-->

Kamis, 12 Juni 2025

DPRD Bali Ultimatum Pembongkaran Hotel Ilegal di Pantai Bingin


Laporan reporter: I Made Arnawa

Bali Kini - Langkah tegas diambil Komisi I DPRD Provinsi Bali terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Kabupaten Badung. Melalui rapat kerja resmi pada Selasa (10/6/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, DPRD Bali memutuskan untuk mengultimatum pembongkaran terhadap Step Up Hotel beserta 45 bangunan ilegal lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Budiutama, S.H., menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan administratif dan tata ruang wilayah. Ia menambahkan, pembongkaran akan segera dilakukan dan direkomendasikan langsung kepada penegak hukum.

“Kita akan minta bangunan-bangunan itu dibongkar, karena sudah jelas melanggar aturan. Prosesnya resmi dan administratif,” ujarnya saat membacakan rekomendasi di hadapan perwakilan manajemen Step Up Hotel dan pemilik akomodasi wisata lainnya di Pantai Bingin.

Namun, karena kondisi medan yang sulit serta kebutuhan alat berat dan anggaran, pelaksanaannya perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak eksekutif. Budiutama menekankan bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri terlebih dahulu. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah provinsi akan turun tangan secara langsung.

“Kalau tidak dibongkar secara mandiri, kami bersama eksekutif akan anggarkan dan laksanakan pembongkaran itu,” tambahnya.

Inspeksi lapangan sebelumnya telah dilakukan DPRD pada 7 Mei 2025, dan ditemukan bahwa bangunan-bangunan itu berdiri tidak hanya di sempadan pantai, tapi juga di atas jurang serta kawasan dengan status tanah milik negara. Hal ini dinilai membahayakan baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi I, I Made Supartha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup banyak aspek hukum. Bangunan-bangunan itu telah melanggar Undang-Undang Agraria, UU Cipta Kerja, peraturan presiden tentang sempadan pantai dan reklamasi, peraturan daerah tentang ketinggian bangunan, serta KUHP.

“Bahkan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pejabat yang memberikan izin terhadap pembangunan di wilayah yang dilarang,” jelas Supartha.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini mencerminkan pengingkaran terhadap visi dan filosofi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah pembangunan Bali untuk 100 tahun ke depan seperti yang telah digariskan oleh Gubernur Wayan Koster.

“Kalau kita tidak tegas dari sekarang, maka akan rusak arah pembangunan Bali. Ini harus jadi efek jera bagi semua pelaku,” kata Supartha.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemulihan lingkungan akan dilakukan di kawasan yang telah dirusak. Semua bangunan yang berdiri di sempadan pantai, jurang, dan sempadan jurang akan dibongkar, terutama yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.

“Dalam Perda RTRWP Bali, bangunan di sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk kegiatan rekreasi, pelabuhan, dan pengamanan pantai. Bangunan di atas jurang tebing juga dilarang karena berpotensi menyebabkan erosi dan kerusakan ekosistem,” terang Supartha.

Langkah ini, menurutnya, bukanlah akhir. Ia memastikan bahwa akan ada bangunan-bangunan lain yang menyusul untuk ditertibkan. “Data terus berkembang. Akan ada lagi bangunan lain yang menyusul dibongkar. Kita tidak berhenti di sini,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam penerbitan izin ilegal, Supartha menegaskan bahwa tak boleh ada yang kebal hukum. Jika ditemukan bukti keterlibatan, maka proses hukum harus dijalankan.

“Tidak ada yang kebal. Jika ada pejabat yang terlibat, harus dilaporkan dan diperiksa. UU lingkungan hidup sangat penting, terutama bagi Bali yang wilayahnya kecil dan rawan bencana,” tutupnya.

DPRD Bali juga menegaskan penghentian operasional Step Up Hotel sebagai salah satu pelanggar paling mencolok dalam kasus ini. Pembongkaran hotel tersebut akan menjadi simbol dimulainya penataan ulang kawasan pantai dari bangunan ilegal, demi menjaga kelestarian alam dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Bali.

Kamis, 15 Mei 2025

Rapat Bersama DPRD Provinsi Bali Terkait Pengawasan Lalu Lintas Ternak Antar Pulau


Laporan Reporter : Dearn

Denpasar, Bali Kini – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dr. Wayan Sunada, menegaskan bahwa ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan, namun masih aman untuk dikonsumsi setelah melalui proses pemotongan yang sesuai prosedur.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama DPRD Provinsi Bali terkait pengawasan lalu lintas ternak antar pulau, yang digelar di Kantor DPRD Bali pada Rabu (14/5/2025). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, S.Ap., dan dihadiri perwakilan dari Karantina, Balai Besar Veteriner, serta PDHI Bali.


Sunada menjelaskan bahwa Bali pernah menjadi provinsi pertama yang bebas PMK pada tahun 1987. Namun, PMK kembali masuk ke Bali pada Juni 2022, setelah sebelumnya terdeteksi di Lombok pada April dan Jawa Timur pada Mei di tahun yang sama. Meski tingkat kematian ternak akibat PMK di Bali sangat rendah—hanya tiga ekor—penyakit ini memiliki daya tular yang sangat tinggi.


"Untuk saat ini, 87 persen populasi ternak sapi di Bali sudah divaksin. Namun demikian, Bali belum sepenuhnya dinyatakan bebas PMK," jelasnya.


Dalam rapat tersebut, turut dibahas berbagai penyakit hewan lainnya, termasuk African Swine Fever (ASF) yang menyerang babi, rabies, serta isu ketahanan pangan. Sunada memastikan bahwa Bali dalam kondisi surplus pangan, kecuali untuk komoditas bawang putih yang masih defisit karena budidayanya kurang diminati petani.


"Produksi beras Bali mencapai sekitar 600 ribu ton, sedangkan kebutuhan hanya sekitar 418 ribu ton. Jika produktivitas bisa ditingkatkan 0,5 ton per hektare saja, maka surplus akan semakin besar," ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Ida Gede Komang Kresna Budi menekankan pentingnya perlindungan terhadap peternak. "Penyakit adalah momok bagi peternak. Pencegahan penyakit ternak harus menjadi prioritas utama agar peternak tidak merugi," tegasnya.


Ia juga menyoroti kerugian besar akibat ASF yang pernah menyerang peternakan babi, dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.


Dalam rapat tersebut juga dibahas bahwa salah satu penyebab penyebaran penyakit ternak adalah alat angkut. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan melalui pengawasan transportasi dan pengiriman ternak. Pihak PDHI menyarankan pengiriman daging beku sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan pengiriman sapi hidup. Sementara Balai Besar Karantina menyebut keterbatasan alat angkut laut sebagai tantangan tersendiri, termasuk dalam pengaturan kuota dan kapasitas angkut.


Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menetapkan kuota sebanyak 40.000 ekor sapi untuk kebutuhan pasar, termasuk menjelang perayaan Idul Adha. Peternak diperbolehkan menjual sapi ke luar daerah selama tidak melebihi kuota yang ditentukan.

RUMAH WARGA DI KARANGASEM TERSAMBAR PETIR, BPBD SEGERA LAKUKAN ASESMEN DAN BANTUAN


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Sebuah rumah milik warga atas nama I Nengah Danta di Banjar Dinas Bhuana Kusuma, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mengalami kerusakan akibat sambaran petir pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025 pukul 02.30 WITA. Kejadian ini dipicu oleh hujan deras disertai petir yang melanda wilayah tersebut.


Berdasarkan laporan yang diterima Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops PB) BPBD Kabupaten Karangasem daru Perbekel setempat, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Karangasem langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan asesmen.


Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa mengatakan, pihaknya telah melaksanakan  asesmen, yang menunjukkan bahwa sambaran petir menyebabkan beberapa kerusakan. Atap bangunan rumah, kasur, dan televisi mengalami kerusakan. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Rumah yang terdampak dihuni oleh satu keluarga dengan total 3 jiwa.


"Potensi bencana lanjutan yang teridentifikasi adalah kebakaran akibat korsleting listrik, sehingga diperlukan upaya mitigasi dan kewaspadaan dari masyarakat," Katanya, Kamis, (15/5/2025). 


Sebagai bentuk tanggap darurat, BPBD Karangasem memberikan bantuan langsung berupa dua buah matras, dua selimut, dua sarung, satu paket kebersihan, dan satu paket sandang kepada keluarga terdampak. Estimasi kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.


Penyerahan bantuan dan pelaksanaan asesmen dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Kepala Dusun Bhuana Kusuma. BPBD Karangasem mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama saat curah hujan tinggi disertai petir. 

Selasa, 22 April 2025

Selasa, 15 April 2025

Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA Menjadi Perda Disepakati Dewan

Laporan Reporter : Jr /Arn

Denpasar , Bali Kini - Rapat Paripurna ke- 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 dan Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, kembali digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/4).

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang memimpin jalannya paripurna dihadiri langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster. Dikesempatan ini, Dewan Bali mengingatkan agar rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2023 ditelaah kembali, terutama terhadap rekomendasi yang belum ditindaklanjuti secara tuntas. 

Dewan juga mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil-hasil atau produk-produk sektor primer (pertanian dalam arti luas). Diingatkan pula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hendaknya berupaya berkoordinasi dengan sesama OPD guna bisa meningkatkan nilai tambah (added value) barang dan jasa yang dihasilkan berbagai unit produksi di sektor primer dan sekunder. 

"Sehingga dapat mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita masyarkat Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya dibawah rata-rata nasional," sebuta Ketua Dewan pimpinan rapat Paripurna.

Dalam hal ini, Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah-langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas. 

Pemerintah Provinsi Bali perlu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap semua stakeholder (Telkom, PLN dan yang lain) sekaligus penataan terhadap pemasangan jaringan kabel yang semrawut yang menyebabkan terganggunya pandangan indah diberbagai sudut kota.

Mengingat populasi penduduk katagori lansia semakin meningkat yang angkanya dikisaran 10% dari jumlah penduduk Bali (jumlah penduduk Bali 4,344 juta jiwa, penduduk kategori lansia 442,40 ribu jiwa). "Tentu karena rata-rata umur harapan hidup di Bali sudah dikisaran 75 tahun karenanya Dewan merekomendasikan kedepannya Pemerintah Provinsi Bali agar menyediakan anggaran yang memadai sekaligus menyiapkan program-program yang 

bermanfaat untuk penduduk kategori Lansia," tegas Dewan.

Mengingat tekanan APBD tahun 2025 tidak seberat tahun 2024 dan apalagi 2023, Dewan merekomendasikan supaya Pemerintah Provinsi Bali menciptakan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin, seperti program Peningkatan Rumah Layak Huni dan hibah-hibah lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dewan pun menyampaikan laporan akhir terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, Dewan Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.

Menanggapi hal yang disampaikan Dewan, Gubernur Koster menyampaikan secara singkat terhadap apa yang telah dijabarkan oleh Dewan. "Saya mengucapkan terimakasih atas rekomendasi Dewan yang terhormat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, semua rekomendasi tersebut akan saya pelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster.

Sabtu, 12 April 2025

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Dorong Pembentukan Badan Pengawas PWA


Laporan Reporter : Arna

Denpasar , Bali Kini - Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali mengusulkan agar dalam Perubahan Raperda Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dituangkan atau dibentuk badan/lembaga pengawas yang independen untuk memperoleh hasil yang lebih maksimal, transparan, dan akuntabel.


"Hal ini  untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pungutan Bagi Wisatawan Asing," kata anggota DPRD Bali I Kade Dharma Susila saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.


Rapat Paripurna DPRD Bali kali ini dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 


Rapat paripurna ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.


Dharma Susila menambahkan, substansi Raperda tentang PWA, pada Pasal 13A menyebutkan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain selaku mitra manfaat atau collecting agent.


Fraksi Gerindra-PSI memandang perlu untuk mendapat penjelasan dari Gubernur Bali siapa yang dimaksud dengan "pihak lain", apa parameter objektifnya sehingga pihak lain layak diajak kerjasama. Selanjutnya bagaimana fungsi pengawasan dapat dipastikan berjalan dengan baik dalam pelaksanaan kerjasama tersebut.


"Berikutnya pengaturan besarnya imbal jasa, pada Ranperda secara kuantitatif diatur dan ditetapkan paling tinggi 3 persen, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan, kenapa pilihannya pada angka 3 kenapa tidak menggunakan angka yang lain?," ucapnya mempertanyakan.


Selanjutnya Fraksi Gerindra-PSI mengusulkan bahwa presentase mesti diatur secara proposional sesuai dengan jumlah pungutan yang masuk, karena jika ditetapkan paling tinggi 3 persen sangat potensial akan menggunakan persentase tertinggi tanpa menghitung jumlah pungutan yang diterima. Demikian juga dengan bentuk kerjasama yang akan dilakukan, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan sebaiknya dituangkan dan dibuat secara Notariil. 


Sementara itu, Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali menyoroti terkait maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum dimana ada disinyalir beberapa wisatawan asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal.


"Perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal itu dengan tujuan agar dapat membeli atau menguasai properti di Bali berupa tanah, hotel dan vila. Mohon Gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan orang asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian," kata I Gusti Ayu Mas Sumatri saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem itu.

Jumat, 11 April 2025

Fraksi Golkar DPRD Bali Harapkan Hasil PWA untuk Pariwisata Berkesinambungan

 


Laporan Reporter : Arnawa 

Denpasar , Bali Kini -Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali berharap persentase hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan. 


"Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan objek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan lingkungan hidup di Bali," kata anggota DPRD Bali Ni Putu Yuli Artini saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali, di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.


Rapat Paripurna DPRD Bali kali ii dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 


Rapat paripurna ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.


"Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan bagi Wisatawan Asing yang diatur dalam perda ini tidak tumpang tindih dengan Pungutan bagi Wisatawan Asing di objek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali," ucapnya.


Selanjutnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali mendorong Gubernur Bali dapat memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang. 


"Selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," kata  Yuli Artini menambahkan.


Pertanggungjawaban dari PWA, lanjut dia,  harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup dan orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD).

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Sepakat Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing


Laporan Reporter : Arnawa

Bali Kini - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.


Anggota DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengatakan format perubahan substansi dalam Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali memang perlu dilakukan, dan pihaknya sepakat dengan perubahan substansi hukum tersebut.


"Sepanjang perubahan tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan Raperda, serta semangat perubahan hanya dilakukan dan dimaknai sebagai dasar hukum untuk menciptakan efektivitas pelaksanaan Pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan, partisipatif, dan selaras dengan semangat otonomi daerah Bali berkepribadian dalam kebudayaan," kata Suwirta dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali, di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.


Pihaknya juga sepakat terhadap perubahan Raperda PWA sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda. 


"Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional," ujarnya.


Fraksi PDI Perjuangan pun menyatakan sependapat terkait format penambahan substansi kerjasama pungutan dengan mitra manfaat atau collecting agent untuk optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan yang mana hal tersebut menjadi salah tujuan utama dari kebijakan pungutan ini.


"Menurut hemat kami perlu kiranya diatur lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat perseorangan yang dapat menjadi mitra manfaat atau collecting agent serta teknis pelaksanaan kerjasama, sehingga  perihal pengawasan pun ke depan dapat dilakukan secara lebih komprehensif," ujar Suwirta.


Hal ini, lanjut dia,  perlu menjadi pencermatan mengingat sekalipun format penyelenggaraan pungutan dirumuskan untuk menjalin sinergi melalui partisipasi multipihak dan merupakan bukti keterbukaan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjuta perlu dipersiapkan teknis yang matang sehingga perjanjian kerja sama menjadi sah, terukur dan sepenuhnya berorientasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memandang perlu dilakukan pencermatan holistik sebagai inventarisasi antisipasi celah dan kekosongan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Oleh karena itu, untuk memastikan implementasi yang lebih efektif dan menghindari adanya ambiguitas dalam pelaksanaannya, sekiranya perlu adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur," katanya.


Pihaknya berharap seluruh proses dan mekanisme pungutan dapat berjalan dengan jelas, terukur, dan lebih terarah, serta memberikan jaminan kepastian hukum, yang pada akhirnya dapat mendukung tercapainya tujuan utama kebijakan ini, yaitu pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan. 


Rapat paripurna DPRD Bali kali ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved