-->

Kamis, 03 Juni 2021

NASA Pilih Venus untuk Misi Dua Robotik Baru


Bali Kini ,USA -
Setelah beberapa dekade menjelajahi dunia lain, Badan Penerbangan dan Antariksa AS (National Aeronautics and Space Administration/NASA) kembali ke Venus, tetangga planet Bumi terdekat, tapi mungkin paling diabaikan. 


Direktur NASA, Bill Nelson, dalam konferensi pers besar pertamanya pada Rabu (2/6) mengumumkan dua misi robotik baru ke planet terpanas di tata surya. 


"Dua misi bersaudara ini sama-sama bertujuan untuk memahami bagaimana Venus menjadi dunia seperti neraka yang mampu melelehkan timah di permukaan," kata Nelson seperti dikutip oleh Associated Press.


Satu misi bernama DaVinci Plus akan menganalisis atmosfer Venus yang tebal dan berawan dalam upaya untuk menentukan apakah planet neraka itu pernah memiliki lautan dan mungkin layak huni. Sebuah kapal kecil akan terjun menembus atmosfer untuk mengukur gas. 


Tanda-tanda Kehidupan Alien Terdeteksi di Venus 


Misi itu akan menjadi misi pertama yang dipimpin AS ke atmosfer Venus sejak 1978. 


Misi lainnya, yang disebut Veritas, akan mencari sejarah geologi dengan memetakan permukaan planet berbatu itu. 


"Sangat mengejutkan betapa sedikit yang kita ketahui tentang Venus," tetapi misi baru ini akan memberikan pandangan baru tentang atmosfer planet, yang sebagian besar terdiri dari karbon dioksida, hingga ke intinya, kata ilmuwan NASA Tom Wagner dalam sebuah pernyataan yang dikutip Associated Press. "Ini akan menjadi seolah-olah kita telah menemukan kembali planet ini." 


Pejabat tinggi sains NASA, Thomas Zurbuchen, menyebutnya sebagai "dekade baru Venus." Setiap misi — yang diluncurkan sekitar tahun 2028 hingga 2030 — akan menerima $500 juta untuk pengembangan di bawah program Discovery NASA. 


Delapan Negara Tandatangani Kesepakatan Penjelajahan Bulan


Misi tersebut mengalahkan dua proyek lain yang diusulkan, yaitu misi ke bulan planet Jupiter Io dan ke bulan es Neptunus, Triton. 


AS dan bekas Uni Soviet mengirim beberapa wahana antariksa ke Venus pada hari-hari awal eksplorasi ruang angkasa. Mariner 2 NASA berhasil melakukan penerbangan pertama pada 1962, dan Venera 7 Soviet melakukan pendaratan sukses pertama pada 1970. 


Pada 1989, NASA menggunakan pesawat ulang-alik untuk mengirim pesawat ruang angkasa Magellan ke orbit di sekitar Venus. 


Badan Antariksa Eropa menempatkan pesawat ruang angkasa di sekitar Venus pada 2006. [na/ft]

https://www.voaindonesia.com/a/nasa-pilih-venus-untuk-misi-dua-robotik-baru-/5914894.html

Wawali Jaya Wibawa Buka JCI Bali Artpreneur 2021 Bangkitkan Kewirausahaan Dalam Dunia Seni

 


Teks Foto : Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka kegiatan Artpreneur 2021, Kamis (3/6) di Gedung Dharma Negara Alaya.


Bali Kini ,Denpasar - Guna mengapresiasi dunia kesenian sebagai agenda tahunan untuk membantu kesenian Denpasar dan seniman Bali agar selalu berkarya dan karyanya dapat dikenal oleh masyarakat luas, Junior Chamber International (JCI) Bali bersinergi dengan Pemkot Denpasar mengadakan kegiatan Artpreneur 2021, yang di buka langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Kamis (3/6) di Gedung Dharma Negara Alaya.


Wawali Arya Wibawa dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah menyadari bahwa kunci dalam menggerakkan ekonomi adalah adanya ide kreatif untuk menciptakan usaha dari setiap peluang yang ada di sekitarnya. Oleh karena itulah dibentuk Badan Ekonomi Kreatif untuk ikut mendukung ide kreatif menjadi usaha riil yang punya nilai ekonomi.


Untuk generasi muda zaman sekarang ini haruslah berjiwa pengusaha dan memiliki jiwa kesenian, dengan melihat peluang disekitar dengan pemikiran sederhana dan kreatif namun bisa diwujudkan menjadi usaha nyata.


Lebih lanjut dikatakan, Sudah banyak orang yang terjun dalam bidang artpreneur ini yang telah sukses dalam memasarkan hasil karya seninya, bahkan ada juga yang sampai mengekspor keluar negeri. Seni dan entrepreneur adalah sesuatu yang tak pernah ada habisnya. Ide kreatif dalam berwirausaha tentu dihasilkan oleh orang orang yang memiliki jiwa seni. Namun dalam memulai usaha dalam hal kesenian ini anda harus membulatkan niat dalam awal-awal berbisnis. Karena banyak orang yang berhenti di tengah jalan ketika sebenarnya bisnis tersebut memiliki peluang yang besar, pesan untuk anda jangan ragu untuk memulai bisnis, ditambah lagi anda memiliki jiwa seni pastilah anda seorang yang kreatif. Usaha yang sekarang menjadi tren adalah usaha yang kreatif dan bisa bermanfaat bagi banyak orang.


Sementara Local President JCI Bali, Putu Segara Merta mengatakan, Seni kerapkali dipisahkan dengan bisnis dan ekonomi. Seorang seniman identik dengan prisip idealisme yang menolak komersialisasi karya-karya mereka. Bahkan ada yang begitu teguh mempertahankan prinsipnya sehingga tidak tergoyahkan dengan godaan-godaan dari kalangan elit maupun kapital.


Untuk itu dalam kegiatan ini akan menghadirkan seniman muda Bali, Monez Gusmang dan Made Bayak yang karya-karyanya belakangan ini menarik perhatian publik. Masing-masing dikenal memiliki ciri khas dan identitas tersendiri yang sukses menggabungkan seni dengan kewirauaahaan.


Untuk itu pada masa sekarang merupakan masa dimana sebuah kreatifitas dan inovasi menjadi salah satu hal penting dalam melakukan sesuatu. Artpreneur berasal dari kata “art” dan “entrepreneur”. Art memiliki nilai ekspresi estetika manusia yang dituangkan ke dalam bentuk visual. Sementara, entrepreneur adalah kegiatan manusia yang dapat mengolaj sumber daya  secara kreatif agar mengahasilkan nilai yang bertambah dari asalnya.


“Maka dari dua kata diatas, bila digabungkan, terdapat definisi kesenian dan kewirausahaan. Di mana kegiatan manusia, dalam hal kesenian, mampu menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai tambah”, pungkasnya. (ays/r1).

Sagung Antari Jaya Negara Buka Edukasi Pengasuhan 1000 HPK


Keterangan foto: Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat membuka Edukasi Pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) bagi ibu hamil dan Keluarga di Kota Denpasar Tahun 2021 di Gedung Wanita Shanti Graha Denpasar Kamis (3/6).


Bali Kini , Denpasar - Untuk memberikan informasi kepada ibu hamil dan keluarga agar bisa lebih memperhatikan kebutuhan gizi, kondisi lingkungan, kebersihan dan kesehatan pada masa kehamilan, Dinas  Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & KB Kota Denpasar (P3AP2KB) menggelar  Edukasi Pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) bagi ibu hamil dan Keluarga di Kota Denpasar tahun 2021. Acara ini dibuka secara resmi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara di Gedung Wanita Shanti Graha Denpasar Kamis (3/6).


Dalam kesempatan tersebut Ny. Sagung Antari mengatakan, seribu hari pertama kehidupan anak (1000 HPK) adalah sejak hari pertama kehamilan sampai anak umur dua tahun yang dapat menentukan masa depan manusia. Fase ini disebut sebagai periode emas karena pada masa ini terjadi pertumbuhan otak yang sangat pesat.


Lebih lanjut Ny. Sagung Antari Jaya Negara mengatakan, masalah gizi yang sering terjadi pada 1000 HPK adalah bayi berat lahir rendah, anak balita pendek (stunting), gizi kurang (underweight) dan gizi lebih    (Overweight). "Masalah gizi merupakan masalah yang kompleks, terhadap beberapa faktor yang menjadi penyebab timbulnya penyakit gizi faktor tersebut adalah fajyor diet, sosial, kepadatan penduduk, infeksi dan kemiskinan dan faktor  lain seperti pendidikan dan pengetahuan," ungkap Ny. Sagung Antari.


Pemberdayaan keluarga terhadap pengasuhan keluarga yang benar  dalam 1000 HPK Ny. Sagung Antari mengharapkan  dapat meningkatkan kemampuan keluarga terhadap sadar gizi  dengan menerapkan prinsip gizi seimbang dan memberikan stimulasi yang tepat baik saat kehamilan sampai anak berusia 2 tahun.  


Mengingat pengasuhan yang benar bisa membentuk kualitas seorang anak yang dapat dinilai dari proses tumbuh  kembangnya.  Selain itu asupan gizi pada masa kehamilan adalah semua nutrisi yang didapat bayi berasal dari ibu. Maka dari itu ibu hamil sebaiknya memakan makanan yang beragam, bergizi seimbang dan aman. "Dengan pola pengasuhan yang baik maka kebutuhan kesehatan dan gizi, kebutuhan kasih sayang dan kebutuhan stimulasi anak akan terpenuhi," ungkapnya.


Ditambahnya implementasi kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas anak dalam program pembangunan keluarga. Dalam rangka penyiapan generasi emas dilakukan melalui bina keluarga balita, yang merupakan wadah kegiatan keluarga yang mempunyai balita-anak yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua untuk mengasuh dan membina tumbuh kembang anak.


Sementara  Kepala Dinas P3AP2KB Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati  didampingi Kepala Bidang KBK3 Dinas P3AP2KB Made Ayu Wahyuni menambahkan kegiatan ini juga untuk meningkatkan kemampuan keluarga terhadap sadar gizi dengan menerapkan prinsip gizi seimbang dan memberikan stimulasi yang tepat baik saat kehamilan sampai anak berusia 2 tahun.


Kegiatan ini melibatkan  30 orang perwakilan desa/kelurahan di Kota Denpasar yang terdiri dari Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, ibu hamil, dan kader BKB.   Materi yang diberikan tentang pengasuhan 1000 HPK, pentingnya membangun kedekatan bayi dan ibu, cerdas mengelola keuangan keluarga dan periode emas 1000 HPK. "Semua materi tersebut diberikan oleh narasumber dari FK PUPSPA Kota Denpasar dan IPeKB Kota Denpasar," ungkapnya. (ayu/1)


Fraksi Golkar Tolak MDA Mengatur BUPDA


Bali Kini ,Denpasar -
Demi menaga kemandirian Desa Adat, disampaikan Fraksi Golkar DPRD Bali menolak adanya peran Majelis Desa Adat (MDA) serta merta ikut mengatur Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA).


Demikian penyampaian pandangan umum dari Fraksi Golkar DPRD Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang

Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) di Bali yang diajukan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.


Kendati menyambut baik Ranperda itu, namun Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menolak Majelis Desa Adat (MDA) dan Sabha Perekonomian Adat Bali (SAKA Bali) mengatur BUPDA. Penolakkan itu untuk menjaga independensi Desa Adat. 


"Dalam hal fungsi 'mengatur' yang dilakukan oleh MDA dan SAKA Bali sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal Ranperda tentang BUPDA di Bali sebaiknya semuanya didrop saja atau ditiadakan sehingga kemandirian desa adat sebagaimana yang telah berjalan selama ini bisa tetap terjaga," jelas juru bicara fraksi Partai Golkar I Made Suardana. 


Fraksi Golkar meminta untuk mencabut pasal yang mengatur kewenangan MDA mengeluarkan keputusan pendirian BUPDA dalam Ranperda tersebut. Selanjutnya, BUPDA didaftarkan di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA). 


Adapun dalam Ranperda itu, BUPDA wajib didaftarkan ke MDA Provinsi. Keputusan pendirian BUPDA oleh MDA Provinsi ini selanjutnya disampaikan kepada Dinas PMA untuk diregistrasikan. 


"Pada BAB III Pasal 9 Ayat 4 agar dihilangkan karena tugas MDA hanya pada memverifikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas PMA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Suardana.


Pasal 9 Ayat (4) Ranperda itu berbunyi: MDA Provinsi sesuai hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengeluarkan Keputusan Pendirian BUPDA. Ayat (3) ini menyebutkan, MDA Provinsi membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap pendirian BUPDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 


Adapun ayat (1) ini berbunyi: Prajuru Desa Adat berkewajiban mendaftarkan BUPDA yang telah didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke MDA Provinsi secara langsung atau online.


Kewenangan MDA provinsi untuk mengatur tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia Krama Desa Adat yang memperoleh pendapatan dari BUPDA, juga ditentang oleh Fraksi Golkar. 


Pasal 58 Ranperda itu memuat ketentuan bahwa setiap Krama Desa Adat yang memperoleh pendapatan dari BUPDA berkewajiban menyisihkan dana punia berupa uang kepada Desa Adat. Desa Adat berkewajiban menampung dan menyimpan dana punia tersebut dengan membuat rekening dana punia atas nama Desa Adat. 


"Dana punia tersebut dimanfaatkan oleh Desa Adat sesuai Pararem Desa Adat untuk membiayai kegiatan sakala dan niskala," tegasnya.


Selanjutnya, terdapat ketentuan tentang tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia diatur lebih lanjut dengan Keputusan MDA Provinsi. Ketentuan ini yang ditentang oleh Fraksi Golkar. 


Menurut Fraksi Golkar, tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia ini cukup diatur oleh Desa Adat. "Pasal 58 ayat (5) yang berbunyi: Ketentuan tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan MDA Provinsi. Menurut hemat kami sebaiknya diatur oleh Desa Adat," jelas Suardana


Sementara itu terkait dengan SAKA Bali, Fraksi Golkat meminta agar kewenangan "mengatur" yang dimiliki SAKA Bali sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (7) Ranperda itu diganti dengan "memfasilitasi". 


Pasal 1 ayat (7) itu berbunyi: Sabha Perekonomian Adat Bali yang selanjutnya disebut SAKA Bali adalah lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi, dan membina pelaku ekonomi adat pada sektor keuangan dan sektor riil di Desa Adat. 


"Menurut hemat kami kata 'mengatur' tidak perlu ada karena ini terkesan mengabaikan independensi, dan disarankan diganti dengan kata 'memfasilitasi'," kata Suardana. 


Fraksi Golkar juga tak sependapat dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali terhadap BUPDA, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) yang berbunyi: SAKA Bali melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional. 


Pasal 61 ayat (1) belum sependapat terkait dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali sehingga tidak menjadikan BUPDA seolah olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali.[ar/r5] 

Selama 2 Tahun Perkosa Anak Tirinya, Bapak Ini Dihukum 9 Tahun


Bali Kini ,Denpasar -
Bibit Cahyono, pria berumur 44 tahun yang tega menggagahi anak tirinya yang masih bocah, oleh Pengadilan Negeri Denpasar dihukum ringan selama 9 tahun penjara.


Putusan yang dapat bacakan Hakim Ketut Kimiarsa,SH.,diluar dugaan mengurangi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih,SH.,yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 13 tahun penjara.


Korban anak yang disetubuhi sejak berumur 10 tahun hingga beranjak 12 tahun itu, hingga kini masih mengalami traoma ketika berhadapan dengan pria dewasa. 


Majelis hakim, menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp.1 meliar, subsider tiga bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.


Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan sejak tahun 2018 yang tidak diingat kapan hari dan bulannya.


Apa yang dialaminya baru diketahui oleh ibu kandung korban jelang akhir tahun 2020 dan dilaporkannya ke polisi. Selama ini anak korban menjadi anak yang murung dan selalu mengunci diri dalam kamar. 


Terlebih saat ibunya ke luar rumah, anak korban mengaku sangat ketakutan. Bahkan kerap kali dirinya dipaksa untuk menuruti nafsu bejat ayah tirinya (terdakwa). Anak korban selalu berontak dan menangis sambil memohon tidak mau lagi dan kesakitan. 


Peristiwa kali pertama yang dialami anak korban saat diperkosa ayah tirinya ketika dirinya akan mandi. Saat itu ibu kandung korban sedang tidak di rumah. 


Begitu masuk kamar mandi, terdakwa ikut meringsek masuk dan berusaha memaksa korban dengan mendorong pintu kamar mandi dari luar. Gadis belia yang saat itu berumur 10 tahun, tak kuasa menahan.


"Terdakwa melakukan tindakan pencabulan dengan ancaman. Anak korban mengaku takut karena selalu diancam untuk tidak mengatakan kepada siapapun," sebut Jaksa.


Menanggapi hukuman yang diputuskan hakim, masih tetap dengan wajah polosnya pria asal Banyuwangi ini menyatakan menerima dan memohon maaf kepada ibu korban anak.[ar/5]

Masyarakat Masih Gunakan Masker Sekali Pakai Sampai Lusuh


Bali Kini, Karangasem -
Dalam edukasi protokol kesehatan yang di berikan oleh Satuan Binmas Polres Karangasem di pasar Amlapura pada Kamis (3/6/2021) ternyata masih banyak masyarakat yang memakai masker sekali pakai yang dipakai berkali-kali bahkan sampai maskernya terlihat mulai lusuh. 


Hal ini tentu berakibat tidak baik bagi kesehatan karena selain bakteri atau kuman yang sudah menempel di pada masker bisa menempel kembali ke wajah, tingkat efektivitas atau kegunaan masker tersebut juga berkurang. 


Dikonfirmasi AKP I Made Dwi Susila yang memotori kegiatan pembagian Masker yang dilaksanakan pagi tadi, Pasar Amlapura terpantau cukup ramai  dari pengunjung /pembeli. Banyak masyarakat yang sudah sadar akan pentingnya masker untuk menangkal bahaya Covid-19. "Akan tetapi masih ditemukan masyarakat yang memakai masker sekali pakai masih dipakainya bahkan sudah cukup lusuh , terutama para pedagang yang sudah tua, “Ujar Dwi Susila yang menjabat sebagai Kasat Binmas tersebut. 


Untuk itu, dirinya bersama seluruh staf dan personil Polres Karangasem melaksanakan kegiatan membagi masker di Pasar Amlapura selain upaya mencegah penyebaran virus corona juga agar para masyarakat juga memakai masker dengan baik dan benar. 


"Hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Ibu Kapolres Karangasem pada saat Upacara  Penanda tanganan Fakta Integritas tidak memakai Narkoba tanggal 2 Juni 2021 kemarin, dimana usai Upacara Kapolres memberikan  masker masing-masing  5000 pcs kepada Sat Binmas dan seluruh Kapolsek jajaran Polres Karangasem, dan hari ini kami bagikan kembali kepada masyarakat di Pasar Amlapura," Jelasnya. (Ami)

TAK KENAL LELAH, BUPATI GEDE DANA PERJUANGKAN UMKM KARANGASEM DAPAT DANA STIMULUS

Dari 9 Kabupaten, Pencairan BPUM Karangasem Tertinggi ke Dua di Bali 


Bali Kini , Karangasem - Bupati Karangasem, I Gede Dana, terus getol memperjuangkan UMKM di Karangasem mendapat bantuan stimulus dari Pemerintah Pusat. Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/6) Bupati Gede Dana menyampaikan, tahun 2021 pemerintah pusat kembali menggelontorkan dana kepada pelaku usaha mikro melalui program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp 1,2 Juta. "Di tengah pandemi ini masyarakat kita sedang berjuang, tak heran banyak bermunculan UMKM dan ini harus kita apresiasi karena semangatnya yang luar biasa," ungkapnya. 



Bupati asal Desa Datah ini mengatakan, BPUM sudah berjalan sejak tahun 2020 atau sejak pandemi Covid-19. Kabupaten Karangasem, menjadi salah satu daerah yang menerima bantuan tersebut. Dari data yang dilaporkan Dinas Koperasi dan UMKM, sebanyak 57.456 pelaku UMKM Kabupaten Karangasem pada tahun 2020 telah diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah diverifikasi, ternyata hanya sebagian usulan yang lolos verifikasi dan mendapatkan BPUM di tahun 2020. 


“Saya sudah memanggil Dinas Koperasi untuk menjelaskan tentang masalah ini. Saya ingin seluruh pelaku UMKM yang datanya sudah diajukan, dapat menerima bantuan ini,” tegasnya.


Mengetahui masih banyak pelaku usaha mikro belum menerima bantuan tersebut, Bupati Gede Dana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Akhirnya seluruh usulan penerima BPUM tahun 2020 bisa cair di tahun 2021. 


Tak berhenti disana, di tahun 2021 Bupati Gede Dana melalui Dinas Koperasi dan UMKM Karangasem kembali mengusulkan sebanyak 32.731 pelaku usaha mikro untuk merasakan manfaat banpres ini. Berkat perjuangan orang nomor satu di Karangasem ini, Karangasem menjadi Kabupaten tertinggi ke-2 dari 9 Kabupaten di Bali yang usulan BPUM cair di tahun 2021. 


Disisi lain, Plt. Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem, I Wayan Kertya mengatakan, Karangasem patut berbangga, karena sebanyak 36.160 pelaku usaha mikro di tahun 2021 telah menerima bantuan stimulus ini. Angka ini, nomor dua tertinggi setelah Kabupaten Gianyar. 


“Realisasi penerima BPUM di Karangasem sangat tinggi. Ini berkat perjuangan Bapak Bupati yang terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga ke Pusat,” tandasnya.


Kertya menyebutkan, hingga kini masih terbuka usulan selanjutnya hingga September, beberapa usulan sedang di verifikasi Pemerintah Provinsi. Calon penerima program BPUM meliputi seluruh pelaku usaha mikro. Syaratnya harus memilik surat keterangan usaha atau SKU dari desa setempat, KTP dan  KK.


Wayan Kertya menambahkan, pengusulan BPUM tahun 2021, sesuai arahan Bupati, pelaku usaha mikro di Karangasem bisa mendaftarkan usahanya melalui Perbekel atau Lurah setempat. (Rls/*)

Selama 2 Tahun Perkosa Anak Tirinya, Bapak Ini Dihukum 9 Tahun


Bali Kini ,Denpasar -
Bibit Cahyono, pria berumur 44 tahun yang tega menggagahi anak tirinya yang masih bocah, oleh Pengadilan Negeri Denpasar dihukum ringan selama 9 tahun penjara.


Putusan yang dapat bacakan Hakim Ketut Kimiarsa,SH.,diluar dugaan mengurangi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih,SH.,yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 13 tahun penjara.


Korban anak yang disetubuhi sejak berumur 10 tahun hingga beranjak 12 tahun itu, hingga kini masih mengalami traoma ketika berhadapan dengan pria dewasa. 


Majelis hakim, menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp.1 meliar, subsider tiga bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.


Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan sejak tahun 2018 yang tidak diingat kapan hari dan bulannya.


Apa yang dialaminya baru diketahui oleh ibu kandung korban jelang akhir tahun 2020 dan dilaporkannya ke polisi. Selama ini anak korban menjadi anak yang murung dan selalu mengunci diri dalam kamar. 


Terlebih saat ibunya ke luar rumah, anak korban mengaku sangat ketakutan. Bahkan kerap kali dirinya dipaksa untuk menuruti nafsu bejat ayah tirinya (terdakwa). Anak korban selalu berontak dan menangis sambil memohon tidak mau lagi dan kesakitan. 


Peristiwa kali pertama yang dialami anak korban saat diperkosa ayah tirinya ketika dirinya akan mandi. Saat itu ibu kandung korban sedang tidak di rumah. 


Begitu masuk kamar mandi, terdakwa ikut meringsek masuk dan berusaha memaksa korban dengan mendorong pintu kamar mandi dari luar. Gadis belia yang saat itu berumur 10 tahun, tak kuasa menahan.


"Terdakwa melakukan tindakan pencabulan dengan ancaman. Anak korban mengaku takut karena selalu diancam untuk tidak mengatakan kepada siapapun," sebut Jaksa.


Menanggapi hukuman yang diputuskan hakim, masih tetap dengan wajah polosnya pria asal Banyuwangi ini menyatakan menerima dan memohon maaf kepada ibu korban anak.[ar/r5]

Fraksi Golkar DPRD Bali Menilai Pendapatan SAKA Bali Cukup Banyak Memiliki Sumber Pendapatan


Bali Kini ,Denpasar -
Fraksi partai Golkar DPRD Bali, berpendapat dalam pandangan umumnya bahwa pendapatan SAKA Bali telah cukup banyak memiliki sumber sumber pendapatan. Hal itu disampaikan pada poin BAB XIII, PENDANAAN Pasal 62 tentang Pendapatan SAKA Bali pada point c menurut Fraksi berlambangkan Pohon Beringin ini, sebaiknya dihilangkan saja.


"Iuran BUPDA kepada SAKA Bali jangan sampai mengesankan bahwa SAKA Bali melakukan pemerasan Terhadap BUPDA

Dalam hal fungsi mengatur yang dilakukan oleh MDA dan SAKA Bali sebagaimana yang terdapat dalam pasal pasal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali sebaiknya semuanya di drop saja atau ditiadakan sehingga kemandirian desa adat sebagaimana yang telah berjalan selama ini bisa tetap terjaga," Tegas I Made Suardana, ST, mewakili Fraksi Golkar dihadapan Ketua Sidang Paripurna, Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace di Gedung Dewan Provinsi Bali.


Selanjutnya menyikapi Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Terkait dengan usulan Gubernur untuk melakukan perubahan sebagaimana Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana yang telah disampaikan kepada  DPRD Provinsi Bali, pada prinsipnya dapat dibahas lebih lanjut. 


Karena penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah senantiasa memang harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sad Kerthi Loka Bali melalui pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 


Disamping atas asas itu, usulan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini didasarkan atas tujuan untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme dan kinerja perangkat daerah. Namun demikian, dalam rangka menyempurnakan draf perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini, berikut beberapa hal penyampaian dari Fraksi Partai Golkar.


Dalam hal penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas daerah provinsi maka perlu mengacu pada payung hukum yang ada, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. 


Sejalan dengan amanah PP 18 Tahun 2016 pada pasal 18 ayat  (3) telah jelas diatur  penggabungan urusan pemeritahan dalam satu dinas daerah provinsi didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan keterkaitan antar penyelenggara urusan pemerintahan. 


"Pertanyaan kami, apakah draf Rancangan Peraturan Daerah Nomor 10 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah ini sudah mengacu pada prinsip prinsip yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 ?

Sehubungan dengan poin 1 tersebut di atas, pertanyaan kami Fraksi Partai Golkar adalah apakah Bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali apakah dapat dianggap serumpun sehingga bisa digabung dan diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali atau yang selanjutnya menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali," ungkapnya.


Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali apakah termasuk serumpun dengan sehingga bisa diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali.


Selanjutnya pertanyaannya, apakah penyatuan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Bali dapat dianggap serumpun dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.

 

"Dalam kesempatan ini tidak banyak hal hal yang dapat kami kritisi terkait dengan usulan perubahan yang disampaikan saudara Gubernur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, sebelum kami mengakhiri Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terkait dengan dua Raperda yang telah disampaikan oleh sodora Gubernur," baca I Wayan Rawan Atmaja,S.IP, SH menyambung pembacaan pandangan umum dari Fraksi Golkar DPRD Bali.


Disampaikannya, berkaitan dengan usulan Undang Undang Pemprov Bali, kami Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya untuk segera dibahas di DPR RI, mengingat Undang Undang ini sangat strategis dan penting bagi Bali. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa selama ini kita masih menggunakan Undang Undang produk RIS Nomor 64 Tahun 58 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur  yang dikhawatirkan produk dan kebijakan yang dibuat Pemrov Bali rentan dari sisi asfek legalitas. 


Dengan memiliki Undang Undang Pemrov Bali maka Bali akan memudahkan menentukan arah dan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kekhasan dan karakteristik Daerah Bali

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang Undang  Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan  Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah  telah masuk Prolegnas DPR RI maka sudah tentu ini merupakan momentum bagi Bali untuk memasukan obyek dan potensi sumber pendapatan diluar sumber daya alam. 


Dalam kaitan ini Fraksi Partai Golkar menghimbau kepada seluruh komponen pemerintah dan masyarakat Bali untuk sama sama meperjuangkan potensi sumber daya pariwisata dapat diakomodir menjadi potensi sumber daya alam sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004. 


Untuk mewujudkan ini Partai Golkar Provinsi Bali telah melakukan Webinar dengan thema Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi Bali Serta Pemerintah Provinsi lainnya Melalui Revisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 yang kami laksanakan pada Tanggal 2 April 2021. 


Hasil dari webinar yang diikuti secara off line dan online oleh akademisi dan tokoh tokoh masyarakat telah disampaikan sampaikan terkait dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat sesuai pula dengan hasil Webinar tentang Desa Adat tercatat ada beberapa hal yang perlu dilakukanm untuk penyempurnaan.


Seperti dalam Judul yang berbunyi 'Perda Desa Adat Di Bali' maka kata Di Bali tidak perlu tercantum, Dari sisi landasan Yuridis dalam konsideran belum mencantumkan Undang Undang dasar 1945 khususnya Pasal 18. 


Demikian juga halnya dengan tata cara ngadegan bendesa adat yang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, belum diatur ketika proses pemilihan tidak tercapai musyawarah mufakat. Sehingga sering terjadi perbedaan-perbedaan tafsir didalam melaksanakan aturan melalui musyawarah mufakat. Sesuai dengan undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Keungan Mikro, khususnya pasal 9 ayat 3 yang menyebutkab bahwa Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) dikecualikan oleh UU tersebut. Di sisi lain, dalam Perda No. 4 Tahun 2019, LPD disebutkan sebagai Labda Pecingkreman Desa. 


Oleh karena berbeda sebutan LPD yang dimaksudkan antara UU No 1 Tahun 2013 dengan Perda No. 4 Tahun 2019 maka hal ini dapat menimbulkan potensi penafsira yang sangat berbeda. Begitu juga halnya dengan penyebutan perubahan dari Desa Pakraman menjadi Desa Adat belum dicantumkan secara tegas, sehingga menimbulkan kekhawatiran penafsiran dan pemahaman yang berbeda anatara Desa Pakraman dan Desa Adat (Dualisme Perda Desa Pakraman dan Perda Desa Adat). 


Perda no 4 tahun 2019 berpotensi mengesampingkan atau mengerdilkan Subak dan Bandega karena dalam Perda No 4 tahun 2019 Desa Adat Berdasarkan atas kewilayahan, sedangkan dalam Perda Subak berdasarkan atas somber air serta dalam Perda Bandega berdasarkan wilayah pantai dan Pura Segara. 


"Hal ini kalau tidak segera direvisi dan disesuaikan, sangat berpotensi menimbulkan konflik di tingkat masyarakat," sebutnya.


Disarankan agar gubernur untuk mengambil langkah langkah kebijakan tentang keseimbangan baru struktir ekonomi Bali ( Primer, skunder dan tersier). Hal ini sejalan dengan hasil webinar Partai Golkar dengan thema Strategi Pembangunan Ekonomi Bali Pasca Covid 19, dimana kesimpulannya adalah pentingnya melakukan keseimbangan baru dalam struktur ekonomi Bali.


Dalam rangka mewujud nyatakan komitmen Pemerintah Provininsi  Bali terkait dengan pembangunan pertanian, Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk dikaji pembentukan bank daerah untuk sektor pertanian dan pembangunan lembaga-lembaga research and development yang didukukung laboratorium modern di Bali.


Dalam rangka pembangunan Pusat Kebudayaan Daerah di Kabupaten Klungkung, pihaknya menyarankan agar dilengkapi denga kajian tertulis tekait mitigasi bencana, kajian asfek regulasi terkait kewenangan pinjaman daerah Provinsi Bali sejalan dengan ketentuan ketentuan yang ada, studi kelayakan dan kajian  asfek tata ruang secara konfrehensif.


"Belakangan ini sebagaimana kita ketahui terjadi polemik di masyarakat terkait dengan penutupan Ashram yang terjadi di wilayah Desa Adat Kesiman. Hal hal semacam ini tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kembali di berbagai tempat, maka sehubungan dengan itu agar semua pihak menyikapi dengan falsapah Tat Twam Asi dan toleransi serta segilik seguluk selunglung sabayantaka paras paros sarpanaya dalam menyelesaikan perbedaan permasalahan yang sudah menjadi budaya adiluhung dalam kehidupan bermasyarakat di Bali," demikian Rawan Atmaja, mengakhiri.[ar/r5]

Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali Terkait Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali


Bali Kini , Denpasar -
Pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan  II Tahun Sidang 2021. Fraksi Partai Golkar mengawali menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali.


Fraksi Golkar mencermati dari sisi  substansi dan legal drafting bahwa Raperda yang terdiri dari 15 Bab dan 67 Pasal ini telah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU No.12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perunang Undangan. 


Terkait  Ruang lingkup Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini yang selanjutnya disebut BUPDA cukup padat dan komprehensip. Ini meliputi, Ketentuan Umum, Penamaan Dan Kedudukan, Pendirian, Kepemilikan dan Bentuk Usaha, Pendirian, Kepemilikan dan Bentuk Usaha, Pembubaran Dan Pembekuan Unit Usaha, Bidang Usaha Dan Modal, Tata Kelola, Sabha Perekonomian Adat Bali.


"Serta, Perlindungan Dan Pengayoman, Kedudukan Krama Desa Adat, Labda, Pendapatan Dan Dana Punia, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Sanksi," beber I Made Suardana, ST, mewakili Fraksi Golkar dihadapan Ketua Sidang Paripurna, Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace di Gedung Dewan Provinsi Bali 


Dibacakan Suardana, bahwa Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. 


"Kami mengapresiasi langkah saudara Gubernur yang telah membuat turunan peraturan atas Perda tersebut karena sejalan dengan hasil Webinar Partai Golkar dengan Thema Pemajuan Dan Penguatan Desa Adat, Dalam Asfek Regulasi, Kelembagaan Dan Dukungan Keuangan yang kami selenggarakan pada Tanggal 22 Januari 2021," terangnya.


Sebagaimana telah ketahui bersama bahwa Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini dibuat untuk tujuan memberikan peluang bagi Desa Adat untuk membentuk Baga Utsaha Padruen Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan kesejahtraan dan kemandirian Krama Desa Adat. 


Terkait dengan hal ini Fraksi Partai Golkar menyampaikan penghargaan dan apresiasi, namun ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangakan secara seksama  menyangkut beberapa hal-hal yaitu, pada  BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 7 Sabha perekonomian Adat Bali yang selanjutnya disebut SAKA Bali  adalah lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi, dan membina.


"Menurut hemat kami kata mengatur tidak perlu ada karena ini terkesan mengabaikan independensi dan disarankan diganti dengan kata “memfasilitasi”. Tegasnya.


Pasal 2 point b Padumpada (Keadilan) dalam Hukum Adat artinya bukan keadilan tapi kepatutan. Selanjutnya poin c manyama-braya (kekeluargaan) yang semestinya adalah Penyama-berayan. Point k pangunadika (pemberdayaan) semestinya kebijaksanaan dan poni l melanting (keberlanjutan) mohon disampaikan sumber rujukanya.


Pada BAB III Pasal 9 Ayat 4 agar dihilangkan karena tugas MDA hanya pada memverivikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas PMA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Pasal 10 ayat 1 agar mencantumkan LPD sebagai pengecualian sehingga ayat ini berbunyi; Badan usaha milik Desa Adat atau unit-unit usaha milik Desa Adat yang telah ada harus mendapat persetujuan Paruman Desa adat untuk menjadi BUPDA kecuali Lembaga Perkreditan Desa (LPD). 


"Karena LPD adalah lembaga keuangan yang harus dikelola secara independen sebagaimana di tingkat nasional lembaga keuangan perbankan diawasi oleh lembaga khusus untuk pembinaan dan pengawasan lembaga keungan," jelas Suardana masih mewakili membacakan pandangan dari Fraksi Golkar.


Disamping itu, dasar pertimbangannya adalah dalam kaitan ini, Fraksi Golkar komit mempertahankan keberadaan LPD tidak saja dilihat dari sejarah pembentukannya, tetapi juga keberadaan LPD sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh nmsyarakat pedesaan disamping juga LPD telah dikecualikan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.


Pasal 12 ayat (3) yang berbunyi ; Unit-unit usaha dst nya, dapat berbentuk badan hukum dst nya,  Menurutnya kata dapat sebaiknya didrop saja karena kata dapat mengindikasi boleh tidak berbadan hukum. 


"Menurut hemat kami unit-unit usaha BUPDA sebaiknya semuanya berbadan hukum sehingga seluruh produk kegiatannya memiliki kepastian hukum," sebut dari Fraksi Golkar.


BAB V BIDANG USAHA DAN MODAL, Bagian Kesatu, Bidang Usaha sebaiknya mencantumkan usaha usaha disektor riil yang tida bisa ditangani oleh usaha-usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan atau usaha-usaha yang membantu berkembangan usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan usaha usaha yang sudah diusahakan oleh BUMDES tidak lagi dilakukan oleh BUPDA.


Pasal 20 ayat (1) berbunyi ; Modal ( kamulan ) BUPDA sebagaimana tercantum dalam ayat ayat pasal ini yang samasekali tidak memberi ruang permodalan bersumber dari pinjaman. Saran Fraksi Golkar agar menambah satu ayat untuk mencantumkan sumber permodalan BUPDA berasal dari pinjaman Pasal 58 ayat (3) yang berbunyi ; Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka pada Labda Pacingkreman Desa Adat.,dst nya.


Disarankan lagi agar kata dapat didrop sebagai wujud komitmen kita dalam rangka memperkuat LPD.  Selanjutnya masih di pasal ini ayat (5) yang berbunyi : Ketentuan tata cara  dst nya  diatur melalui Keputusan MDA Provinsi. 


"Menurut hemat kami sebaiknya diatur oleh Desa Adat Pasal 61 ayat (1) belum sependapat terkait dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali sehingga tidak menjadikan BUPDA seolah olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali," saran Fraksi Golkar DPRD Bali.[ar/ar]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved