-->

Rabu, 29 September 2021

Begini Penyampaian Gubernur Soal Gambaran umum RAPBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022


Denpasar , Bali kini -
Gambaran umum RAPBD Provinsi Bali Tahun 

Anggaran 2022, disampaikan Gubernur Koster, Selasa (29/9) di gedung DPRD Provinsi Bali. 

Dihadapan pimpinan sidang, Gubernur menerangkan tentang Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar 4,2 triliun rupiah lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 2,7 triliun rupiah lebih. Pendapatan Transfer sebesar 1,4 triliun rupiah lebih dan Lain-lain. 

Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 5,7 miliar rupiah lebih.

Belanja Daerah, direncanakan sebesar 5,1 triliun rupiah lebih yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar 3,2 triliun rupiah lebih.

Serta, Belanja Modal sebesar 743 miliar rupiah lebih, Belanja Tidak 

Terduga sebesar 50 miliar rupiah, dan Belanja Transfer sebesar 1,1 triliun rupiah lebih.

"Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib telah sesuai dengan amanat peraturan perundangundangan," sebut Gubernur di gedung Dewan Provinsi Bali. 


Sementara program-program prioritas juga mendapatkan dukungan anggaran seperti : Pangan, Sandang dan Papan. Kesehatan dan Pendidikan, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya. Serta, Pariwisata, Penguatan Infrastruktur; serta Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.


Dari pendapatan dan belanja yang dialokasikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, direncanakan defisit anggaran sebesar 944 miliar rupiah lebih atau 22,39%. 


"Defisit ini akan dibiayai dari Pembiayaan Netto, yaitu perencanaan penerimaan pembiayaan daerah setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah," terang Gubernur. 


Penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2022 direncanakan sebesar 1 triliun rupiah lebih yang bersumber dari Silpa Tahun 2021. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2022 direncanakan sebesar 100 miliar rupiah lebih untuk dana cadangan penyelenggaraan Pileg Tahun 2024.[ar/r5]

Titian Wilaras, JPU Tuntut 12 Tahun, PN Denpasar Kasi Bebas, MA Putus 8 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Proses hukum yang dijalani oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian, Titian Wilaras (56) berakhir di jeruji besi Lapas Kelas IIA Kerobokan. Itu setelah Makamah Agung (MA) menerbitkan putusan selama 8 tahun penjara.


Hakim tunggal MA, Salma Lutha menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan yang dikatakan menggunakan dana milik PT. BPR Legian sebesar Rp 23,1 miliar.


Putusan MA yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi terhadap Titian Wilaras, sejak Agustus lalu. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, baru menuntaskan perintah untuk melakukan eksekusi, Selasa (28/9/2021) malam. 


Kajari Denpasar, Yuliana Sagala dalam keterangannya menegaskan bahwa pria kelahiran, Medan 13 Mei 1965, lalu itu dalam proses eksekusi yang cukup panjang. Panggilan eksekusi pertama terhadap terdakwa diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021 dengan perintah agar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin tanggal 6 September 2021 (terdakwa tidak memenuhi panggilan).


"Panggilan Eksekusi ke-2 diterbitkan pada tanggal 6 September 2021. Namun lagi-lagi, terdakwa tidak memenuhi panggilan," sebut Yuliana.


Selanjutnya, panggilan eksekusi Terhadap Terdakwa ke-3 diterbitkan pada tanggal 14 September 2021. Terdakwa tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Kemudian, pihak keluarga memberikan informasi kepada kasi pidum dan jaksa eksekutor, bahwa terpidana akan datang nantinya dengan sukarela.


Selasa, 28 September 2021 sekira pukul 21.00 wita Kasi Pidum Kejari Denpasar bersama Jaksa Eksekutor Kejari Denpasar, ke tempat tinggal terpidana Titian Wilaras di Jalan Pantai Karang No. 18 Sanur, Denpasar Selatan untuk dilakukan eksekusi.


Eksekusi dilakukan, selain melihat kondisi fisik terpidana baik-baik saja juga berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1231 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020 terhadap Titian Wilaras.


Untuk diketahui, Jaksa IB Putu Swadharma Diputra lSH sebelumnya menuntut terpidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, Hakim ketua Angeliky Handajani Day,SH.MH.,yang memimpin sidang itu mengetok palu bebas. 


JPU langsung mengajukan Kasasi ke MA. Hasilnya, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember tersebut.


Menyatakan terdakwa Titian Wilaras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana diatur dan diancam podana dalam Pasal 50A Undang-undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah  dengan Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sesuai Dakwaan tunggal Penuntut Umum.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- Subsidair 6 bulan kurungan," bunyi putusan MA.[ar/r5]

Selasa, 28 September 2021

Untuk Pembukaan Pariwisata Internasional, Dinas Pariwisata Provinsi Bali Segera Siapkan SOP Terintegrasi


BALI KINI ■ Terkait adanya wacana dari pemerintah pusat yang akan segera membuka pariwisata internasional untuk Bali direspon cepat oleh kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa dengan berjanji akan menyiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi yang dipahami oleh semua komponen terkait, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sector pariwisata.

Hal  disampaikannnya pada saat acara Fokus Group Disscusion dalam rangka Selasa Pariwisata yang membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021, yang dilaksanakan secara hybrid, di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, pada Selasa (28/9).

“Untuk menindaklanjuti usulan dari peserta FGD, saya bersama-sama dengan para pakar khususnya pakar pariwisata akan segera kumpul untuk menyusun  SOP bersama/ terintegrasi dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama,” tegasnya.

Astawa juga menambahkan bahwa akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali, termasuk juga dari pihak imgrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan mengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa.

Menurut Kabid Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Prov. Bali, Rachmat, bahwa dengan dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata. 

Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempatmasuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi nasional, dimana Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.

Ia menambahkan, selama masa Pandemi Covid-19 kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik  dimana cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus. Salah satu syarat Visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan. (**)

Memasuki Era Baru, Bali Dicanangkan Segera Bebas Rabies


Karangasem , Bali Kini -
Hari Rabies Sedunia (HRS) yang jatuh pada setiap tanggal 28 September diperingati di Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Selasa (28/9/2021). Selain dijadikan momentum pencanangan Bali bebas rabies, peringatan HRS 2021 juga dirangkai dengan Pengukuhan Relawan Pengendalian Rabies Desa Jungutan, vaksinasi rabies serta depopulasi melalui  strelisasi anjing di Desa Jungutan. Jungutan dipilih sebagai lokasi peringatan HRS karena desa ini sempat mengalami kasus rabies yang cukup tinggi dan berulang-ulang. 

Vaksinasi massal yang dilaksanakan di Banjar Adat Mumbul Desa Jungutan melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Diskominfos Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, BPBD Provinsi Bali, Camat Bebandem dan Perbekel Desa Jungutan. 

Kepala Bidang Keswanvet Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali drh. I Made Candra yang ditemui di lokasi vaksinasi menyampaikan bahwa kegiatan yang difasilitasi oleh Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) ini dilatarbelakangi tingginya tingkat populasi anjing di Provinsi Bali. Di mana, setiap keluarga di Bali rata-rata memiliki 1 sampai 2 ekor anjing. Dari data yang di peroleh, populasi anjing di Bali mencapai 74.000 ekor dan tercatat baru 64.000 ekor yang divaksin rabies.

Lebih jauh Candra mengungkap, guna mencegah berulangnya kembali melonjaknya kasus rabies di Bali yang berbuah ‘travel warning’ seperti beberapa tahun silam, Pemprov Bali bersinergi dengan OPD terkait di kabupaten/kota terus menggalakkan vaksinasi rabies. Agar lebih efektif, Pemprov juga melibatkan tim relawan yang melakukan vaksinasi ke rumah-rumah dan depopulasi dengan cara sterilisasi. Kegiatan vaksinasi massal kali ini disambut antusias oleh masyarakat setempat dengan membawa langsung anjing-anjing kesayangan mereka ke tempat vaksinasi.

Candra menambahkan, vaksinasi rabies massal ini juga merupakan perwujudan dan keselarasan terhadap konsep Bali Era Baru dalam upaya mengantisipasi maupun menghadapi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi Bali di masa yang akan datang.[r5]

Hakim Putuskan Tetap Adili Zaenal Tayeb, JPU Siapkan Saksi


Denpasar , Bali Kini -
Ada yang menarik dari putusan sela yang dibacakan secara virtual oleh hakim di PN Denpasar, Selasa (28/9) terhadap perkara yang menjerat terdakwa Zaenal Tayeb. 


Hakim pimpinan Wayan Yasa,SH.,MH dalam putusan sela menyatakan tetap mengadili perkara kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. 


Menariknya, usai membacakan putusan sela. Hakim langsung menanyakan kepada JPU Kejari Badung soal saksi. Bahkan JPU yang dikomandoi Dewa Lanang Raharja,SH sepertinya sudah tau atau yakin bahwa hakim menolak Eksepsi dari terdakwa.


"Kami telah siap saksi yang mulia. Namun saksi telah melayangkan surat tidak bisa hadir karena sedang ada di luar negeri," sebut JPU yang menyebut nama saksi korban yang juga pelapor, Hedar Giacomo Boy Syam.


Pun demikian Hakim mempertegas bahwa sidang ini online, jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa dihadirkan secara online. "Kamis tanggal 30 Sepetember tolong dipersiapkan ya saksinya," kata hakim.


Dalam putusan sela ini, hakim memutuskan ; Eksepsi PH (penasehat hukum) terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Surat Dakwaan JPU oleh hakim dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 KUHAP. "Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," putus hakim.


Untuk diketahui Yuri Pranatomo yang merupakan orang kepercayaan Zaenal Tayeb yang satu rangkaian dalam perkara ini, sebelumnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar. 


Pertimbangan Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 


Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.


"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. Pun demikian, dalam berkas terpisah tetap mengadili pengusaha asal Makasar di Legian Kuta ini.


Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 


Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo.


Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, dalam bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. 


"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.


Untuk selanjutnya, Hakim meminta JPU dapat menunjukkan pembuktian dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[r5]

Akses Jalan Utama Wilayah Gelgel Jebol, Bupati Suwirta Tinjau Penyenderan

 

BALI KINI ■ Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Kadis PUPRPKP, I Made Jati Laksana meninjau pengerjaan penyenderan jalan jebol di Jalan Raya Utama Wilayah Gelgel Perempatan Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, pada Selasa (28/9).

Akses jalan raya utama wilayah Gelgel ambles akibat saluran air sungai yang mengalir di bawah jalan raya ini jebol, banjir akibat hujan deras belakangan ini juga memperparah amblesnya jalan. Jalan ini menurut warga adalah akses utama warga untuk beraktivitas menuju Kota Semarapura dan jalur ke arah Denpasar.

Bupati dalam tinjaunya mengatakan, jalan jebol ini sudah dalam penganan penyenderan sepanjang 170 meter, senilai 95 juta. Lebih lanjut Bupati Suwirta mengatakan pihaknya akan perkuat usulan dari desa terkait penataan irigrasi sungai sepanjang jalan raya Gelgel. Pihaknya juga akan berkordinasi dengan BWS supaya bisa segera ditangani. "Buat konsep dengan perencaan yang baik beserta visualnya dan jadikan ini sebagai tempat wisata," ujar Bupati Suwirta

Usai meninjau senderan jalan jebol. Bupati Suwirta juga meninjau Pembangunan Wantilan Balai Banjara Pegatepan, Desa Gelgel. Terlihat lembangunan Wantilan Balai Banjara Pegatepan sudah hampis 50 persen. (klk/yande).

Senin, 27 September 2021

Korupsi Ratusan Juta, Mantan BPP Setda Bali Dihukum 2 Tahun Penjara


Denpasar , Bali Kini
- I Nyoman Pasek Suwarsana (54) mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Biro Aset Setda Provinsi Bali, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi dijatuhu hukuman selama 2 tahun penjara.


Pria kelahiran Ambon 7 September 1966 ini sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi,SH diajukan hukuman selama 2,5 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, JPU meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari.


Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2016  yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah.


Perbuatan tersakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.


"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," putus hakim Gede Putra Astawa,SH.,MH.


Kendati uang yang dikorupsi Suwarsana sebesar Rp626 juta, telah beritakad baik dengan mengembalikan kerugian tersebut dengan cara potong gaji setiap bulan hingga mencapai Rp200 juta lebih.


Namun majelis hakim tetap memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa, yakni diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 417.688.017 sebagai pengganti Kerugian Negara. “Jika tidak bisa membayar uang pengganti diganti delapan bulan kurungan,” putus hakim.


Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, terdakwa meminta waktu selama 7 hari untuk menanggapi putusan dari hakim. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa sebagai bendahara, melakukan penatausahaan keuangan secara proforma, yakni dengan menatausahakan keuangan tidak menggunakan bukti pengeluaran yang sah. 


Dimana tidak disertai dengan pemberian uang tunai (panjar titipan) yang seharusnya BPP mengembalikan sisa panjar senilai Rp676.094.899,00 kepada Bendahara Pengeluaran atas sisa panjar yang diberikan Bendahara Pengeluaran Setda dikurangi dengan realisasi belanja Biro Aset.


Selanjutnya, Swarsana seolah-olah telah mengembalikan sisa panjar kea Bendahara Pengeluaran Setda berdasarkan kuitansi pengembalian fiktif tertanggal 30 Desember 2016 senilai Rp.676.094.899. 


Namun dalam kenyataannya, jumlah uang yang dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran hanya senilai Rp50.000.000,00, sehingga masih terdapat sisa panjar yang belum dikembalikan oleh BPP Biro Aset kepada Bendahara Pengeluaran senilai Rp.626.094.899,00 (Rp.676.094.899,00 – Rp50.000.000,00), disebut sebgai Kerugian Keuangan Negara. 


Dalam kasus ini, terdakwa tak sendirian. Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali juga I Wayan Diantara ikut diseret ke meja hijau dengan modus berbeda yakni pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.[ar/r5]

Imbas Covid-19, Hasil Karya Lontar Menumpuk Namun Tidak Ada Pembeli


Karangasem, Bali Kini -
Dampak tidak adanya wisatawan karena pandemi Covid-19 yang masih melanda sangat dirasakan para pengrajin kesenian daun lontar karena mereka tidak dapat menjual satupun karya seni ukiran dari daun lontar kering tersebut. 


Hal ini dikatakan salah satu pengrajin daun lontar, Made Astawa yang ditemui di Desa Wisata Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem, Senin (27/9/2021).  "Selama pandemi pembeli menjadi sangat jarang ada yang membeli kerajinan saya ini," Ungkapnya. 


Penjualan lontar sebelum pandemi, sangat menggiurkan. Dimana dalam satu buah kerajinan daun lontar yang ukurannya 30x60 cm harganya bisa mencapai Rp. 8 juta dengan lama pengerjaan kurang lebih 2 bulan. Harga lontar ini juga tergantung dari kualitas gambar dan kerumitan gambar. Sedangkan untuk harga terendahnya sekitar Rp. 250 ribu dengan ukuran 20x30 cm dan dalam waktu 5 hari sudah selesai. 


Pengrajin lontar yang sudah 20 tahun berkarya di bidang ini mengenang, jika dirinya dan teman-temannya seprofesinya sempat kewalahan saking banyaknya orderan dari wisatawan mancanegara. "Itu sebelum pandemi. Sekarang kerajinan daun lontar saya sudah menumpuk karena sepi pembeli, " Ungkap Made Astawa. Meski begitu, dirinya dan para pengrajin daun lontar lainnya tetap berkarya, sambil berharap pandemi ini segera berlalu agar para wisatawan ramai datang ke Desa Tenganan Pegringsingan. (Ami)

Minggu, 26 September 2021

Korban Spearfishing di Pantai Kuta Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

 

BALI KINI ■ Korban spearfiahing di Pantai Kuta akhirnya ditemukan oleh Tim SAR Gabungan dalam kondisi meninggal dunia, pada Minggu (26/9/2021). 

Jasadnya ditemukan mengambang sekitar 100 meter dari tepi pantai seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) dalam keterangannya mengatakan, bahwa korban pertama kali terlihat mengambang di pantai seseh sekitar pukul 09.15 Wita tepat di depan Pos Balawista Pantai Seseh. 

"Setelah kami berkoordinasi, Tim Rescue dari Balawista kemudian mengevakuasi jasad korban, posisinya ditemukan sangat jauh dari lokasi hilangnya korban sekitar 5,16 NM atau sekitar 9,5 km. setelah dievakuasi jasad korban kemudian dibawa menuju RSUP Sanglah menggunakan ambulance dari Balawista Badung," lanjut Darmada. 

Sebelumnya, upaya pencarian telah dilakukan oleh Tim SAR Gabungan sejak pukul 06.00 Wita. Tim Rescue melakukan penyisiran di bibir pantai dan menurunkan satu unit rubber boat serta satu unit jetski untuk melaksanakan pencarian. 

Dalam upaya pencarian hari ini turut melibatkan Tim SAR Gabungan diantaranya Basarnas Bali, Polair Polda Bali, Balawista Badung, Potensi SAR ACT, Potensi SAR SAI Rescue, Potensi SAR IEA, Potensi SAR MTA, Potensi SAR MDMC serta keluarga korban. 


Gede Darmada selaku SMC (SAR Mission Coordinator) sangat mengapresiasi tugas - tugas kemanusiaan kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan Operasi Pencarian dan Petolongan Kali ini, dirinya mengharapkan koordinasi yang telah terjalin dengan baik dapat lebih ditingkatkan lagi kedepannya guna memberikan pelayanan SAR yang lebih baik kepada masyarakat. (Krs/dps)

Marak Galian Ilegal, Warga Minta Aparat Tidak Menutup Mata


BALI KINI ■ Bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C (sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967). Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah, dan masalah pertambangan ini tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup. Di dalam pengelolaan lingkungan berazaskan pelestarian kemampuan agar hubungan manusia dengan lingkungannya selalu berada pada kondisi optimum, dalam arti manusia dapat memanfaatkan sumber daya dengan dilakukan secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk dibudidayakan.

Dari beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak penambangannya dilakukan adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug. Usaha penambangan  terutama tanah urug tersebut harus mendapat perhatian serius, karena sering kali usaha penambangan tersebut dilakukan dengan kurang memperhatikan akibatnya terhadap lingkungan hidup. Pada umumnya pengusaha penambangan bahan galian golongan C melakukan kegiatan penambangan akan memakai alat berat. Dimana dalam pemakaian alat-alat berat inilah yang mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 sampai 4 meter, dan apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh pengusaha mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak.

Akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap, karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah, yang merupakan daerah utama bagi tanaman. Lapisan olah ini adalah tempat hidupnya tumbuh-tumbuhan dan berfungsi sebagai perangsang akar untuk menjalar ke lapisan bawah. Lapisan inilah yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk menyuburkan pekarangan rumahnya.

Selain itu terjadinya lubang-lubang yang besar akan mengakibatkan lahan itu tidak dapat dipergunakan lagi atau menjadi lahan yang tidak produktif. Pada saat musim hujan lubang-lubang itu akan digenangi air yang potensial menjadi sumber penyakit karena menjadi basis sarang-sarang nyamuk.

Berdasarkan kutipan beberapa sumber, diantaranya, dikutif dari Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan, Tahun 2003, menguraikan kerusakan lahan akibat pertambangan, dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan, dan dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan.

Dikutif dari Kementerian Lingkungan Hidup, Tahun 2002, kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan.

Semakin besar skala kegiatan pertambangan, maka makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan ini terjadi akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.

Penambangan Galian C juga akan mengakibatkan perubahan vegetasi penutup, perubahan topograf, perubahan pola hidrologi, kerusakan tubuh tanah dan penurunan Kualitas Udara.

Dari hasil liputan, pada Jumat (17/9/2021), memang benar pada lahan milik warga, di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, ada aktifitas penambangan galian diduga ilegal yang dikelola oleh Kadek, menggunakan alat berat, untuk dijual belikan.

Di sekitar tempat ini, beberapa tahun sebelumnya, bahkan sudah pernah ada warga yang meninggal dunia secara naas, akibat keruntuhan tanah tebing, lantaran bawah tebing digali secara ilegal.

Zumari dan juga Ni Luh Ganet, asal Sumbersari dan warga lainnya sejatinya sangat merasa resah atas galian ilegal ini.

"Pengelola galian ini sebenarnya telah menipu kami dengan alasan membantu penataan lahan, namun setelah penggalian, penataan tidak kunjung dilakukan hingga sekarang, hingga kami merasa sangat resah dengan adanya pengelola itu yang sekarang terus menggali disana sini", jelas mereka.

Mereka meminta kepada aparat keamanan bersikap tegas dan tidak tutup mata, karena kegiatan ini di samping melanggar aturan atau ilegal, juga sangat membahayakan.(**)

 

Kamis, 23 September 2021

Wajar Saja Jika Seorang Istri Mengatakan Suaminya Tak Bersalah


BALI KINI ■ Pernyataan Dewi Tayeb yang merupakan istri dari Zaenal Tayeb membuat pihak kubu pelapor sedikit geram dan melayangkan somasi. Zaenal Tayeb yang masih dalam proses pengadilan, dinilai tidak tepat jika ada pihak lain yang sudah memvonis tidak bersalah. 

"Saat itu bu Dewi, sebagai seorang istri mengatakan suami saya tidak bersalah. Menurut saya itu hal yang wajar dan sah-sah saja jika keluarga atau kerabat atau sahabat mengatakan demikian," beber Mila Tayeb, kuasa hukum Zaenal Tayeb.

Dalam keterangannya, Kamis (24/9/2021) Mila Tayeb dan rekan menekankan ada beberapa poin dari isi somasi tersebut. Selain soal pernyataan dari istri Zaenal Tayeb yang berucap "suami saya tidak bersalah" juga soal RUP ( Rencana Umum Pengadaan) perusahaan.

"Pada intinya kami tidak ingin persoalan ini justru berkembang. Kami ingin menghormati proses hukum. Kita sudah beri jawaban atas somasi tersebut," singkat Mila.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari HG Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo.

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, dalam bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. 

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.

Untuk diketahui Yuri Pranatomo yang sebelumnya diadili telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Pertimbangan Hakim, bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti.

"Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.

"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang artinya secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.(**)

Rabu, 22 September 2021

Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Dua Sopir ini Dituntut 16 Tahun


BALI KINI ■ Rencana mengantarkan sabu ke desa Sidatapa, Buleleng justru mengantarkan kedua sopir bernama Yudhi Harmoko (37) asal Pasuruan dan Monang (43) asal Tapanuli, dituntut hukuman selama 16 tahun. 

Itu setelah keduanya berhasil diamankan petugas BNNP Bali saat mobil Innova warna putih dengan Nomor Polisi N 1471 TF yang dikemudikan kedua terdakwa ini tiba di areal parkiran Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. 

Dari dalam mobil itu, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu yang berat keseluruhannya 181,2 gram netto. Untuk kemudian, keduanya langsung digiring petugas ke kantor BNNP Bali di Denpasar.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU Gst Ayu Ray Artini,SH terungkap bahwa kedua terdakwa beranjak dari Pasuruan berencana menuju desa Sidatapa, Buleleng menemui Kadek Yul dan Kadek Kawit yang keduanya masih dalam daftar pencarian.

Dimana Kadek Yul dan Kawit memesan sabu kepada terdakwa Monang. Untuk selanjutnya Monang memesan sabu dari Alan (DPO). Setelah mendapatkan pesanan sabu, Monang menghubungi terdakwa Yudhi Harmoko, mengajaknya ke Bali mengantar sabu.

Selanjutnya keduanya berangkat pada Senin, 8 Maret 2021. Petugas yang sejak awal menerima informasi tersebut, langsung nyanggong di Pelabuhan Gilimanuk.

"Kedua terdakwa diamankan pukul 04.30 Wita, saat ke luar dari kapal sandar dan mobilnya tiba di area parkiran Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana," sebut Jaksa dari Kejati Bali.

Dari penggledahan, polisi menemukan tas selempang yang disimpan di Dashboard mobil. Saat diperiksa ada dua pelastik yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu. Sabu tersebut diakui terdakwa Monang miliknya. Sedangkan terdakwa Yudi hanya mengantarkan ikut ke Bali.

Untuk satu paket 1 berisi Sabu berat bersih 91,49 gram dan pada paket 2 berat bersih sabu 89,71 gram. Sehingga dari dua paket sabu yang diamankan total keseluruhannya berat 181,2 gram.

"Terdakwa dengan sengaja melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli serta sebagai perantara narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu 181,2 gram," sebut Jaksa secara virtual dihadapan Hakim Hari Supriyanto,SH.,MH.

Perbuatan terdakwa masing-masing dijerat dan diancam sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2)  jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika UU RI No.35 tahun 2009.

"Menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar atau subsider 4 bulan penjara," tuntut Jaksa melalui sidang online di PN Denpasar. (**)

Senin, 20 September 2021

WNA Di Padangbai Bunuh Diri Dengan Cara Sayat Nadi


Karangasem, Bali Kini -
Pria WNA paruh baya ditemukan pacarnya telah tewas bersimbah darah di dalam kamar mandi sebuah rumah milik I Wayan Sudiasna, Senin (20/9/2021). Hal ini sontak menggegerkan warga masyarakat Desa Padangbai. Korban diduga mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara menyayat lengannya sendiri. 


Peristiwa tragis ini kemudian dilaporkan ke Polsek Padangbai, dimana saat dikonfirmasi Kapolsek Pelabuhan Padangbai Kompol I Made Suadnyana mengungkapkan jika korban merupakan WNA asal Kanada dan sudah lama menetap di Bali. Korban bernama Luc Biloudeau (61). Menetap sejak tahun 2014 yang lalu bersama dengan pacarnya Sabrina Andrea asal Deutch, Jerman, dengan menyewa rumah pribadi milik I Wayan Sudiasna yang beralamat di Dusun Luhur, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. 


Korban pertama kali ditemukan oleh pacarnya Sabrina sekitar pukul 9 pagi, ketika hendak menemuinya di dalam kamar. "Saat di lihat ke kamarnya korban tidak ada dan ketika dicek ke kamar mandi pacarnya kaget karena melihat korban sudah terbujur kaku dengan luka sayatan pada pembuluh darah bagian tangan kanan dan kirinya," Ungkap Kompol Suadnyana.


Panik, pacar korban kemudian menghubungi seorang dokter bernama Nisa untuk datang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah korban dan melihat keadaan korban akhirnya Nisa memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai.


Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan olah TKP. Di lokasi, ditemukan beberapa barang bukti yakni Pisau Cutter, 2 buah gelas, Obat Melatonin Losenges, Celana Pendek, Botol Sabun Cair. Polisi juga mengamankan sample darah. Di TKP juga ditemukan surat wasiat yang ditinggalkan korban. 


"Korban mengakhiri hidupnya dengan cara menyayat pembuluh darah bagian tangan kanan dan kiri diduga karena memiliki riwayat operasi saraf kejepit sehingga tidak sanggup menahan rasa sakit pasca operasi," kata Kompol Suadnyana.


Untuk memastikan penyebab kematian korban secara pasti, saat ini korban sudah dibawa menuju RSUP Sanglah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ami)

Lagi, 32 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi


BALI KINI ■ Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan di TL Jalan Gelogor Carik Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (20/9).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 32 orang tersebut terjaring karena kedapatan tidak menggunakn masker dan salah menggunakan masker, saat Tim Yustisi melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 3. 

"Supaya mereka tidak melanggar lagi 16 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 16 orang di denda karena tidak menggunakan masker," ungkap Sayoga.

Dalam penertiban tersebut Sayoga mengaku bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker  diberikan  masker secara gratis. Selain itu pihaknya juga memberikan edukasi agar pelanggar selalu mentaati protokol kesehatan.

Yang terpenting  saat melakukan aktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker, agar tidak terpapar virus covid 19. 

Dalam upaya menekan penularan covid 19, selaku penegak perda pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh  titik yang ada di Kota Denpasar.  Penertiban akan dilakukan baik di pagi, siang maupun malam hari. (Dps)

Sabtu, 18 September 2021

Mayat Remaja 15 Tahun Ditemukan Tergantung Di Padang Savana Tianyar


BALI KINI ■ Warga Desa Tianyar dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat tergantung di pohon Akasia, pada Jumat (17/9/2021). Lokasinya berada dekat dengan Lokawisata Padang Savana Tianyar tepatnya di lahan kosong bekas galian C milik I Gede Ariana Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. 

Usut punya usut, mayat tersebut merupakan seorang remaja perempuan yang masih duduk di kelas 2 SMA di sebuah sekolah negeri di Kecamatan Kubu, berinisial KAM (15). 

Saat di konfirmasi, Kapolsek Kubu, AKP I Nengah Sona, mengatakan jika menurut keterangan dari seorang saksi, korban sempat di marahi karena terus menerus bermain HP sampai lupa makan dan istirahat. 

Dihari yang sama, sekitar pukul 2 sore, korban lalu meninggalkan rumah menggunakan sepeda gayung. Setelah beberapa jam saksi yang tidak disebutkan namanya ini sempat mencari korban namun tidak diketemukan. Dan kemudian korban ditemukan warga lainnya tergantung di pohon Akasia. 

Kejadian ini lantas dilaporkan ke Kapolsek Kubu. Petugas kepolisian bersama petugas medis dari Puskesmas Kubu II lantas mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP juga pemeriksaan medis. 

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban. Jenazah korban saat ini sedang berada di RS Buleleng," Ungkapnya. 

Lanjut AKP I Nengah Sona mengatakan, jika penyebab korban mengakhiri nyawanya sendiri belum dipastikan. 

"Terkait penyebab, masih kami dalami lebih lanjut," tandasnya. (Ami) 

Rabu, 15 September 2021

Bawa 60 Paket Sabu, Tukang Las Diganjar 11 Tahun Penjara


BALI KINI ■ Yudi Irawan, pria berumur 32 tahun yang tinggal di jalan Cokroaminoto, Denpasar dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Hukuman yang diajukan JPU secara virtual itu dibacakan dalam sidang di PN Denpasar, pada Rabu (15/9).

Jaksa dari Kejati Bali, Eddy Arta Wijaya, SH menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja tanpa hak melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.2 miliar, subsider satu tahun penjara," sebut Jaksa Eddy.

Sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa, dijelaskan bahwa pria yang berprofesi sebagai tukang las ini ini ditangkap oleh petugas Polda Bali di sebuah parkiran kedai di Jalan Raya Padang Luwih, Badung, Sabtu dini hari, 22 Mei 2021.

Dari penggledahan petugas, ditemukan sebanyak 60 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.  Terdakwa berdalih bahwa barang tersebut milik bosnya yang bernama Doyok (DPO). Jika keseluruhan 60 paket tersebut habis terjual, dirinya dijanjikan upah Rp.4 juta. 

Namun apes saat baru akan memulai aksinya, sudah diamankan petugas. "Terdakwa belum terima upah. Total berat bersih sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa ada 11,81 gram," sebut JPU dalam dakwaan. (**)

Selasa, 14 September 2021

Tiga Hari Hilang, Fajar Korban Terseret Arus di Pantai Dreamland Ditemukan


BALI KINI ■ Fajar (23), Pengunjung Pantai Dreamland asal Surabaya yang hilang terseret arus akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jazadnya ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. 

Kepala Basarnas Bali, Gede Darmada, S.E., M.AP. mengatakan, korban di temukan sekitar pukul 08.30 Wita, pada Selasa (14/9/2021). 

Saat ditemukan korban hanya menggunakan celana pendek selanjutnya jazad korban langsung dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan dan dibawa menuju RSUP Sanglah menggunakan ambulance Balawista Badung. 

"Pagi tadi pukul 06.00 Wita Tim Rescue sudah melakukan briefing dan pembagian search area pencarian sesuai dengan SOP dan Keselamatan Kerja, pukul 07.10 Wita 2 Unit Jetski Basarnas Bali melaksanakan pencarian dari Pantai Kelan Jimbaran menuju search area pantai Dreamland, Barulah sekitar pukul 08.30 Wita korban ditemukan sekitar 500 meter arah barat Pantai Dreamland," lanjut Darmada. 

Gede Darmada menambahkan selain Basarnas banyak pihak yang ikut dalam Operasi Pencarian tersebut hingga akhirnya jasad korban ditemukan di hari ke tiga. 

" Banyak melibatkan unsur SAR Gabungan yang terdiri dari Basarnas Bali, Ditsamapta Polda Bali, Ditpolairud Polda Bali, Polair Polresta Denpasar Pos Kedonganan, Balawista Kabupaten Badung, Babinpotmar AL, Relawan Relindo, Relawan ACT, SAR Radio 115, ALPHA team,SAR MTA dan perangkat Desa," ujarnya. 

Selain itu Gede Darmada, selaku SAR Mission Coordinator (SMC) mengucapkan terima kasih kepada segenap unsur TNI/Polri dan semua stakeholder yang berkecimpung di bidang kemanusiaan dalam upaya pencarian terhadap korban yang terseret arus di Pantai Dreamland, Kedepannya kami harapkan koordinasi ini tetap terjalin dengan baik dan dapat meningkatkan pelayanan SAR Kepada Masyarakat, tutupnya. (Krs/dps)

Senin, 13 September 2021

Hujan Lebat, Puluhan Rumah Warga di Kusamba Kembali Teremdam Banjir


BALI KINI ■ Hujan lebat dari sore hingga pagi dini hari membuat Sungai Candigara di Banjar Pancingan, Desa Kusamba kembali meluap. Air mulai membesar pada pukul sebelas malam, dari ketinggian tigapuluh centimeter hingga setinggi satu setengah meter, dan yang terparah yang tinggal dibantaran sungai Candigara. 

Warga tidak sempat menyelamatkan barang-barang mereka, utamanya kendaraan, alat elektronik hingga tempat tidur terendam semua. Sejumlah warga juga mengaku panik dan tidak bisa berbuat banyak saat air mulai membesar hanya bisa menaikkan kasur ke tembok itupun setelah sempat terendam sebelumnya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta terun bersama BPBD Klungkung, Dinas Sosial, Camat Dawan meninjau rumah terendam pasca banjir di Bantaran Sungai Candigara, Banjar Pancingan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan,  pada Minggu (12/9).

Bupati Suwirta melihat langsung bencana banjir yang menimpa warganya. Tembok penyengker roboh, kasur basah, motor terendam, alat elektronik serta sembako yang luluh lantak. Tanpa menunggu lama, Bupati Suwirta langsung memberikan bantuan sembako dan kasur. 

"Untuk bencana fisik yang hancur BPBD akan melakukan inventarisir untuk segera kita tindak lanjuti," ujar Bupati Suwirta seraya menyerahkan sembako

Lebih lanjut Bupati Suwirta menungaskan dinas PUPR untuk mengecek sumbatan-sumbatan yang ada dialiran sungai Candi Gara dan mencarikan solusi mengalihkan aliran air agar tidak fokus ke sungai ini. 

"Mohon tetap waspada, volume air begitu besar tidak bisa menampung di aliran sungai ini padahal sudah dilakukan normalisasi oleh BWS. Masalah sampah tetap menjadi perhatian serius kita. Karena salah satu penyebab banjir itu adalah sampah," Ujar Bupati Suwirta. 

Salah satu warga, Nyoman Rambih mengaku langsung mengungsi ke balai banjar. Dirinya mengatakan ditahun ini sudah tiga kali terjadi  banjir dan banjir kali ini paling parah. 

"Hujannya deras dan besar-besar sekali kayak jatuhan batu, air langsung meluap, saya langsung mengungsi kebalai banjar bersama warga setempat," ujar Rambih usai menerima sembako. (klk/yande).

Jumat, 10 September 2021

Edarkan Puluhan Paket Ganja, Duo Kurir ini Dituntut 15 Tahun


BALI KINI ■ Rudianto (42) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Karnanda alias Okem (22) Sumatera Utara, yang terjerat kasus kepemilikan ganja berat lebih dari 2 kg. Dalam sidang virtual di PN Denpasar, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.

Tertuang dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Ni Ketut Muliani,SH.,bahwa keduanya ditangkap petugas di lokasi berbeda di kamar kos masing-masing.

Berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 Wita, terdakwa Rudianto dihubungi oleh seseorang bernama Manek yang mengatakan telah mengirim paket ganja ke alamat tempat kosnya. Informasi itu disampaikan kemudian ke terdakwa Karnanda. 

Setelah menerima paket tersebut,  keduanya membuka dua dus paket kiriman. Dalam dus tersebut terdapat 24 paket besar yang beratnya masing-masing paket 1 kg ganja. 

"Dari total 24 kg ganja telah berhasil dijual oleh ke dua terdakwa  sebanyak 22 Kg. Sisanya lagi 2 Kg lebih, masih tersimpan di kamar kos masing-masing terdakwa dan siap edar," terang JPU.

Polisi yang mendapat informasi tersebut, pada 29  April 2021, berhasil mengamankan Rudianto lebih awal di kamar kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Selanjutnya, mengamankan Karnanda di kamar kosnya di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. "Dari ke dua terdakwa ini, Polisi hanya mengamankan sisanya yaitu sebanyak 2025 gram netto atau 2,3 Kg," kata Jaksa Kejari Denpasar, ini.

Dikatakan oleh terdakwa bahwa ganja tersebut dikirim melalui jalur darat dari Sumatera Utara langsung menuju ke Bali. Dirinya hanya mendapat perintah dari Menek (DPO) untuk mengedarkan, jika habis terjual maka dihitung upah dari keuntungan yang didapat.

Oleh Jaksa Muliani, keduanya dinilai terbukti bersalah dengan sengaja melawan hukum sebagai dituangkan dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

"Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhu hukuman masing-masing pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day. (**)

Rabu, 08 September 2021

Akibat Judi Online, Eks Mantri Bank BRI Kuta di Tuntut 7 Tahun

BALI KINI ■ Dalam sidang yang digelar secara online, Ida Bagus Gede Subamia, eks Mantri Bank BRI di Kuta, di hadapan majelis hakim pimpinan Dr. I Gede Yuliartha, dituntut bersalah oleh JPU dan diajukan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

JPU Dewa Lanang Arya, SH, menilai perbuatan terdakwa sebagaiman tertuang dalam dakwaan alternatip, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa dipenjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250.000.000.-  Subsidiair 6 (enam ) bulan kurungan," Sebut jaksa membacakan amar tuntutannya secara online, pada Rabu (08/9).

Selain itu Terdakwa juga dituntut untuk membayarkan Uang Pengganti sebesar Rp. 890.562.856,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," sebut Jaksa Lanang.

Penuntut umum juga menuntut uang sebesar Rp. 237.420.200,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kanca KUTA.


Adanya penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya, terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana.

Disebutkan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Pantai Kuta Gang Veteran No.5, Banjar Temacun  Kuta, Badung ini diduga telah melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016.

Dimana hal itu dilakukan terdakwa dalam kedudukannya sebagai Mantri KUPEDES BRI Kantor Cabang Kuta. Posisi tersebut didudukinya berdasarkan Surat 
Keputusan Kepala BRI Kantor Wilayah Denpasar (NOKEP) Nomor : 292/KW-XI/SDM/05/2016, tanggal 16 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas 
Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.

"Bahwa terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan/atau KUPEDES kepada debitur-debitur yang dikeluarkan oleh BRI Unit Nusa Dua dan Unit Kuta dari  tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Secara keseluruhan dapat dirinci kerugian negara atas perbuatan negara mencapai Rp.890.562.856,00," tertuang dalam dakwaan. (**)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved