-->

Selasa, 28 Juni 2022

Jalan Rusak Umanyar Segera Ditindaklanjuti PUPR, Pagu Anggaran 3 Milyar Rupiah


Karangasem, Bali Kini - Terkait jalan aspal yang rusak di Banjar Dinas Umanyar, Desa Ababi Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem, Kepala Dinas PUPR, Ir. Wedasmara, ST., MT mengatakan jika sebenarnya pihak pemerintah daerah tidak abai. Bahkan sudah ada anggaran pemeliharaan untuk jalan tersebut di tahun 2022.

"Kita sudah anggarkan, tahun ini ada di penanganan pemeliharaan jalan berkala dengan dana Rp.3.040.000.000,-, " Katanya, Selasa, 28/6/2022.

Dari daftar paket pekerjaan fisik bidang BM DPUPRRKP  Tahun 2022 memang sudah tertulis pagu anggaran untuk pemeliharaan berkala ruas jalan di Ababi - Umanyar sebesar 3 Milyar rupiah. Dimana dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Biaya ini untuk pemeliharaan jalan sepanjang 1,250 km. 

Sementara menurut perbekel Desa Ababi, I Wayan Siki, jika di jalan yang merupakan tanggung jawab pemerintah Kabupaten ini sudah ada pihak terkait yang datang menangani. "Sekarang sih sudah ada pengukuran dari Dinas PUPR, mudah-mudahan dapat cepat di perbaiki," Ungkapnya. (Ami)

Uang Korupsi Oknum BPD Badung Dikembalikan Oleh Tersangka

 

Denpasar - Begitu ditetapkan sebagai tersangka, SW dan IKB oknum BPD Bali cabang Badung, mengembalikan uang hasil korupsi kepada penyidi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (28/06).

Keluarga dari Tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian negara.
Ke dua tersangka yang sebentar lagi diseret ke pengadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung. 

Penyerahan uang ini disaksikan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum. Selanjutnya uang sejumlah Rp. 1.150.000.000,- dilakukan penitipan di Rekening Penitipan Kejati Bali di Bank BRI. 

Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

“Sekitar pukul 14.00 Wita, Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali," terang Luga Harlianto, selaku Kasipenkum Kejati Bali.

Ditegaskannya, tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap. 

"Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara,” sambung Luga.

Adapun Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022 atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,-. 

IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 (enam belas) orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan,” tutup Luga.

Fraksi PDIP Mengapresiasi Terkait Neraca dan Arus Kas Pemerintah


Denpasar - Masing-masing Fraksi di DPRD Bali menyampaikan hasil final dari pandangan umum atas penyampaian Gubernur pada rapat Paripurna ke-16 di Renon, Senin (27/06) Denpasar.

Diawali dari Fraksi PDI Perjuangan, salah satunya menerima dan memberi apresiasi terhadap Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2021 yang menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Seperti yang dijelaskan oleh Gubernur Wayan Koster, bahwa ringkasan Neraca Daerah Provinsi Bali per 31 Desember 2021 sebagai berikut:Aset sebesar Rp11,94 triliun lebih;Kewajiban sebesar Rp1,42 triliun; dan Ekuitas Dana sebesar Rp10,51 triliun lebih.

"Terhadap Total Aset Tahun 2021 sebesar Rp11,94 triliun lebih, menunjukkan adanya kenaikan sebesar 13,58% dibandingkan Total Aset Tahun 2020 sebesar Rp10,51 triliun lebih, sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan berpendapat perlunya melakukan terobosan dalam diversifikasi pendapatan terutama terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah dari tanah-tanah Pemda,” sebut Dewa Made Mahayadnya, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali, dalam membacakan laporan pandangan umum.

Lanjutnya, dari Laporan Operasional merupakan laporan yang menyajikan informasi ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. 

Selama periode Tahun 2021 kegiatan operasional keuangan Pemerintah Provinsi Bali dapatlah dijabarkan sebagai berikut: Pendapatan-LO sebesar Rp5,42 triliun lebih; Beban sebesar Rp5,52 triliun lebih; Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp99,91 milyar lebih.

Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp1,06 milyar lebih dan Beban Luar Biasa sebesar Rp10,79 juta lebih. Dari Perhitungan terhadap komponen Laporan Operasional tersebut diperoleh Defisit Laporan Operasional Tahun 2021 sebesar Rp98,86 milyar lebih.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi terhadap apa yang disampaikan Gubernur terkait Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun 2021. 

Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi Bali selama periode Tahun 2021 disampaikannya, Saldo Kas Awal sebesar Rp192,85 milyar lebih. Arus kas dari aktivitas operasi  minus sebesar Rp490,61 milyar. Arus kas dari aktivitas investasi minus sebesar Rp883,12 milyar lebih. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1,050 triliun; dan Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2021 sebesar  Rp850,34 milyar lebih.

"Terhadap Sisa Kas Akhir Tahun 2021 sebesar Rp850,34 milyar  lebih, mengalami kenaikan sebesar 340,92% dibandingkan Tahun 2020. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa kenaikan Saldo Kas Tahun 2021 seiring kenaikan SiLPA Tahun 2021 menjadi sebesar 340,92% dibandingkan SiLPA Tahun 2020,” tegasnya.

Selanjutnya dalam Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Tahun 2021 disampaikan, Ekuitas Awal sebesar Rp10,35 triliun lebih. Defisit Laporan Operasional sebesar Rp98,86 milyar lebih. Dampak Kumulatif sebesar Rp260,77 milyar lebih dan Ekuitas akhir sebesar Rp10,51 triliun lebih. 

“Terhadap  Ekuitas Akhir Tahun 2021 sebesar Rp10,51 triliun  lebih, naik 1,56% dibandingkan Tahun 2020. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa kenaikan signifikan terhadap Saldo Ekuitas Tahun 2021 seiring naiknya total aset yang terutama disebabkan SiLPA Tahun 2021 naik sebesar 340,92% dibandingkan SiLPA Tahun 2020,” jelasnya.
Dalam hal inj Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Gubernur dalam meningkatkan Tanggung Jawab penyelenggaraan Pemerintahan atas Laporan Keuangan atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, tertib waktu, tertib terhadap bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Berdasarkan LHP BPK RI No. 65.B/LHP/XIX.Dps/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 terkait Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2021 memuat 12 Temuan dan 35 Rekomendasi yang perlu mendapat perhatian, yaitu ;

Temuan terkait Belanja sebanyal 7 temuan dan 17 rekomendasi;
Temuan terkait Transfer sebanyal 2 temuan dan 3 rekomendasi; dan
Temuan terkait Aset sebanyal 3 temuan dan 15 rekomendasi.

Terhadap hal tersebut kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung Saudara Gubernur dan jajaran OPD Provinsi Bali menindaklanjuti sesuai rencana aksi (action plan) dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan yaitu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak LHP BPK RI diserahkan kepada DPRD.

"Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, kami Fraksi PDI Perjuangan  mendorong dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi PERDA," tutup Mahayadnya.

Berikut Pandangan Fraksi Nasdem PSI Hanura Terhadap RTRWP Bali


Denpasar - Pada rapat Paripurna DPRD Bali ke-16 dalam sidang ke-2 tahun 2022, pada umumnya seluruh masing-masing Fraksi mengapresiasi dan sependapat dengan apa yang disampaikan Gubernur Wayan Koster terkait Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2022-2042.

Namun hal itu tidak terlepas pula akan adanya perubahan dan penjelasan serta usulan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi terkait RTRW Bali untuk 20 tahun ke depan.

Sebagaimana disampaikan Dr.Somvir, mewakili pandangan dari Fraksi Nasdem PSI Hanura. Dimana sangat memahami dan perlunya digodok kembali Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042. 

"Hanya saja kami mengingatkan agar dalam pembaruan tersebut tidak sampai merusak tatanan dalam masyarakat, apalagi menabrak kawasan-kawasan suci," tegasnya.

Adanya RTRW ini, lanjutnya diharapkan juga menjadi pengarah kepastian pembangunan Bandara  Bali Utara yang sejak beberapa tahun terakhir sudah mengemuka, namun pembangunannya tak juga kunjung dimulai. Demikian juga dengan rencana proyek-proyek pembangunan lainnya. 

"Bukan sekadar harus diwujudkan, melainkan perlunya kajian lebih mendalam sebelum dieksekusi. Salah satunya adalah rencana pembangunan Terminal LNG," sentilnya.
Karenanya Feaksi ini menganggap perlu sekiranya dikaji lebih mendalam, terutama terkait dengan aspek lingkungan dan keamanan, khususnya bagi krama di wilayah dimana Terminal LNG akan operasional. 

Dalam penetapkan RTRW yang mencakup hingga tahun 2042 mendatang. Pihaknya mendorong dilakukan dialog dangan tokoh-tokoh masyarakat, ahli lingkungan, dan lembaga terkait, baik pemerintah ataupun swasta. 

"Visi ke depan tentu saja diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan  masyarakat," tambahnya.

Selain itu, agar persoalan tanah Eks Timor Timur di Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, bisa segera dituntaskan dan dicarikan solusi, sebagaimana keberhasilan Saudara Gubernur dalam program Reforma Agraria di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang konfliknya terjadi sejak tahun 1960 dan sudah diselesaikan pada 2021 lalu. 

Kemudian masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih. "Dalam hal ini masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas, kini juga sudah happy ending," ungkapnya.

Terakhir, di bulan Juni ini, keberhasilan Gubernur menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya. 

Untuk itu, pihaknya mendorong hal sama, Reforma Agraria, bagi Eks Pengungsi Timor Timur. Selanjutya dalam RTRW perlu ditinjau ulang bangunan-bangunan yang berdiri di zona hijau. RTRW hendaknya ada ketegasan pembagian zona-zona wilayah, seperti zona hijau, zona pertanian, zona industri hingga zona spiritual. 

"Kami mengingatkan konsep pembangunan Bali tak hanya untuk prestise ataupun terkait wisata saja. Namun kolaborasi-kolaborasi untuk kepentingan lain bisa ditumbuhkan. Misalnya membangun kawasan khusus International Yoga Center. Hal ini menjadi daya tarik wisata dengan minat khusus sebagaimana digaungkan oleh Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif sejak beberapa tahun silam," bebernya. 

Dengan demikian, lanjutnya tentu dapat dipastikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Bali juga berpotensi meningkat. Jangan dilupakan juga, program toilet bersih di sejumlah kawasan pariwisata hendaknya juga dilakukan di seluruh Pura Kahyangan Tiga di Pulau Dewata.

Sejauh ini Fraksi Nasdem PSI Hanura melihat upaya yang dilakukan Gubernur dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sudah sangat baik. Namun ada kelemahan dalam hal komunikasi maupun memberi penjelasan kepada masyarakat.  Misalnya lokasi proyek di suatu wilayah, harus memberi benefit  bagi warga di wilayah bersangkutan. Benefit itu bisa diwujudkan dengan pendirian sarana dan prasarana ataupun share pembagian keuntungan.

Wawali Arya Wibawa ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu


Badung, Pemkot Denpasar ngaturang bhakti serangkaian Pujawali Pura Luhur Uluwatu pada Angarakasih Medangsia nemoning Tilem Sadha, Selasa (28/6). Hadir ditengah pemedek dan masyarakat Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta bersama pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. Hadir pula Istri Wakil Walikota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa. 

Serangkaian pujawali tersebut Wakil Walikota Kadek Agus Arya Wibawa turut mulang pakelem di segara Pura Luhur Uluwatu sebagai persembahan untuk menjaga keseimbangan alam semesta.  

Pengempon Pura Luhur Uluwatu yang merupakan Panglingsir Puri Agung Jro Kuta, IGN Jaka Pratidnya yang akrab dipanggil Turah Joko didampingi Bandesa Adat Pecatu, I Wayan Sumerta mengatakan bahwa acara diawali dengan prosesi nedunang Ida Bhatara Dewa Agung Sakti dari Pura Pererepan Desa Adat Pecatu yang selanjutnya menuju pura Luhur Uluwatu. Kemudian dilanjutkan prosesi ngaturang pujawali Ida Bhatara ring Luhur Pura Uluwatu.

Lebih lanjut Jaka Pratidnya menambahkan, setelah pujawali dilaksanakan, pada hari Rabu (29/6) sampai dengan hari Jumat (1/7) akan dilanjutkan dengan bakti penganyar berturut-turut dari Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal dan Penyineban dilaksanakan oleh Kecamatan Mengwi.

"Dengan melakukan srada bhakti kehadapan Ida Hyang Widhi Wasa, astungkara mudah-mudahan kita di Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya dijauhkan dari bencanaa serta diberikan kekuatan dan keselamatan sehingga semua umat bisa rahayu, dan Covid-19 bisa disomya atau segera hilang," ujar Turah Joko.

Jaka Pratidnya menambahkan, pelaksanaan pujawali kali ini tetap menerapakan disiplin protokol kesehatan, walaupun ada kelonggaran yang diberikan. Hal ini utamanya berkaitan dengan pengguaan masker dan cuci tangan. Selain itu, pelaksanaan pujawali di Pura Luhur Uluwatu juga meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai. Sehingga diimbau untuk tidak menggunakan plastik untuk membawa sara upacara atau banten.

Sementara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan bahwa pujawali ini merupakan momentum bagi seluruh masyarakat untuk selalu eling dan meningkatkan srada bhakti kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa menjadikan sebuah momentum untuk menjaga keharmonisan antara parahyangan, palemahan, dan pawongan sebagai impelementasi dari Tri Hita Karana.

“Dengan pelaksanaan pujawali ini mari kita tingkatkan rasa sradha bhakti kita sebagai upaya menjaga harmonisasi antara parahyangan, pawongan, dan palemahan sebagai impelementasi Tri Hita Karana,” ujar Jaya Negara. (Ags/HDps)

Dishub Denpasar Gelar Penertiban Angkutan Barang


Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melakukan Operasi penertiban. Kali ini Selasa (27/6) sasarannya adalah kendaraan angkutan barang. 

Operasi kali ini berhasil menjaring 23 kendaraan angkutan barang. Operasi yang digelar di pos 1 Simpang Cokro - Uma Anyar juga melibatkan unsur TNI sebanyak 3 orang,  Polril 4 orang, Dishub 25 orang, Satpol PP 15 orang dan  Organda.

Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Denpasar Made Sukerata, SH.MH mengatakan, dari 26 kendaraan angkutan yang terjaring sebanyak 20 diberikan pembinaan, 2 orang tidak bawa STNK dan 1 orang tidak membawa SIM. "Untuk langkah selanjutnya ditindak oleh pihak kepolisian dan diberikan surat tilang," jelas Sukerata.

Lebih lanjut dia menenggarai, bahwa masih banyak kendaraan pick up atau kendaraan barang lainnya dipakai mengangkut penumpang.  Hal ini sangat membahayakan jiwa penumpang, untuk itu pihaknya akan terus mengadakan penertiban, disamping juga melindungi bagi angkutan yang telah mempunyai ijin resmi. Bagi kendaraan yang terjaring pihaknya juga mengarahkan untuk segera mengurus ijin angkutan.

Mengingat  masih banyak  masih adanya para pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti larangan parkir, ia mengungkapkan pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Kami sudah menyiapkan mobil Derek untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan. 

"Mari kita ikuti dan taati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas sehingga dalam mempergunakan kendaraan bermotor dan berlalu lintas dapat selamat sampai di tempat tujuan," tegasnya. (ayu)

Desa Dauh Puri Kaja Gelar Patroli Dialogis, Pantau Kondisifitas Warga Dan Lingkungan


DENPASAR - Kendati sudah ada pelonggaran terhadap aktifitas masyarakat, hal ini tidak membuat Desa Dauh Puri Kaja untuk lengah terhadap kondusifitas lingkungannya. Jajaran dan aparat Desa yang terletak di Kecamatan Denpasar Utara itu pada Senin(27/6) malam menggelar Patroli Dialogis untuk memantau wilayahnya. Tim dipimpin Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta menyisir beberapa titik.

Titik yang dimaskud adalah, fasilitas umum (fasum) seperti Taman Kota Lumintang yang setiap malam digunakan banyak warga untuk sekedar berkumpul bersama keluarga. Para aparat yang mulai bergerak sejak pukul 8 malam itu, melakukan himbauan kepada para warga untuk tetap waspada dan tetap menjaga protokol kesehatan. 

Perbekel Desa Dauh Puri Kaja I Gusti Ketut Sucipta ketika dihubungi mengatakan, patroli ini bertujuan untuk tetap menjaga kewaspadaan di lingkungan wilayahnya. 

“Kami menghimbau kepada para warga untuk tetap menjada prokes, sekalipun sudah ada kelonggaran. Selain itu, patroli ini juga untuk tetap menjaga kondisifitas dan keamanan di lingkungan wilayah kami,” ujarnya. 

Selain kepada warga, pihak aparat gabungan yang terdiri dari unsur Satlinmas, Kasi Pemerintahan serta unsur TNI-POLRI setempat itu juga memberikan himbauan kepada para pedagang asongan yang berjualan di sekitar fasum. 

“Kebersihan sekitar fasum juga menjadi perhatian kami. Jadi dalam patroli malam itu, kami sekaligus memberikan arahan kepada para pedagang untuk tetap menjaga kebersihan di sekitar area berjualannya. Kami tekankan untuk sampah sampah agar dibersihkan dan dibuang pada tempatnya,” imbuh Gusti Ketut Sucipta.

Pada Patroli Dialiogis malam itu, aparat juga mengarah ke beberapa area dusun dusun di lingkungan Desa Dauh Puri Kaja. Gusti Ketut Sucipta menambahkan, pihaknya ingin memastikan bahwa area di wilayah Desa Dauh Puri Kaja tetap aman dan nyaman untuk warga.

Jegog Mebarung Jembrana Menggema di Panggung PKB ke -44


BALIKINI.NET | JEMBRANA — Sekaa jegog Ghora Yowana Budaya Kelurahan Lelateng dan  Sekaa Jogog Swara Ulangun Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo menjadi duta Jembrana dalam parade pagelaran di ajang PKB ke-44 bertempat di Kalangan Madya Mandala Gedung Ksiarnawa Denpasar, senin (27/6). 

Disaksikan langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba , keduanya tampil apik membawakan empat garapan tabuh dan tari  sukses membius pengunjung yang memadati areal Ksiarnawa Art center. 

Sekaa jegog ghora yowana budaya Lelateng  menyajikan tabuh tari penyambutan kreasi " angayubagia" pada penampilan pertamanya. Selanjutnya tabuh truntungan gelar hulu yang diinspirasi dari sungai gelar sebagai obyek wisata yang sangat digemari masyarakat Jembrana.

Kemudian ditampilkan tari rekreasi makepung,  Tarian ini menampilkan Mekepung sebagai sebuah tradisi kaum petani yang kini masih tetap hidup di daerah Jembrana. Tarian ini menampilkan gerakan para penunggang kerbau dan gerak-gerak kerbau itu sendiri. Tari Kreasi Mekepung ini juga merupakan tari kreasi baru yang menggambarkan jalannya persiapan dan lomba balapan kerbau atau Mekepung.  

Sementara itu, sekaa jegog Swara Ulangun, Banjar Pangkung languan, desa Yehesumbul, Kecamatan Mendoyo pada penampilan pertamanya menyajikan  Tabuh truntungan kreasi "pengembak" Tabuh truntungan secara fungsional berfungsi sebagai ucapan selamat datang kepada para penonton atau partner lawan dalam konteks kompetisi kesenian Jegog.

Selanjutnya Tabuh kreasi "Yehsumbul" menampilkan keindahan alam dan persawahan Desa yang heterogen  saling menghargai satu sama lain dalam menjaga kerukunan.

Kemudian Tari kreasi luihing paksi,  yang menggambarkan burung Jalak Putih  mahardika terbang kesana kemari menikmati kehidupan dan alam di sekitarnya.

Sebagai sajian pamungkas, kedua sekaa jegog memainkan atraksi mebarung ( gamelan secara bersama-sama ).  Suara gemuruh dari pukulan alat musik jegog dengan penuh semangat membuat suasana ksiarnawa makin meriah .
Kedua jegog saling bersahutan dan menggema mengundang decak kagum penonton yang menyaksikan secara langsung .

Bupati Jembrana I Nengah Tamba sangat berbangga dengan kesenian Jegog sebagai  satu-satunya kesenian yang  hanya ada dan dimiliki oleh Jembrana.

Bupati menambahkan disamping menjadi ajang promosi ,penampilan jegog Jembrana  di PKB ke-44 sebagai momentum bahwa kesenian yang hanya di miliki Kabupaten Jembrana ini tidak mati suri.  Melainkan tetap eksis sampai sekarang ini.

Bahkan, sebagai bentuk perlindungan dan komitmen kita dalam melindungi dan melestarikan kesenian Jegog ini, Pemkab Jembrana menyerahkan bantuan satu tahun  5 juta kepada masing-masing seke jegog yang ada di Jembrana. Hal tersebut diperuntukkan oleh para seke untuk merawat alat-alat kesenian itu sendiri. "Saya juga telah berkoordinasi dengan Menparektaf RI, dan ia ingin bahwa jegog ini nantinya tampil dalam event G20," tandasnya.

Ia mengatakan sejak awal menjabat sebagai Bupati,telah membentuk yayasan jegog Jembrana. Tujuannya  untuk menaikkan kelas jegog Jembrana.

"Jadi saya tidak ingin, Jegog Jembrana tampil dikabupaten lain diundang naik truk dan diupah sangt murah. Kita sekarang sudah mulai berbenah, bahwa jegog adalah atraksi budaya yang sangat mahal, kita naikkan kelasnya dan saya akan mendukung penuh langkah tersebut," pungkasnya. ( Abh)

Berikut Pandangan Fraksi Nasdem PSI Hanura Terhadap RTRWP Bali


BALIKINI.NET | DENPASAR — Pada rapat Paripurna DPRD Bali ke-16 dalam sidang ke-2 tahun 2022, pada umumnya seluruh masing-masing Fraksi mengapresiasi dan sependapat dengan apa yang disampaikan Gubernur Wayan Koster terkait Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2022-2042.

Namun hal itu tidak terlepas pula akan adanya perubahan dan penjelasan serta usulan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi terkait RTRW Bali untuk 20 tahun ke depan.

Sebagaimana disampaikan Dr.Somvir, mewakili pandangan dari Fraksi Nasdem PSI Hanura. Dimana sangat memahami dan perlunya digodok kembali Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042. 

"Hanya saja kami mengingatkan agar dalam pembaruan tersebut tidak sampai merusak tatanan dalam masyarakat, apalagi menabrak kawasan-kawasan suci," tegasnya.

Adanya RTRW ini, lanjutnya diharapkan juga menjadi pengarah kepastian pembangunan Bandara  Bali Utara yang sejak beberapa tahun terakhir sudah mengemuka, namun pembangunannya tak juga kunjung dimulai. Demikian juga dengan rencana proyek-proyek pembangunan lainnya. 

"Bukan sekadar harus diwujudkan, melainkan perlunya kajian lebih mendalam sebelum  dieksekusi. Salah satunya adalah rencana pembangunan Terminal LNG," sentilnya.
Karenanya Feaksi ini menganggap perlu sekiranya dikaji lebih  mendalam, terutama terkait dengan aspek lingkungan dan keamanan, khususnya bagi krama di wilayah dimana Terminal LNG akan operasional.
 
Dalam penetapkan RTRW yang mencakup hingga tahun 2042 mendatang. Pihaknya mendorong dilakukan dialog dangan tokoh-tokoh masyarakat, ahli lingkungan, dan lembaga terkait, baik pemerintah ataupun swasta. 

"Visi ke depan tentu saja diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat," tambahnya.

Selain itu, agar persoalan tanah Eks Timor Timur di Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, bisa segera dituntaskan dan dicarikan solusi, sebagaimana keberhasilan Saudara Gubernur dalam program Reforma Agraria di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang konfliknya terjadi sejak tahun 1960 dan sudah diselesaikan pada 2021 lalu. 

Kemudian masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih. "Dalam hal ini masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas, kini juga sudah happy ending," ungkapnya.

Terakhir, di bulan Juni ini, keberhasilan Gubernur menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya. 

Untuk itu, pihaknya mendorong hal sama, Reforma Agraria, bagi Eks Pengungsi Timor Timur. Selanjutya dalam RTRW perlu ditinjau ulang bangunan-bangunan yang berdiri di zona hijau. RTRW hendaknya ada ketegasan pembagian zona-zona wilayah, seperti zona hijau, zona pertanian, zona industri hingga zona spiritual. 

"Kami mengingatkan konsep pembangunan Bali tak hanya untuk prestise ataupun terkait wisata saja. Namun kolaborasi-kolaborasi untuk kepentingan lain bisa ditumbuhkan. Misalnya membangun kawasan khusus International Yoga Center. Hal ini menjadi daya tarik wisata dengan minat khusus sebagaimana digaungkan oleh Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif sejak beberapa tahun silam," bebernya. 

Dengan demikian, lanjutnya tentu dapat dipastikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Bali juga berpotensi meningkat. Jangan dilupakan juga, program toilet bersih di sejumlah kawasan pariwisata hendaknya juga dilakukan di seluruh Pura  Kahyangan Tiga di Pulau Dewata.

Sejauh ini Fraksi Nasdem PSI Hanura melihat upaya yang dilakukan Gubernur dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sudah sangat baik. Namun ada kelemahan dalam hal komunikasi maupun memberi penjelasan kepada masyarakat.  Misalnya lokasi proyek di suatu wilayah, harus memberi benefit bagi warga di wilayah bersangkutan. Benefit itu bisa diwujudkan dengan pendirian sarana dan prasarana ataupun share pembagian keuntungan.

Senin, 27 Juni 2022

Fraksi PDIP Mengapresiasi Terkait Neraca dan Arus Kas Pemerintah


Denpasar - Masing-masing Fraksi di DPRD Bali menyampaikan hasil final dari pandangan umum atas penyampaian Gubernur pada rapat Paripurna ke-16 di Renon, Senin (27/06) Denpasar.

Diawali dari Fraksi PDI Perjuangan, salah satunya menerima dan memberi apresiasi terhadap Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2021 yang menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Seperti yang dijelaskan oleh Gubernur Wayan Koster, bahwa ringkasan Neraca Daerah Provinsi Bali per 31 Desember 2021 sebagai berikut:Aset sebesar Rp11,94 triliun lebih;Kewajiban sebesar Rp1,42 triliun; dan Ekuitas Dana sebesar Rp10,51 triliun lebih.

"Terhadap Total Aset Tahun 2021 sebesar Rp11,94 triliun lebih, menunjukkan adanya kenaikan sebesar 13,58% dibandingkan Total Aset Tahun 2020 sebesar Rp10,51 triliun lebih, sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan berpendapat perlunya melakukan terobosan dalam diversifikasi pendapatan terutama terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah dari tanah-tanah Pemda,” sebut Dewa Made Mahayadnya, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali, dalam membacakan laporan pandangan umum.

Lanjutnya, dari Laporan Operasional merupakan laporan yang menyajikan informasi ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. 

Selama periode Tahun 2021 kegiatan operasional keuangan Pemerintah Provinsi Bali dapatlah dijabarkan sebagai berikut: Pendapatan-LO sebesar Rp5,42 triliun lebih; Beban sebesar Rp5,52 triliun lebih; Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp99,91 milyar lebih.

Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp1,06 milyar lebih dan Beban Luar Biasa sebesar Rp10,79 juta lebih. Dari Perhitungan terhadap komponen Laporan Operasional tersebut diperoleh Defisit Laporan Operasional Tahun 2021 sebesar Rp98,86 milyar lebih.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi terhadap apa yang disampaikan Gubernur terkait Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun 2021. 

Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi Bali selama periode Tahun 2021 disampaikannya, Saldo Kas Awal sebesar Rp192,85 milyar lebih. Arus kas dari aktivitas operasi  minus sebesar Rp490,61 milyar. Arus kas dari aktivitas investasi minus sebesar Rp883,12 milyar lebih. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1,050 triliun; dan Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2021 sebesar  Rp850,34 milyar lebih.

"Terhadap Sisa Kas Akhir Tahun 2021 sebesar Rp850,34 milyar  lebih, mengalami kenaikan sebesar 340,92% dibandingkan Tahun 2020. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa kenaikan Saldo Kas Tahun 2021 seiring kenaikan SiLPA Tahun 2021 menjadi sebesar 340,92% dibandingkan SiLPA Tahun 2020,” tegasnya.

Selanjutnya dalam Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Tahun 2021 disampaikan, Ekuitas Awal sebesar Rp10,35 triliun lebih. Defisit Laporan Operasional sebesar Rp98,86 milyar lebih. Dampak Kumulatif sebesar Rp260,77 milyar lebih dan Ekuitas akhir sebesar Rp10,51 triliun lebih. 

“Terhadap  Ekuitas Akhir Tahun 2021 sebesar Rp10,51 triliun  lebih, naik 1,56% dibandingkan Tahun 2020. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa kenaikan signifikan terhadap Saldo Ekuitas Tahun 2021 seiring naiknya total aset yang terutama disebabkan SiLPA Tahun 2021 naik sebesar 340,92% dibandingkan SiLPA Tahun 2020,” jelasnya.
Dalam hal inj Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Gubernur dalam meningkatkan Tanggung Jawab penyelenggaraan Pemerintahan atas Laporan Keuangan atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, tertib waktu, tertib terhadap bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Berdasarkan LHP BPK RI No. 65.B/LHP/XIX.Dps/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 terkait Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2021 memuat 12 Temuan dan 35 Rekomendasi yang perlu mendapat perhatian, yaitu ;

Temuan terkait Belanja sebanyal 7 temuan dan 17 rekomendasi;
Temuan terkait Transfer sebanyal 2 temuan dan 3 rekomendasi; dan
Temuan terkait Aset sebanyal 3 temuan dan 15 rekomendasi.

Terhadap hal tersebut kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung Saudara Gubernur dan jajaran OPD Provinsi Bali menindaklanjuti sesuai rencana aksi (action plan) dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan yaitu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak LHP BPK RI diserahkan kepada DPRD.

"Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, kami Fraksi PDI Perjuangan  mendorong dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi PERDA," tutup Mahayadnya.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved