Selasa, 26 Juli 2022

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rehab, Ringankan Peserta Menunggak
Senin, 25 Juli 2022

Sejumlah Fraksi DPRD Bali Menerima Jawaban Gubernur
Denpasar ,Bali Kini - Sejumlah Fraksi di DPRD Bali menerima penyampaian jawaban Gubernur Bali yang dibacakan Wagub Cok Ace pada sidang Paripurna di Gedung Dewan Provinsi Bali.
Jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RAPERDA Provinsi Bali mengenai Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, didengarkan langsung oleh masing-masing ketua Fraksi dan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.
Pada kesempatan itu, Adi Wiryatama meyakinkan akan memberikan kesempatan kepada sejumlah Fraksi di DPRD Bali untuk menyampaikan pendapatnya kembali sebagai tanggapan akhir terhadap Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Bali 2022-2042.
"Pada rapat paripurna selanjutnya semoga sudah memutuskan hasil yang maksimal atau akhir dari masing-masing Fraksi nantinya," singkatnya.
Pada kesempatan ini, Wagub Bali menyampaikan bahwasannya pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat kedetailan yang berbeda-beda. Untuk RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000.
"Pada tingkat Rencana Detail Tata Ruang, pengaturan pemanfaatan ruang disusun dengan muatan yang lebih detail, tegas, dan terperinci dalam lingkup blok dan sub blok kawasan dengan skala 1:5.000.," jelas Cok Ace.
Terkait RAPERDA mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, disampaikan bahwa dalam proses Penyusunan APBD seluruh tahapannya telah melalui pembahasan dan persetujuan bersama eksekutif dan DPRD.
Pembahasan mulai dari pembahasan KUA PPAS, kesepakatan bersama KUA PPAS, rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemerintah Provinsi Bali, rapat gabungan Komisi-komisi DPRD dengan TAPD dan Perangkat Daerah dalam rangka pembahasan dan persetujuan RAPBD Tahun 2021.
Ia juga menyampaikan terkait komposisi besaran SiLPA Tahun 2021, jika dihitung secara keseluruhan menunjukkan jumlah SiLPA per 31 Desember 2021 lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk belanja yang sifatnya terikat, kondisi ini memberikan tekanan yang cukup signifikan terhadap APBD tahun 2022.
Besaran SILPA terikat Tahun 2021 sebesar 684,43 miliar rupiah lebih yang tersaji dalam Catatan atas Laporan Keuangan merupakan SILPA terikat yang pemanfaatannya tidak dapat digunakan untuk tujuan lain selain yang sudah ditetapkan sebelumnya sesuai petunjuk teknis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Di samping SILPA terikat tersebut di atas, terdapat Utang Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal per 31 Desember 2021 yang wajib dianggarkan Tahun 2022 yang seharusnya secara keseluruhan dapat dibiayai dari SILPA Tahun 2021 baik SILPA yang ada di Kas Daerah dan SILPA BLUD.[ar/r2]

Kesepakatan Substansi RTRWP Bali Terkait Mandiri Energi
Denpasar , Bali Kini - Penyepakatan Tersus LNG beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi (usulan Perumda dan PLN), disampaikan pada Sidang Paripurna ke-9 DPRD Bali, Senin (18/07).
Di Bacakan A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST, tanggapan bahwa dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dimana dalam hal ini, Gubernur Bali sepakat terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali.
Dengan demikian dari hasil pembahasan Kelompok Pembahas, Dewan berpendapat dan sepakat bahwa : Dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Dan Gubernur Bali sepakat terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali," sebut A.A. Ngurah Adhi, dimuka sidang Paripurna ke-19.
Dalam hal inj, Dewan menyampaikan bahwa lokasi fasilitas penyimpanan dan unit regasifikasi atau FRSU (Facility Storage and Regasification Unit) dari LNG (Liquified Natural Gas) mesti sesuai dengan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan Kota Denpasar serta ijin pemanfaatannya oleh Kementerian Kehutanan.
Dengan mengingat arahan serta atensi dari Presiden RI terkait upaya pelestarian dan budi daya Mangrove, yang juga menjadi salah satu Showcase Presidensi G-20, dan juga memperhatikan Visi, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru”.
Mengenai Tersus (Terminal Khusus) untuk tetap dapat dikomunikasikan dengan duduk bersama antara stakeholder yang terlibat, dalam suatu Rapat/ Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Denpasar. Dengan juga memperhatikan peta Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Banjir, Likuifaksi (Pencairan Tanah/ Soil Liquefaction) dll.
Serta menyesuaikan dengan Pola Ruang sebagai mana Persetujuan Teknis (Perstek) RZWP-3-K yaitu zona pelabuhan (subzona DLKR/ DLKP Pelabuhan Serangan) dengan karakteristik pelabuhan yang mendukung pariwisata, seperti marina dan olah raga air. Kami juga memahami bahwa LNG adalah salah satu bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan, dan diperlukan sebagai pilihan untuk mengatasi kebutuhan 2 kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran-Denpasar Selatan.
"Intinya sebaiknya dikembangkan dengan Konsep Pengembangan Kawasan yang terintegrasi, yang menjadikan pariwisata dan kelestarian lingkungan seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang (coral reef) dan ekosistem lainnya, sebagai faktor-faktor yang diutamakan. Jadi secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa tidak boleh ada hutan bakau yang ditebang, terumbu karang yang dikorbankan, atau terganggu keberadaannya," beber Dewan.[ar/r3]

Kesepakatan Substansi RTRWP Bali Terkait Pertambangan Laut
Denpasar, Bali Kini - Kesepakatan Substansi RTRWP Bali 2022-2024 juga disampaikan mengenai penyesuaian Lokasi Pertambangan Laut (untuk kepentingan Pengisian Pasir Pantai-pantai di Bali, usulan BWS). Dimana dalam hal Gubernur Bali memberi jawaban bahwa perubahan lokasi pertambangan di laut tidak dapat diakomodir.
Hal itu dikarenakan pemerintah telah menyatakan dokumen RZWP-3-K tidak mengalami perubahan dan telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Jadi kami berpendapat bahwa lokasi pertambangan laut tetap sebagaimana yang diatur dalam dokumen RZWP-3-K Provinsi Bali, tidak juga di perairan Jimbaran, namun dapat direkomendasikan untuk opsi solusi adalah penambangan pasir dari perairan Sekotong-Provinsi Nusa Tenggara Barat," Baca A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST, dalam sidang Paripurna ke-19.
Paripurna yang disampaikan di Gedung Dewan Provinsi, Senin (18/07) di Renon Denpasar disampaikan bahwa Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (usulan PLN);
Dalam jawabannya atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Gubernur Bali menyampaikan bahwa Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (usulan PLN) akan dibahas pada proses Pembahasan Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/ BPN RI dalam rangka Persetujuan Substansi Raperda tentang RTRWP Bali tahun 2022-2042.
"Kami berpendapat juga sepakat muatan prinsip ini untuk dibahas secara lintas sektor, agar alur pipa kabel laut, kedalaman dan alurnya tidak menggangu kelestarian lingkungan dan fungsi-fungsi lain kawasan yang sudah ada," tegasnya.
Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut Palapa Ring dan Backbone Kabel Laut (Usulan Kemkominfo + Swasta). Dewan sepakat, karena sudah sangat teknis, mesti dengan pendekatan yang komprehensif dan multi disiplin, bahwa hal ini juga mesti memperhatikan dan meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan akaibat usulan kegiatan baru tersebut, dan akan dibahas dalam “Pembahasan Lintas Sektor”.
Termasuk soal penyesuaian Kawasan Suci menjadi Ketentuan Khusus. Terkait kawasan suci Gubernur Bali mengatakan bahwa telah diakomodir dalam rencana pola ruang kawasan lindung yaitu kawasan perlindungan setempat dalam bentuk kearifan lokal.
Mengenai hal ini kami berpendapat dan menganggap sangat penting ketentuan khusus ini untuk disepakati, karena dalam dokumen penataan ruang saat ini tidak dikenal lagi yang namanya “Kawasan Suci”.
"Intinya yang menjadi point penting mengenai kawasan suci ini adalah memastikan bahwa tidak terjadi perubahan persepsi, detail dan peta, selain hanya perubahan istilah saja," demikian A.A Ngurah Adhi.[ar/r4]

Komisi XI DPRRI Kunker Reses Di Denpasar. Wawali Arya Wibawa Paparkan Inovasi Pencapaian Target PAD

Dekransda Denpasar Gelar Monev, Ny. Antari Jaya Negara Ajak IKM Terus Berinovasi

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Mamukur Maligia Punggel Desa Adat Yangbatu

Kunker Reses Komisi XI RI, Bupati Suwirta Paparkan Potensi Nusa Penida

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram