-->

Selasa, 06 Juni 2023

Rumah Produksi Bersama Kakao segera dibangun di Jembrana

 

BALIKINI.NET | JEMBRANA — Jembrana akan segera memiliki rumah produksi bersama  kakao dengan mendapatkan bantuan Mayor Project Factory Sharing Rumah Produksi Bersama Komoditas Kakao dari Kementerian Koperasi dan UKM . Melalui Dana Tugas Pembantuan dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.607.077.000, rumah kakao itu diharapkan tidak hanya untuk produksi kakao tapi terbangun ekosistem kakao sinergis dengan pengembangan wisata sehingga makin meneguhkan kabupaten Jembrana sebagai kabupaten penghasil kakao terbaik.

Untuk lokasi Rumah Produksi Bersama UMKM Kakao di Jembrana, dipusatkan di Koperasi  Kakao Kerta Semaya Samaniya, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba saat menerima  ekpose laporan antara dari Konsultan DED pembangunan rumah kakao, Selasa (6/6) di rumah jabatan Bupati Jembrana mengatakan mendukung  sekaligus memberikan mengapresiasi pengembangan program factory sharing di bidang kakao yang dikembangkan di Jembrana.  Ia mengungkapkan bahwa kakao  menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Jembrana. Di samping itu, saat ini kakao Jembrana juga telah berhasil menembus pasar internasional, khususnya di benua Eropa dan Amerika.

“Jika dibandingkan dengan kakao lainnya yang ada di Indonesia,  Aroma khas biji kakao mejadi salah satu keunikan yang dimiliki komoditas kakao Jembrana. Hal itulah yang menjadikan kakao Jembrana sangat diminta pasar internasional,” ungkap Bupati Tamba, Selasa (6/6) di rumah jabatan Bupati Jembrana. 

Selain mendapatkan dukungan langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan membentuk factory sharing bidang produksi kakao di Kabupaten Jembrana.  Pihaknya berharao kedepannya kabupaten Jembrana tidak hanya memproduksi kakao, akan tetapi juga membangun ekosistemnya. 

“Ada ruang display dan edukasi sehingga wisatawan nantinya yang akan berkunjung ke Jembrana bisa menikmati kakao jembrana, dengan berbagai produk olahannya sekaligus meneguhkan kabupaten Jembrana sebagai kampung cokelatcokelat, ” harapnya.

Pasokan Gas LPG 3KG Di Kabupaten Karangasem Relatif Cukup


BALIKINI.NET | KARANGASEM — Pasokan gas LPG 3 kg di beberapa daerah di Bali alami macet atau kesulitan. Untungnya kondisi tersebut tidak dialami di wilayah Kabupaten Karangasem. Meski terancam ikut menipis, namun jumlahnya masih dikatakan cukup. 

I Gusti Nyoman Made Arsana, manager dari depot gas, PT Karya Migas Utama pada Selasa (6/6/2023) mengatakan pihaknya masih tetap dapat memenuhi kuota permintaan dari para pangkalan. "Kami memiliki 11 langganan, setiap hari kami tetap dapat mengirimkan 100 buah tabung gas 3 kg ke masing-masing pangkalan, dengan jumlah perhari gas keluar yakni 1.120 buah," katanya. Terkait harga, pihaknya mengatakan masih normal.

Meski persediaan gas dari depot masih relatif normal, namun sejumlah pangkalan atau distributor yang mengirim gas ke pedagang mulai merasakan ketatnya persediaan gas LPG 3 kg.

Salah satunya agent gas LPG dari PT. Kuputra Gas Jaya, mengatakan jika pihaknya harus membagi gas ke pengecer dan tidak dapat memenuhi semua Kuota pesanan. "Sejak dua hari ini kami harus membagi-bagi jumlah gas yang harus dikirim ke warung eceran, agar semua dapat. Jadi yang mesan 10 kami hanya bisa mengirim 5 karena permintaan yang banyak dan agar semua warung langganan kami kebagian," tandas Yobi Sugata, karyawan agent gas LPG dari PT. Kuputra Gas Jaya. 

Sementara, dipantau disejumlah Pertashop yang juga menyediakan gas LPG juga alami sedikit ketat. "Gas kosong," tandas salah satu pegawai Pertashop di wilayah Belong. 

Namun, untuk persediaan gas di warung-warung kecil masih relatif cukup atau stabil. (Ami)

Pembunuh Cewek BO Online Divonis 10 Tahun


BALIKINI.NET | DENPASAR — Terdakwa R. Aryo Puspo Buwono yang terjerat kasus pembunuhan terhadap wanita pekerja seks online berinisial AS, Selasa (6/6) divonis bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis Hakim pimpinan Putu Suyoga, menyebut terdakwa terbukti bersalah dan menetapkan putusan selama 10 tahun penjara. Vonis tersebut turun dari tuntutan jaksa. 
Sebelumnya JPU Ni Komang Swastini sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa oleh hakim dinyatakan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Sebelumnya JPU Swastini dalam dakwaannya, menyebutkan pembunuhan Aluna oleh Raden Aryo terjadi , Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.15 Wita di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan. 

Sebelumnya, terdakwa mencari perempuan untuk diajak berhubungan badan via aplikasi Michat, sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya. Ini dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang. 

Kemudian terdakwa menemukan cewek via Michat hingga terjadi tawar menawar. Lalu disepakati harga Rp 600 ribu untuk dua kali berhubungan badan. 

Terdakwa bergegas ke lokasi, yakni Griya Sambora. Usai berhubungan badan, keduanya pun bergantian membersihkan diri di kamar mandi, dan kembali ke kamar dalam keadaan telanjang. Kala itu terdakwa melihat korban duduk  dan seketika berniat mengambil barang-barang milik korban. 

Entah apa yang ada dalam benak terdakwa, seakan terencana langsung mencekik korban, namun korban sempat melawan. "Terdakwa membenturkan kepala korban, hingga korban merintih. Lalu terdakwa mengambil bantal dan digunakan membekap korban," sebut JPU dalam dakwaan.

Tak hanya itu, sarung bantal dilepas kemudian dililitkan ke leher korban. Kemudian mengambil kabel untuk menjerat leher korban, hingga korban tewas.
Terdakwa lalu mengambil barang berharga korban dan bergegas kabur meninggalkan TKP. "Atas perbuatan terdakwa, memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ketuk palu hakim.

Digitalisasi Pasar Tradisional: Pasar Seni Ubud S.I.A.P QRIS


BALIKINI.NET | BALI — Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo secara langsung meresmikan S.I.A.P QRIS (Sehat, Inovatif, Aman, Pakai QRIS) Pasar Seni Ubud Go Digital pada Sabtu (03/06). Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi Bank Indonesia, dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan BPD Bali dalam mendorong digitalisasi transaksi pembayaran di pasar
tradisional di wilayah Ubud. Kegiatan S.I.A.P QRIS Pasar Seni Ubud Go Digital turut dihadiri oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Penglingsir Puri Agung
Ubud, Tjokorda Gde Putra Sukawati, Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma, serta jajaran OPD dan perbankan di wilayah Ubud dan Kabupaten Gianyar.

Dalam sambutannya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengapresiasi kegiatan peresmian S.I.A.P QRIS Pasar Seni Ubud Go Digital. Pasar Seni Ubud yang baru saja direvitalisasi akan semakin lengkap dengan adanya implementasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Implementasi QRIS diharapkan dapat terus memajukan kesejahteraan masyarakat dan mendorong penerimaan daerah. Lebih lanjut, diharapkan pula ekonomi dan pariwisata Kabupaten Gianyar dapat terus tumbuh positif disertai dengan penggiatan pelestarian budaya dan alam yang selama ini menjadi salah satu keunggulan Gianyar khususnya wilayah Ubud.

Capaian digitalisasi dan implementasi QRIS di Provinsi Bali sudah diakui secara nasional. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan bahwa Provinsi Bali mendapatkan penghargaan sebagai provinsi dengan implementasi digitalisasi tercepat secara nasional. Kegiatan peresmian S.I.A.P QRIS Pasar Seni Ubud
Go Digital menjadi salah satu agenda Bank Indonesia untuk terus meluaskan akseptansi digitalisasi pada sektor pembayaran. Dengan adanya QRIS, diharapkan bisa mempermudah transaksi masyarakat dan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah Kabupaten Gianyar.

Sementara itu, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra juga menyambut hangat kegiatan peresmian S.I.A.P QRIS Pasar Seni Ubud Go Digital. Pasca terkendalinya COVID-19 dan kembalinya kunjungan wisatawan ke Ubud, Pasar Seni Ubud menjadi salah satu destinasi belanja yang dikunjungi baik wisatawan nusantara maupun mancanegara.

Pasar Seni Ubud yang saat ini telah direvitalisasi, telah menjadi sebuah pasar modern dengan penataan lokasi yang layak dan bersih. Dengan keberadaan QRIS sebagai media pembayaran transaksi, diharapkan akan semakin memberi nilai tambah kepada Pasar Seni Ubud di mata para wisatawan. Transaksi dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan juga bisa memudahkan para pedagang dalam hal pencatatannya.

Dalam kunjungan ke Ubud, Gubernur Bank Indonesia juga menyempatkan berdialog dengan Penglisir Ubud di Puri Agung Ubud. Saat peninjauan Pasar Seni Ubud, juga disertai dengan kegiatan live experience transaksi QRISCross Border Thailand dan Malaysia menggunakan m-banking BPD Bali. Penyelenggaraan peresmian S.I.A.P QRIS Pasar Seni Ubud Go Digital diharapkan dapat menjadi akselerator digitalisasi pasar tradisional dan membantu meningkatkan produktivitas sektor riil yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera. (*)

Senin, 05 Juni 2023

Tidak Mempunyai Nilai Guna Lagi, 513 Berkas Arsip Sekretariat Daerah Kota Denpasar di Musnahkan


BALIKINI.NET | DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar kembali melakukan Penyusutan atau memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi. Pemusnahan arsip in aktif unit kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Denpasari menggunakan alat mesin pencacah kertas dipimpin  oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi Senin (5/6) di Studio Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
 
Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi  mengatakan, arsip-arsip sebelum dimusnahkan, tentunya telah diproses, dipilah dan dinilai secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Dalam  kesempatan tersebut   Dewa Semadi menekankan  terkait dengan nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam birokrasi  berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan pemerintah. 
 
Untuk itu kepada Dewa Semadi mengharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar, demikian juga lembaga, organisasi lainnya yang ada agar menjaga arsip dan melestarikannya dengan baik dan perlu kehati-hatian, karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa atau  diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan arsip tanpa melalui prosedur yang benar.
 
Dengan pemusnahan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi, akan menghemat tempat atau ruang penyimpanan, biaya, tenaga, serta waktu dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan, berupa arsip - arsip yang bernilai guna permanen, vital serta arsip yang mempunyai nilai guna sejarah   ( arsip statis ).”Kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar saya harapkan agar terus mengisi diri, meningkatkan wawasan tentang pengetahuan kearsipan sehingga arsip yang merupakan alat bukti nyata dan benar untuk bahan pertanggung jawaban kepada generasi yang akan datang dapat diselamatkan dan disimpan dengan baik,” kata Dewa Semadi.
 
Kepala Bagian Umum Setda Kota Denpasar Nyoman Denny Widya mengaku, tujuan  penyusutan /pemusnahan arsip adalah menentukan arsip-arsip yang memiliki nilai guna serta untuk efektifitas dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya , tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha  penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.
 
Lebih lanjut dikatakan,  arsip unit kerja yang  disusutkan/ dimusnahkan tahun 2023 ini adalah arsip unit Bagian Umum Setda Kota Denpasar yang memiliki retensi  dibawah 10 tahun  ditetapkan oleh pimpinan perangkat  daerah atau penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/ kota.  Setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan Pemerintah  Republik Indonesia nomor 28 tahun 2012  tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. 

Ia mengaku arsip yang disusutkan / dimusnahkan tahun 2012 s/d 2019 dengan jumlah 26 box atau 513 berkas. Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu telah diteliti dan diperiksa melalui 2 tahapan antara lain, yaitu  
Tahap pertama   pengolahan arsip in aktif dari tahun 2012 s/d 2019 dari bulan maret sampai dengan april 2023. Tahap II yaitu  penilaian di bulan Mei terhadap arsip yang diusulkan  dimusnahkan oleh Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
 
Denny Widya menambahkan,penyusutan/ pemusnahan arsip merupakan tahapan terakhir  dari pengelolaan arsip yang pada awalnya diciptakan, disimpan, dipelihara kemudian akhirnya disusutkan/ dimusnahkan apabila sudah tidak mempunyai nilai guna lagi. “Penyusutan yang dilakukan dengan cara  dicacah untuk dijadikan kertas rumput sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi,” jelasnya. (ayu)

Wabup Kasta Cek Pamsimas Yangapi Desa Akah


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Yangapi Desa Akah yang di bangun tahun 2019 dengan dana sebesar Rp.245 juta sama sekali tidak berfungsi dengan baik. Hal ini dibuktikan langsung saat Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta bersama Perbekel Desa Akah, I Ketut Kayanarta mengecek Bak Pamsimas di Dusun Yang Api, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Senin (5/6).

Mata air yang berada di Jurang Tukad Dadong Guliang Yangapai Akah dengan debit 3 liter perdetik bisa melayanin 240 sambungan rumah. Dari awal pembangunan Pamsimas  diharapkan mampu memberikan solusi untuk mengatasi kekurangan air bagi masyarakat yang berada di Desa Akah.

Wabup Kasta dalam tinjauan mengatakan Bak Pamsimas yang dibuat pada tahun 2019 ini tidak bisa mengaliri air ke Resepoar utama yang ada di Cengkok. Wabup Kasta meminta kepada dinas PUPR Klungkung untuk kembali melihat situasi agar bak pamsimas ini berfungsi untuk memenuhi suplai air untuk Resepoar 1. "Kami harapkan pamsimas ini bisa berdaya guna dan berdaya manfaat untuk memenuhi kebutuhan air bersih di desa akah," harap Wabup Kasta.

Bendahara Satlak Pamsimas 2019, Komang Diantini mengatakan, setelah selesai dibangun dan diserahkan ke Bumdes tidak bisa berfungsi secara maksimal. Sumber air yang dibuatkan Bak Pamsimas melalui pipa induk yang seharusnya masuk ke Resepoar tetapi karena keberadaan baknya di bawah tidak bisa mengangkat air. "Perlu adanya mesim pompa, tetapi dari Bumdes sendiri tidak bisa membiayai kos listrik yang diperkirakan sampai 10 jt per bulan," jelas Komang Diantini

Sementara, Perbekel Desa Akah, I Ketut Kayanarta berharap Pamsimas ini bisa digunakan kembali dan bisa dikelola oleh Bumdes desa akah. "Melihat keberadaan Bak Pamsimas yang cukup sulit untuk mengangkat air dibawa ke resepoar. Rencana kami kedepannya sumber mata air ini akan dibuatkan air kemasan, kalau bisa akan di kerjasamakan dengan pihak ketiga untuk mengolah menjadi air kemasan, " harapnya. (humasklk/yande) 

Sosialisasi Revitalisasi Pasar Umum Negara, Bupati Tamba Siap Akomodir Aspirasi Pedagang ke Pusat


BALIKINI.NET | JEMBRANA — Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyatakan kesiapannya mengakomodir aspirasi para pedagang terkait rencana revitalisasi  pasar umum negara .

Sosialisasi  dihadiri ratusan pedagang pasar umum negara tersebut juga menghadirkan Konsultan Amdal dan DED, serta turut dihadiri Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna dan  forkopimda Jembrana , senin (5/6) di Gedung Kesenian Ir. Soekarno seiring telah rampungnya masterplan design pasar .

Dihadapan para pedagang , bupati mengatakan saat ini masih tahap sosialisasi belum finalisasi. Artinya, beberapa keinginan dan aspirasi pedagang akan diakomodir untuk disampaikan kepada pemerintah pusat selaku pemberi anggaran dalam rencana revitalisasi pasar terbesar di Kabupaten Jembrana itu . 

Revitalisasi itu kata Bupati dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan baik kepada pedagang maupun pembeli serta mendongkrak kembali kunjungan kepasar mengingat saat ini ada penurunan jumlah pembeli. 

Sementara sosialisasi hari ini kata Bupati  sifatnya untuk menyerap aspirasi dan belum final.

"Melalui sosialisasi ini kita mendengar menyerap aspirasi terkait apa yang menjadi koreksi maupun kekurangan didalam masterplan yang ditampilkan kepada pedagang pasar. Sehingga ini belum final, pemerintah akan mengadakan pertemuan lagi dengan masyarakat untuk mendiskusikan lebih lanjut. Hasil konsultasi selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat ," terangnya.

Bupati asal desa Kaliakah ini juga menyampaikan komitmennya untuk memperhatikan hasil diskusi tersebut . Serta  berupaya mengimplementasikan hasil diskusi dan apa yang menjadi aspirasi disampaikan  pedagang. 

"Hari ini kita tampung dulu hasil diskusi ini, kita pahami kendalanya. Nanti kita akan diskusikan kembali ke pusat, mudah mudahan semua bisa terakomodir. Jadi mohon doa restu," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perindagkop I Komang Agus Adinata menyampaikan revitalisasi pasar umum negara sangat penting dilakukan, mengingat kebutuhan dari perkembangan para konsumen yang melihat bahwa keadaan pasar umum negara saat ini tidak terstandar. Kondisi berbagai hal dari segi kesehatan dan keamanan maupun kenyamanan tidak terpenuhi. 

"Menyikapi hal tersebut , ditambah dengan kondisi kunjungan konsumen ke pasar umum negara yang dari tahun ke tahun juga mengalami penurunan, inilah peluang terbaik guna merevitalisasi pasar umum negara menjadi pasar ikonik yang berstandar baik dari segi kenyamanan, kesehatan maupun keamanannya,"ucapnya.

Menurutnya, berbagai hal tentu sudah dipikirkan dan dijadikan acuan oleh konsultan untuk merencanakan sesuai dengan apa yang menjadi indikator yang terkait dengan pembangunan pasar. Baik itu aturan standar nasional tentang pasar, kesehatan, keamanan, kenyamanan maupun hal lainnya. 

"Pasar umum negara nantinya akan dibangun dengan standarisasi nasional. Sesuai masterplan pasar dengan luas lahan mencapai 2 hektar tersebut akan memiliki 2 lantai dengan mementingkan aspek kenyamanan, keamanan dan kesehatan bagi pedagang maupun konsumen.

Juga dilengkapi  fasilitas pendukung lainnya seperti ruang pemadam , ruang menyusui , toilet  terpisah tiap lantai, rumah potong hewan , tera ulang , sarana parkir yang lebih luas serta  mengakomodir luasan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen  , pungkasnya.(

Miris, KPPA Ungkap Banyak Anak Terjerat Kasus Narkoba Di Karangasem


BALIKINI.NET | KARANGASEM  — Miris, kasus narkoba yang melibatkan anak-anak di wilayah Kabupaten Karangasem masih tinggi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Ni Nyoman Suparni, saat diwawancara Senin(5/6/2023). 

"Kasus narkoba itu sangat banyak sekali sekarang lebih banyak melibatkan anak-anak tapi mereka kan sidangnya tertutup dan mereka juga tidak ditahan karena melihat  usianya yang masih anak-anak. Yang di sini sangat miris adalah seperti daerah Rendang itu sudah ada anak-anak yang terkena dan menjadi tersangka. Nah ini peredaran narkoba di Karangasem ini sangat-sangat luar biasa," tandas Suparni. 

Ditanya terkait jumlah detail, anak-anak yang menjadi pengedar narkoba, Suparni tidak memberikan angka pasti. "Yang jelas Karangasem ini sangat memprihatinkan, kasus narkoba yang melibatkan anak ini, terutama kan dalam satu minggu itu bisa 4 sampai 5 orang yang sidang kasusnya, hanya untuk kasus narkoba. Bahkan ada ganja juga banyak sekarang perkembangan narkobanya," katanya. Sementara, sidang masih dilaksanakan di Lapas dan belum bisa diangkat ke pengadilan mengingat umur yang masih anak-anak.

Menurut Suparni, pada kasus narkoba belakangan ini, mereka mendapati barang haram tersebut dari pengedar yang berasal dari Singaraja. "Ada 3 orang itu mengedarkan narkoba di Karangasem, sehingga ditangkap di Jalur 11 (jalan veteran, Karangasem),". Ungkapnya.

Sementara, Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Mochammad Sjaefoedin, Amd.IP,.S.Sos mengatakan jika untuk saat ini jumlah kasus ABH yang melibatkan narkoba anak-anak yang masih di tampung di LPKA kelas II Karangasem ada sebanyak 29 anak. (Ami)

Penjelasan Dewan Terhadap erhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali


BALIKINI.NET | DENPASAR — Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 ini, dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan Naskah Akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini, demikian dibacakan I Ketut Tama Tenaya, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali, dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk antara lain: 

Memberikan pelindungan kepada Masyarakat dari ancaman Bencana; Menjamin terselenggaranya Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; Menghargai budaya lokal; Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta. Mendorong semangat gotong royong,   kesetiakawanan, dan kedermawanan.

Mengurangi atau menekan seminimal mungkin  dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan  maupun kerugian material dan korban jiwa; dan Meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam  menghadapi Bencana baik Pra bencana,  Saat Tanggap Darurat, dan Pasca bencana.


Dari entitas tujuan dalam pembentukan Raperda tersebut menjadi Produk Hukum Daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif; progresif; antisipatif; transpormatif; inovatif; dan implementatif dalam Kebijakan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali. 

Hal ini sejalan dengan visi: Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama; menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal. 

Dalam konteks ini, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, menentukan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi: 

Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Lampiran Angka 1.E. Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, ditentukan bahwa salah satu urusan Pemerintah Propinsi adalah Penanggulangan Bencana Provinsi. Selanjutnya, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 


"Memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Bencana dengan selaras pada Pembangunan Daerah," sebut Tenaya.

Hal itu, lanjutnya meliputi: Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lain.

Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya; Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan Penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.

Dalam rangka untuk dapat mewujudkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali, dibutuhkan kajian mendalam dan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada. 

Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana-bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Daerah Provinsi Bali. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkrit dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 

"Serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya Bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana," baca Tenaya saat Paripurna di Gedung Dewan Provinsi Bali, Senin (05/06). (*)

Peringati Hari Tanpa Tembakau, Forum Anak Daerah Kota Denpasar Gelar Aksi Damai


BALIKINI.NET | DENPASAR —  Forum Anak Daerah (FAD) Kota Denpasar menggelar aksi damai serangkaian Hari Bumi Sedunia dan Hari Tanpa Tembakau. Pelaksanaan yang diikuti kurang lebih sebanyak 550 orang peserta ini menggelar aksi damai dengan berjalan mengelilingi lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, pada Senin (5/6) pagi.

Ketua Panitia Gerakan Bersama Anak Anti Asap Rokok (GEBRAAAK) yang juga sebagai Duta Anak Kota Denpasar Tahun 2023 Komisi Kesehatan, Ni Nyoman Indah Triapsari  mengatakan pelaksanaan Gerakan Bersama Anak Anti Asap Rokok (GEBRAAAK) ini dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia yang jatuh pada tanggal 22 April 2023 dan memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada tanggal 31 mei 2023 lalu.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan ini telah dimulai sejak tanggal 25 April 2023 lalu yang diisi dengan kegiatan memungut puntung rokok di beberapa titik di Kota Denpasar dan saat ini merupakan puncak dari kegiatan GEBRAAAK yang diisi dengan aksi damai dengan mengelilingi Lapangan I GUSTI Ngurah Made Agung. “Dan hingga sampai saat ini puntung rokok yang kami kumpulkan bersama siswa SD, SMP, SMA se Kota Denpasar terhitung kurang lebih sebanyak 80.000 batang puntung rokok,” ujarnya.

“Kami Forum Anak Daerah Kota Denpasar tidak pernah melarang orang dewasa untuk merokok, tapi setidaknya mereka lebih sadar agar tidak mebuang puntung rokok sembarangan karena tidak hanya membahayakan lingkungan namun juga kita anak-anak juga bisa terkena dampaknya. Dan tentunya kami berharap dengan pelaksanaan ini semua lingkup anak-anak tersbut mendapat merasakan dampak positif dari kegiatan ini,” kata Indah Triapsari.

Selebihnya Ni Nyoman Indah Triapsari mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas DP3AP2KB Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Badan Kesbangpol Kota Denpasar, Dinas Perkim Kota Denpasar, serta instansi terkait lainnya.

Sementara Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), I Gusti Agung Sri Wetrawati saat ditemui mengapresiasi pelaksanaan Gerakan Bersama Anak Anti Asap Rokok (GEBRAAAK). “ini memang  ide dari mereka untuk saling mengingatkan bahwa merokok itu sangat tidak baik apalagi masih dalam usia anak anak, sehingga kedepannya kami berharap mereka dapat peduli sesama apalagi anak itu perannya sebagai pelapor dan pelaku.

“Kami berharap dengan pelaksanaan ini dapat menyadarkan para perokok khususnya anak anak yang masih dibawah umur agar dapat berhenti merokok dan menjauhi dari lingkungan perokok agar tidak menjadi perokok pasif dan dapat membahayakan kesehatan anak-anak tersebut,” ungkap Sri Wetrawati.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved