-->

Senin, 17 Mei 2021

Perlu Pemahaman Soal Pergub Arak ke DPRD Bali



Bali Kini ,Denpasar - Perlunya diluruskan pemahaman keliru terhadap Pergub Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali. Ditegaskan bahwa Pergub tersebut bukan melegalkan jual beli arak secara bebas di masyarakat. 


Hal itu disampaikan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali usai sosialisasi Pergub kepada DPRD Bali, Senin (17/5). 


"Banyak masyarakat kita dengan terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 mengangap bahwa arak itu bisa diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Padahal tidak seperti itu maksud Pergub itu," tegas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana, digedung Dewan Renon.


Dengan sosialisasi ini, Eksekutif dan legislatif diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap Pergub tersebut. "Kita ingin ada satu bahasa yang sama, persepsi yang sama antara eksekutif dan legislatif tentang Pergub Nomor 1 Tahun 2020, l sehingga bisa dijelaskan secara benar tentang Pergub ini," imbuhnya.


Dengan demikian kata dia, tidak ada lagi nanti keresahan, kegaduhan di masyarakat bahwa terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini seolah-olah masyarakat menganggap arak sudah bisa diperjualbelikan secara bebas. 


Selain kepada Dewan, pihaknya akan melakukan sosialisasi Pergub tersebut kepada Kepala Desa di seluruh Bali. "Sosialisasi kepada kepala desa di Kabupaten/Kota se-Bali sehingga masyarakat mempunyai persepsi yang sama, tidak lagi memiliki pemahaman yang berbeda," katanya. 


Pada kesempatan itu, Ia juga menjelaskan arak yang boleh diperjualbelikan harus memiliki pita cukai dan berlabel Barak. Sementara ini, terpantau arak masih banyak dijual ke masyarakat, ke para pengepul, tidak legal tidak ada label barak. 


"Ke depan kita tertibkan, memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pengrajin arak yang ada di Bali," kata Mardiana. 


Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi mengatakan, pengarajin arak maupun masyarakat secara umum perlu diberi pemahaman terhadap maksud dari Pergub Nomor 1/2020 tersebut. 


Khusus untuk pengrajin arak,  sesuai dengan Pergub tersebut, harus punya asosiasi atau koperasi untuk melegalkan peredaran arak. 


"Perlunya pemahaman terhadap Pergub ini supaya masyarakat tidak salah arti bagaimana produksi maupun peredaran Miras, bahwa perlu adanya asosiasi supaya sesuai dengan isi Pergub. Jangan sampai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya. 


Politikus partai Golkar ini mengatakan, pengarajin arak tidak bisa dapatkan izin untuk melegalkan peredaran arak, karena termasuk investasi yang negatif. Oleh Pergub Nomor 1/2020, kendala itu disiasati dengan membentuk asosiasi atau Koperasi. 


"Izin itu tidak diperlukan lagi karena termasuk negatif investasi, tapi dengan adanya Pergub disiasati bahwa pengrajin arak itu bernaung di bawah asosiasi ataupun koperasi yang bisa diatur peredarannya di masyarakat Bali," demikian Kresna Budi.[ar/5]

Minggu, 16 Mei 2021

Dewan Provinsi Akan Telusuri Kerjasama Taxi Ngurah Rai Dengan AP I


Bali kini , Denpasar -
Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, meyakinkan akan menindaklanjuti pengaduan Koperasi Taxi Ngurah Rai Bali terkait tidak adanya kejelasan kontrak kerjasama dengan pihak Angkasa Pura (AP) I airport Ngurah Rai. 


Dikatakannya, Dewan akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan Koperasi Taxi Ngurah Rai Bali yang sebelumnya sempat mesadu ke Dewan. Agar tidak menjadi masukan sepihak, Ia menugaskan Komisi III untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali. 


Nantinya, kata Adi Wiryatama semua pihak akan didengarkan aspirasinya. intinya duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Kami akan telusuri kebenarannya. Janganlah rakyat diberatkan dalam kondisi seperti ini, makan saja tidak bisa," ungkapnya. 


Dalam kondisi seperti ini semua harus duduk bersama dengan baik. "Intinya bisa dibicarakan dengan baik. Jangan merasa kuat dan berkuasa, tidak boleh seperti itu," ujar Adi Wiryatama.


Sebelumnya, Koperasi Taxi Ngurah Rai Bali yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai dihadapan wakil rakyat di Renon, mengaku mendapat perlakuan diskriminatif oleh Manajemen Angkasa Pura (AP) I Bandara Ngurah Rai. Mereka tidak mendapat kejelasan kerjasama kontrak sebagai legal standing beroperasi di Bandara Ngurah Rai. Ada 248 Taxi Ngurah Rai Bali yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai.


Dihadapan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan Ketua Komisi III DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana. DiwakilkanKetua Koperasi Taxi Ngurah Rai Bali I Kade Ari Sucitha, membahas secara tertutup di ruang kerja Adi Wiryatama.


Disampaikan Sucitha, kontrak Kerjasama Taxi Ngurah Rai Bali di Bandara dimulai tahun 1979 sampai 1997. Kontrak kerjasama ini berurusan dengan Manajemen AP I. Setelah itu kerjasamanya dengan Koperasi Karyawan Angkasa Pura I (Kokapura) hingga tahun 2018. 


"Kita membawa permasalahan kita di Taxi Ngurah Rai Bali khususnya yang standby di airport terkait dengan legalitas keberadaan kita yang sampai saat ini statusnya quo. Perjanjian terakhir 2018 sampai saat ini tidak ada niat untuk memperbaiki kesalahan dari Angkasa Pura karena perjanjian itu awalnya  tahun 1979 sampai1997, perjanjian langsung ke manajemen AP I," jelasnya.


Setelah 1997, mereka kemudian diarahkan kerjasamanya dengan Kokapura. "Nah utuk sekedar tau aja. Kokapura itu koperasi karyawan yang notabene tidak sejalan dengan koperasi taxi," kata Ari Sucitha usai menyampaikan aspirasinya.


Kerjasama dengan Kokapura ini dinilai tak punya legal standing yang kuat, karena Kokapura ini tidak memiliki izin  operasional  penyelenggaraan transportasi. Kokapura ini lepas tanggungjawab ketika ada masalah. "Itu dipakai sebagai batu loncatan istilahnya. Artinya ketika kita punya masalah mereka lepas karena satu manajemen. Ketika ada pungutan mereka menaikkan, mereka dapat juga. Itu nggak benar menurut kami," gerahnya.


Selanjutnya, 2018 pihaknya berusaha untuk merevisi perjanjian itu ke AP I. Namun tidak ada respon dan justru dikatakan menunggu jawaban keputusan Direksi Pusat. "Namun demikian pelayanan terhadap taxi, dari GM meminta kita tetap melayani. Ini ndak fair," keluhnya.


Saat ndak fair ini mereka hembuskan mobil listrik pergantian armada taxi untuk modernisasi. "Menurut kami tidak relevanlah karena situasinya Corona, ini urusan perut. Masalah modernisasi kami pun siap. 40 tahun kami melayani airpor Ngurah Rai Bali tidak pernah ada masalah dan kita survive," tegasnya.


Ditegaskannya saat menghadap Dishub mengkaji seluruh transportasi yang ada di AP I, ada surat keterangan dari Dishub bahwa pihaknya yang paling legal, yang lain ilegal semua. "Ini artinya pihak AP I melakukan kesalahan yang fatal," sentilnya 


Mereka menuntut ada kejelasan kedudukan hukum kontrak kerjasama dengan AP I. Kontrak kerjasama ini penting bagi mereka untuk bisa  mendapatkan pinjaman dana dari pihak ketiga maupun dapat dana sponsor. Pinjaman ini untuk persiapan new normal  setelah pandemi, karena sopir membutuhkan banyak biaya untuk perawatan taxi mereka. [ar/r5]

Selasa, 11 Mei 2021

Soal Sikap Tegas Gubernur Terhadap WNA Bandel, Begini Tanggapan Dewan

Bali Kini ,Denpasar - Setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus taat hukum di negeri ini. Sikap tegas ini juga dilakoni Gubernur Bali yang mengekedepankan tatatanan  budaya dan adat istiadat di Bali.


Seperti diketahui, belakangan ini sudah dua WNA yang terpaksa harus diambil langkah tegas dengan dilakukan pencekalan dan langsung dideportasi dari Bali. Pertama, Leia Se (25) asal Rusia, yang membuat konten prank melukis wajahnya (face painting) masker.


 Foto: I Nyoman Adi Wiryatama

Kemudian yang terbaru Christopher Kyle Martin asal Kanada yang menggelar acara "Tantric Full Body Orgasm". Sebelumnya juga ada beberapa kasus yang terpaksa harus dideportasi oleh pihak Kanwil  Kementerian Hukum dan HAM Bali. 


Bahkan harapan masyarakat, kedepannya agar WNA yang terjerat hukum atas tindak kejahatan yang dilakukannya di Bali juga harus segera dideportasi dan dicekal begitu menghirup udara bebas di Lapas.


Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mendukung deportasi WNA tersebut. Ia menegaskan, WNA yang membuat keresahan, mengganggu kepentingan umum di Pulau Dewata ini sudah sepantasnya harus dideportasi.


 "Kita di DPR (DPRD Bali) melihat sesuatu yang membawa keresahan, mengganggu kepentingan umum, sikat aja sudah. Gak ada gunanya, biar turis kek, bule kek, mengganggu ketertiban umum di Bali ya udah gak ada tempatnya. Ya kita sudah terpelihara kerukunan, keamanan dengan baik, kalau ada satu dua apapun label mereka, ya tidak cocoklah," tegas Adi Wiryatama di Gedung DPRD Bali.


Dipertegas kembali olehnya, soal deportasi ini jangan sampai muncul anggapan bahwa Bali tak ramah bagi wisatawan. "Tidak urusan itu karena kita bertindak dengan fakta. Kalau dia sudah bikin onar ngapain, buat apa bikin-bikin onar di sini, malah itu membawa degradasi keamanan Bali yang sudah safe to be visited by tourist (aman dikunjungi wisatawan)," katanya. 


Tidak hanya di Bali, menurutnya di wilayah manapun di Indonesia. Jika tidak menghormati adat istiadat serta budaya di wilayah tersebut, maka perlu diambil langkah tegas. Tindakan pendeportasian juga disesuaikan dengan pasal 75 huruf a UU No 

6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.[ar/r5]

Senin, 03 Mei 2021

Hasil Revisi Perda Retribusi Jasa Usaha, Gratiskan Stand PKB


 [ Foto: A.A Ngurah Adhi Ardhana ]

Bali Kini ,Denpasar - Revisi tentang Perda Retribusi Jasa Usaha, menghasilkan beberapa poin dimana salah satunya tentang pemakaian stand PKB maupun panggung panggung Ardha Candra di Art Centre.


Dimana pada intinya DPRD Bali mencetuskan agat baik saat pelaksaan Pesta Kesenian Bali (PKB) maupun di luar kegiatan PKB, dibebaskan dari biaya sewa. Karena selama ini, sebelum pandemi dimana pemakaian stand dan panggung Ardha Candra dipungut retribusi.


Penghapusan biaya sewa ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang baru disahkan DPRD Bali dalam Perubahan ketiga atas Perda ini diusulkan oleh DPRD Bali (Ranperda inisiatif Dewan).


Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu tujuan dilakukannya revisi terhadap Perda ini. Kendati demikian, Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, A.A Ngurah Adhi Ardhana, dalam laporannya pada Rapat Paripurna itu menegaskan, bahwa DPRD Bali mengusulkan Raperda Retribusi Jasa Usaha ini, sebagai Raperda Inisiatif Dewan, bukan semata-mata karena pertimbangan komersial, tetapi juga keberpihakan kepada kepentingan seluruh masyarakat Bali. 


Keberpihakan itu salah satunya dalam bentuk menggratiskan biaya sewa stand dan panggung Ardha Candra. "Misalnya pada Lampiran I Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha ini, huruf D. Dinas Kebudayaan Bali, butir 1. UPTD Taman Budaya, mengenai Obyek Retribusi 1. Pemakaian Bangunan : a. Untuk stand kegiatan Pesta Kesenian Bali; b. Untuk stand Kegiatan di bawah Gedung Ksirarnawa, dan panggung Ardha Candra, saat ataupun di luar kegiatan PKB tarifnya ditiadakan atau 0 rupiah," jelas Gung Adhi.


Selain menghapus biaya sewa stand dan panggung Ardha Candra, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat Bali dalam Perubahan Perda ini juga terlihat dengan menurunkan tarif pengujian pada Dinas Perikanan dan Kelautan. 


"Demikian juga tarif pengujian pada Dinas Perikanan dan Kelautan, yang muncul pembahasannya pada saat Rapat Kerja, kami telah setujui untuk dilakukan penurunan, sesuai dengan kondisi riil nilai pekerjaan dan berdasarkan kondisi kompetitor di lapangan, sesuai dengan nilai keekonomisannya," kata Gung Adhi.[ar/r5]

Jumat, 30 April 2021

DPRD Bali Apresiasi Peran Pemprov Sukseskan Vaksinasi


Bali Kini ,Denpasar -
Adanya informasi bahwa Presiden Jokowi mencoba memulai untuk membuka jalur internasional untuk Pariwisata Bali di bulan Juni tahun ini. Hal ini tidak terlepas dari penanganan Covid di Bali yang patut mendapat acungan jempol dibandingkan wilayah provinsi lain di Indonesia.


Kerja keras ini patut diberikan apresiasi terhadap tenaga kerja kesehatan di seluruh rumah sakit di Bali, Satgas Covid-19 terutama Gubernur Bali beserta jajarannya. Hal ini disampaikan Dewan saat Laporan Akhir Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pada Rapat Paripurna DPRD Bali.


 "Kalau sebelumnya Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan dan Buleleng masih masuk dalam kategori Zona Merah, namun berdasarkan Laporan Harian Zonasi Covid-19 per tanggal 24 April 2021 kesembilan Kabupaten/ Kota di Bali sudah berwarna Orange dengan status Risiko Sedang," kata A.A Ngurah Adhi Ardhana.


Meskipun demikian, Dewan mengingatkan juga terkait dengan kebijakan Vaksinasi agar lebih mengoptimalkan peranan Pemprov Bali dalam pelaksanaannya. 


"Selain sebagai pengarah pendistribusian, juga dapat mengambil peranan penting sebagai pelapis (substitusi) apabila terjadi keterlambatan ataupun kendala-kendala di lapangan dalam proses Vaksinasi," kata Gung Adhi. 


Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menjabat Ketua Komisi III ini mengatakan, peranan Pemprov Bali sangat dibutuhkan, mengingat kemampuan dan kuantitas tenaga medis baik di Provinsi maupun di Universitas-universitas masih dapat diperbantukan untuk mempercepat dan menuntaskan program Vaksinasi di Provinsi Bali.


Selain itu, khusus untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, lanjut dia, juga memerlukan kebijakan perbantuan dari Pemprov Bali. Karena terdapat banyak penduduk pendatang dari daerah lain di Provinsi Bali maupun dari luar Provinsi Bali. 


"Mereka juga mesti mendapatkan Vaksinasi demi mengantisipasi segala kemungkinan, terhadap target uji coba pembukaan pariwisata Bali yang tinggal sekitar satu bulan lagi," demikian Gung Adhi.[ar/r5]

Kamis, 29 April 2021

Revisi Tentang Retribusi Jasa Usaha Disahkan DPRD Bali


Foto: Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.


Bali Kini , Denpasar - Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (28/4) lalu. Dewan mengesahkan Ranperda Inisiatif DPRD Bali tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 


Ranperda Inisiatif itu disahkan Dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini berati, Perda pertama yang dihasilkan DPRD Bali pada tahun 2021 ini.


Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I Nyoman Suyasa itu masih digelar secara virtual. Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan beberapa jajaran OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota Dewan lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.


Anggota Fraksi PDI Perjuangan A.A Ngurah Adhi Ardhana yang membacakan laporan akhir pembahasan atas Ranperda itu menjelaskan, sejumlah masukan Gubernur pada bagian yang masih memerlukan klarifikasi dan harmonisasi sudah konsultasikan  langsung dengan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI, Hendriwan, dan beberapa staff.


Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, jelas Gung Adhi, pertama, terkait ketentuan biaya yang timbul dalam melakukan uji pada UPTD Hiperkes di luar daerah tidak dapat dimasukkan kedalam Perda Retribusi Jasa Usaha, karena tidak termasuk ke dalam penetapan dan muatan yang dapat diatur dalam Perda tentang Retribusi sesuai dengan Pasal 156, UURI No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun tetap dapat diatur dengan Peraturan Gubernur.


"Karena itu dalam Perda Retribusi Jasa Usaha hasil perubahan ketiga ini, pada Pasal 6 ditambahkan satu ayat lagi, yaitu ayat (3), yang berbunyi: Segala biaya yang timbul akibat permohonan pengujian, selain tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur," sebuat A.A Ngurah Adhi Ardhana.


Selain itu juga menambahkan keterangan pada Lampiran I huruf C yaitu: Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan/ atau transportasi. Biaya tersebut dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Provinsi Bali pada tahun berjalan.


Kedua, hal-hal terkait produksi dan distribusi obat-obatan juga tidak dapat dimasukkan ke dalam Perda retribusi jasa usaha ini karena tidak sesuai dengan UURI No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


"Jawaban ini muncul atas pertanyaan mengenai pertimbangan potensi baru penjualan hasil pembuatan simplisia, serbuk tanaman obat dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstrak bahan alam, yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," bebernya.


Karena itu, dalam Perda Retribusi Jasa Usaha ini, penormaannya Pasal 29 berbunyi: Struktur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi: penjualan bibit/ benih ikan dan udang; penjualan bibit/ benih tanaman;

penjualan bibit/ benih ternak; dan

penjualan hasil pengujian sampel pembuatan simplisia, serbuk tanaman obat, dan bahan baku komestika herbal serta pembuatan ekstrak bahan alam. 


"Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini," imbuhnya.


Karena Perda ini mengatur hanya tata cara pemungutan retribusi jasa usaha, maka soal tata cara produksi dan distribusi tidak dapat dinormakan di sini. "Hanya saja yang perlu diingatkan adalah jangan sampai terjadi praktik monopoli atau terlalu protektif pada urusan pembuatan sampel simplisia ini, hanya bagi satu orang atau satu perusahaan saja," tegas Gung Adhi.


Ketiga, mengenai peninjauan kembali Biaya Tarif Retribusi Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dalam upaya peningkatan pelayanan dan penyiapan fasilitas obyek retribusi, telah diakomodasikan pada Lampiran I angka 2. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup. 


"Bahkan diperkuat lagi pada Lampiran I huruf A, angka 2 huruf b. Pemeriksaan Kimia Lingkungan dan Toxikologi Lingkungan," lanjut Adi.


Keempat, Tlterhadap pertanyaan apakah struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, diatur dalam Perda tentang Retribusi Jasa Umum ataukah Perda tentang Retibusi Jasa Usaha? Hal ini terkait dengan Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.


Jawaban Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI, bahwa  sesuai dengan UURI No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan masuk ke dalam golongan Retribusi Jasa Umum.


Dalam Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terdapat objek retribusi pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Pasal 111 UURI No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga disarankan agar dimasukkan ke dalam golongan retribusi jasa usaha seperti pemakaian kekayaan daerah dan tera/ tera ulang. 


"Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa hal-hal yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak dapat dimasukkan ke dalam Perda Retribusi Jasa Usaha, seperti pelayanan kesehatan dimuat dalam Perda Retribusi Jasa Umum, yang saat ini juga tengah memasuki masa evaluasi dan verifikasi," jelas Gung Adhi. 


Sementara Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan, Perda ini akan disampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi. 


Ia berharap dalam proses evaluasi Perda ini nanti dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri.


 "Sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya menjadi kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan PAD Provinsi Bali dan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, didalam mewujudkan Visi Pembangunan Daerah 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," demikian Gubernur Wayan Koster.(jro)

Ada 11 Rekomendasi Dikeluarkan Dewan Tentang LKPJ Gubernur Tahun 2020


 Foto: Gede Kusuma Putra membacakan Rekomendasi Dewan.

Bali Kini ,Denpasar - Gede Kusuma Putra, selaku Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2020, menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali tentang  sejumlah rekomendasi terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2020.


Ada 11 rekomendasi Dewan terhadap LKPJ tersebut, yakni 1) Mengingat dalam tahun 2020 pertumbuhan ekonomi mengalami konstraksi -9,31%, jauh diatas rata-rata nasional yang hanya -2,37%. 


Kondisi ini mengindikasikan tidak tersedianya lapangan pekerjaan, bahkan sebaliknya banyaknya pemutusan hubungan kerja sehingga tingkat pengangguran terbuka menjadi sangat meningkat dikisaran 5,63% dari yang ditargetkan sebesar 1,17%. 


Karenanya Dewan mendorong Pemerintah Provinsi untuk menggerakkan sektor UMKM dan Ekonomi Kreatif termasuk menumbuhkembangkan wirausaha-wirausaha baru melalui pelatihan-pelatihan sehingga secara kuantitas UMKM bertambah, yang berdampak terhadap tersedianya lapangan kerja.


Kemudian, menurut Laporan Bank Indonesia, jumlah uang yang beredar di Bali sangat berkurang (mencapai lebih 50% dari tahun sebelumnya). Karenanya guna menggeliatkan roda ekonomi rakyat, pengeluaran atau belanja-belanja 

Pemerintah Provinsi yang sudah disepakati dan telah mengikuti mekanisme supaya dipercepat pencairannya. 


"Masyarakat mengandalkan pengeluaran pemerintah menjadi tumpuan harapan untuk menggerakan perekonomian," kata Kusuma Putra.


Ketiga, Mencermati kondisi yang sulit seperti sekarang, terhadap program-program strategis yang telah dicanangkan serta menggunakan anggaran yang besar, baik yang telah dan akan dimulai/dikerjakan, supaya ditelaah dengan cermat sehingga keberlangsungannya bisa dipastikan sesuai harapan masyarakat.


Selanjutnya, dalam rangka mengimplementasikan Keputusan DPRD Provinsi Bali nomor 20 Tahun 2020 tentang persetujuan penetapan rancangan Perda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2050 menjadi Perda yang telah mendapat persetujuan Kementrian Kelautan, dimana secara umum Laut berpotensi besar untuk bisa memberikan kontribusi yang mampu meberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


"Karenanya Dewan mendorong Pemerintah Provinsi untuk membuat peraturan-peraturan atau regulasi untuk menjadi payung hukum guna memungkinkan ada tambahan PAD," sebut Kusuma Putra.


Selanjutnya, Dewan mendorong sekaligus mengingatkan kembali Saudara Gubernur untuk mencermati dan mematuhi beberapa catatan terkait Perda Provinsi Bali Nomor: 11 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 terutama yang berkaitan dengan pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Desa Gunaksa Kabupaten Klungkung.


Keenam, mengingat Pandemi Covid-19 masih menghantui kita sampai saat ini, Dewan merekomendasikan Pemerintah Provinsi untuk betul-betul memperhatikan penanganannya, lebih khusus seperti secepatnya menuntaskan program vaksinasi. 


Termasuk pengetatan penjagaan arus keluar masuk Bali seperti di Gilimanuk dan Padangbai yang ramai dibicarakan, serta permasalahan kerumunan massa di acara dan titik-titik tertentu yang mengabaikan prokes.


Ketujuh, terkait dengan rencana Pemprov Bali akan mulai membuka proses pembelajaran secara tatap muka, pada intinya Dewan dapat menerima sepanjang Pemerintah Provinsi memperhatikan dengan seksama kondisi rill di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota serta koordinasi yang intensif dilakukan dengan dinas-dinas terkait.


Kedelapan, Sehubungan dengan wacana merevisi UU No 64/58 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT yang menjadi harapan kita bersama, Dewan mengingatkan Saudara gubernur untuk mengawal secara intensif.


Dalam rangka menjaga, mengamankan dan melestarikan aset Desa adat (tanah), agar tidak disalahgunakan serta beralih kepemilikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, Dewan meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas terkait untuk membantu Desa Adat dalam rangka untuk tujuan di atas.


"Kesepuluh, perlunya ditelaah kembali Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2019, terutama yang belum terlaksana tuntas," jelas Kusuma Putra.


Terakhir, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 mengamanatkan agar rekomendasi Dewan terhadap LKPJ ditindak lanjuti oleh Kepala Daerah. Karenanya perlu dipertimbangkan Pemerintah Provinsi Bali untuk membentuk Tim Pengawas Tindak Lanjut Rekomendasi Dewan guna mengawal efektivitas pelaksanaannya. 


Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Dewan  tersebut. 


"Saya juga menyampaikan terima kasih atas Rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 yang akan saya tindaklanjuti untuk dapat segera diselesaikan dan disempurnakan," tutupnya.


Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I Nyoman Suyasa itu masih digelar secara virtual. Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan beberapa jajaran OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota Dewan lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.[ar/r5]

Selasa, 27 April 2021

DPRD Bali Terima Aspirasi Komunitas Cinta Pertanian Indonesia


 Foto :  Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry.

Bali Kini , Denpasar - Pemerintah perlu memberi perhatian serius pada sektor pertanian di tengah kondisi perekonomian Pariwisata yang kian terpuruk.


Hal itu disampaikan Komunitas Cinta Pertanian Indonesia (Petisi 45) saat menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Bali. Diterima Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, mereka meyakinkan bahwa sektor pertanian akan tetap eksis dalam kondisi apapun. 


"Pariwisata industri yang sangat sensitif. Sisi lain pertanian sektor primer sampai kapanpun akan tetap eksis.  Kami ingin meyakinkan pemprov Bali melakukan perubahan besar terhadap kelangsungan pertanian," kata Ketua Umum Petisi 45 I Nyoman Bhaskara.


Lebih lanjut ia mengatakan, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan banyak orang yang bergelut di sektor pertanian. Pihaknya berharap ada pendampingan yang riil kepada petani, khususnya bagaimana bertani secara efektif. 


Selain itu, pemerintah perlu membeli hasil pertanian. "Ketika sudah berhasil, pemerintah harus ikut andil membeli produksi dengan harga yang fair," ujarnya.


Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, semua masukan Petisi 45 akan dijadikan bahan pembahasan bersama legislatif dengan eksekutif kedepannya. Ia menegaskan, sektor pertanian harus dilindungi, dan dibangkitkan dengan sistem pertanian yang lebih modern. 


"Pertanian ini harus dilindungi dan dibangkitkan melalui sistem pertanian yang modern menggunakan IT industri pertanian. Ditambahkan dengan mulai dirancang riset dan devepelment," katanya.


Ia juga setuju dengan masukan dari Petisi 45 terkait Perda Subak. Namun, menurut dia, harus melalui mekanisme, termasuk dalam penganggarannya yang berkaitan dengan pertanian.  


"Untuk Perda subak kami setuju melalui mekanisme. Perda  itu perlu revisi, karena ada hal- hal yang harus dilakukan perubahaan.  Kami diskusikan dengan eksekutif akan dibahas termasuk anggarannya," beber Sugawa Korry. [ar/r5]

Kamis, 22 April 2021

DPRD Bali Usulkan Agar Diturunkan Tarif Retribusi Pengujian


Balikini ,Denpasar -
Secara keseluruhan usulan inisiatif Gubernur Bali oleh DPRD Bali akomodir. Berbagai usulan juga dituangkan dalam tanggapan dan pandangan Dewan yang dibacakan dalam sidang Paripurna beberapa waktu lalu. 


DPRD Bali, melalui A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST, selaku Koordinator Pembahas Raperda juga menanggapi masukan gubernur mengenai perlu ditinjau kembali Biaya Tarif Retribusi Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dalam upaya peningkatan pelayanan dan penyiapan fasilitas obyek retribusi. 


Adhi Ardhana menjelaskan, peninjauan kembali biaya tarif retribusi pengujian parameter tentu secara berkala memang harus dilakukan, bukan hanya di UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada DKLH tetapi juga di Dinas Perikanan dan Kelautan. 


"Tarif retribusi pengujiannya bahkan diusulkan diturunkan, karena kompetitor yang sama, misalnya Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur memasang tarif yang jauh lebih murah yang berakibat konsumen beralih ke sana," akunya.


Disampaikan juga bahwa peralatan uji di laboratorium Dinas Perikanan dan Kelautan yang dulu berstandar internasional, justru sekarang kondisinya sudah tidak memadai lagi, akibat kurangnya peremajaan, penyusutan peralatan, dan keterbatasan ketersediaan anggaran untuk itu. 


"Tiga hal yang menjadi atensi kami dalam hal ini adalah peremajaan alat uji, peninjauan kembali biaya tarif dan penyiapan anggaran untuk kedua hal tadi," kata Adhi Ardhana.


Dewan juga setuju dengan masukan gubernur mengenai struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 dapat dialihkan ke dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;


Pengalihan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.


Pengalihan Struktur dan besaran tarif dimaksud, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan telah mendapat pembahasan oleh Bagian Perundang-undangan Dirjen Bina Keuangan Daerah bersama Biro Hukum Sekretariat Jenderal dan Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri. 


"Tanggapan kami, karena hal ini sudah menyangkut Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi yang didasarkan pada peraturan yang berlaku, tentu saja kami setuju, dan akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi mengenai hal tersebut, bertimbang baik-buruknya bersama mitra kerja dan konsultasi dengan kementerian terkait," ujar Adhi Ardhana.


Ia mengatakan, seluruh masukan gubernur tersebut akan dibahas lebih lanjut nantinya oleh Dewan dan Eksekutif. "Jadi simpulannya, semua masukan Gubernur Bali tersebut, akan kami bahas bersama-sama, antara pihak eksekutif dan legislatif dalam rapat-rapat gabungan berikutnya," tegasnya.


Sebagaimana ditulis sebelumnya, bahwa tanggapan Dewan Provinsi Bali terhadap inisiatif usulan Gubernur Bali terhadap Raperda, disampaikan langsung oleh A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST, selaku Koordinator Pembahas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Gedung DPRD Bali.


Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didamping Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati. Gubernur Bali diwakili Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.[ar/5]

Rabu, 21 April 2021

DPRD Bali Tegaskan Soal Penerapan Lintasan Angkutan Peti Kemas


Balikini ,Denpasar-
DPRD Bali menilai, perlunya diambil langkah-langkah yang tidak biasa atau luar biada untuk mengatasi keterpurukan pertumbuhan ekonomi di Bali akibat pandemi.


Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Bali menggarisbawahi lagi sejumlah rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Di antaranya rekomendasi untuk ditegakkannya Peraturan (law enforcement) Keputusan Gubernur Nomor 500 tahun 1999, tentang Penetapan Jalur-Jalur Lintasan Angkutan Peti Kemas di Provinsi Daerah Tingkat I Bali.


Kemudian dipastikan keberadaan dan ketersediaan sarana angkutan pengangkut logistik dan komoditas Ekspor-Impor. Perlu pula ditingkatkan koordinasi antara Dinas-dinas dan lembaga terkait lainnya, yang berhubungan dengan Ekspor-Impor ini. 


"Point-point penting inilah yang kami muat dan sampaikan melalui Surat kepada Gubernur Bali tanggal 16 Maret 2021, No.121/1640/DPRD perihal: Penyelesaian Permasalahan terhadap Proses Ekspor-Impor," jelas A.A Ngurah Adhi Ardhana dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.


Selain itu, ada juga rekomendasi terkait dengan telah ditetapkannya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tentu saja mesti dilakukan lagi harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan daerah di bawahnya, yang sebelumnya merujuk pada UU yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, terutama dalam tata kelola sumber daya air secara utuh dan menyeluruh. 


Hal ini sekaligus menjadi payung hukum bagi keberadaan Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 24 tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang telah mentransformasikan konsep Wana Kertih, Danu Kertih dan Segara Kertih dengan baik. 


"Penekanan kami pada muatan substantif Peraturan Daerah yang mesti disinkronkan dan diharmonisasikan lagi adalah tentang tata kelola sumber daya airnya, seperti yang dimuat dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Bagian Kedua yaitu Hak Rakyat Atas Air," kata Adhi Ardhana.


Ia pun menyebutkan Pasal 8 Ayat (1) UU tersebut, yang berbunyi: Hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari; 


Kemudian, ayat (2) yang berbunyi: Selain hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas air sebagai berikut:  a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; 


Ayat (3), dalam hal ketersediaan air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemenuhan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya; 


Ayat (4), dalam hal ketersediaan air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) urutan prioritas selanjutnya adalah: a. penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik ; dan b. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya. 


Ditegaskannya lagi, hal-hal yang lebih detail terkait hal ini sudah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Bali pada Januari lalu. "Hal-hal lebih mendetail mengenai hal tersebut telah kami muat dan sampaikan melalui Surat kepada Gubernur Bali tanggal 26 Januari 2021, No. 121/c26/2021 perihal: Penyelesaian Air Bersih," bebernya.


Selain dua rekomendasi kepada Gubernur, DPRD Bali juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Jawa Timur-Bali, pada 25 Januari 2021, agar  tetap memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. 


"Maksud dari rekomendasi ini adalah agar pemenang tender (Kontraktor) dari luar provinsi Bali wajib menggandeng mitra lokal, dan diharapkan mempekerjakan SDM lokal yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," sentilnya mengingatkan kembali.[ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved