-->

Rabu, 31 Mei 2023

Jadi Gelandangan di Bali, Seorang WN RRT Dideportasi


BALIKINI.NET | BADUNG — Seorang WNA laki-laki berinisial WR (35) berkewarganegaraan RRT terpaksa dipulangkan pihak Imigrasi Ngurah Rai lantaran tidak dapat menunjukkan identitas dan telah mengglandang di Bali.

Sebelumnya WR diketahui menjadi subyek laporan masyarakat Januari 2021 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika WR terlantar karena kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta. 

Berdasarkan hal tersebut masyarakat pun melapor ke Satpol PP BKO Kuta untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar laporan tersebut WR menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

WR pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Diketahui WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari. 

Tujuan datang ke Indonesia untuk berlibur di Bali, namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka. Di Bali Ia seorang diri dan selama tinggal di Bali mengandalkan uang tabungannya.

Karena uang di tabungan telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada tahun 2019 silam. Dalam pemeriksaan WR juga diketahui tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut.

Awalnya ia tidak mau dipulangkan ke RRT walaupun pihak orangtuanya bersedia menyediakan tiket pulang baginya karena ia selalu berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang kurang jelas. 

“Setelah hampir didetensi selama 2 tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orangtuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya” jelas Anggiat Napitupulu, Kakanwil Kemenkumham Bali.

WR dideportasi ke kampung halamannya Nanjing - RRT dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas pada pukul 09.25 WITA.

Minggu, 28 Mei 2023

Aksi Bule Tidak Senonoh di Atas Motor Langsung Ditindak Imigrasi


BALIKINI.NET | BADUNG —  Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, bertindak cepat merespons beredarnya video Warga Negara Asing melakukan aksi tidak senonoh di atas kendaraan dengan memamerkan kemaluannya. 

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan penindakan terhadap kedua WNA pelaku tersebut yang diketahui tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, kedua WNA dengan inisial CM (Lk)(49) dan CAP (Pr)(49) merupakan warga negara Denmark,"ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Sugito.

Keduanya masuk ke wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Juni 2023. 

Video bule viral di media sosial dan terlihat dua orang Warga Negara Asing (WNA) atau bule pria yang mengendarai motor dan seorang perempuan yang diboncengnya sedang menepi di pinggir jalan melakukan hal yang tak senonoh dan menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas.

“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya”, imbuh Sugito.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu membenarkan kejadian tersebut untuk segera diamankan oleh petugas imigrasi dan dapat diambil tindakan tegas, berdasarkan bukti konkrit dilapangan. (**)

Rabu, 10 Mei 2023

Kehabisan Uang, Wanita Asal Jerman Dideportasi

 

BALIKINI.NET | BADUNG — Kembali seorang wanita Warga Negara (WN) Jerman berinisial DJ (53) dilakukan pendeportasian. Alasannya karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa diketahui sebelumnya pada 18 Maret 2022 silam, perempuan dari negeri Bavaria tersebut tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk berlibur di wilayah Bali dengann menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival yang berlaku sampai dengan 16 April 2022. Pada 04 Juli 2022.

DJ diamankan pihak berwenang atas adanya laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan yang bersangkutan setelah dilaporkan hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali. 

Atas dasar laporan tersebut DJ menjadi subyek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. DJ pun diboyong oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Dalam pengakuannya bahwa selama tinggal di Bali ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan ia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung ia kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta. 

Atas kendala tersebut pula saat itu ia belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan yang sempat ia tempati. Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan ia overstay 79 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Babay menerangkan setelah DJ didetensi selama sepuluh bulan dan enam hari dan siapnya administrasi, akhirnya DJ dideportasi setelah akhirnya pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.

DJ telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 09 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. Proses pemulangan DJ sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ. 

DJ yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.(**)

Senin, 08 Mei 2023

Kuatkan Sinergi Dalam Berbagi Melalui Donor Darah


BALIKINI.NET | BADUNG — Korps Sukarela (KSR) Unit Stikes Bina Usada Bali kembali melaksanakan kegiatan donor darah. Kegiatan ini merupakan program kerja tahunan dari KSR-PMI Unit Stikes Bina Usada Bali. Kegiatan donor darah ke-6 ini bertemakan Kuatkan Sinergi Dalam Berbagi “To See Life In A Drop Of Blood”
 
Kegiatan donor KSR-PMI Unit Stikes Bina Usada Bali  ke-6 ini terselenggarakan pada (Minggu,7 Mei 2023) yang dilaksanakan di Markas PMI Kabupaten Badung, dihadiri oleh Ketua PMI Kabupaten Badung Kompyang R. Swandika, SH. MH, Sekretaris PMI Kabupaten Badung Drs. I Nyoman Wijaya, MM, Kepala Divisi PB dan Relawan PMI Kabupaten Badung A.A Ngurah Noviarta, S.E, Ns. Putu Adi Cahya Dewi, S.Kep.,M.Kes mewakili WAKA III STIKES Bina Usada Bali, Putu Ayu Dina Saraswati, S.Tr.Keb.,M.Keb mewakili WAKA IV STIKES Bina Usada Bali, juga di hadiri oleh undangan KSR Unit Perguruan Tinggi se-Bali, Badan Pengurus Eksekutif, Himpunan Mahasiswa, serta Unit Kegiatan Mahasiswa Stikes Bina Usada Bali secara offline. 
 
Pada kegiatan donor darah ini, pendonor yang sebelumnya sudah melakukan pendaftar melalui link pendaftaran datang ke Markas PMI Kabupaten Badung untuk mengisi formulir dan melakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian bagi pendonor yang dinyatakan lolos dan bisa mendonorkan darahnya diarahkan untuk melakukan scan grup pendonor, selanjutnya pendonor mendapatkan kartu donor darah dari pihak UTD, setelah selesai melakukan proses donor darah para pendonor mendapatkan konsumsi yang telah di siapkan oleh peserta, voucer makanan yang diberikan oleh sponsor dalam kegiatan donor darah ini, dan bingkisan yang diberikan oleh UTD. Jumlah darah yang sidapatkan dalam kegiatan donor darah ini yaitu sebanyak 33 kantong darah. 

Rabu, 26 April 2023

Libur Lebaran, Sebanyak 450.936 Penumpang Terlayani di Bandara Ngurah Rai


BALIKINI.NET | BADUNG — Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencatat ada 2.873 pergerakan pesawat dan pelayanan kepada 450.936 penumpang terhitung pada periode Cuti Bersama Idulfitri 2023 pada tanggal 19 – 25 April. Dari jumlah tersebut, terdapat 235.529 penumpang domestik, dan 215.407 penumpang internasional.

Untuk puncak arus kedatangan terjadi pada 19 April 2023 dengan 34.483 penumpang. Sementara untuk puncak arus keberangkatan terjadi pada tanggal 25 dengan 35.825 penumpang. 

"Selama periode Cuti Bersama Idulfitri 2023, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melayani rata-rata 64.419 penumpang per hari," tutur Handy Heryudhitiawan, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dirinya juga menjelaskan bahwa seluruh fasilitas bandara dalam keadaan prima sehingga keamanan dan keselamatan pengguna jasa dapat terpenuhi dengan baik. “Dapat kami sampaikan, operasional bandara berjalan dengan lancar pada periode Cuti Bersama Idulfitri 2023 ini,” Ucapnya.  

Kata Handy, terdapat 137 permohonan penerbangan tambahan atau extra flight, mulai tanggal 14 – 25 April 2023 oleh maskapai Lion Air, Batik Air, Super Airjet dan AirAsia.

Adapun dalam periode tersebut, 5 top rute domestik yang dilayani selama mudik Hari Raya Idul Fitri yaitu Jakarta (CGK) dengan rata-rata 108 penerbangan perhari.
Surabaya 26 penerbangan,  Lombok 14 penerbangan, Jakarta (Halim) 11 penerbangan dan Makassar 10 penerbangan per hari. 5 top rute internasional yakni Singapura 32 penerbangan, Kuala Lumpur 26 penerbangan,  Perth 15 Penerbangan, Melbourne 13 penerbangan dan Sydney 10 Penerbangan," Tambahnya.

“Meskipun periode Cuti Bersama Idulfitri 2023 telah berakhir, namun Posko Terpadu Transportasi Udara Idulfitri 2023 masih berjalan hingga tanggal 2 Mei 2023. Guna memastikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa bandar udara, Posko masih kami laksanakan untuk memantau dan mengantisipasi adanya arus penumpang pada tanggal-tanggal tersebut,” Tutup Handy.

Rabu, 19 April 2023

Buka Layanan Pijat, Pria Ukraina ini Diusir Dari Bali

 

BALIKINI.NET | BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pendeportasian terhadap seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial VB. Tindakan tegas berupa pendeportasian tersebut diberikan terhadap VB yang terbukti melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, yaitu memberikan jasa pijat/terapis di Bali.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu,  menyampaikan informasi mengenai VB berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk mengenai adanya dugaan aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Kasus VB ini tidak viral di media sosial, namun pelapor memilih untuk membuat laporan pengaduan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang kemudian kami tindak lanjuti”, terang Anggiat.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli digital dan didapati informasi mengenai aktivitas promosi jasa pijat di media sosial yang dilakukan oleh VB. 

Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas VB tersebut dan status keimigrasiannya. Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa VB menggunakan ITAS Investor.

Pada 3 April 2023, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengecekan lapangan pada tempat tinggal VB di area Kerobokan. Dan pada tanggal 5 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai melayangkan pemanggilan kepada VB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“VB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Februari 2023 menggunakan VITAS Investor. VB juga mengakui mengelola sendiri akun Instagram illegally good massage untuk memberikan jasa pijat yang dilakukan dirinya di Bali”, tambah Anggiat

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan VB terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan memberikan jasa pijat melalui akun sosial media miliknya sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dari VITAS Investor.

“Selama 2 bulan berada di Indonesia yang bersangkutan masih belum jelas berinvestasi di bidang apa dan malah melakukan pekerjaan illegal. Menurut pengakuannya VB masih mencari-cari peluang bisnis di Indonesia namun belum ketemu tempatnya dan kecocokan untuk berbisnisnya. Oleh sebab itu kami ambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan”, tambah Sugito.

Lebih lanjut Anggiat menambahkan “Sepanjang tahun ini (2 Januari – 17 April 2023) sudah 93 WNA kita deportasi, ditambah 3 WNA yang kita lakukan konferensi pers menjadi total 96 WNA”. “Untuk pendeportasian VB kami lakukan malam ini juga (18 April 2023)”, tambah Sugito.

Terkait biaya tiket penerbangan, Sugito menjelaskan bahwa Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi, seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.

Jumat, 07 April 2023

Walikota Jaya Negara ‘Ngaturang Bhakti Penyineban’ di Pura Agung Lokanatha


BALIKINI.NET | BADUNG — Pemkot Denpasar ngaturang Bhakti Penganyar dan Penyineban serangkaian Pujawali Pura Agung Lokanatha Denpasar Waraspati Paing Wuku Prangbakat, Kamis (6/4). Hadir ditengah pemedek dan masyarakat Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana. Tampak hadir Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa dan I Wayan Sutama. Tampak pula Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar. 

Diriingi suara gambelan dan kidung, pelaksanaan Bhakti Penganyar dan Penyineban berlangsung khidmat. Diawali dengan pangilen  Tari Rejang Renteng, rangkaian pujawali dilanjutkan dengan persembahyangan bersama yang dipuput Ida Pedanda Gede Made Karang, Griya Karang Tampakgangsul. Usai persembahyangan, turut dilaksanakan nedunang Ida Bhatara yang dilanjutkan dengan penyineban. 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan bahwa pujawali ini merupakan momentum bagi seluruh masyarakat umat untuk selalu eling dan meningkatkan srada bhakti kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa menjadikan sebuah momentum untuk menjaga keharmonisan antara parahyangan, palemahan, dan pawongan sebagai impelementasi dari ajaran Tri Hita Karana.

“Dengan pelaksanaan pujawali ini mari kita tingkatkan rasa sradha bhakti kita sebagai upaya menjaga harmonisasi antara parahyangan, pawongan, dan palemahan sebagai impelementasi Tri Hita Karana,” ujar Jaya Negara. 

Sementara Kabag Kesra Setda Kota Denpasar, IB Alit Surya Antara mengatakan, Pujawali di Pura Agung Lokanatha Denpasar dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa pada Rabu (5/4) kemarin. Dimana, Ida Bhatara Nyejer selama satu hari untuk selanjutnya dilaksanakan Penganyar dan Penyineban pada Kamis (6/4).

Alit Surya antara mengaku bersyukur seluruh rangkaian piodalan telah berjalan lancar. Dimana tahapan demi tahapan pujawali sudah terlaksana dengan baik.  

"Kami berharap momentum Pujawali ini menjadi wahana untuk meningkatkan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa untuk mendukung keseimbangan alam semesta," ujarnya. 

Kamis, 06 April 2023

Sempet Gembel di Ujud, Ibu dan Anak RRT Dideportasi


BALIKINI.NET | BADUNG   Imigrasi Ngurah Rai kembali mendeportasi seorang wanita dan pria yang merupakan ibu dan anak Warga Negara RRT berinisial LL (Pr) 54 tahun dan WT (Lk) 25 tahun. Keduanya sebelumnya diamankan setelah kedapatan ngegembel di Ubud.

Diketahui ibu dan anak tersebut datang ke Indonesia pada awal bulan Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan. Tujuan mereka datang ke Indonesia untuk mempelajari kebudayaan Bali dan karena keadaan Covid-19 di Beijing, RRT pada saat itu mengkhawatirkan. 

Selama di Bali LL (Pr) dan WT (Lk) sempat menginap dengan berpindah-pindah di daerah Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan yang paling lama di Uluwatu, sampai pada akhirnya keduanya kembali ke Ubud dan tinggal disebuah bangunan kosong tidak terawat. 

Pada tanggal 27 Juni 2022 petugas Imigrasi datang untuk melakukan pengecekan ke tempat tinggal yang bersangkutan. Namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya sehingga mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan tersebut LL dan WT akhirnya divonis penjara selama 1 (satu) bulan karena telah melanggar aturan keimigrasian yang tertuang di Pasal 116 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dimana sesuai Pasal 71 huruf (b) LL dan WT tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya kepada Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

Masa pidana LL dan WT akhirnya berakhir pada bulan Agustus 2022, berdasarkan surat lepas W20.EG.PK.01.01-24/08/2022 dari Rutan Kelas II B Gianyar. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan LL dan WT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 08 Agustus 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi hampir 8 (delapan) bulan dan telah siapnya administrasi, maka LL dan WT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 05 April 2023 pukul 21.45 WITA.

Dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Beijing. Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat. LL dan WT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kamis, 16 Maret 2023

Wagub Cok Ace Minta PHRI Terus Berbenah Sikapi Tantangan Dunia Pariwisata Pasca Pandemik


BALIKINI.NET | BADUNG — Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membuka secara resmi Muscab PHRI BPC Badung, di Hotel Infinity8 Bali, Jimbaran, Nusa Dua (Kamis 16/3)

Mengawali sambutannya, Wagub Cok Ace menyambut baik terselenggaranya Muscab PHRI BPC Badung pada pagi hari ini, dimana  pelaksanaan Muscab sempat tertunda selama satu tahun akibat pandemi Covid 19. Wagub berharap denggan pelaksanaan Muscab akan terbentuk kepengurusan PHRI BPC Badung yang baru yang nantinya akan dapat membawa organisasi ke arah yang lebih baik khususnya dalam menyikapi  berbagai tantangan dunia pariwisata yang semakin kompleks kedepannya pasca pandemi Covid 19. 

Wagub Cok Ace menambahkan pasca Covid 19, pariwisata Bali khususnya menghadapi sejumlah tantangan dan persoalan yang harus segera kita sikapi bersama. Salah satunya adalah perubahan daripada segmen pasar, dimana sebelum Covid pasar wisatawan mancanegara didominasi dengan China dan Australia. Namun pasca Covid 19, kedatangan wisman China belum optimal seperti sebelumnya sehingga tiga besar pasar wisman saat ini berasal dari Australia, India dan Rusia.  “PHRI saya harapkan mampu menyikapi perubahan dan tantangan yang terus berkembang saat ini. Usaha yang kita lakukan harus mampu menyesuaikan dengan arah dan selera pasar,” imbuhnya . 

Wagub Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua BPD PHRI Bali menambahkan selain perubahan segmen pasar, pariwisata Bali juga dihadapkan pada permasalahan akomodasi. Disamping belum semua akomodasi yang beroperasi di Bali  menjadi anggota PHRI, jumlah akomodasi saat ini juga tidak seimbang dengan jumlah wisatawan yang datang ke Bali sehingga tingkat okupansi daripada  hotel hotel  juga belum optimal.

Pembukaan Muscab PHRI BPC Badung turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Ketua PHRI BPC Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, perwakilan Kepala Dinas Pariwisata Badung, para pengurus dan anggota PHRI BPC Badung serta undangan lainnya.

Rabu, 01 Maret 2023

Jadi Narasumber Digitalk Kemenkominfo, Ny. Putri Koster Dorong UMKM Bali Segera Urus NIB


BALIKINI.NET | BADUNG Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bali cukup pesat, hal tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong masyarakat untuk mandiri dalam ekonomi dengan memiliki usaha kecil menengah. Untuk itu, sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Koster mendorong UMKM segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS “Online Single Submission” dalam hal ini adalah BKPM RI. 

“Memiliki NIB sangat perlu bagi UMKM sebagai legalitasnya sehingga dalam pengembangan produk maupun dalam pemasaran produk memiliki payung hukum, jadi ketika kita berjualan juga menjadi aman, nyaman dan lancar,” ucap Ny. Putri Koster saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Digitalk dengan tema “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” yang diselenggarakan oleh Kominfo RI, bertempat di Hard Rock Hotel-Kuta, pada Rabu (1/3). 

Lebih lanjut, Ny. Putri Koster yang akrab disapa Bunda Putri menyampaikan bahwa Dewan Kerajinan Nasional memiliki beberapa tanggung jawab, diantaranya adalah membantu Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah khususnya dalam bidang kerajinan.

“Nah karena sebagai Dewan maka saya juga memiliki tugas pengawasan atau fungsi kontrol, sehingga semua berjalan seimbang. Nah dilapangan yang saya lihat saat ini dan menjadi fokus saya adalah melindungi karya-karya para seniman khususnya warisan leluhur yang adiluhung dalam kesenian dan kerajinan yang belum memiliki perlindungan,” tutur Putri Koster.

Lebih jauh Putri Koster menerangkan bahwa, dirinya mengetahui endek bali/tenun bali belum memiliki HAKI saat Christian Dior meminta izin untuk menggunakan endek sebagai bagian dari fashionnya. “Untuk itu Pemprov Bali segera mendaftarkan endek Bali agar memiliki HAKI, dan dari sinilah saya baru mengetahui bahwa banyak karya-karya seniman Bali yang belum memiliki HAKI dan dengan gampangnya ditiru oleh semua pihak,” paparnya.

Untuk itu, Ny. Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya mereka. Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.

Lebih jauh Ny. Putri Koster bertutur tentang semangat kebersamaan para perajin tradisional Bali di jaman dulu. Disebutkan olehnya, jaman dulu seorang perajin tak mempermasalahkan ketika hasil karya mereka ditiru karena prinsipnya adalah sejahtera bersama. “Tapi itu dulu, sekarang tak bisa lagi seperti itu. Karena faktanya perajin kita banyak dirugikan oleh tindakan meniru yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain merugikan secara ekonomi, pengalaman menunjukkan bahwa perajin juga rentan tertimpa masalah hukum karena kekurangpahaman mereka terhadap HAKI. Perempuan yang akrab disapa Bunda ini lantas mencontohkan kejadian yang menimpa motif kerajinan logam. 

Guna mencegah kejadian itu, Ny. Putri Koster mengingatkan perajin Bali dan pelaku IKM agar mengikuti arus dan tuntutan yang berkembang. “Harus proaktif mendaftarkan hak cipta, selain itu juga harus proaktif dalam memasarkan produknya pada platform digital, dimana saat ini Pemerintah telah bekerjasama dengan salah satu platform digital yaitu Balimall.id dalam pemasaran produk kerajinan,” dorongnya.

Dalam momentum tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa. Ia menyampaikan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP dan SKU, dimana saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. 

NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha, yang membuat usaha terjamin legalitasnya dan juga dapat menambah peluang usaha. Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui ponsel ataupun komputer. Dengan mempermudah izin usaha ini, diharapkan masyarakat dapat mendaftarkan usahanya, sehingga UMKM yang ada di Indonesia memiliki legalitasnya. 

Dalam acara tersebut juga menghadirkan keynote speaker yaitu Direktur IKPM, Kemenkominfo RI Septriana Tangkary dan Narasumber lainnya yaitu Yus Sudibya yang merupakan Founder Info Denpasar.

Senin, 20 Februari 2023

Imigrasi Ngurah Rai Serahkan Buronan Interpol ke Itali


BALIKINI.NET | BANDUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, melakukan pendeportasian seorang WNA karena HIT "red notice" Interpol berinisial AS (32) warga negara Australia dan Italia, yang telah dilakukan pada tanggal 19 Februari 2023 Pukul 21.30 wita dengan pengawalan NCB Interpol Divhubinter Polri dan Polda Bali. 

Kakanimsus Ngurah Rai, Sugito menjelaskan bahwa Aplikasi Perlintasan Keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dimiliki Indonesia sudah terintegrasi dengan jaringan Interpol I-24/7 yang merupakan jaringan komunikasi global Interpol.

Ini yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja 24 sehari dan 7 hari seminggu. Aplikasi ini menjadi sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol. 

“Ini merupakan wujud sinergitas kami (Imigrasi/Kemenkumham) dengan NCB Interpol Polri dalam memperkuat sistem pengawasan lalu lintas orang yang masuk/keluar wilayah Indonesia yang merupakan tugas Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Dan sistem tersebut (I-24/7) sudah terpasang diseluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia secara online”, terang Sugito.

Lanjutnya, kronologi penangkapan subjek red notice Interpol tersebut berawal dari kejelian dan kesigapan petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian.  

AS yang menggunakan paspor Australia datang dari Malaysia menggunakan penerbangan Batik Air (OD171) mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Jumat 3 Februari 2023 pukul 22.00 WITA. 

Petugas Imigrasi menemukan adanya Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian pada saat melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap AS. 

"Temuan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan oleh supervisor. Dari hasil pemeriksaan lanjutan diketahui bahwa AS memiliki dua kewarganegaraan dan identik dengan subjek red notice Interpol nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Italia," terang Sugito.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menunda memberikan izin masuk sambil menunggu hasil koordinasi dengan Divhubinter Polri.

"Tidak lama kemudian penyidik dari Polda Bali melakukan penjemputan yang bersangkutan dari TPI Bandara Ngurah Rai. AS beserta dokumen perjalanannya diserahterimakan oleh Imigrasi Ngurah Rai kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
 
Pihak Divhubinter Mabes Polri yang diwakili Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan bahwa pendeportasian AS ke Italia dilakukan secara kondusif guna mencegah perhatian yang berlebihan yang dapat menimbulkan kegaduhan. 

“Pelaksanaan saat pendampingan juga dilaksanakan seperti biasa, agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan, bahwa pendeportasian AS akan didampingi oleh Divhubinter Mabes Polri dan personel Polda Bali ke Italia. Hal ini mengingat bahwa Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Interpol Italia. 

“Hasil koordinasi antara Interpol dari Indonesia maupun dengan negara Italia, bahwa yang bersangkutan kita antar ke Italia" terangnya. (*)



Jumat, 10 Februari 2023

Imigrasi Ngurah Rai Berhasil Amankan Buronan Interpol


BALIKINI.NET | BADUNG — Buronan International Police (Interpol) berinisial AS Warga Negara Asing asal Australia ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (2/2) malam.  Penangkapan WNA yang masuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice tersebut ditangkap saat melakukan proses pemeriksaan imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan, penangkapan itu dilanjutkan dengan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Interpol. Untuk selanjutnya menghubungi pihak Polda Bali untuk melakukan penindakan.

"Dia datang seorang diri menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan OD171 dari Kuala Lumpur menuju Denpasar pada pukul 20.00 WITA. Teridentifikasi saat proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas di konter imigrasi terdeteksi HIT Interpol pada sistem perlintasan," ujar Sugito.

Berkat kejelian dan kesigapan petugas Imigrasi sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap subjek Interpol yang diketahui memiliki 2 kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia. 

"AS masuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice dengan keterangan kasus Drugs Association pada tanggal 17 November 2016” imbuh Sugito. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa penangkapan WNA tersebut merupakan bukti sinergi antar Lembaga yaitu Imigrasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polda Bali dalam rangka pemberantasan kejahatan lintas negara.


Rabu, 25 Januari 2023

17 Tahanan Kejari Badung Dipindahkan


BALIKINI.NET | BADUNG — Kejaksaan Negeri Badung kembali menitipkan 17 Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan dan Lapas Kelas II B Bangli.

“Tahanan yang dilimpahkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan berasal dari 1 orang berasal dari Polsek Kuta Utara, 3 orang tahanan berasal dari Polsek Kuta, 3 orang tahanan berasal dari Polsek Petang, dua orang dari Polsek Mengwi, 2 orang tahanan dari Polresta Denpasar, dan seorang dari Polres Badung sehingga total ada 12 Tahanan yang dititipkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.

"Yang dititipkan pada Rutan Kelas II B Bangli berasal dari 2 orang dari Polda bali, dan 3 orang dari Polresta Denpasar sehingga total ada 5 tahanan," sebut Kajari Badung, Imran Yusuf, Rabu (25/01).

Tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek, selain dari over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam mengatasi permasalahan over kapasitas tersebut,” demikian Imran Yusuf.

Minggu, 15 Januari 2023

Jelang Perayaan Imlek, Pembersihan Patung Dewa Dewi


BALIKINI.NET | BADUNG —  Warga keturunan Tionghoa jelang perayaan Imlek melaksanakan upacara penyucian atau pembersihan patung dewa dewi. Seperti saat pembersihan di Vihara Dharmayana Kuta, Minggu (15/01) Badung.

Bahkan Warga Bali yang juga keturunan dari Thionghoa membludak mengikuti prosesi pembersihan patung dewa dewi menuju Tahun Baru Imlek 2574.

"Sebelumnya umat melakukan pembersihan area vihara, untuk kemudian membersihkan rupang atau arca dewa dewi serta memasang lampion," singkat Penanggung Jawab Tempat Ibadah Vihara Dharmayana Kuta, Adi Dharmaja Kusuma, di Badung.

Sabtu, 07 Januari 2023

15 Napi Wanita Dibebaskan Dari Lapas Perempuan

 

BALIKINI.NET | BADUNG — Sebanyak 15 orang napi perempuan bisa kembali berkumpul dengan keluarga di rumah. Ini setelah mereka mendapat asimilasi penjara di rumah sejak, Sabtu (07/01/2023) dari Lapas Perempuan Kerobokan.

Proses asimilasi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Jangka waktu yang menjangkau Narapidana dua per tiga masa pidananya dan anak yang satu per dua hanya sampai dengan 30 Juni 2022," ungkap Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Putu Andiyani. 

Lanjut Andiyani, sebanyak 15 napi yang dibebaskan berdasarkan perkara yaitu terdiri perkara Narkotika sebanyak 2 napi, Kasus Pencurian sebanyak 3 napi, Kasus Penggelapan sebanyak 7 napi, Kasus Perlindungan Anak sebanyak 2 napi, dan Kasus Mata Uang sebanyak 1 napi. 

Sementara berdasarkan golongan agama terdiri atas Islam sebanyak 7 napi, Kristen Katholik sebanyak 2 napi, dan agama Hindu sebanyak 6 napi. 

Ditegaskannya bahwa warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan Asimilasi di Rumah, karena masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas terkait.

"Tetap diingatkan harus lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di masyarakat, serta tunjukkan potensi diri yang positif dari hasil pembinaan saat berada di dalam Lapas," pesannya terhadap ke 15 napi yang dirumahkan. 

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitulu menyampaikan bahwa perpanjangan program Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan anak binaan sebagai upaya antisipasi terhadap Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.

Kamis, 05 Januari 2023

3 Tahun Diburu BKSDA, Buaya Muara Terdampar di Pantai Legian


BALIKINI.NET | BADUNG — Terdamparnya buaya muara di pantai Legian, Kuta Badung menghebohkan para wisatawan yang berlibur di pantai. Terlebih belakangan diketahui jika buaya tersebut sudah lama dicari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Buaya yang ditemukan di Pantai Legian merupakan buaya yang sudah dicari 3 tahun lamanya, terakhir terlihat di Pantai Mertasari," terang Lurah Legian Putu Eka Martini.
Hal itu diketahuinya berdasarkan informasi dari pihak BKSDA Provinsi Bali. "Adanya luka di atas kepala juaya jadi penanda dari buaya yang dicari pihak BKSDA,"imbuhnya.
Ditegaskan Putu Eka, bahwa dengan diamankannya buaya yang panjangnya kurang lebih 3 meter itu, maka Pantai Legian aman dan nyaman dikunjungi.

Untuk diketahui kemunculan buaya tersebut awalnya dilihat oleh salah seorang wisatawan. Teriakan turis asing ini menyuruh para perenang untuk menepi. Selanjutnya pihak pengawas pantai Balawista langsung mengefakuasi bauaya besar tersebut.

Dimana saat itu dua petugas pantai tengah berjaga di Pos 7 Pantai Kuta sekitar pukul 15.00 Wita, terlihat seekor buaya sedang berenang dan berjalan ke arah pantai depan Hotel Padma Legian, Kuta.

Sembari meminta pengunjung pantai menjauh, mereka menghubungi Pos Induk Balawista untuk meminta bantuan personel Balawista lainnya, guna menangkap buaya jumbo ini.
Dibantu pedagang pantai yang ada di sekitar lokasi, mereka lalu menangkap dan mengikatnya dengan menggunakan tali dan kain. Tak lama berselang, datang petugas BKSDA Denpasar.

"Setelah ditangkap buaya air asin tersebut diangkut menggunakan mobil menuju kantor BKSDA Denpasar," terang Kasi Humas.




Jumat, 30 Desember 2022

Lepas Dari Lapas Narkotik, Bule Rusia ini Langsung Dipulangkan

 

BALIKINI.NET | BADUNG — Pria WNA asal Rusia, berinisial DP (31) kini bisa pulang ke negara asalnya setelah menjalani hukuman pidana hampir 2 tahun lamanya atau selama 22 bulan dalam jeruji Lapas Narkotik Bangli.

Diriya dipenjara terkait kepemilikan Hasis dengan berat O,8 Gram yang dibelinya secata online saat minikmati liburan di Bali. Setelah menjalani hukuman, DP langsung digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, 25 Desember 2022, untuk menunggu waktu pendeportasian.

Diketahui sebelumnya DP masuk ke Indonesia pada 04 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan berlibur di Bali. 
Singkatnya, tanggal 29 Mei 2021 di sebuah villa di Banjar Gelumpang, Sukawati - Gianyar, ia dibekuk oleh pihak berwajib. Dalam villa tempatnya tinggal,  tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam dashboard mobil yang dikendarai oleh DP dan ditemukan satu bungkus rokok bekas berisi narkotika satu lintingan Hasis seberat 0,8 gram. 

Diakuinya barang tersebut dibeli melalui online dan digunakan sendiri. Atas perbuatannya, Ia divonis pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan. Setelah menjalani hukuman beberapa bulan di Lapas Kerobokan, lalu dilayar ke Lapas Narkotik Bangli hingga bebas.

"Putusan sebagaimana tertuang dalam putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021," terang Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Dihuhubungi terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan pria kelahiran Krasnoyarskii, dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar (DPS) – Istanbul (IST) – Moscow (VKO).

"Yang bersangkutan telah dideportasi dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tutup Babay.

Rabu, 28 Desember 2022

Jelang Tahun Baru, 10 Tahanan Kejari Badung Dipindahkan


BALIKINI.NET | BADUNG — Menunggu jadawal sidang di PN Denpasar, sebanyak 10 tahanan dari Kejaksaan Negeri Badung dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (28/12).

Dikatakan Kasintel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H bahwa ke 10 tahanan tersebut setatusnya dititipkan di Lapas Kerobokan dari rutan sebelumnya.
Kata Bamax, tahanan yang dilimpahkan berasal Polsek Kuta Utara, satu orang. 2 orang tahanan berasal dari Polsek Abiansemal, 4 orang tahanan berasal dari  Polsek Petang, satu orang tahanan dari Polresta Denpasar.

"Dua orang lagi dari rutan Polda Bali. Secara keseluruha total ada 10 Tahanan yang dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan," terangnya.

Diperjelas Imran Yusuf, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung bahwa tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek, selain dari over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

Hingga saat ini, demikian Imran Yusuf menyebut bahwa permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga dieprlukan membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam menyiasati permasalahan over kapasitas tersebut. 

"Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut” tutup Kajari Badung.

Senin, 12 Desember 2022

Barang Bukti Narkotika Senilai Rp.4 M lebih Dimusnahkan


BALIKINI.NET | BADUNG — Sebanyak 86 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan pemusnahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Badung. 

Kasus narkotika masih mendominasi dalam perkara yang ditangani pihak Kejari Badung yaitu sebanyak 65 kasus. 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara Tindak Pidana Umum  yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 s/d bulan Nopember 2022," kata Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H.

Secara rinci dikbarkan Bamax, Senin (12/12) untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa Ganja 2.192,97 Gram, Tembakau Sintetis​ 3,79 Gram, Extasy​​​: 133,09 Gram, Sabu-sabu​​ 2.323,5 Gram dan Kokain​​​: 275,75 Gram.

"Jika dinominalka dalam bentuk uang, total keseluruhannya mencapai Rp. 4.185.096.000,- ini khusus barang bukti narkotika," tegasnya.

Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain : Handphone Berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Pakain, Tas, Bong / Alat Hisap Shabu.

Serta Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 33 perkara.

Pada kesempatan ini pula, pihaknya juga menyerahkan hadiah bagi pemenang lomba video pendek untuk pelajar  serangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (HAKORDIA).

“Saya sangat senang karena banyak video yang sudah dikirimkan ke kami di Kejari Badung, sehingga hal tersebut menandakan bahwa siswa-siswi SMP di Kabupaten Badung ini sangat peduli dengan pengenalan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini," tutup Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH.

Jumat, 09 Desember 2022

9 Tahanan Kejari Badung Dititipkan ke Lapas Tabanan


BALIKINI.NET | BADUNG — Pihak Kejaksaan Negeri Badung kembali melayarkan tahanan yang masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Seluruh tahanan ini umumnya dalam perkara kasus Narkotika.

Sedikitnya ada sembilan tahanan yang dilayarkan ke Lapas Tabanan. Tahanan yang dilimpahkan 1 orang berasal dari Polda Bali, 3 orang tahanan berasal dari Polsek Kuta Utara, dan 1 orang tahanan dari  Polsek Mengwi.

Dua orang tahanan dari Polres Badung, dan 2 orang berasal dari Polresta Denpasar. "Sehingga total ada 9 Tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tabanan," ujar Imran Yusuf, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Jumat (09/12).

Ditambahkan Kasintel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek yang bersangkutan, selain dari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam mensiasati permasalahan over kapasitas tersebut. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut," ungkapnya.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved