LAPORAN REPORTER : JERO ARI
Denpasar, Bali Kini - Diketahui pembangunan yang berdiri di spadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata banyak tak mengurus ijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri dibelantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar spadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama
Hal tersebut di sampaikan Walikota Jayanegara, Rabu (24/9) dalam pemaparannya pada Rapat Kordinasi (Rakor) pasca banjir bandang di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. "Mereka membangun dan membangun dan sekarang rusak akibat bencana banjir bandang, dari pada disewakan lagi maka akan tetap terjadi pelanggaran lagi," ungkap Jayanegara.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah Kota Denpasar yang berencana menyewanya bekas ruko yang ada di jalan Sulawesi. "Nanti ditempat itu kita akan tanami pepohonan dan menjadi ruang terbuka hijaunya. Sehingga disepanjang aliran sungai tidak ada lagi masyarakat yang melanggar sepadan sungai," tegasnya.
Namun untuk yang sudah terlanjur melanggar sepadan, pihaknya akan mendatangi untuk diberitahu soal rencana pembongkarannya. "Ini masih dalam kajian, ada system pembongkaran bila melanggar," imbuhnya.
Dipertegasnya, untuk ruko yang sudah rusak bangunannya di jalan Sulawesi, biar nantinya pemerintah yang mengontrak. Ditunjuk Dinas Pertamanan untuk nanti sepanjang sungai yang kososng di sewa dan tanami pohon yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pihaknya juga menghimbau desa agar mendata, dibawah koordinasi Satpol PP dalam penegakan perdanya. "Untuk penertiban pelanggaran sepadan sungai dan jalur hijau kita melibatkan TNI POLRI dan kejaksaan untuk terlibat dalam tim," tegas Jayanegara.
Termasuk salah satunya alih fungsi lahan di Denpasar yang terjadi 51 hektar dan selalu terjadi setiap tahunnya. Ini juga akan ditunjuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pendataan.
"Sementara proses jual belinya tidak semata mata di pemerintah, biasanya jual beli tanah di notaris. Tahu tahunya sertifikat tanahnya sudah terbit di BPN. Kita juga tidak tahu apa sudah terbit sertifikatnya tiba tiba sudah ada bangunan baru, kita tahu bahwa ada pelanggaran," ucapnya geram.
Dirinya mencontohkan, disaat ada penertiban Satpol PP terkait pelanggaran disalah satu wilayah dilakukan penertiban pembongkaran. Warga yang tanah pribadinya masuk dalam RTH dilindungi pihak warga desa setempat yang menolak keras pembongkaran.
Warga memprotes dan mempertanyakan dimana harus tinggal keluarga tersebut, sedangkan dia sendiri membangunan diatas tanahnya sendiri. "Kondisi ini yang harus diluruskan dan disosialisikan ke warga,"ujar jayanegara.
Selain itu Ia dihimbau bagi para pengembang harus memiliki ijin dalam pengembangan perumahan disuatu wilayah Denpasar. Hal ini satpol PP diminta tegas menindak para pelanggar yang merugikan masyarakat.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram