-->

Sabtu, 03 April 2021

pemulihan ekonomi Bali, Pegawai perbankan se-Bali di vaksin covid 19


Balikini , Denpasar -
Dalam percepatan pemulihan ekonomi Bali yang kini masih sangat terpuruk sejak mewabahnya virus corona atau covid -19 sejak setahun lalu yang di seluruh dunia merupakan masalah sosial faktor yang menghancurkan sendi sendi kehidupan perekonomian dunia termasuka  matinya pariwisata bali sudah ampi setahun .

Dalam pemulihan itu Pegawai perbankan se-Bali mendukung program vaksin covid 19. Program vaksninasi ini diyakini menjadi pilar utama untuk mendorong pemulihan ekonomi hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Musyawarah Perbankan Provinsi Bali Trisno Nugroho dalam siaran pres sabtu 3 maret 2021 .

‘’Melalui vaksinasi diharapkan tercipta herd immunity, sehingga meningkatkan kepercayaan perbankan dalam menjalankan tugasnya khususnya melakukan penyaluran dana untuk menggerakkan roda perekonomian’’ ujarnya .

Selain itu Pelaksanaan Program Vaksinasi bagi perbankan yang termasuk dalam kategori pelayan publik ini, selalu melibatkan dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan. yang juga di langsungkan Sabtu, tanggal 3 April 2021 meliputi sejumlah kabupaten di bali diantaranya  kota Denpasar dan Gianyar. 


Untuk Kota Denpasar, Bank BPD Bali sebagai penyelenggara untuk pelaksanaan vaksin ke 2 dan diikuti sekitar 500 orang. Sedangkan di Gianyar untuk vaksin yang pertama bagi 1.000 pegawai, yaitu BPD KC Gianyar melayani sekitar 500 pegawai di kota Gianyar dan Bank Sinar Mas untuk 500 pegawai di wilayah Ubud. 

Program vaksinasi bagi Pegawai Perbankan ini telah dilakukan di 5 (lima) kota, yaitu Denpasar, Singaraja, Jembrana, Klungkung dan Gianyar, dan sekitar 2.800 pegawai telah dilakukan vaksin.

 Perbankan Bali sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan yang telah mendukung pelaksanaan program vaksinasi Covid19 bagi pegawai. Kedepannya, upaya pemulihan ekonomi melalui program vaksinasi ini akan dilakukan secara menyeluruh ke seluruh Kota/Kabupaten se-Bali, sehingga mampu semakin mempercepat Bali Bangkit.[rls/r6]


Jumat, 02 April 2021

Wawali Agus Arya Wibawa Hadiri Mahasabha ke-2 Maha Gotra Tirta Harum


[ Ket. Foto: Mahasabha ke-2 Maha Gotra Tirta Harum digelar pada Rahina Sukra Pon Julungwangi, (2/4) di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar. ]

Balikini ,Denpasar - Mahasabha ke-2 Maha Gotra Tirta Harum digelar pada Rahina Sukra Pon Julungwangi, (2/4) di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar.


Kegiatan Mahasabha ke-2 Maha Gotra Tirta Harum ini menghadirkan seluruh keluarga besar Maha Gotra Tirta Harum, pengurus pusat maupun pengurus Kabupaten dan kota se-Bali.


Dalam kesempatan ini juga turut hadir Gubernur Bali, Wayan Koster, Ketua Umum Maha Gotra Tirta Harum, Dewa Made Beratha yang juga mantan Gubernur Bali Periode 1998 -2008 , serta Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.


Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan sebagai masyarakat Bali harus mengingat dan menjaga terhadap leluhur yang melahirkan. "Kegiatan semacam ini harus terus diberi motivasi baik internal maupun eksternalnya. Kita harus terus kuatkan solidaritas sebagai krama Bali dengan jati diri kita, "ungkap Wayan Koster.


Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyambut baik pelaksanaan Mahasabha ke-2 Maha Gotra Tirta Harum ini. "Diharapkan kegiatan ini dapat semakin mempererat rasa persatuan antar umat ditengah perbedaan yang ada. Tentunya rasa persatuan yang terjalin baik sesama umat Hindu maupun dengan umat beragama lainnya dapat mendukung dengan baik setiap derap pembangunan khususnya di Kota Denpasar, " tegas Wawali Arya Wibawa.


Sementara Ketua Harian, dr. I Dewa Made Siangan didampingi Ketua Panitia Acara, Dewa Mahendra mengatakan pelaksanaan Mahasabha ke-2 Maha Gotra Tirta Harum ini sudah direncanakan dengan matang sejak jauh hari dengan berbagai program kegiatan. "Tentu dengan pelaksanaan Mahasabha ke-2 Maha Gotra Tirta Harum diharapkan dapat semakin mempererat hubungan dan menjaga kerukunan antar umat dan juga fokus fungsi kami dalam mendukung setiap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah," jelasnya. (rls).




Ny Putri Koster Dorong Pelaku IKM Bertransformasi Digital


BaliKini ,Denpasar -
Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny Putri Koster terus mendorong para pelaku Industri Kecil Menengah ( IKM ) untuk bertransformasi ke digital. Penggunaan digital bagi para pelaku IKM merupakan sebuah keniscayaan, agar bisa tetap bertahan di era pandemi saat ini. 


Demikian disampaikan Ny Putri Koster saat menjadi  narasumber dalam acara  program dialog "IKM Bali Bangkit" dengan tema 'Digitalisasi Pasar di Masa Pandemi', yang berlangsung di Studio Bali TV, Denpasar , pada Jumat (2/4). 


Lebih jauh dalam arahannya, istri orang nomor satu di Bali ini menyampaikan bahwasannya pandemi Covid-19 telah berimbas pada menurunnya produksi serta hasil penjualan dari produk kerajinan para pelaku IKM. Namun, kondisi ini jangan membuat malah berdiam diri, namun  harus mampu berpikir cerdas dan mencari peluang pasar yang disesuaikan dengan kondisi yang ada. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan pemasaran serta penjualan dengan menggunakan platform digital.  


"Kita harus cerdas mencari peluang  dan membaca arah pasar di tengah pandemi yang kita hadapi, platform digital merupakan pilihan yang tepat saat ini, mau tidak mau suka tidak suka, pelaku IKM harus mengarah ke digitalisasi," imbuhnya. 


Ny Putri Koster yang akrab dipanggil Bunda Putri ini juga terus mengajak para pelaku IKM untuk terus berkreativitas sekaligus terus membangun jiwa wirausaha sehingga tahan banting di situasi apapun. Pemerintah akan terus berupaya memberikan ruang bagi para pelaku IKM untuk memasarkan  hasil produksinya, dengan demikian para perajin akan semakin terpacu untuk berkreativitas, kesejahteraan meningkat dan warisan budaya dari para leluhur kita juga akan tetap lestari. " Jiwa wirausaha yang tangguh harus terus dibangun tanpa melupakan tanggung jawab kita akan pelestarian budaya warisan nenek moyang, jangan berhenti berkreativitas, perlahan kita masuki platform digital, kita jaga kualitas produk,  kita  jaga kepercayaan   konsumen sehingga IKM akan kuat dan tangguh dalam situasi apapun, " tuturnya.  


Hal senada juga disampaikan oleh CEO Bali Yoni Ni Wayan Sri Ariyani bahwasannya tingkat digitalisasi para pelaku IKM di Bali masih sangat rendah. Untuk itu pihaknya secara gencar melakukan sosialisasi serta edukasi kepada para pelaku IKM untuk mulai masuk ke platform digital. Pihaknya juga memberikan pelatihan teknik pengambilan foto, cara menguplaod produk hingga pembuatan profile company perusahaan sehingga dapat menembus pasar digital . 

" Bagi para perajin jangan takut untuk masuk ke pemasaran digital, kita harus berani  untuk memulai.Silahkan bergabung dalam marketplace  Balimall, kita berkumpul dalam satu platform. IKM yang memproduksi, kami yang memasarkan. Dengan demikian kualitas produk akan terjaga dan kesejahteraan para perajin juga meningkat, " ujarnya.[rls/r6]

Kapolres Tabanan Pimpin Pengamanan Sembahyang Jumat Agung


BaliKini,,Tabanan - 
 menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, di Wilayah hukum Polres Tabanan, khususnya dalam rangka Perayaan Rangkaian Hari Paskah bagi umat kristiani Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K. , M.H.,  memimpin Pengamanan Sembahyang Jumat Agung pada masing-masing Gereja yang ada di Kabupaten Tabanan , Bertindak selaku Perwira pengendali Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos. 


Kapolres Tabanan menyampaikan bahwa Pengamanan Sembahyang umat kristiani dalam rangka memperingati Hari Suci Paskah dan hari ini dilakukan persembahyangan Jumat Agung, Kami menurunkan Personil Sabhara, Lalu lintas, Reskrim, Resnarkoba, Binmas, Intelkam, bersama sama dengan Jajaran Polsek  se Polres Tabanan, bersinergi dengan TNI Kodim 1619 Tabanan dan Pam Swakarsa dari Pemuda Gereja serta dibackup Personil Polda Bali, Kata Kapolres Tabanan


Lebih lanjut Kapolres Tabanan menjelaskan bahwa situasi Kamtibmas sampai saat ini masih Kondusif. Sebelum Kegiatan persembahyangan dimulai Kami dari Polres Tabanan melakukan sterilisasi terhadap Gereja / Tempat  yang dipergunakan untuk melaksanakan persembahyangan Jumat Agung, Dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tabanan mari kita semua berikhtiar dengan baik untuk bersama sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, terlebih lagi pada Pasca Pandemi Covid19 ini, agar masyarakat termasuk jemaat yang akan melaksanakan persembahyangan dalam rangka Paskah, agar tetap mentaati protokol kesehatan, Tegas Kapolres Tabanan. ( Jumat 2/4/2021)

Amankan Perayaan Paskah 2021 Polres Badung Kerahkan 170 Personil


BaliKini , Badung -
Ratusan personil Polres Badung harus menjaga ketat setiap Gereja diwilayah Kabupaten Badung, Pascabom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makasar Sulawesi Selatan. Jumat, (2/4).


Hal ini dilakukan, guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan sembhyang memperingati Hari Jumat Agung menjelang Paskah yang jatuh pada hari Minggu (4/4/2021). 


"Kita turunkan 170 personil dalam perayaan hari raya suci umat Kristiani, mulai dari Kamis Putih, Jumat Agung hingga pada perayaan besar umat Kristen (Paskah red) nanti," Kata Kabag Ops Kompol I Putu Ngurah Riasa, SIP seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK.


"Kita selalu saling bau-membau dengan TNI dan Sat Pol PP serta Bendesa Adat dengan Pecalangnya dalam menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif," imbuhnya.


40 Gereja yang ada di wilayah hukum Polres Badung tentu saja diberikan pengamanan lebih dari yang sebelumnya. Selain menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Badung juga harus menciptakan ketenangan dan kenyamanan terhadap para jemaat yang akan melaksanakan perayaan hari besar agamanya.


"Mari kita jauhi Hoax dengan menciptakan situasi hening, nyaman saat perayaan Paskah dan selalu mentaati Prokes demi mencegah penyebaran Covid -19," Tutupnya.[oka/r2]

Kamis, 01 April 2021

Kunker di Kodam IX/Udayana, Komisi I DPR RI Apresiasi Penanganan Covid-19 di Bali


Balikini ,Denpasar -
Guna mengetahui situasi dan kondisi secara langsung terkait Pandemi Covid-19 termasuk penanganan dan pengaman serta pendistribusian vaksin Covid-19 di Provinsi Bali, Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima Kunjungan Kerja Anggota Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Ibu Meutya Viada Hafid, di Ruang Airlangga Makodam IX/Udayana, pada Kamis (1/4/2021).


Mengawali sambutannya, Pangdam mengucapkan selamat datang kepada Ketua Komisi I DPR RI dan rombongan di Makodam IX/Udayana seraya memperkenalkan para pejabat Kodam IX/Udayana yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam paparannya, Pangdam menjelaskan tentang data satuan serta kondisi dan situasi wilayah, dimana Kodam IX/Udayana yang membawahi 3 Korem meliputi Korem 163/Wira Satya berada di Provinsi Bali, Korem 162/Wira Bhakti berada di Provinsi NTB dan Korem 161/Wira Sakti berada di Provinsi NTT.


Terkait penanganan Covid-19 dan PPKM/PPKM Mikro, Pangdam mengungkapkan dasar yang digunakan Kodam IX/Udayana dalam pelaksanaan tugas tersebut berupa Keputusan Gubernur Bali Nomor 441/04-G/HK/2020 dan Telegram Panglima TNI dengan selalu berkoordinasi dan bekerjasama yang melibatkan TNI, Polri dan unsur terkait lainnya dalam pendisiplinan Protkes. Sehingga, untuk kegiatan PPKM/PPKM Micro telah dilaksanakan sejak 31 Januari 2021 sampai 5 April 2021 dengan dukungan operasi dari Mabes TNI.


"Untuk perkembangan Covid-19 di wilayah Kodam IX/Udayana yang mencakup 3 Provinsi yakni Bali, NTT dan NTB. Sejak tanggal 25 sampai dengan 30 Maret 2021, untuk kasus positif yang terpapar Covid-19 berjumlah 63.250 orang, angka kesembuhan mencapai 57.177 orang atau 87% dan angka kematian atau yang meninggal berjumlah 1.955 orang sekitar 3,3%," ujar Pangdam.


Hal itu disebabkan oleh hambatan yang dihadapi di Provinsi Bali, yaitu sangat tingginya kegiatan keagamaan/adat, terbatasnya ruang ICU, masih tingginya Over convidence yang perlu terus diingatkan oleh petugas gabungan serta masih terdapat pemalsuan dokumen/surat kesehatan pada saat melakukan penyeberangan ke Bali termasuk di Bandara Ngurah Rai Bali.


Sehubungan dengan Vaksinasi, Pangdam memaparkan bahwa Kodam IX/Udayana telah menerima vaksin sebanyak 25.641 dosis terdiri dari vaksin Sinovac 2.000 dosis dan vaksin Astra Zeneca sebanyak 11.170 dan untuk Provinsi Bali sendiri mendapatkan 824.880 dosis yang terdiri dari Sinovac 616.880 dosis dan vaksin Astra Zeneca sebanyak 208.000 dosis dengan target vaksin sebanyak 3 juta dosis.


"Selama pendistribusian vaksin diselenggarakan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian sehingga sampai ke tempat tujuan dengan aman. Kodam IX/Udayana pun turut serta membantu Pemda dalam pelaksanaan penyuntikan Vaksin, sedangkan hal menonjol selama ini yang perlu menjadikan perhatian khusus yaitu kemampuan vaksinator dari TNI yang terbatas, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), penyediaan masker dan tempat cuci tangan," terang Pangdam.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI H. Anton Sukartono Suratto, M.Si., dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Pangdam IX/Udayana yang telah menerima rombongan dari Komisi I DPR RI di Makodam IX/Udayana berkaitan dengan Rapat Dengar Pendapat dari Pangdam IX/Udayana tentang penanganan Covid-19.


Beberapa Anggota Komisi I DPR RI yang hadir dalam kegiatan tersebutpun juga memberikan tanggapan positif terkait pelaksanaan kegiatan vaksinasi khususnya di Provinsi Bali yang sangat berdominan tentang pariwisata, sehingga cipta kondisi harus di tingkatkan untuk membangun kepercayaan.


Kegiatan yang tetap menerapkan protokol kesehatan tersebut dihadiri juga oleh Irdam IX/Udayana, Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana, Asrendam IX/Udayana, Para Asisten Kasdam IX/Udayana, Kapendam IX/Udayana, Kakesdam IX/Udayana dan Karumkit Tk.II Udayana. (rls)

Sidang Perdana Seorang Sulinggih, Ajukan Offline Saat Hadirkan Saksi


BaliKini,Denpasar -
I Wyn Mahardika yang Didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra jalani sidang perdananya secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/4).


Terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya, menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali. Dalam agenda pembacaan dakwaan ini, dikatakan Juru Bicara II Made Putra Astawa,SH.,MH bahwa terdakwa mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU.


Sidang yang digelar tertutup itu, Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH dihadapan Hakim I Made Pasek,SH.,MH membaca keseluruhan dari isi dakwaan.


"Terdakwa dijerat dalam dakwaan subsider Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan," Sebut Astawa usai sidang.


Disampaikan pula bahwa pihak terdakwa yang didampingi Made Adi Seraya,dkk tidak keberatan digelarnya sidang secara online. Hanya saja saat nantinya dihadirkan saksi-saksi, pihaknya menginginkan untuk digelar secara langsung atau Offline.


"Terdakwa mengajukan sidang offline saat dihadirkannya saksi nantinya. Juga dilampirkan pengajuan untuk bisa penahanannya dirumahkan atau ditangguhkan," beber Astawa.


Sebagaimana diketahui, terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar. 


Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana. Tubuh korban diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai didada.


Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali harus dicabut dulu dari gelar kesulinggihannya. Kendati terdakwa masih belum dapat dibuktikan kesalahannya di persidangan, namun pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.[ar/r5]

Produksi Ratusan Mikol Oplosan, Pria ini Dihukum Denda Rp.71 M Subsidernya Hanya 3 Bulan


BaliKini ,Denpasar -
Majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta,SH secara sidang online menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan penjara) terhadap terdakwa Gede Artha Wijaya alias Dede alias Okaya (32).


Terdakwa diputus bersalah oleh hakim PN Denpasar, Kamis (1/4) terkait kasus melakukan tindakan menyediakan dan pengoplosan serta menjual minuman berakohol dengan berbagai merk tanpa cukai.


Tidak hanya itu, senada dengan tuntutan Jaksa Agus Sastarawan,SH diwakili Erawati Susiana,SH dipersidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun denda Rp.Rp. 71.138.811.467.00 subsider 6 bulan penjara. 


Hakim menyatakan terdakwa terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 nokor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995.


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp.71 miliar yang bila tidak sanggup membayar dalam kurun waktu 1 bulan maka dapat digantikan dengan hukuman tambahan penjara selama 3 bulan," putus Hakim secara virtual.


Terdakwa dihukum atas perbuatannya meracik minuman keras (miras) berbagai merek. Yakni  Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Minuman tersebut dilabeli dengan cukai palsu, label palsu, merek palsu, dan bahan baku palsu. 


"Ada jenis Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka," sebut Jaksa dalam dakwaan.


Kasus ini terungkap bermula ketika terdakwa I Gede Artha Wijaya alias Dede alias Okaya bertemu dengan Akiong (DPO) di Jakarta 2017 lalu. Saat obrolan masalah MMEA, Akiong menawarkan pada terdakwa mengedarkan minuman mengandung MMEA di Bali. 


Awalnya dikirim 10 karton melalui jasa expedesi Pahala Kencana. Dan kerjasama terus terjadi, hingga pengiriman dilakukan berulang. Namun saat itu terdakwa sakit dan sempat berhenti mengedarkan miras "depkes" itu. 


Komunikasi antara terdakwa dan Akiong terus berlanjut, hibgga pada 2019, terdakwa Dede alias Okaya berinisiatif memproduksi sendiri miras MMEA. Awalnya coba-coba namun lama kelamaan meracik miras menyerupai miras "depkes" tersebut.


Untuk bahannya didatangkan dari luar Bali. Mesin penutup botol dan stiker dikirim dari Jakarta, Pekanbaru dan Surabaya. Kotak kemasan, pita cukai palsu dikirim dari Jakarta. Botol kosong dikirim dari Jakarta dan Surabaya dan alkohol dikirim dari Jakarta, Solo dan Semarang.


Setelah semuanya siap, terdakwa kemudian meracik air yang bercampur alkohol, garam, perasa, pewarna, sesuai kadar yang telah ditentukan. Setelah sesuai dengan rasa, lalu dimasukan ke dalam botol sesuai merek yang sesuai. 


Adapun pengakuannya, jenis merk yang selama ini telah diracik dan laku dipasarkan adalah Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka. 


Terdakwa dalam menjalankan pabrik dan memproduksi barang kena cukai MMEA mempekerjakan sejumlah orang, di antaranya Samsul Arifin. Dia juga bertugas meracik dan mengolah minuman MMEA, mengisi botol, termasuk meletakan pita cukai palsu dan logo. 


Samsul Arifin diberikan gaji Rp 5 juta perbulan. Dan sejak pandemi Covid-19, gaji Samsul dikurangi menjadi Rp 2,5 juta. Karyan lainya Komang Cahyadi, Made Jumawan alias Kolor Hijau. November 2020, terdakwa menawarkan miras tersebut pada seseorang di Renon, Denpasar Selatan.  


Bahkan pesanan hingga seratusan botol. Hingga akhirnya kasus miras palsu ini terungkap dan pelaku ditangkap. Saat majelis hakim mempertanyakan berapa negara dirugikan atas penggunaan cukai palsu ini, saksi dari bea cukai belum bisa menjawab secara pasti. 


Terdakwa yang tinggal di jalan Jalan Gunung Mas, Padangsambian, Denpasar Barat, itu yang menjalani sidang secara online dari Rutan Gianyar memilih untuk pikir-pikir. Senada juga dengan Jaksa Erawati yang mewakili sidang ini juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.[ar/r5]

Sodomi Anak di Bawah Umur, WNA asal Perancis Dituntut 12 Tahun


BaliKini ,Denpasar -
Terdakwa seorang WNA asal Perancis berumur 53 tahun bernama Emannuel Alain Pascal Mailet, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam sidang yang digelar secara online dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.


Jaksa Bagus Putra Gede Agung,SH selaku penuntut Umum, bahwa korban bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule tua ini dilakukan kisaran tahun 2017 dimana kala itu korban anak masih berumur 10 tahun. 


Peristiwa dugaan pencabulan itu baru terungkap saat korban anak sudah berumur 12 tahun. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti,SH.MH. usai sidang dikatakan Jaksa Bagus bahwa terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan primer.


Bahwa terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI.No.17 tahun 2016. Tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Juga kita ajukan pidana denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan," sebut Jaksa usai sidang.


Sebagaimana diberitakan bahwa dalam laporan orang tua korban anak, perbuatan terdakwa diketahui sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.


Sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi tersangka terhadap korban. 


“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” tulis dalam dakwaan.


Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pedofil ini sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark. 


Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur  10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara. 


“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” tulis dalam laporan dakwaan.


Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. “Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.


Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa. Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya. 


Menanggapi tuntutan Jaksa dari Kejati Bali, pihak terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved