-->

Sabtu, 23 Juli 2022

Meningkat, Jembrana Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 kategori Nindya


Jembrana - Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.Capian itu meningkat dari sebelumnya , sejak 2019 s/d 2021 berada pada predikat Madya.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati, kepada Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Khrisna pada Malam Penganugrahan Apresiasi KLA tahun 2022, Jum'at  malam (22/7) di Ballroom Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Surakarta, Bogor, Jawa Barat.

Penghargaan dari Kemen PPPA RI itu wujud apresiasi kepada Pemkab Jembrana atas komitmennya yang tinggi dalam mewujudkan dan menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Khrisna ( Ipat) bersyukur atas raihan yang dicapai   Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam mewujudkan kabupaten layak anak. 
Capaian itu  kata Ipat ,  sebuah prestasi yang sudah luar biasa  karena ada peningkatan.

"Malam hari ini kita memperoleh predikat Nindya untuk kabupaten/kota layak anak. Ada beberapa kategori dalam penilai KLA. Sebelumnya Jembrana mendapat predikat Madya, ini merupakan sebuah prestasi yang sudah luar biasa sekali, "ungkapnya.

Pihaknya berharap dapat mencapai predikat yang lebih baik untuk tahun-tahun kedepan serta mengapresiasi atas kinerja dari Gugus Tugas KLA di Jembrana yang menurutnya  sangat baik tahun ini.

"Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Gugus Tugas KLA Jembrana, padahal selama 3 tahun terakhir kita selalu diganjar predikat Madya. Kita harus pertahankan prestasi yang sangat luar biasa ini. Kedepan kita targetkan untuk dapat memperoleh predikat Utama dalam penilaian kabupaten/kota layak anak,"harapnya.

Sementara Yuli Prabandari analis kebijakan sub koordinator perlindungan anak Dinas PPPA PPKB Kabupaten Jembrana,  menambahkan , untuk mendapat penghargaan tersebut kabupaten/kota harus memiliki komitmen dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

"  Menurut hasil evaluasi kementerian PPPA RI, Jembrana memperoleh nilai 709 poin dan bisa ditambah poin-nya dengan adanya verifikasi lapangan (verlap) dengan rentang nilai 700-800 untuk peringkat Nindya", jelasnya.

Disiai lain , Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati,menyambut baik  terselenggaranya acara malam penganugrahan KLA serta mengapresiasi kehadiran para pimpinan daerah pada acara tersebut.

"Saya tahu kalau pimpinan daerah sampai bisa hadir malam hari ini, merupakan perjuangan yang cukup besar.Apresiasi yang setinggi-setingginya saya sampaikan kepada seluruh pihak yang mendukung, sehingga dapat terselenggara kegiatan pada malam hari ini yaitu penghargaan kabupaten/kota layak anak", ucapnya.

Ia menerangkan awal mula perjalanan program KLA serta menyampaikan harapannya kepada para pimpinan daerah se-Indonesia.

"Penilaian kabupaten/kota layak anak sudah dimulai dari tahun 2006 dan sampai tahun ini  , belum ada kabupaten/kota atau provinsi yang mendapatkannya, 
 predikat KLA ( tertinggi ) . Harapan kami dengan kerja-kerja yang luar biasa, daerah bisa mewujudkannya , " ucapnya.

KLA adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian PPPA kepada kabupaten/kota yang memiliki sistem pembangunan hak dan perlindungan khusus anak secara menyeluruh, berkelanjutan, dan terencana. Penghargaan KLA dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu tingkat Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA, sebagai bagian penting dari terciptanya Indonesia Layak Anak yang dicita-citakan terwujud di tahun 2030. ( Gusti 

Jumat, 22 Juli 2022

Tarif Air Masuk Ke Golongan K3, Pelanggan PDAM Di Kawasan Perumahan Bersubsidi Mengeluh


Karangasem, Bali Kini - Pelanggan PDAM di salah satu perumahan di kawasan Karangasem mengeluh, lantaran tarif air mereka masuk ke golongan K3 atau tarif untuk pemilik suatu usaha. 

Padahal tidak ada satupun pemilik rumah yang ada di perumahan tersebut memiliki usaha. Bahkan, perumahan tersebut termasuk kawasan rumah bersubsidi. 

Seorang penghuni di perumahan tersebut, Ketut Arbudi (40) mengaku kaget saat membayar tagihan air yang ternyata lumayan tinggi.  "Padahal saya hanya gunakan air untuk mencuci dan memasak kok bayarnya segini? pas saya tanya ke petugas PDAM dikatakan tagihan air saya masuk ke golongan K3," Ungkap Arbudi. 


Bahkan kini, demi menghemat air pihaknya sampai beralih mencuci baju ke sungai yang jaraknya lumayan jauh, agar terhindar dari tagihan air yang membengkak. Tak hanya itu, pihaknya juga sampai mengurangi frekwensi untuk menyiram tanaman, meski di tempat tersebut berhawa panas yang artinya tanaman akan lebih cepat layu jika tidak sering disiram. 

Sementara itu, Dirut Perumda Tirta Tohlangkir atau PDAM I Komang Haryadi Parwatha mengaku bahwa perumahan atau BTN tersebut merupakan pengembang dari developer jadi tanahnya milik pengembangan dan saat pengembangan tersebut mendaftar tim survei dari PDAM turun ke lapangan jadi dasar di peraturan pengembang itu istilahnya dianggap mampu sehingga dimasukkan ke dalam golongan K3.

"Tapi untuk yang di perumahan tersebut bersubsidi seharusnya kalau memang benar bersubsidi mereka harus melampirkan kajian lagi, karena awalnya pengembangan ada profit oriented sehingga masuk ke golongan K3 saat didaftarkan," Kata Haryadi Parwatha, ketika dikonfirmasi Jumat (22/7). 

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan jika pipa yang masuk ke lahan tersebut juga milik developer yang mengembangkan dan pihak PDAM hanya menyambungkan saja ke masing-masing rumah sedangkan pengembangnya adalah developer.

"Jika sekarang rumah tersebut ken disubsidi, seharusnya developer harus mengkaji saat akan mendaftarkan konsumennya, bahwa rumah tersebut memang bersubsidi dan jika memang benar disubsidi kami bisa mengubah golongannya tapi harus dibuktikan dulu dan itu tugas developernya," Tandas Haryadi Parwatha.  (Ami)

Tingkatkan Kompetensi, Desa Pemecutan Kelod Gelar Pembinaan Pemangku dan Serati Banten


Denpasar - Desa Pemecutan Kelod bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menggelar Pembinaan Pemangku dan Serati Banten se-Desa Pemecutan Kelod yang dilaksanakan di Kantor Desa setempat pada Jumat (22/7).
 
Perbekel Desa Pemecutan Kelod, Wayan Tantra saat dihubungi mengatakan tujuan pelaksanaan pembinaan bagi Pemangku dan Serati Banten di wilayahnya ini bertujuan sebagai wadah pelestarian adat dan budaya.
 
"Dalam pembinaan ini Pemerintah Desa Pemecutan Kelod memberikan kepada peserta masing- masing alat kelengkapan tugas. Kepada Pemangku diberikan berupa Wastra Saperadeg, Bajra dan kepada para Serati Banten diberikan Pengangge Saperadeg" jelasnya. 

Ditambahkanya, dalam pembinaan ini diikuti oleh 32 orang Pemangku dan Serati Banten. Materi yang diberikan adalah "Sukretaning Pemangku dan Serati Banten". Narasumber yang dihadirkan  berasal dari Kantor Kementrian Agama kota Denpasar yakni Ni Nyoman Ciri, serta Dr. I Nyoman Arya. 

"Kami berharap melalui pelaksanaan pembinaan ini agar pemangku dan Serati Banten di Kota Denpasar memahami situasi dan kondisi era zaman sekarang dan agar pemangku dan serati Banten tetap berpegang pada sastra agama dan harmonisasi dalam menjalankan upakara Yadnya. Begitu pula terkait dengan dinamika pengetahuan masyarakat tentang bebantenan agar pemangku serta Serati Banten memiliki literasi untuk menjelaskan makna bebantenan kepada masyarakat agar masyakarat memiliki pemahaman yang benar," Ucapnya. (Esa/h

Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Minta SMSI Terus Kedepankan Jurnalisme Jujur

 

⁃ Ketua Dewan Pers: Kembangkan Jurnalisme Pancasila

Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman  mengajak anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terus menjalankan fungsi kewartawanannya sesuai dengan kode etik jurnalistik  yang selama ini berlaku dan dipedomani. 

Kode etik yang antara lain mengedepankan jurnalisme jujur, tujuannya menghadirkan kabar yang layak didengar masyarakat. Imbauan tersebut merupakan satu dari  sejumlah pesan yang  disampaikan Jenderal Dudung saat memberi kata sambutan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tahun 2022 di Markas Besar Angkatan Darat, Jalan Veteran Jakarta, Kamis (21/7/2021) pagi. 

“Saya berpesan agar organisasi yang menaungi lebih dari 2000 orang anggota perusahaan media digital di seluruh Indonesia  ini terus mengembangkan jurnalisme damai, jujur serta jernih dalam menyampaikan berita yang layak diterima di masyarakat," imbau Dudung saat berbicara  di depan ratusan peserta rapat pimpinan SMSI yang datang dari seluruh Indonesia serta tamu undangan lain.

Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) ini juga juga mengharapkan agar kode etik jurnalistik  tetap menjadi asas utama anggota SMSI sehingga aktivitas pemberitaan yang dilakukan tidak semata mencari popularitas, namun lebih memilih untuk  hanya menyampaikan berita dan informasi yang layak untuk diterima masyarakat. 

Dengan adanya kesadaran tersebut, kata Dudung, jurnalisme yang baik dalam praktiknya tidak akan bekerja  keluar dari aturan, atau menghindari penyalahgunaan informasi yang tujuan utamanya hanya kepada peningkatkan penjualan maupun untuk mencari keuntungan yang lain. 

“Sehingga pada tahap lainnya, jika kesadaran itu timbul, maka anggota SMSI secara langsung mempunyai tanggung jawab untuk menulis berita yang benar sekaligus menangkal hoaks atau kabar bohong,” pesan Dudung.

Dudung juga berpesan agar melalui forum Rapimnas ini, SMSI terus membangun sinergitas  antarperusahaan media, Dewan Pers, PWI, maupun dengan Komisi Penyiaran Indonesia yang tetap dalam pondasi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan beratap kebhinekaan. 

Terakhir,  SMSI  diminta mengembalikan esensi jurnalisme dalam kerangka menjaga persatuan dan kesatuan serta  menjaga dan merawat secara sungguh-sungguh  nilai-nilai Pancasila.

Dukungan Dudung kepada SMSI sendiri tidak bisa diragukan lagi, karena dirinya telah hadir dan menjadi Pembina SMSI. Dan atas dukungan tanpa henti itu pula yang menjadi alasan mengapa SMSI saat Rakernas menyematkan pin emas kepada mantan loper koran saat kecil ini.

Sementara itu di tempat yang sama Ketua Dewan Pers Prof Dr Azyumardi Azra mengatakan, kita perlu mengembangkan jurnalisme berbasis Pancasila (Pancasila Based Journalism). 

“Jurnalisme yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan menciptakan kita semua. Tuhan Maha Benar. Berita-berita yang kita turunkan berita yang berpihak pada kebenaran.
Kita menyampaikan yang benar, kredibel, tidak menyebarkan berita bohong,” tegas Azyumardi Azra. 

Sebelumnya, Ketua Umum SMSI Firdaus dalam kata sambutannya mengatakan, SMSI pada mulanya hadir sebagai jawaban atas keprihatinan fungsionaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap perubahan  drastis  dunia jurnalistik yang tadinya dari media cetak lalu berpindah ke media siber (online).

Keprihatinan yang dalam perjalanannya menjadi kenyataan yang tak bisa dibantah lagi pada saat ini, di mana aktivitas  jurnalistik mayoritas sudah dalam bentuk media digital. 

"Maka menjadi wajar jika masa depan media massa ada di media siber," tandas Firdaus. 

Sebagai antisipasi terhadap perubahan yang akan terus berlangsung di masa depan tersebut, pihakya telah menyusun sejumlah langkah dan strategi serta program. Salah satunya adalah dengan masuk ke Metaverse serta membuat kripto atau NFT.

Pembukaan Rapimnas ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat antara lain Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko dan dua anggota Dewan Pertimbangan SMSI Bona Ventura Sulistiana dan Drs KH M Ma’shum Hidayatullah, MM, Dewan Penasihat Ervik Ary Susanto, Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari,  Danjen Kopassus Mayjen TNI H. Iwan Setiawan, S.E., M.M, serta Ketua  Dewan Pers Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.Phil., M.A., CBE yang berbicara sebagai pembicara kunci Rakernas tersebut.


SMSI Bali Berharap Rapimnas SMSI Putuskan Sikap Tolak 12 Pasal Krusial RUU KUHP


DENPASAR, Menyikapi pembahasan RUU KUHP yang saat ini tengah digodok di DPR RI, yang dinilai banyak mengakomodir pasalnya berpotensi kuat merusak kebebasan Pers, praktisi media Emanuel Dewata Oja meminta seluruh organisasi Pers dan organisasi wartawan untuk berjuang Bersama menolak pasal-pasal krusial dalam RUU KUHP. 

‘Selain mengajak teman-teman media dan wartawan, saya juga sebagai praktisi Pers mendukung sikap Dewan Pers untuk mendorong DPR RI menghapus beberapa pasal yang membuat Wartawan dan media di negeri ini tidak berani lagi mengungkap kebenaran. Begitu banyak pasal krusial,’ ujarnya di Denpasar Sabtu 15 Juli 2022. 
Dikatakan pria yang akrab disapa Edo ini, jika RUU KUHP ini nantinya disahkan menjadi UU, yakinlah akan sangat melemahkan kebebasan pers sebagaimana termaktub dalam UU Pers nomor 4/1999.

Terkait penolakan ini, sebelumnya  Dewan Pers, AJI, IJTI, dan PWI, SMSI dan AMSI  telah menolak pasal Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers.

‘DPR RI itu biasa sekali tidak melibatkan Stakeholder dalam pengambilan keputusan termasuk pembahasan RUU yang tidak transparan seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Sekarang terjadi pada RUU KUHP. Mungkin kita dari Bali bisa bikin resolusi menolak 12 pasal krusial RUU KUHP atau cara lain. Intinya kita menolak,’ ujar Edo.
Dikatakan, selain pembahasan tidak transparan, tidak melibatkan stakeholder, DPR RI juga terlalu terburu-buru jika menetapkan RUU yang penuh kontraversi tersebut jika Penetapan dilakukan pada bulan juli ini. 

Pemilik Media jurnalbali.com yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali ini juga mengatakan bahwa Wartawan akan menjadi Pribadi pengecut jika RUU ini menjadi UU apabila tidak diubah dengan menghapus beberapa pasal yang sarat dengan kepentingan Penguasa dan Pemerintah yang berkuasa yang tidak mau dikritik. 
Wartawan akan mudah dikriminalisasi dan akan mudah diintimidasi seperti yang terjadi pada beberapa wartawan dalam peliputan kasus Baku Tembak Anggota POLRI. Dampak buruknya Peran Dewan Pers seperti ditiadakan.

“Setidaknya ada 12 Pasal yang dapat membuat Penjahat siapapun dia baik dari Oknum Aparat Negara atau Pemilik Uang bisa mengintimidasi wartawan bahkan mengkriminalisasinya jika pasal ini tidak dihapus, Kebebasan Pers mati dan kebenaran tidak bisa diungkap “ kata Edo.

Bagaimana mungkin, wartawan dilarang memuat tulisan yang mengkritik pemerintah, yang lucunya lagi jika mau mengkritik Pemerintah harus dengan solusi, Bagaimana bisa solusi oleh rakyat jelata dan wartawan sedangkan sumber solusinya ada pada pemegang kebijakan dan kekuasaan. 

‘Ini kan omong kosong semua. Misalnya ada Emak-emak yang diwawancarai Wartawan dan mengkritik Pemerintah terkait langkanya atau mahalnya minyak goreng. Lantas menurut UU meminta emak-emak itu berikan solusi. Solusi itu kan ada pada Negara atau pemerintah sebagai pengendali harga minyak goreng, bagi emak-emak yang penting bisa menggoreng, sedangkan solusi ketersediaan dan murahnya barang kan ada di Pemerintah, Ini kan konyol,“ Kata Edo.

Dikatakan, RUU KUHP berpotensi memenjarakan banyak wartawan dan nara sumber (Informan) wartawan jika RUU yang sekarang sedang dibahas tidak menghapus 12 pasal krusial tersebut. ‘Ini kemunduran luar biasa dan pengkhianatan terhadap reformasi dan demokrasi,’ ujarnya. 

Edo memaparkan bahwa dirinya sepakat dan mendukung Dewan Pers untuk terus mendesak DPR RI menghapus Pasal-Pasal yang dapat membuat Pers mati. Diantara pasal-pasal tersebut adalah :

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006.

3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan, pencemaran nama baik.

9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. (*/Bil)

BNNK Temukan 19 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Kabupaten Karangasem


Karangasem, Bali Kini - Di tahun 2022 ini dari bulan Januari hingga Juli, BNNK Kabupaten Karangasem menangani sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diterangkan Kepala BNNK Kabupaten Karangasem, Tri Kuncoro dalam workshop  P4GN yang digelar beberapa waktu lalu. 

Dari keseluruh kasus yang ditangani BNNK Karangasem tahun ini, dua kasus diantaranya merupakan pengembangan dari Denpasar. Sementara yang lainnya masing-masing ditemukan di Kecamatan Manggis sebanyak 4 kasus, Kecamatan Rendang sebanyak 2 kasus, Selat sebanyak 4 kasus, Kubu sebanyak 3 kasus, dan Karangasem sebanyak 4 kasus. 

Sementara, dari ke-19 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditemukan di wilayah Kabupaten Karangasem ini sebagian besar berjenis kelamin laki-laki. Hanya ada satu orang yang berjenis kelamin perempuan. 

"Kebanyakan dari mereka merupakan Pegawai Swasta, sisanya ada yang bekerja sebagai petani, wiraswasta, bahkan ada yang tidak bekerja. Namun, baik pengguna maupun pecandu narkoba tidak memandang apapun pekerjaannya, latar belakang, jabatan ataupun pendidikannya, semua bisa terjerumus dalam dunia gelap narkoba," Tandasnya. 

Menurutnya, banyak faktor yang bisa menyebabkan masyarakat terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba, mulai dari ingin mendapat pengakuan dari anak mudanya hingga faktor ekonomi. Maka, pihaknya mengajak kerjasama seluruh masyarakat untuk ikut ambil-andil dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, bahkan saat ini di beberapa Desa di Kabupaten Karangasem sudah ada perarem tegas bagi pengguna narkoba. (AMI)

Bupati Jembrana I Nengah Tamba Merealisasikan Janji Politik


JEMBRaNa, Bantuan berupa makanan siap saji secara simbolis diserahkan  Bupati di di 3 lokasi, yaitu Kelurahan Loloan Barat, Kelurahan Banjar Tengah, dan Desa Kaliakah. 
Sedangkan total penerima di Kabupaten Jembrana pada tahun 2022 ini sebanyak 367 penerima. 

Rinciannya, 7 penerima di Kecamatan Pekutatan, 79 penerima di Kecamatan Mendoyo, 37 penerima di Kecamatan Jembrana, 114 penerima di Kecamatan Negara, dan 130 penerima di Kecamatan Melaya yang tersebar di 30 Desa/Kelurahan.

Didampingi Kadis Sosial, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata , bantuan simbolis itu diserahkan kepada H. Sapii Bahuri di Loloan Barat, Made Darma Putra di Banjar Tengah, dan Ketut Ratis di Banjar Peh.

Disela - sela penyerahan bantuan , Bupati asal Kaliakah ini menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu realisasi program visi misinya. Bupati mengakui ada sedikit keterlambatan dalam pencairan.

Hal itu dikarenakan harus menunggu pemenang tender dari penyedia program makanan siap saji. Namun pihaknya berjanji tahun depan mekanismenya akan diubah sehingga lebih cepat dan mudah.

"Hari ini sudah kita mulai program pemberian asupan makanan jadi, pagi dan sore terhadap lansia yang kurang mampu. Ini merupakan tanggung jawab Bupati untuk memberikan asupan makanan kepada "pengelingsir" (Orang yang dituakan) yang kurang mampu sehingga beliau tidak terlantarkan,"ungkap Tamba.
 
Terkait pengawasan, Ia mengatakan sudah membentuk Tim Pengawasan dan setiap kali diantar makanannya akan dicatat dan didokumentasikan. 
"Ini adalah hari pertama yang akan berlanjut sampai akhir tahun (program anggaran) dan tahun depan akan berlanjut,"sambungnya.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial dr Oka Parwata menyampaikan, untuk jumlah penerima bantuan makanan jadi bagi lanjut usia miskin dan/atau terlantar di Desa/Kelurahan ini se-Kabupaten Jembrana berjumlah 367 penerima di Tahun 2022 ini.

" Bantuan sebagai pelaksanaan rehabilitasi sosial untuk penanganan/penurunan risiko sosial yg ditujukan kepada Lansia miskin dan/atau terlantar masyarakat Jembrana,"terang Oka Parwata .

Sementara Ni Ketut Sukasih perwakilan  keluarga penerima bantuan Made Darma Putra asal Banjar Tengah mengaku bersyukur atas bantuan yang telah diberikan. "Terimakasih Bapak Bupati atas bantuan makanan yang diberikan 2 kali sehari. Semoga ini bisa berlanjut seterusnya,"harap Sukasih. (

Jalan Penghubung Tiga Desa Ini Mulai Dihotmix

 

Jembrana - Jalan yang menghubungkan tiga desa yakni Desa Candikusuma, Desa Ekasari dan Desa Nusasari tersebut dilakukan rehabilitasi berupa hotmix menggunakan sumber dana dari Dana Anggaran Khusus (DAK).

Hal ini untuk meningkatkan infrastruktur di Kabupaten Jembrana. Untuk itu Bupati Jembrana I Nengah Tamba turun langsung dengan melaksanakan Sosialisasi Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Tetelan sampai dengan Jalan Palasari bertempat di Kantor Desa Nusasari, Jumat (22/7).

Bupati I Nengah Tamba dalam sosialisasi tersebut mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jembrana terhadap masyarakat perihal akses jalan di Bumi Mekepung yang juga menjadi salah satu jalan destinasi wisata. "Ini salah satu prioritas kita dalam upaya meningkatkan infrastruktur utamanya jalan. Apalagi jalan yang akan di hotmix ini menjadi jalur akses menuju wisata di Palasari,"ujarnya.


Bupati asal Kaliakah ini juga minta kepada seluruh kepala desa untuk menjaga, merawat serta memelihara atas apa yang telah dibangun. "Apa yang telah dibangun berupa jalan ini agar dijaga dengan baik. Terutama dimusim hujan.  Pasti akan ada genangan air yang akan merusak jalan itu sendiri,"sambungnya.

Kepada pemenang tender, pihaknya berpesan agar mengikutsertakan masyarakat lokal untuk bisa bekerja. "Bila ada masyarakat sekitar yang butuh pekerjaan agar bisa diajak bekerja dalam proyek ini. Selain ikut membantu, masyarakat juga harus ikut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut agar tepat waktu dan sesuai dengan spek,"imbuhnya.

Kepala Dinas PUPRPKP I Wayan Sudiarta menjelaskan ruas jalan Tetelan Palasari yang direhab sepanjang 3,900 km dengan lebar 4,50 m. "Adapun anggaran melalui dana DAK sebesar Rp. 6.509.337.000. Pelaksanaan sudah berjalan dan diperkirakan rampung pada bulan desember tahun ini,"ucap Sudiarta.

Sementara Perbekel Desa Nusasari selaku perwakilan dari tiga desa tersebut  mengucapkan terimakasih atas perhatian pemerintah daerah atas terealisasinya usulan jalan yang menghubungkan tiga desa tersebut. "Tentu ini menjadi hal baik bagi masyarakat disini karena akses jalan yang sebelumnya rusak kini mendapat perbaikan berupa hotmix,"pungkasnya.(komang/hms)

Wabup Kasta Semangati Langsung Atlet Karate Klungkung di Gor Lina Bhuana Denpasar


KLUNGKUNG, Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta menghadiri sekaligus memberikan semangat langsung atlet Klungkung saat pembukaan Kejuaraan Terbuka Lemkari Bali Piala Gubernur Bali Tahun 2022 di Gor Lila Buana Denpasar, Jumat (22/7). Kejuaraan Lemkari yang diselenggarakan mulai tanggal (22/24) Juli ini resmi dibuka langsung Gubernur Bali Wayan Koster. Turut hadir Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra, Ketua Umum Koni Bali I Gusti Oka Ngurah Darmawan serta instansi terkait lainnya.

Wabup Kasta yang juga selaku Ketua Lemkari Kabupaten Klungkung berharap agar para atlet ini nantinya bisa tetap tenang dan menjaga semangat saat bertanding. Dukungan itu tidak henti-hentinya terus diberikan Wabup Kasta guna untuk menambah semangat para atlet. Tercatat sebanyak 78 atlet yang mengikuti kejuaraan ini yang berasal dari 8 Dojo. "Selamat bertanding dan tetap semangat. Semoga nanti setelah mengikuti kejuaraan ini mendapatkan hasil yang maksimal untuk Kabupaten Klungkung," harap Wabup Kasta.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster  sangat menyambut baik dan mendukung kejuaraan ini. Kejuaraan ini digelar dengan tujuan untuk mengukur dan mengasah kemampuan para atlet yang berlaga dan nantinya diharapkan bisa melahirkan atlet yang handal untuk mewakili Provinsi Bali di ajang event yang lebih tinggi. 

"Saya sangat mendukung dan mendorong kejuaraan ini. Mudah-mudahan setelah kegiatan ini nantinya bisa melahirkan atlet yang handal," ucapnya.(puspa).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 Ditetapkan Menjadi Perda


Jembrana - Rapat paripurna V DPRD kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kamis (21/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana. Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan 1 (satu) Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan dan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Wakil Ketua Banggar DPRD Jembrana I Wayan Suardika dalam laporannya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak untuk dapat menyelesaikan tugas pembahasan Ranperda hingga ditetapkan menjadi Perda. Disampaikannya pelaksanaan pembangunan di kabupaten Jembrana tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil Wajar Tanpa Pengeualian (WTP). "Hal ini menunjukkan adanya kerjasama dan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan serta kemampuan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menjabarkan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah,"ucapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah yang menunjukkan adanya beberapa pencapaian positif yang diraih oleh Kabupaten Jembrana sebagaimana tertuang dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dalam perspektif ekonomi makro. Pencapaian positif dimaksud adalah kemampuan pemerintah dserah dalam mengendalikan kenaikkan persentase penduduk miskin di Kabupaten Jembrana. "Dari data yang ada bahwa pada Tahun 2021 prosentase angka penduduk miskin sebesar 5,069, angka ini sejatinya mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2020 persentase penduduk miskin hanya sebesar 4,5194,"sambungnya.

Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam pendapat akhirnya juga menyampaikan apresiasi atas seluruh pihak yang terlibat dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sehingga dapat mengambil persetujuan bersama untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah.

Menurutnya keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam seluruh proses mulai dari penyusunan sampai pembahasan rancangan peraturan daerah ini, khususnya segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

"Atas segala kontribusi yang telah diberikan terhadap keberhasilan ini, melalui kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana. Untuk sampai pada tahap yang terakhir ini, tentu melalui berbagai tahapan pembahasan baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja,"katanya.

Selain itu, Bupati asal desa Kaliakah ini juga mengharapkan dukungan, sinergitas, dan kerjasama dari segenap anggota DPRD Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun-tahun mendatang. Sebagai mitra kerja, pihaknya memandang bahwa DPRD Kabupaten Jembrana memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jembrana.

"Semoga hubungan baik antara legislatif dan eksekutif senantiasa dapat kita jaga, karena ini merupakan modal utama untuk mewujudkan Jembrana Bahagia,"pungkasnya.(yogi

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved