Kamis, 25 Februari 2021

Kasum TNI Pimpin Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi POM TNI

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali Terima Suntikan Vaksin Covid-19, Tahap ke-2 di Bali
BaliKini,Denpasar – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali I Ketut Suwandhi dan Tjokorda Gde Agung melakukan vaksinasi covid-19 di Rumah Sakit Bali Mandara (24/2). Vaksin Covid-19 Tahap ke 2 ini juga di hadiri Wakil Gubernur Bali Tjok Ace, Ketua MDA serta pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Bali.
Pelaksanaan vaksin ini hanya diperuntukkan bagi lansia atau orang yang berusia di atas 60 tahun , Sebelum dilakukan vaksinasi peserta diwajibkan untuk melakukan pengecekan tekanan darah, serta konsultasi medis terkait riwayat kesehatan.
Angota dewan mengaku bersyukur diberikan kesempatan untuk mendapatkan suntikan vaksin tahap kedua itu yang secara prioritas akan menyasar masyarakat kategori lansia tersebut.
Bahkan I Ketut Swandi salah satu Anggota Dewan Komisi II Mengaku setelah mendapatkan vaksinasi covid-19 untuk lansia itu yang bayanganaya menakutkan tetapi setelah diikuti prosesnya aman-aman saja ‘’saya sehat dan aman aman saja ‘’ tegasnya .
Untuk itu, Komisi II mengajak segenap masyarakat untuk bersama-sama mengikuti proses vaksinasi covid-19 yang diprogramkan pemerintah dan mendukung penuh upaya pemulihan pasca pandemic agar kita semua bisa terindar dari wabah covid-19 yang saat ini mewabah seluruh belahan dunia cepat berakhir dan bisa kembali hidup normal .
sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya menjelaskan bahwa vaksinasi tahap kedua tersebut utamanya akan menyasar para lansia dan sektor pelayanan publik. “ Bisa pejabat negara, anggota Dewan, ASN, pelaku pariwisata hingga pedagang pasar, semuanya masuk kategori pelayan publik,” tukas Suarjaya.
Vaksinasi kepada pejabat publik seperti Anggota Dewan, Wagub dan sosok pejabat publik dan tokoh masyarakat lainnya menurut Suarjaya, juga sebagai suatu bentuk pesan kepada masyarakat bahwa vaksin bukanlah suatu yang patut ditakutkan. “ Sosok pejabat publik serta tokoh masyarakat, yang diantaranya juga masuk kategori lansia tersebut menunjukkan bahwa kita tidak perlu takut di-vaksin. Semua harus turut divaksin agar lebih aman dan imun terhadap covid-19,” ujar Suarjaya secara terpisah .
Dari data vaksinasi tahap kedua di Bali itu menyasar sebanyak 663.169 orang. Mereka yang akan mengikuti vaksinasi tahap kedua adalah Lansia 340.683 sasaran, pendidik 79.185 sasaran, pedagang pasar 75.757 sasaran, tokoh agama 1.240 sasaran, DPRD 411 sasaran, dan aparatur sipil negara (ASN) 54.444 sasaran. Selain itu, aparat keamanan 23.201 sasaran, pelayanan publik 53.582 sasaran, transportasi publik 27.554 sasaran, atlet 50 sasaran, serta petugas pariwisata, hotel, dan restoran sebanyak 7.062 sasaran.[rls/r1]
Rabu, 24 Februari 2021

Foto Satir Kritik Jalan Rusak, Pemda Perbaiki Tapi Sebut "Cari Sensas
Foto Satir Kritik Jalan Rusak, Pemda Perbaiki Tapi Sebut "Cari Sensasi"
Ummu Hani mendadak viral ketika mengunggah pose eksentriknya bermandikan lumpur di sebuah area jalan rusak di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, di akun pribadi medsosnya. Mengaku sempat paranoid, ia langsung menghapus unggahannya tersebut yang sudah terlanjur tersebar di dunia maya.

Ketua Umum SMSI Dukung Langkah Damai Dalam Penerapan UU ITE
BaliKini,Jakarta -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara. Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya. "Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (*)

Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen
BaliKini ,Denpasar - Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Diponegoro pada Rabu (24/2).
Dari jumlah yang terjaring sebanyak 13 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua negatif. "Dalam kegiatan ini sebanyak 13 orang di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di konrfirmasi.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya positif, maka akan langsung dilakukan swab PCR dan di giring kerumah singgah untuk diisolasi
Menurutnya selama bertugas tidak mengalami kendala yang berarti, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 6 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak benar.
"Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19," katanya. (Dps/r)

Jelang dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Jalani Prosesi Mejaya-jaya
BaliKini,Jembrana - Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih hasil pilkada serentak , menjalani prosesi mejaya – jaya, bertempat di pura Jagatnatha rabu 24/2/2021 . Prosesi mejaya-jaya rangkaian dari pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang rencananya akan digelar di Denpasar , jumat 26 Pebruari 2020.
Ritual mejaya-jaya berlangsung sederhana dengan penerapan Protokol kesehatan . Selain kedua pasangan bupati dan wakil bupati tersebut, prosesi ini juga diikuti masing-masing istri .Upacara mejaya jaya diawali dengan persembahyangan bersama di pura Niti Praja yang dipuput oleh Ida Rsi Bujangga dari Grya Tegal Cangkring kecamatan Mendoyo.
Sementara untuk prosesi upacara mejaya-jaya, pasangan calon bupati dan wakil terpilih, I Nengah Tamba serta Gede Patriana Krisna periode 2021-2024 didampingi istri masing-masing . Prosesi ini dipuput Ida Pedanda Gede Ketut Putra Kemenuh dari Grya Ketugtug Kecamatan Jembrana .
Usai upacara mejaya-jaya, Ida Pedanda Gede Ketut Putra Kemenuh mengatakan, prosesi mejaya-jaya dilakukan agar pemimpin selalu “Jaya” (menang) dalam menjalankan tugas-tugasnya, sebelum menjalankan roda pemerintahan, bupati dan wakil bupati mutlak harus mengikuti upacara mejaya-jaya. “ Pemimpin dalam mengemban dan menjalankan tugas-tugasnya di pemerintahan selalu diberkahi ide, gagasan dan terobosan yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,”ujarnya.
Ida Pedanda Kemenuh juga menegaskan secara niskala, kedua pemimpin Bupati dan Wakil Bupati agar diberikan jalan dan tuntunan kepada Ida Hyang Indra (Tuhan Yang Maha Esa). “ Kedua pemimpin, bupati dan wakil bupati ini agar selalu dianugrahi pikiran dan perbuatan yang luhur serta selalu dijauhkan dari segala bentuk “mala(masalah) ,”ungkapnya.
Atas terselesaikannya prosesi Mejaya – jaya ini Bupati terpilih, I Nengah Tamba menyampaikan terimakasihnya atas bantuan berbagai pihak sehingga rangkaian prosesi berjalan lancar. Meski belum resmi dilantik , Ia juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas kepercayaan yang diberikan dalam memimpin kabupaten Jembrana. ”Kami bersama wakil bupati mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran di pemerintahan ini. Semua prosesi dan kegiatan telah dilaksanakan dan berjalan lancar ,”ucapnya.
Nengah Tamba juga menegaskan pihaknya siap ngayah bersama wakil bupati dengan segenap jajaran yang ada di Pemerintah kabupaten Jembrana. ”Kami bersama pak wakil, akan siap ngayah. Itu demi pengabdian kami dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,”pungkasnya. Dijadwalkan Bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik serentak oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 26 Pebruari 2021 di Denpasar. Tempat pelantikan itu berubah , dari sebelumnya direncanakan di Pura Jagatnatha secara virtual. Sehari sebelum dilantik , akan digelar gladi bersih pelantikan bersama sama dengan 6 kabupaten di Bali yang menggelar pilkada serentak pada desember 2020. (eka/r1).

Capaian MCP Pemkab Klungkung 90,24 Persen
BaliKini,Klungkung - Capaian rata-rata Monitoring Centre For Prevention (MCP) Pemkab Klungkung tahun 2020 mencapai 90,24 persen. Atas capaian tersebut, Klungkung menempati peringkat kelima di Provinsi Bali dan peringkat 22 se-Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCP Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021 di Kabupaten Klungkung. Rakor dilaksanakan di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (24/2). Hadir Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Person in Charge (PIC) KPK Wilayah Bali, Handayani, Satgas V. I Korwil V-KPK RI, Ramdani, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra serta jajaran OPD terkait dilingkungan Pemkab Klungkung.
Bupati Suwirta dalam sambutannya mengatakan capaian MCP Kabupaten Klungkung sebesar 90,24 % merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dan tentunya harus dipertahankan bahkan kalau bisa ditingkatkan. "Kami di Pemerintah Kabupaten Klungkung selaku pelayanan masyarakat selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta juga menambahkan untuk kedepannya jajaran OPD terkait agar lebih meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik antar instansi, jangan hanya berpuas diri dengan hasil yang kita capaian sekarang. Tetapi, mari tingkatkan semangat bersama agar pelayanan di Pemerintah Kabupaten Klungkung bisa semakin lebih baik. "Jangan berpuas diri dengan capaian saat ini, tetapi mari selalu tingkatkan semangat dalam bekerjasama yang baik untuk Klungkung kedepan," harapnya.
Sementara itu, Person in Charge (PIC) KPK Wilayah Bali, Handayani menjelaskan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan program untuk melakukan kontrol pemantauan untuk pencegahan atau Monitoring Centre For Prevention (MCP). Pihaknya juga memaparkan adapun capaian MCP di Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan 8 indikator diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD mencapai 100 %, Pengadaan Barang dan Jasa mencapai 98,91 %, Pelayanan Terpadu Satu Pintu mencapai 88,24 %, Kapabilitas APIP mencapai 82,9, Manajemen ASN mencapai 97,5%, Optimalisasi Pajak Daerah mencapai 56,05 % dan Manajemen Aset Daerah mencapai 100 %, Tata Kelola Dana Desa mencapai 90 %. "Dari semua area intervensi tersebut, capaian Kabupaten Klungkung sampai dengan pertengahan Januari 2021 sebesar 90,24 %," ujarnya seraya berharap kedepannya Kabupaten Klungkung bisa mempertahankan hasil ini bahkan bisa meningkatkannya di tahun depan, sehingga mencapai hasil yang lebih baik lagi.(puspa/r2).

Program Inovasi Bupati Suwirta diapresiasi oleh para akademisi
Balikini, Klungkung - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjadi narasumber dalam acara Talk with Alvin dengan tema acara Daya Kompetitif Dinamis Daerah dan Era Globalisasi melalui Aplikasi Video Conference bertempat di Ruang Kerja Bupati Klungkung pada Selasa (23/2/2021).
Talk with Alvin merupakan Program Tayang Live di TV Desa Indonesia, dimana program TV ini mengundang para narasumber yang mumpuni di bidangnya dan peduli akan kemajuan bangsa. Tujuan dari Program Acara TV ini antara lain, membuka wawasan masyarakat dan mencerdaskan bangsa melalui warisan visual serta membangun negeri dari Desa. Para Narasumber akan saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam program TV tersebut. Talk with Alvin dibawakan oleh Arvin Miracelova.
Selain Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, terdapat narasumber dari kalangan akademisi yakni, Rektor President University, Professor Jony Oktavian Haryanto dan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Profesor Dr. H Sutarto Hadi, M.Si, M, Sc. dan Peneliti Ahli Utama di Pusat Penelitian Ekonomi - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dr. Maxensius Tri Sambodo Ph.D.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memaparkan mengenai letak geografis dari Kabupaten Klungkung, lebih lanjut, Bupati Suwirta menyampaikan bahwa di Kabupaten Klungkung terdapat Inovasi pengolah sampah, yang diberi nama Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) yang selain digunakan dalam mengolah sampah di Kabupaten Klungkung, hasil dari TOSS juga dapat digunakan sebagai bahan pupuk bagi tanaman dan pembangkit listrik.
Terkait penanganan Kemiskinan, Bupati Suwirta menyampaikan bahwa dengan rumah inovasi yang bernama Gema Santi yang berarti Suara Kedamaian, dimana didalam Gema Santi tersebut terdapat beberapa Inovasi diantara Memberangkatkan KK Miskin untuk bekerja di Kapal Pesiar, Yowana Gema Santi yang bertujuan untuk mengubah mindset masyarakat yang kurang mampu di desa untuk keluar dari zona nyaman, dan inovasi Bedah Desa mengupas tuntas permasalahan di desa dan memberikan penyelesaian jangka pendek, Menengah dan Panjang, serta terkadang melakukan diskresi terhadap permasalahan yang ada di Desa tersebut serta berbagai program inovasi lainnya.
Dalam melayani Masyarakat Klungkung, Bupati Suwirta menyampaikan bahwa dirinya mengajak ASN di lingkungan Pemkab Klungkung menggunakan prinsip "Turunkan harga dirimu, biarkan orang lain yang akan menaikkannya".
Dalam Situasi Pandemi, Bupati Suwirta mengajak Masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Klungkung untuk mulai berinovasi untuk mempersiapkan diri dalam berbagai hal yang kemungkinan kita tidak bisa prediksi sebelumnya, jadikan pandemi ini sebagai pembelajaran dan mengajak akademisi untuk meningkatkan kerjasama dengan pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi Pandemi Covid-19.
Seusai mendengar pemaparan dari Bupati Suwirta, Rektor President University, Profesor Jony Oktavian Haryanto dan Profesor Dr. H Sutarto Hadi, M.Si, M, Sc. mengapresiasi Program Inovasi dari Bupati Asal Nusa Ceningan tersebut. (Cok)

Penambahan Positif Covid Sebanyak 307 Orang
Balikini,Denpasar - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.
Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Rabu, 24 Februari 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 2.364 orang.
Sementara itu, peningkatan kasus positif msih terus ada penambahan mencapai 307 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 292 orang dan kali ini ada tambahan 7 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 898 orang meninggal akibat Covid-19.
Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 33.384 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 30.122 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang.
Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.
Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas.
"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
"Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram