Rabu, 12 Januari 2022
BaliKini.Net
Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Kawan Kelurahan Serangan
BaliKini.Net
Jaya Negara Hadiri Karya Atma Wedana Puri Kawan Jro Kuta
BaliKini.Net
Percepat PTSL, Bupati Suwirta Pastikan Penyelesaian Sertifikat Lahan Sesuai Target
Selasa, 11 Januari 2022
BaliKini.Net
Unit Samapta Polsek Mengwi Edukasi Masyarakat Taati Prokes
Badung, Bali Kini - Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan adanya kelonggaran kegiatan masyarakat menyebabkan adanya peningkatan kegiatan dan mobilitas sosial dimasyarakat
Untuk menghindari terjadinya lonjakan Covid 19 ditengah aktifitas masyarakat Unit Samapta Polsek Mengwi dengan gencar melakukan imbauan dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan disetiap kegiatan masyarakat
Seperti halnya yang dilakukan oleh Ipda I Ketut Suwamitra pada hari Senin 10 Januari 2021 pukul 21.00 wita, bersama anggotanya dengan tegas dan humanis kepada masyarakat yang sedang berkumpul
"Kami akan selalu mengajak dan terus mengajak masyarakat melalui imbauan yang diberikan untuk selalu disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,"ujarnya
Kegiatan masyarakat boleh meningkat namun penerapan protokol kesehatan tidak boleh menurun,"tutup Ipda Suwamitra. (11/01/22).[pol/4]
BaliKini.Net
Dinas Sosial Kota Denpasar, Serahkan Bantuan Sembako Kepada Korban Angin Kencang
Denpasar , Bali Kini - Dinas Sosial Kota Denpasar menyerahkan bantuan berupa sembako kepada 2 keluarga yang terdampak bencana angin kencang di jalan Gatot Subroto I Banjar Tanguntiti Kelurahan Tonja. Bantuan ini diserahkan langsung Plt Kadis Sosial Kota Denpasar I Nyoman Artayasa Senin (11/1).
Lebih lanjut Artayasa mengatakan, akibat angin kencang kencang yang terjadi pada hari Minggu (9/1) kemarin mengakibatkan 2 Kepala Keluarga menjadi korban dimana atap rumahnya terbang semua.
Untuk memenuhi kebutuhan dasarnya pihak Dinsos Kota Denpasar memberikan bantuan berupa sembako. Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi beban dalam kebutuhan pangan para korban angin kencang.
Menurutnya, ketika ada bencana alam Dinas Sosial akan memberikan bantuan kepada warga Kota Denpasar, namun bantuan yang diberikan adalah dampak sosialnya atau kemanusiaanya.
Dengan langkah tersbut Artayasa berharap bantuan yang diberikan kepada warga yang mengalami musibah ada manfaatnyan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Salah satu penerima bantuan I Putu Sudra mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial Kota Denpasar atas perhatian dan bantuan sembako yang diberikan. "Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami, karena untuk memperbaiki atap rumah kami belum bisa bekerja," ungkapnya. (Ayu/4)
BaliKini.Net
Dukung Keselamatan Berlalu Lintas, Dishub Denpasar Intensifkan Monev Marka Jalan dan Rambu Kau Lintas
Ket foto : Kadishub I Ketut Sriawan saat pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Marka dan Rambu Jalan di beberapa ruas jalan Kota Denpasar pada Selasa (11/1).
Denpasar, Bali Kini - Dinas Perhubungan Kota Denpasar secara berkelanjutan mengintensifkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas. Kegiatan yang dipimpin langsung Kadishub I Ketut Sriawan pada Selasa (11/1) ini menyasar beberapa titik di Kota Denpasar dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Beberapa titik menjadi sasaran monev di Kota Denpasar. Seperti halnya Jalan Kartini, Jalan Kapten Agung, Jalan Diponogoro dan Jalan Hayam Wuruk.
Kadishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, monev marka jalan dan rambu lalu lintas di Kota Denpasar dilaksanakan guna memastikan seluruh marka jalan dan rambu lalin di Kota Denpasar berfungsi baik. Sehingga upaya berkelanjutan untuk mendukung keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dapat tercipta.
“Kegiatan monev ini untuk memastikan semua fasiltas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berfungsi baik dan mengajak insan perhubungan Kota Denpasar untuk menjadikan dirinya bagian dari solusi,” jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan, secara umum kondisi marka jalan dan rambu lalu lintas di Kota Denpasar berfungsi dengan baik. Namun demikian perawatan dan pengecekan rutin akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Sriawan mengatakan, nantinya jika ada fasilitas marka yang ditemukan tidak berfungsi baik, pihaknya akan melaksanakan kordinasi bersama Dinas Perhubungan Bali dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Bali - NTB Kemenhub dan instansi terkait lainnya seperti Satlantas Poresta dan PUPR serta Balai Jalan Nasional.
“Bila ada fasilitas yang tidak berfungsi baik di Jalan Provinsi kita akan dilaksanakan kordinasi lintas sektor sehingga diharapkan Rambu Rambu Faskes maupun yang lain dapat meningkatkan keselamatan LLAJ di Kota Denpasar,” ujar Sriawan. (Ags/3).
BaliKini.Net
Antisipasi Penyebaran Rabies, Pemkot Denpasar Tertibkan Penjual HPR Liar
Ket foto : Pelaksanaan sosialisasi dan penertiban terhadap penjual Hewan Penular Rabies (HPR) di Pasar Burung Satria Denpasar, Selasa (11/1).
Denpasar, Bali Kini - Pemkot Denpasar melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap penjual Hewan Penular Rabies (HPR) di Pasar Burung Satria Denpasar, Selasa (11/1). Kegiatan yang dilaksanakan dengan melibatkan Tim Gabungan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung penyebaran rabies serta menertibkan penjualan satwa liar di Kota Denpasar.
Dalam giat tersebut, sebanyak 1 penjual hewan diberikan teguran dan langsung dilayangkan surat pernyataan lantaran kedapatan menjual Monyet/Kera Ekor Panjang. Sementara itu, kios lainya turut diberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai HPR.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. I Made Ngurah Sugiri mengatakan, pelaksanaan penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan megawasi peredaran HPR, yang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat inin kita fokus pada kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” jelasnya
Sugiri menegaskan, pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang bertsatus HPR seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan,” tegasnya
Sementara pemilik Kios, Agus Ali mengaku siap untuk tidak lagi menjual satwa Keara Ekor Panjang pasca ditertibkan.
“Kita tidak akan menjual lagi, ini sudah diperingati, diberikan waktu 1 kali 24 jam untuk tidak menjual lagi, jadi kita tidak menjual lagi, kita jual yang boleh saja,” katanya. (Ags/3).
BaliKini.Net
Awal Tahun 2022 Tim Yustisi Denpasar Kembali Lakukan Penertiban Prokes
Denpasar , Bali Kini - Awal tahun 2022 tim yustisi Kota Denpasar kembali menggencarkan penertiban protokol kesehatan di sejumlah titik di Kota Denpasar. Hal ini dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 2 masih ditemukan. Dalam penertiban kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 24 pelanggar prokes. Hal ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana disela-sela melakukan penertiban di Jalan Ratna Banjar Tega Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara Selasa (11/1).
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, dari 24 pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker, ada yang menggunakan masker di dagu, dikantong dan bahkan ada yang mengaku maskernya sudah rusak. Untuk memberikan efek jera semua pelanggar diberikan sanksi berupa pembinaan dan push up ditempat. "Sanksi itu diberikan agar mereka sadar akan kesalahannya," ungkap Sudarsana.
Supaya mereka tidak melanggar lagi dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan masker gratis kepada pelanggar. Dengan harapan mereka selalu menggunkan masker. Mengingat kasus covid 19 masih ada dan masih ada penukaran kasus covid 19.
Dalam upaya menekan penularan covid 19, maka dalam penertiban ini pihaknya sembari mengingatkan masyarakat agar selalu taat akan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Dengan taat prokes diharapkan pandemi ini cepat berlalu, sehingga perekonomian kembali normal [*]
BaliKini.Net
Tandatangani Perjanjian Kerjasama Posbakum, Diharapkan Dapat Memberi Keadilan Pada Masyarakat Tidak Mampu
Bali Kini - Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar T.A 2022 di laksanakan pada Selasa (11/1/2022) di Gedung Pengadilan Negeri Bangli. Hal ini sejalan dengan amanat dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dimana setiap orang berhak untuk memperoleh Bantuan Hukum. Untuk itu, Mahkamah Agung sendiri memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu, salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Ibu Redite Ika Septina, SH.MH sebagai Pihak Pertama dan Ketua DPC Peradi Denpasar, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH.C.L.A sebagai Pihak Kedua.
"Kami mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana serta menyediakan imbalan jasa bagi petugas posbakum dimana anggaran imbalan jasa sesuai anggaran dalam DIPA," ujar Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Ibu Redite Ika Septina, SH.MH.
Posbakum ini nantinya bertugas memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
"Saya harapkan Petugas Posbakum yang juga sudah sebagai Advokat bisa membantu dalam hal penerapan Gugatan Sederhana dan prosedur persidangan E Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan,"jelasnya.
Sementara data pemohon layanan Posbakum di tahun 2021 hanya 10 orang, artinya hanya 5% dari total jumlah perkara gugatan dan permohonan. "Saya harapkan di Tahun 2022, ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum supaya target capaian kinerja bulanan kita tinggi dalam hal persentase pencari keadilan Golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum dari posbakum, " tandasnya.
Selanjutnya, pihaknya berharap supaya petugas Posbakum tetap memegang prinsip-prinsip Pelayanan Bantuan Hukum, diantaranya; Keadilan, Non Diskriminasi, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepekaan Gender, Perlindungan bagi masyarakat yang terpinggirkan, Perlindungan bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.
"Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, "tutupnya.[rl/3]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram