-->

Kamis, 06 Mei 2021

Dua Hari Pembelajaran Penulisan Bahasa Indonesia di Balai Bahasa


Bali Kini ,Denpasar -
Selama ini wartawan menulis tetap pada standar 5W1H. Namun dari pembelajaran yang didapat di kantor Balai Bahasa Provinsi Bali, banyak hal yang dapat dijadikan pembelanjaran untuk membuat penulisan yang benar dalam bahasa Indonesia.


Seminar yang dilaksanakan selama dua hari di gedung Balai Bahasa Provinsi Bali, di Denpasar 5-6 Mei 2021. Penyelenggaraan kegiatan ini mengambil tema "Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Bagi Insan Media Massa".


Kegiatan yang juga diprakasai Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, menghadirkan tiga pembicara.


Di hari pertama, menghadirkan I Made Sujaya, S.S.,M.Hum. dalam pembelajaran kepada para wartawan tentang penulisan penggunaan Bahasa Indonesia dalam pemberitaan pandemi Covid-19 di media massa.


Selanjutnya di hari ke dua, ada dua pembicara yaitu Wahyu Aji Wibowo, S.S., yang menegaskan tentang penempatan penulisan singkatan, jabatan gelar dan pemisahan kata. Lebih ditekankan apda penggunaan ejaan bahasa Indonesia yang sering terjadi kesalahan penulisan di media massa.


Sementara itu, I Made Sudiana, S.S.,M.Hum., dalam meterinya tentang permasalah penggunaan kalimat di media masa yang kerap salah tetapi tetap dipergunakan dalam penulisan.[jr/r3]

Begini Temuan Petugas Kanwil Menkum Ham Saat Sidak di Lapas


Bali Kini ,Badung
- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Satpos Pantal  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama dengan  pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional menggelar Sidak di Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Dalam Pelaksanaan Sidak, setidaknya memeriksa langsung sebanyak 1628 warga binaan. Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga sempat menyapa dan  memberikan motivasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA  Kerobokan agar dalam menjalani masa pidana dapat memanfaatkan waktu dengan  sebaik mungkin.

Diharapkan selalu melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, memperbaiki diri  dan tidak mengulangi tindak pidana. Dari hasil pelaksanaan sidak masih ditemukan barang-barang yang tidak 

semestinya boleh masuk ke dalam Lapas seperti halnya Pisau Cukur, Kabel listrik, Gunting, Korek Gas, Palu, Tang, Obeng, Pisau Cutter, Handphone, charger  handphone dan barang lainnya yang dilarang berada di dalam Lapas. 


Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan akan terus melakukan sidak secara  rutin guna mengantisipasi agar barang-barang yang dilarang tidak ada lagi di dalam Lapas.

"Terkait dengan permasalah serta pengawasan terhadap lapas/rutan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan saja melainkan juga menjadi  tanggung kita semua dengan instansi terkait," singkat Jamaruli Manihuruk, Kamis (6/5/2021).

Dalam sidak kali ini, juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto dan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, serta dari BNN Kabupaten Badung.[ar/r5]

Miliki Sabu dan Senpi, WNA asal Perancis ini Didakwa Pasal Berlapis

 


Ket Foto : saat terdakwa dirilis Polda Bali.

Bali Kini ,Denpasar - Rayan Jawad Henri Bitar (30) terdakwa asal Perancis yang terjerat perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dan tiga pucuk senjata api (Senpi) disidangkan secara online oleh PN Denpasar.


Pria yang berulang kali mengajukan kesehatan rehabilitasi ini tetap ditahan. Terdakwa oleh JPU dijerat empat Pasal dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.


Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra, S.H., dalam dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,81 gram netto," tulis dalam dakwaan pertama.


Didengarkan majelis hakim yang diketuai I Gede Novyartha, S.H., dalam dakwaan kedua, menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan pada dakwaan ketiga, pemilik nomor paspor 17AF23293 ini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama sebagai penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri.


Sedangkan dalam dakwaan ke empat, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi. Terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.


Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram netto.


Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp. 800.000.


"Terdakwa mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2009. Alasannya, selain untuk lebih kretif dalam bekerja. Juga bertujuan untuk mengalihkan ingatannya akan segala permasalahan masa lalu," sebut Jaksa dalam dakwaan.


Selain dua paket dengan berat masing - masing 0,44 gram dan 4,37 gram, petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api, yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.[ar/5]

Bahan Baku Diperoleh Musiman, Petani Arak Terpaksa Membuat Oplosan Agar Dapat Berproduksi Setiap Hari


Bali Kini ,Karangasem -
Bupati Karangasem I Gede Dana, menghimbau agar para petani arak memproduksi araknya secara tradisional. Hal ini untuk mempertahankan warisan leluhur yang sudah di ajeg-kan secara turun temurun dan menjadi warisan leluhur. Selain itu juga untuk mempertahankan kualitas dan keaslian dari arak Karangasem sendiri. Apalagi hal ini telah di atur dalam Peraturan Gubernur nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destinasi khas Bali. "Dalam Pergub itu kan sudah jelas, bahwa arak tradisional yang ditegaskan. Itu sudah menjadi acuan kami untuk mengerjakan apa yang harus kami kerjakan di Karangasem," tegasnya saat ditemui beberapa waktu lalu, yakni pada Sabtu, (1/5). 


Saat itu, Bupati Gede Dana juga mengaku akan segera turun untuk menertibkan para produsen arak gula di sejumlah wilayah di Karangasem. Karena adanya produksi arak gula ini juga memicu sejumlah produsen arak tradisional mengeluh bahkan berdampak pada penutupan pembuatan arak tradisional rumahan yang sudah berlangsung sejak dulu. 


Lantas, bagaimana dari sisi produsen arak gula sendiri? Pada Kamis, (6/1/2021) media Bali Kini berhasil menemui salah satu produsen arak gula yang berasal dari Banjar Dinas Tegallanglang, Desa Datah Kecamatan Abang Karangasem yang berinisial INS. Ditemui di rumahnya, ia mengaku telah mengembangkan arak gula baru sejak 2 tahun lalu. Dimana di kesehariannya ia sebenarnya memproduksi tuak ental, dan sudah berjalan selama 20 tahun. Namun produksi arak ental ini bergantung pada musim, artinya jika memang tidak musimnya berembun maka produksi tuak ental akan menurun. Tidak setiap hari dapat ia produksi. 

"Kalau membuat arak fermentasi dengan gula dan fermipan (pengembang roti) ini baru saya jalankan, untuk menunjang jika bahan baku menipis," Ungkapnya. 



Hal ini terpaksa ia lakukan untuk bisa terus memproduksi arak setiap hari, karena bahan baku arak yakni tuak ental tersebut jika memang tidak musimnya, sulit untuk ia diperoleh. "Kalau dulu saya buat arak memang menggunakan tuak murni (tanpa gula), namun sekarang kadang-kadang memperoleh embun dari tuak itu kan musiman," Bebernya. Jika tidak musimnya maka akan sulit bagi dirinya untuk memproduksi arak untuk dijual. Untuk itulah ia mencampur gula sebagai alternatif agar bisa terus berproduksi. Sementara besaran persentase dari tuak ental yang ia gunakan membuat arak fermentasi ialah sebanyak 30%.


Meski begitu, arak yang ia hasilkan tidak menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya lain semisal metanol atau yang lainnya. Sedangkan diakuinya jika arak yang ia produksi mengandung alkohol sekitar 30% dan ada pula yang 40%. "Jika produksi arak yang 30% dari hasil penyulingan 600liter, rata-rata saya peroleh 4 jerigen yang isian 30 liter. Dan kalau yang 40% paling saya dapatkan 3 jerigen saja, " Ungkapnya. (Ami)

Pelarangan Mudik Resmi Diberlakukan, Petugas Jaga Ketat Pintu Masuk Di Padang Bai dan Yeh Malet


Bali Kini ,Karangasem -
Pelarangan mudik lebaran secara resmi mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021). Dimana sebelumnya para pemudik sudah mencuri start mulai dari seminggu sebelum adanya pelarangan.

Pihak dari PT. ASDP sudah tidak melayani penjualan tiket untuk kendaraan maupun penumpang, kecuali kendaraan logistik dimulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. 


Puluhan petugas gabungan dengan ketat mengawasi penyekatan lalulintas di Pos Penyekatan Perbatasan Yeh Malet dan di Pos Penyekatan Pelabuhan Padang Bai. Pemudik yang nekat untuk putar balik, diminta petugas untuk kembali ke tempat tinggal mereka.


Petugas juga terlihat melakukan penyekatan double, dimana jika seandainya pemudik tersebut lolos dan berhasil menuju ke Pelabuhan Padang Bai, kembali pemudik bersangkutan harus melewati pos penyekatan di pintu masuk Pelabuhan Padang Bai. Kalaupun kendaraan tersebut berhasil masuk kedalam pelabuhan hingga ke loket tiket, maka pemudik tersebut akan tidak akan mendapatkan tiket.


Hanya truk logistik dan kendaraan tertentu seperti ambulance, mobil polisi atau TNI atau kendaraan rombongan yang tengah melakukan perjalanan dinas luar daerah dengan persyaratan ketat, yang diizinkan oleh petugas masuk kedalam pelabuhan. 


Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, kepada awak media saat melakukan pemantauan di Pelabuhan Padang Bai, menegaskan jika mulai 6 mei hingga 17 Mei mendatang pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pemudik yang nekat melakukan perjalanan mudik. “Mulai hari ini kita mulai melakukan tindakan tegas terhadap pemudik yang nekat, termasuk di pos penyekatan di Yeh Malet dan di Pelabuhan Padang Bai,” tegasnya. 


Sejumlah pemudik yang menyusup dalam truk agar bisa menyebrang ke Lombok juga diambil tindakan tegas dengan menurunkan pemudik tersebut dari truk. Karena sesuai aturan, dalam truk yang akan menyebrang hanya boleh ada dua orang yakni sopir truk dan keneknya. Jadi setiap truk yang akan menyebrang maupun yang baru turun dari kapal, langsung dihentikan petugas dan digeledah, jika ditemukan penumpang yang menyusup langsung diturunkan. (Ami)

Tabung Gas Bocor Kandang Ayam Terbakar, Peternak Asal Rendang Karangasem Rugi 2 Milyar


Bali Kini ,Karangasem -
Peternak asal Banjar Dinas Abuan, Desa dan Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, I Putu Pertama (50) hanya bisa pasrah menerima kenyataan, ketika kandang ayam berukuran 120 x 12 meter miliknya hangus terbakar sehingga menyebabkan kerugian sebesar 2 Milyar Rupiah. 


Peristiwa ini terjadi Kamis, (6/5/2021) sekitar pukul 3 dini hari ketika dirinya hendak tertidur lelap, ia dikagetkan dengan laporan adanya kebakaran dari pegawainya yakni Mohamad Yusup. Diceritakan jika Mohamad bangun di jam 3 untuk mengecek ayam ternak jenis Broiler yang baru berumur satu minggu di kandang tersebut. Tiba-tiba dirinya melihat kobaran api berada di sebelah utara, iapun kemudian langsung membangunkan teman- temannya dengan maksud tujuan untuk memadamkan api. 


Namun karena api membesar, Mohamad langasung menghubungi pemilik ayam sambil meminta bantuan kepada penduduk sekitar. Kejadian ini kemudian dilaporkannya ke Polsek Rendang. Barulah mobil dari Damkar di datangkan sekira pukul 04.35 Wita. Petugas mengerahkan 4 unit armada menuju lokasi. 


"Regu Pemadam Kebakaran Karangasem mengerahkan 4 armada, sementara dari Kabupaten Klungkung tercatat 2 armada. Karena kobaran api yang tergolong cukup besar, baru bisa kami atasi setelah menyemprotkan lebih dari 34.000 liter air di lokasi kejadian,” ujar I Nyoman Tari Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem. 17 orang petugas harus bekutat selama 2 jam lebih untuk dapat menjinakkan kobaran api yang tergolong cukup besar tersebut, sehingga kobaran api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 06.00 Wita. 


Namun naas, kandang ayam beserta seluruh isinya sudah lebur terpanggang sampai tak tersisa, hingga membuat pemilik lahan usaha ternak itu harus menderita kerugian yang mencapai sekitar 2 miliar rupiah. Diduga kebakaran tersebut diakibatkan adanya kebocoran tabung gas di dalam kandang.  (Ami)

15 PMI Terjaring Penyekatan, Akhirnya Diizinkan Menyebrang


Bali Kini ,Karangasem -
Dihari pertama pemberlakuan pelarangan mudik, 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia dan Brunei Darussalam sempat terjaring penyekatan di pelabuhan Padang Bai ketika akan menyeberang ke Lombok. Kamis, (6/5/2021). 


15 orang PMI ini adalah pekerja yang masa kontraknya telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi, sehingga harus dipulangkan. Salah satu dari ke 15 orang PMI tersebut, bernama Bahrin mengaku jika dirinya bersama 15 rekannya itu telah menjalani prosedur termasuk karantina selama 14 hari di Juanda Surabaya. “Kami ini ada 15 orang ada yang bekerja di Malaysia dan di Brunei. Kami semua ini kan sudah mengikuti prosedur pemulangan dan kami memiliki dokumen lengkap termasuk surat dari kedutaan,” ungkapnya. 


“Kami ada yang sudah bekerja lima tahun dan ada yang dua tahun. Karena masa kontrak kerja itu kan rata-rata dua tahun. Tapi karena masa pandemi Covid-19 ini jadi kontrak tidak diperpanjang,” tutur Bahrin kepada awak media. 


Kendati ke 15 orang PMI tersebut diizinkan untuk menyebrang dan mudik ke kampung halaman mereka di Lombok, namun mereka harus menunggu kapal ferry yang akan menyebrangkan mereka. Karena sejak pelarangan mudik diberlakukan hanya beberapa kapal saja yang beroperasi lantaran sepinya kendaraan


Di konfirmasi terpisah Kapolsek Karangasem, Ni Nyoman Suartini, terkait 15 orang PMI asal Lombok NTB tersebut, dikatakan jika petugas dari kepolisian maupun dari PT ASDP sudah melakukan pemeriksaan dokumen termasuk surat keterangan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia dan Brunei Darussalam. 


“Untuk 15 orang PMI tersebut. Kita sudah lakukan pemeriksaan dokumen dan semuanya lengkap dan termasuk surat keterangan dari kedutaan. Selain itu mereka juga telah mengikuti prosedur Prokes dan mereka sudah menjalani karantina di Juanda Surabaya. Jadi sesuai aturan mereka kita izinkan untuk menyebrang,” ungkap Kapolres. (Ami) 

Rabu, 05 Mei 2021

LLDIKTI VIII RESMI SERAHKAN SK PENETAPAN GURU BESAR REKTOR UNDIKNAS


Bali Kini , Denpasar -
Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) menyelenggarakan Hybrid Talkshow dengan topik pembahasan “Kiat Sukses Meraih Jabatan Akademik/Fungsional Dosen”. Hybrid Talkshow yang menghadirkan Kepala LLDikti Wilayah VIII sebagai Keynote Speaker, memberikan motivasi kepada dosen-dosen di lingkungan Undiknas berkenaan dengan strategi-strategi yang dapat ditempuh oleh dosen-dosen untuk meraih jabatan akademik/fungsional dosen. Professor Dasi Astawa, Kepala LLDikti VIII, dengan semangatnya yang selalu membara, mengajak seluruh dosen agar senantiasa tidak pernah menyerah dalam berkarya dan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. 

Talkshow pada rabo  5 Mei 2021  dilaksanakan dengan sistem hybrid yang mengundang Dosen-dosen Undiknas untuk hadir langsung di Ruang Auditorium Dwi Tunggal dan beberapa dosen juga difasilitasi untuk bergabung melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Auditorium tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang sangat ketat. Acara Hybrid Talkshow dihadiri lengkap oleh jajaran wakil rektor, kepala lembaga tingkat universitas, serta jajaran dekanat di lingkungan Undiknas. 

Acara Hybrid Talkshow pada siang hari ini, juga dirangkaian dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala LLDikti VIII tentang Penetapan Jabatan Akademik Guru Besar Bapak Rektor Undiknas. Universitas Pendidikan Nasional kembali menambah jumlah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Manajemen. Gelar Akademik Guru Besar adalah bentuk pengakuan akademik tertinggi yang diberikan kepada tenaga pendidik. Suatu kebanggaan bagi Undiknas menyambut Gelar Akademik Guru Besar yang baru saja diraih oleh Rektor Undiknas. Pada kesempatan yang berbahagia ini, Kepala LLDikti Wilayah VIII menyerahkan 1) Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kenaikan Jabatan Akademik/ Fungsional Dosen, 2) Surat Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, 3) Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar oleh Kepala LLDikti VIII, dan 4) Surat Pernyataan Kepala LLDikti VIII untuk Bapak Rektor Melaksanakan Tugas Guru Besar sebagai Dosen PNS dpk. Universitas Pendidikan Nasional.

Selamat dan sukses untuk Bapak Rektor Undiknas, Prof. Dr. Nyoman Sri Subawa, M.M., semoga dengan gelar akademik baru yang diraih dapat memberikan kontribusi yang positif pada keilmuan dan pada masyarakat luas. Gelar Akademik yang diraih tentunya akan berkontribusi dalam pengembangan kapasitas perguruan tinggi.

“Capaian Guru Besar itu merupakan proses yang harus dilalui oleh setiap dosen sebagai capaian tertinggi dengan hasil karya publikasi tertinggi berupa jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus ataupun Web of Science. Hal ini membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan kecerdasan dalam memberikan respon jawaban kepada reviewer.”, ujar Prof. Dr. Nyoman Sri Subawa, M.M. mengakhiri sekapur sirih beliau. [ip/*]


Peringati Hari Buruh Internasional (May Day)


Pemkot Denpasar Berikan Penghargaan Kepada Perusahaan Terbaik di Kota Denpasar


Bali Kini ,Denpasar, Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar memberikan penghargaan kepada perusahaan terbaik dalam penerapan Sarana Hubungan Industrial di wilayah Kota Denpasar.


Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Made Widiyasa beserta undangan lainnya pada Rabu (5/5) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang


Dalam Sambutannya, Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan dalam peringatan hari buruh internasional Tahun 2021 merupakan momentum yang tepat untuk bersinergi dan berinovasi kembali untuk membangun Kota Denpasar yang lebih baik “mari kita tingkatkan peran pekerja dan pengusaha dalam mewujudkan akselerasi implementasi Tri Hita Karana guna terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kota Denpasar,” ujar Kadek Agus


Lebih lanjut dikatakan bahwa penghargaan yang diberikan Pemkot Denpasar kepada perusahaan terbaik agar dijadikan semangat baru untuk dapat melakukan yang lebih baik kedepannya “saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada perusahaan yang telah terpilih dan berharap agar kedepannya lebih meningkatkan peran aktif dari manajemen dan pekerja terkait penerapan sarana hubungan industrial di masing – masing perusahaan serta mampu menjadi contoh untuk perusahaan lainnya,” katanya


Sementara itu Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Made Widiyasa menambahkan peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2021 merupakan waktu yang sangat tepat untuk bersinergi dan bersama – sama mendukung perekonomian nasional baik pekerja, pengusaha, pemerintah maupun stake holder khususnya di Kota Denpasar “Pada tahun ini kami memberikan penghargaan kepada 5 perusahaan terbaik dalam penerapan Sarana Hubungan Industrial di Kota Denpasar, diantaranya  Hotel Fairmont Sanur Beach, Bali Royal Hospital, The Grand Shanti Hotel, Bali Med Hospital, dan PT. Sinar Nusapress (Nusa Bali) Hal ini sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi perusahaan di wilayah Kota Denpasar.” Ujar Made Widiyasa (rls/*)

Konsisten Terapkan Perda KTR, Bupati Suwirta Didaulat Jadi Pembicara Dihadapan Puluhan Peserta HLM


Bali Kini , Klungkung -
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta kembali diundang sebagai narasumber dalam acara high level meeting (HLM) bupati dan walikota dalam penguatan program pengendalian konsumsi rokok di Indonesia secara virtual, Rabu (5/5). Acara dilaksanakan oleh Muhammadiyah Steps atau sebelumnya bernama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) yang merupakan pusat studi dibawah naungan Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.


Peserta dalam kegiatan ini sebanyak 40 orang, terdiri dari Bupati dan Walikota, Badan Keuangan, Biro Hukum, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja dari Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur. Tema kegiatan, Peran Aliansi Bupati dan Walikota dalam Mendukung dan Mewujudkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang Komprehensif pada Kabupaten Kota di Indonesia.


Bupati Suwirta dihadapan peserta mengatakan, penerapan Perda KTR di Kabupaten Klungkung sudah dilaksanakan sejak tahun 2014 secara berkesinambungan. Penerapannya dilakukan secara konsisten, bagaimana menjaga generasi sehat. Menurut Bupati Suwirta yang juga selaku Ketua Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok, daerah yang sudah mempunyai Perda KTR harus berani me-nol-kan pendapatan dari pajak rokok. Bupati mengatakan, di Kabupaten Klungkung dalam penerapan Perda KTR dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti melarang iklan rokok, melakukan kampanye bahaya rokok, membentuk kader remaja anti rokok, termasuk melibatkan desa adat dengan melengkapi Perarem atau aturan adat. Dimana dimasing-masing desa adat membuat Perarem untuk tidak mengeluarkan rokok dalam upacara adat. "Kalau daerah sudah ada Perda KTR, ya tegakkan dengan konsisten. Jangan sampai perda tidak dilaksanakan dengan baik," ujar Bupati Suwirta.


Direktur Muhammadiyah Steps, Sutantri mengatakan, beberapa tujuan kegiatan ini diantaranya dalam rangka memberikan dukungan pada kabupaten/kota dalam penetapan dan penegakan Perda tentang KTR, membangun kerjasama yang optimal antar kabupaten/kota di Indonesia dalam pengembangan kegiatan dan integrasi tentang KTR, larangan iklan, promosi, sponsorship dan pengendalian penjualan rokok serta mendukung dan mewujudkan kabupaten/kota yang sehat dan layak anak pada kabupaten/kota di Indonesia.(nom/r2)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved