BaliKini,Denpasar - Putri Indonesia 2019 Frederika Cull didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan Frederika adalah guna menindaklanjuti laporannya terhadap salah satu klinik kecantikan yang diduga telah melakukan malpraktik terhadapnya.
Agustinus Nahak, SH salah satu kuasa hukumnya, menegaskan bahwa laporan ini terkait undang-undang perlindungan konsimen yang dilakukan oleh salah satu klinik tempat Frederika menerima tawaran untuk perawatan kecantikan.
"Ini baru awal, nanti akan bertahap laporan yang klien kami ajukan ke Polisi. Termasuk soal dugaan malpratik. Saat ini masih ada beberapa hal teknis yang kami lengkapi agar laporan kami ditingkatkan ke penyidikan," kata Agus Nahak, Rabu (17/03) via telepon.
Disampaikannya, kejadian malpraktik yang dialami oleh Frederika terjadi sekitar bulan November 2020. Kala itu, ia mendapat tawaran kerja sama dengan salah satu klinik kecantikan yang terletak di wilayah Jakarta Selatan.
Setelah beberapa jam melakukan perawatan, Frederika mengaku mengalami sakit luar biasa dan terjadi pembengkakan di wajahnya.
"Malam itu saya mengalami kesakitan, muka saya terasa kebakar, nggak bisa tidur. Wajah saya bengkak, rahang saya bengkak, mata saya bengkak," sambung Frederika.
Rasa sakit itu dikatakan hingga dialaminya selama hampir sebulan. Karena kejadian itu, ia pun mengalami banyak kerugian karena menunda kerjaa. Sialnya pihak klinik tersebut tidak ada tanggungjawabnya.
"Selama satu bulan saya mengalami kesakitan dan harus off ambil kerjaan sampai saya takut wajah saya tidak bisa kembali normal, apalagi sebagai Putri Indonesia, wajah adalah aset saya. Satu bulan itu saya sangat sedih sampai saya harus ke spesialis, keluar uang tapi pihak klinik tidak bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan," beber Frederika.
Dari pihak klinik tersebut, ada mengirim dokter ke rumah Frederika. Namun ada dugaan jika dokter yang didatangkan bukan dokter khusus atau spesialis.
"Seharusnya pihak klinik merujuk Frederika ke rumah sakit manapun yang biayanya ditanggung pihak klinik. Bahkan ada dugaan dokter di klinik tersebut adalah dokter umum bukan spesialis tentang kesehatan wajah atau kecantikan," Jelas Agus Nahak.
Dikatakannya, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Desember 2020. "Kita sangkakan dengan Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Nahak.
Dipastikannya untuk sementara ini baru satu pasal yang dilaporkan. Kata dia, akan ada laporan lain terkait klinik tersebut.
"Kami sedang persiapkan pasal lain terkait dengan kerugian secara materiil maupun fisik apa yang dialami oleh klien kami," tutup pengacara yang lama berkiprah di Denpasar, Bali.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram