-->

Selasa, 13 Juni 2023

Desa Kaliakah duta Jembrana Lomba Satkamling Tingkat Provinsi Bali


BALIKINI.NET | JEMBRANA — Menyambut Hut Bhayangkara ke-77 tahun 2023 Kepolisian Daerah Bali melaksanakan Lomba Satkamling tingkat Provinsi Bali. Tahun ini , terpilih Desa Kaliakah Kecamatan Negara mewakili kabupaten Jembrana dalam penilaian Lomba Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) tingkat Provinsi Bali.

Lomba yang dipusatkan di Wantilan Pura Puseh Desa Kaliakah, Kecamatan Negara pada Selasa (13/6) menghadirkan Tim Penilai dari Polda Bali. Turut hadir Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana beserta jajaran serta perwakilan Forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Jembrana menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim penilai yang memberikan evaluasi serta penilaian terhadap Satkamling Desa Kaliakah serta upaya Kepolisian Resor (Polres) Jembrana dalam membantu proses berjalannya Lomba Satkamling Tingkat Kepolisian Daerah Bali. 

"Saya sangat mengapresiasi upaya dan kerja keras jajaran kepolisian Polres Jembrana, karena telah mampu membina anggota perlindungan masyarakat Linmas dan memfasilitasi serta berkordinasi dengan pihak Desa Kaliakah sehingga bisa menjadi perwakilan dalam mengikuti Lomba Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) tingkat Kepolisian Daerah Bali,”ujar Bupati Tamba. 

Bupati Tamba berharap selain untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kegiatan Satkamling (satuan keamanan lingkungan) juga dapat bermanfaat menjaga silaturahmi dan memperkuat persaudaraan, sehingga dapat mewujudkan masyakarat jembrana yang bahagia. 

"Saya harap pelaksanaan Satkamling yang baik di Desa Kaliakah menjadi inspirasi bagi Desa lainnya.

Membantu penanganan bencana,  memelihara keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Berperan dalam  kegiatan sosial kemasyarakatan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum," ujarnya.

Melalui Pola Satkamling yang baik sambung Tamba , juga  membantu pertahanan negara.

" Harapan kita akan tercipta lingkungan yang kondusif mewujudkan Jembrana Bahagia yang aman, dan terhindar dari permasalahan keamanan,“ ucapnya

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan Lomba Satkamling tingkat provinsi Bali dalam rangkat menyambut HUT Bayangkara ke 77 . Tahun ini diwakili Desa Kaliakah setelah sebelumnya (tahun lalu) diwakili desa Baluk.

" Tahun ini kita wakilkan Desa Kaliakah untuk mengikuti lomba tahun ini. Harapan kita tentu dengan mengikuti lomba satkamling menjadi  kebanggaan kita bersama.  Serta memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat terutama dalam hal keamanan",pungkasnya.(AriB)

Terima PSBI untuk Masjid Annur Muhammadiyah, Bupati Tamba Harap Tingkatkan Karakter dan Akhlak Kaum Milenial


BALIKINI.NET | JEMBRANA — Pemerintah Kabupaten Jembrana menyalurkan Bantuan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) senilai Rp. 250.000.000 dari Bank Indonesia Provinsi Bali untuk renovasi bangunan Masjid Annur Muhammadiyah Jembrana. Bantuan bersumber dari Bank Indonesia wujud pemerataan  kepedulian pemerintah kepada seluruh umat beragama di Jembrana.

Secara simbolis bantuan diserahkan  oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana disaksikan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jembrana Edi Susilo. Selasa (13/6) di Halaman Masjid Annur Muhammadiyah Jembrana, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. 

Dalam sambutannya Bupati Tamba selain mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia pihaknya juga berharap dengan penyerahaan PSBI dapat memberikan dampak positif untuk Jama'at Masjid Annur Muhammadiyah Jembrana.

"Tentu saya sangat berterima kasih atas bantuan dari Bank Indonesia, Saya harap dengan disalurkan bantuan ini dapat meningkatkan akhlak para Jama'ah, dengan bangunan masjid yang megah tentu akan memberi rasa nyaman dan semakin banyak yang datang ke masjid untuk ibadah, sehingga dapat meningkatkan kualitas karakter dan akhlak masyarakat serta kaum milenial", kata Bupati Tamba.

Lanjut, pihaknya mengatakan ingin meningkatkan sinergi dengan Bank Indonesia khususnya dalam membantu permodalan pelaku UMKM di Kabupaten Jembrana sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Jembrana.

"Saya harap kerjasama ini tidak sampai disini saja, Kami Pemerintah Kabupaten Jembrana ingin Bank Indonesia juga melirik pengusaha-pengusaha muda yang sedang berkembang terutama para pelaku UMKM untuk dapat membantu mereka dari segi permodalan, sehingga terjadi perputaran ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jembrana", ujarnya.

Disisi lain, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan PSBI merupakan bentuk kepedulian sosial Bank Indonesia kepada seluruh umat beragama untuk membantu pembangunan tempat ibadah secara merata sehingga memberikan kenyamanan bagi umat beragama untuk melaksanakan ibadah.

"Saya punya pemikiran yang sejalan dengan Bapak Bupati I Nengah Tamba ingin masyarakat jembrana bahagia dan sejahtera,  bantuan ini bukan hanya untuk masjid saja namun juga untuk bangunan pura di Jembrana sepeti Pura Telaga Wana Desa di Manggisari, hal itu untuk kenyamanan beribadah dan pemerataan kemajuan masyarakat, kami ingin semua masyarakat maju, sejahtera dan bahagia", pungkasnya.

Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif


BALIKINI.NET | DENPASAR — Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang tiga usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung dan virtual, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra dan I Wayan Mariyana Wandhira serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.  

Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah. Sementara itu, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif. 

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. 

Pertama, lanjut Arya Wibawa, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, dimana atas APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 sudah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rancangan pertanggungjawaban APBD ini merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.

Dikatakannya, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2022 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.1,98 triliun lebih, sedangkan realisasinya sebesar Rp.2,10 triliun lebih. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.2,35 triliun lebih dan realisasinya sebesar Rp.2,02  triliun lebih. Berdasarkan uraian terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan tersebut diatas maka di peroleh SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 448,94 milyar lebih.

Selanjutnya, yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Dimana, salah satu upaya untuk mencegah dan mengendalikan alih fungsi tanah pertanian adalah mekanisme perizinan yang berupa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Perizinan ini memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaataan tanah, dalam rangka pemecahan tanah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa izin peruntukan penggunaan tanah merupakan salah satu instrumen pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian khususnya di Kota Denpasar. 

“Selain sebagai instrument pengendalian alih fungsi lahan, IPPT juga memiliki fungsi strategis sebagai instrument penegakan hukum terhadap hak masyarakat setempat atas Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum sehingga diharapkan dapat merumuskan jumlah permasalah di masyarakat atas pemanfaatan fasilitas umum,” ujarnya 

Sedangkan yang terkahir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah. Dimana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perumahan dan Permukiman termasuk kedalam urusan pemerintahan wajib, dimana dalam membangun kawasan perumahan dan permukiman wajib dilakukan penyediaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum masyarakat. 

Sejalan dengan jumlah penduduk yang makin pesat, lanjut Arya Wibawa, tuntutan akan tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan masyarakat juga mengalami peningkatan. Setiap individu selalu berkeinginan agar rumah yang dihuninya memenuhi standar kesehatan, standar konstruksi, tersedianya fasilitas umum, fasilitas sosial dan prasarana lingkungan yang memadai. Hal tersebut mendorong pihak Pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan pembangunan, terutama di bidang perumahan. Sehingga melalui Ranperda ini diharapkan dapat menjawab tantangan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di kota denpasar. 

“Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam pidato pengantar yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa mengatakan, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif. Hal ini lantaran pentingnya Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus mengenai usaha mikro dan koperasi, yang digunakan dalam memberikan pelindungan dan melakukan pemberdayaan terhadap usaha mikro dan koperasi yang ada di Kota Denpasar. 

Dikatakannya, dalam menyusun Ranperda Kota Denpasar tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Koperasi, telah disusun berdasarkan kewenangan atribusi, invertarisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang undangan yang ada lainnya khususnya peraturan perundang undangan yang hierarkinya lebih tinggi. Sehingga kedepannya Ranperda ini tidak tumpang tindih dan memberikan kemanfaatan optimal bagi keberlangsungan usaha mikro dan koperasi di Kota Denpasar. (Ags/HumasDps).

Bupati Sedana Arta Buka Sosialisasi Kemudahan Berusaha Waspada Investasi Ilegal di Kabupaten Bangli


BALIKINI.NET | BANGLI — Bekeja sama dengan Komisi VI DPR RI, Direktorat Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan melaksanakan Sosialisasi Kemudahan Berusaha Waspada Investasi Ilegal, di Kabupaten Bangli.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli pada Senin (12/6/2023) tersebut dibuka oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, dan dihadiri Anggota DPR RI  I Nyoman Parta, Ketua Tim TP.PKK Kab.Bangli Ny.Sariasih Sedana Arta, Ketua GOW Kab.Bangli Ny.Suciati Diar, Ketua Gatriwara Kab.Bangli Ny. Desak Ayu Sukma Suastika, 

Sosialisasi diikuti oleh Ketua TP.PKK Kecamatan, Ketua TP.PKK Kelurahan dan Ketua TP.PKK Desa Se Kabupaten Bangli. Dengan Narasumber dari Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag RI, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. Dengan materi kebijakan kemudahan berusaha " waspada investasi ilegal"  dan Edukasi keuangan & Waspada Investasi.

Dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI I  Nyoman Parta mengatakan, masyarakat harus meningkatkan literasi digital agar tidak mudah tertipu. “Hari ini kita sangat dekat dengan teknologi, sangat dimudahkan dalam berbagai hal, namun di sisi lain kita juga harus waspada jangan mudah mengakses link yang berujung penipuan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, sudah banyak masyarakat Bali yang tertipu investasi ilegal, namun enggan untuk menyampaikan. “Karakter masyarakat Bali unik, kalau jadi korban  investasi bodong malah tidak mau menyampaikan, cenderung ditutupi, inilah yang menyebabkan mengapa semakin banyak korban-korban lainnya,” ungkapnya.

Karena itu, edukasi penting dilakukan, bahkan harus masuk ke desa-desa, karena masyarakat desa yang literasinya lemah adalah sasaran  investasi bodong. "Jadi dengan acara ini harapkan masyarakat lebih cerdas menanggapi segala informasi yang diperoleh," tandasnya.

Bupati Bangli dalam kesempatan tersebut mengatakan, banyaknya masyrakat Bangli menjadi korban investasi bodong membuat Bupati Bangli khawatir. Bupati Bangli mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang tidak percaya bahwa usaha itu bisa dengan gampang menduplikasi modal, bahkan mendapat bunga hingga 30 persen setiap bulannya.

Pihaknya mengajak seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya, mencermati sosialisasi tersebut  agar nantinya lebih jeli dan berhati- hati dalam mengambil keputusan terkait investasi, serta bisa menjadi agen- agen di Kecamatan dan desa masing- masing terkait investasi bodong dan ijin-ijin perusahan lainnya, agar tidak ada lagi masyarakat Bangli menjadi korban investasi bodong.

Lima Poin Penyampain PDIP Terkait APBD Provinsi Bali 2022



Bali Kini - Ada lima hal penyampaian yang dicermati Fraksi PDI Perjuangan terkait penjelasan Gubernur Bali tentang Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, di depan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali.

Ke lima penyampain tersebut dibacakan AA Gede Agung Suyoga,SH pada rapat Paripurna DPRD Bali ke-16, dimana Fraksi PDI Perjuangan, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas capaian 10 kali dalam 10 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2022.

"Kami mendorong pencapaian predikat WTP ini tidak hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, taat asas, profesionalisme, dan transfaransi Pemerintahan Provinsi Bali dalam tata kelola keuangan daerah," papar Fraksi PDIP.

Kedua, Laporan atas Laporan Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali.

Ini terdiri dari, Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Bali, dengan rincian Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp5,88 triliun lebih atau 105,17 persen dari anggaran sebesar Rp5,59 triliun lebih.

Belanja dan transfer terealisasi sebesar Rp6,74 triliun lebih atau 89,49 persen dari anggaran sebesar Rp7,54 triliun lebih.
Pembiayaan daerah terdiri dari:

Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp1,29 triliun lebih atau 63,10 persen dari anggaran sebesar Rp2,05 triliun lebih;
Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar Rp100 milyar atau 95,24 persen dari anggaran sebesar Rp105 milyar.

Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut ditambah adanya koreksi SiLPA sebesar Rp45,32 juta lebih sesuai Audit BPK RI, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan  Anggaran (SiLPA) Tahun 2022 sebesar Rp330,13 milyar lebih.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) yang menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan sebagai berikut:
Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp850,34 milyar lebih;

Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp850,29  milyar lebih;
Koreksi SiLPA Tahun sebelumnya sebesar Rp45,32 juta lebih; dan
Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp330,13 milyar lebih.

“Saldo Anggaran Lebih atau SiLPA Tahun 2022 sebesar Rp330,13 milyar lebih mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan SiLPA Tahun 2021 sebesar Rp850,34  milyar lebih. Di samping itu, besarnya SiLPA Tahun 2022 sebagian besar merupakan SiLPA terikat yang pemanfaatannya tidak dapat digunakan untuk tujuan lain selain yang sudah ditetapkan sebelumnya, dimana SiLPA terikat tersebut berupa:

Sisa Dana PEN yang belum digunakan  sebesar Rp214,85 milyar lebih; Sisa Dana DAK baik Fisik maupun Nonfisik yang belum digunakan  sebesar Rp35,04 milyar lebih.
Sisa Dana BLUD yang peruntukannya untuk BLUD sebesar Rp69,56 milyar lebih. Di samping SiLPA terikat tersebut di atas, terdapat Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2022 berupa Bagian Lancar Utang Jangka Panjang sebesar Rp145,20 Milyar lebih dan Utang Belanja sebesar Rp327,68 milyar lebih, yang  wajib dianggarkan Tahun 2023 yang seharusnya secara keseluruhan dapat dibiayai dari SiLPA Tahun 2022. 

Namun demikian, jika dihitung secara keseluruhan menunjukkan jumlah SiLPA yang tersedia per 31 Desember 2022 jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk belanja yang sifatnya terikat yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2022. 

Sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Sdr. Gubernur perlunya pencermatan kembali terkait pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2022 dalam APBD Tahun Anggaran 2023. 

Ketiga, Kami Fraksi PDI Perjuangan menerima dan memberi apresiasi terhadap Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2022 yang menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Keempat, Kami Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap apa yang disampaikan oleh Saudara Gubernur terkait Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun 2022. 

Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi Bali selama periode Tahun 2022. Saldo Awal Kas sebesar Rp850,34 milyar lebih. Arus kas bersih dari aktivitas operasi  sebesar Rp586,57 milyar lebih.

“Terhadap  Ekuitas Akhir Tahun 2022 sebesar Rp11,19 triliun  lebih, naik 6,41% dibandingkan Tahun 2021. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa kenaikan signifikan terhadap Saldo Ekuitas Tahun 2021 seiring naiknya total aset yang terutama Aset Tetap yang merupakan dampak dari pembangunan unggulan Gubernur  yang bersumber dari Dana PEN.

Kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Gubernur, meningkatkan Tanggung Jawab penyelenggaraan Pemerintahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali  atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, tertib waktu, tertib terhadap bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan," ungkapnya.

Kelima, Berdasarkan LHP BPK RI No. 74B/LHP/XIX.Dps/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 terkait Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2022 memuat 9 Temuan dan 29 Rekomendasi yang perlu mendapat perhatian.

Terhadap hal tersebut Kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung Gubernur dan jajaran Perangkat Daerah Provinsi Bali menindaklanjuti sesuai rencana aksi (action plan) dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan yaitu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak LHP BPK RI diserahkan kepada DPRD.

Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban "Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi PERDA," tutup Agung Suyoga.

I Ketut Juliartha, SH: Fraksi Gerindra Dukung Tindakan Tegas Wisatawan Melanggar Aturan di Bali




Bali Kini - Belakangan ini Pemerintah Provinsi Bali disibukkan dengan ulah wisatawan yang melakukan tindakan-tindakan melanggar aturan sosial, tata krama, dan bahkan berbuat kriminal di Bali. 

Hal itu tidak hanya saja dilakukan oleh Warga Negara Asing, terkadang juga oleh wisatawan lokal atau Nusantara. Banyak diantara mereka yang tinggal di villa atau kos-kosan, menyewa kendaraan roda empat maupun roda dua dan tidak tahu peraturan lalu lintas yang berlaku dan melakukan pelanggaran, sehingga kelihatan arogan.

Hal itu menjadi perhatian juga bagi Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 di Gedung Dewan Provinsi Bali yang dibacakan I Ketut Juliartha, SH. Pada kesempatan ini, disampaikan agar menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan yang berlaku, bila perlu mendoprtasi.

Imigrasi dan aparat terkait harus lebih tegas memeriksa ijin tinggal wisatawan, karena banyak wisatawan yang tinggal di villa maupun kos-kosan yang statusnya wisatawan tapi bisa tinggal melebihi batas waktu tinggal yang sudah ditentukan. 

"Banyak diantara mereka yang melakukan  usaha bisnis di Bali, menyewa villa atau rumah lalu mereka menyewakan kembali kepada tamu lainnya. Bahkan ada tamu yang berjualan seperti yang viral di medsos," sebutnya.

Di sarankan Gubernur agar mengintruksikan kepada Bupati/Wali Kota dan seterusnya Bupati/Wali Kota menginstruksikan kapada Kapala Desa/Lurah, Kadus/Kaling, beserta Prajuru Adat, bekerjasama untuk dapat menjaga wilayah masing-masing, mengawasi dan mendata pendatang/tamu yang tinggal di wilayah masing-masing. 

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi usaha Gubernur dan semua pihak yang berjuang secara maksimal, sehingga Undang-Undang Provinsi Bali disahkan pada tanggal 4 April 2023, dengan UU tersebut kini Provinsi dapat mengatur wilayah Provinsi Bali lebih otonom yang bersifat progresif dan responsif terhadap khususnya pengaturan  perlindungan dan pengakuan eksistensi Desa Adat, Subak dan penguatan Pemajuan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Perda-perda yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali dan menyusun Perda baru sesuai dengan UU Provinsi Bali, terutama  untuk menggali Sumber-sumber pendapatan baru seperti misalnya : Pungutan bagi Wisatawan Asing, Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Dana Tanggungjawab Sosial dari Kegiatan Usaha di Provinsi Bali. 

Namun, yang paling penting dari UU Provinsi Bali ini adalah secara substansi, agar masyarakat Bali lebih sejahtera, adil, dan makmur. Bali yang dieksploitasi secara adat dan budaya, dari Pembagian Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merasa tidak optimal.

"Kini Provinsi Bali sudah bisa mengatur sendiri sumber-sumber pendapatan dari pariwisata, agar benar-benar bisa menjaga, melindungi adat dan budaya Bali," urainya. *

Fraksi Golkar Tegaskan Agar Penataan Danau Beratan Menjadi Prioritas




Bali Kini - Selain terkait dengan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, Fraksi Partai Golkar menyampaikan hal-hal tentang aspek Sad Kertih adalah danu kertih. 

Untuk hal tersebut, dibacakan oleh I Wayan Rawan Atmaja, S.IP,SH diharapkan penataan Danau Beratan menjadi prioritas, dimana pada saat ini terkesan kondisi penataan di Danau Beratan belum memadai.

Aspek lain dari Sad Kertih adalah wana kertih. Peristiwa-peristiwa banjir bandang, khususnya di Kabupaten Jembrana, memerlukan perhatian yang lebih khusus. Tenaga polisi hutan penjaga pelestarian hutan yang mengawasi 27.000 hektar hutan di sana, masih sangat terbatas. 

Diperlukan dukungan personel dan teknologi modern untuk membantu pengawasn intensif kawasan hutan tersebut, misalnya dengan penggunaan drone (pesawat tanpa awak). Di sisi lain hendaknya diintensifkan program reboisasi dan pembinaan kelompok-kelompok tani hutan social, dan lain-lain. Begitu juga perhatian terhadap kawasan-kawasan hutan di luar Kabupaten Jembrana.

Fraksi Partai Golkar mendorong percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,8 kilometer yang akan menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk ke berbagai daerah di Badung dan Denpasar. 

Pembangunan jalan tol tersebut akan memberikan kemudahan akses kepada angkutan barang/logistik yang melalui jalan poros nasional dari Jawa, Bali dan NTB, sehingga bisa dikembangkan menjadi salah satu pusat logistik nasional. 

"Jalan tol Gilimanuk-Mengwi akan berdampak positif bagi pembangunan ekonomi di Bali Utara, Selatan, Timur, Barat, dan Tengah. Infrastruktur tersebut bisa memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Gilimanuk ke kawasan Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan (Sarbagita), sehingga bisa meningkatkan konektivitas sekaligus melahirkan lebih banyak lagi destinasi wisata di kawasan Bali Utara, Selatan, Timur, Barat, dan Tengah, seperti di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan," beber Atmaja pada Rapat Paripurna DPRD Bali ke-16. 

Kami mengusulkan pemberian bantuan untuk Desa Adat disesuaikan secara proposrional dengan jumlah Banjar Adat dan/atau jumlah Krama Adat. Pada saat ini bantuan diberikan secara merata, sehingga Desa Adat yang jumlah Banjar Adat/krama Adatnya sedikit, sering kesulitan saat membuat pelaporan karena menerima bantuan terlalu besar. 

Sedangkan Desa Adat yang Banjar Adat/Krama Adatnya besar merasakan nilai bantuan untuk Desa Adat sangat kurang.

"Terkait masih terjadinya kelangkaan BBM untuk para nelayan di Bali, kami mengharapkan Pemerintah daerah memberikan perhatian khusus dalam distribusi BBM khususnya Pertalite Bersubsidi," lanjutnya. 

Sehubungan dengan program pensertifikatan tanah oleh Pemerintah Pusat, Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar jangan ada muatan politik tertentu dalam pelaksanakan program tersebut.*

Pandangan Fraksi Demokrat Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bali 2022


Bali Kini - Pandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrat terkait dengan Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

Disampaikan I Komang Nova Sewi Putra, SE, pada Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun sidang 2023, pada intinya Fraksi Demokrat memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan I Wayan Koster dan Co Ace, atas capaian yang membanggakan telah berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 oleh BPK RI.

"Capaian ini adalah yang ke-10 kalinya. Hal ini diperoleh berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dimana Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," baca Nova di ruang sidang Rapat Paripurna DPRD Bali.

Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Provinsi Bali dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Fraksi Partai Demokrat dalam hal ini menyarankan agar menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Bila ada rekomendasi yang tidak bisa ditindak lanjuti, Fraksi Partai Demokrat sarankan agar dikonsultasikan solusinya kepada BPK RI, sehingga bisa dituntaskan dan tidak ada tunggakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI.

Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, disarankan agar Arah Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dikembangkan dengan mendorong program pengembangan Sektor Pertanian, Peternakan, Jasa dan UMKM sebagai penggerak sumber perekonomian disamping Sektor Pariwisata.

Berkenaan dengan kebijakan anggaran belanja daerah, Fraksi Partai Demokrat sarankan agar benar-benar sesuai dengan arah dan kebijakan umum serta strategi dan prioritas APBD yang telah ditetapkan, serta benar-benar didasarkan pada efisiensi dan tepat sasaran sesuai Analisis Standar Biaya yang telah ditetapkan. 

Fraksi Partai Demokrat melihat bahwa dalam bidang Perencanaan masih ada kendala dimana belum adanya sinkronisasi pemahaman dan pelaksanaan antara Analisis Standar Biaya dan Sistim Informasi Pemerintah Daerah bagi seluruh OPD.

Sehingga berakibat terdapat OPD yang tidak konsisten melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam DPA-PD, sehingga penyerapan dana sebagian besar terjadi pada akhir tahun anggaran dan kontribusi fiscal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak optimal.

Kebijakan anggaran tidak sepenuhnya didasarkan pada arah dan kebijakan umum serta strategi dan perioritas yang telah ditetapkan dalam APBD, mengingat sering terjadi pergeseran anggaran dan perubahan kegiatan bahkan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan. 

Seperti contoh Pos Belanja Subsidi terealisasi hanya 42,25 persen dari anggaran sebesar 10,350 miliar rupiah lebih terealisasi sebesar 4,372 miliar rupiah lebih dan Pos Penyertaan Modal/Investasi Daerah dengan realisasai 0 persen dari anggaran sebesar 5 miliar rupiah.

Untuk itu Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar diadakan Pendidikan dan Latihan (diklat) yang berkaitan dengan sinkronisasai pelaksanaan antara Analisis Standar Biaya dan Sistim Inforasi Pemerintah Daerah dengan mengundang narasumber dari pusat dan melibatkan unsur perencana disemua OPD serta menyiapkan aplikasi yang dibutuhkan.                            
                                                                                                            
"Dengan diklat ini diharapkan terjadi pemahaman yang sama tentang perencanaan yang berbasis Analisis Standar Biaya untuk mendukung pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah," tegas Fraksi Demokrat.

Disarankan juga agar Gubernur perlu melakukan evaluasi terhadap realisasi Penyertaan Modal/Investasi Daerah sebesar 0 rupiah dari yang dianggarkan 5 miliar rupiah.
"Berkenaan dengan Sektor Pariwisata terlihat bahwa kita terlalu bangga dengan data statistik dengan adanya peningkatan kwantitas wisatawan yang datang ke Bali, sehingga untuk mencapainya maka Bali dijual murah," singgungnya. 

Akibatnya banyak turis yang kere datang ke Bali dan banyak yang berulah dan mengganggu ketertiban, kenyamanan dan ketentraman masyarakat Bali, bahkan banyak yang merebut kegiatan dan kesempatan kerja masyarakat Bali. 

Untuk itu Fraksi Partai Demokrat sarankan menjaring wisatawan yang berduit dan betul-betul ingin menikmati keindahan alam, adat-isti adat, tradisi, seni-budaya dan kearifan lokal Bali. Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 4/2023 terkait dengan Prilaku wisatawan. Aparat penegak hukum dan Lembaga yang terkait agar bekerja secara profesional melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                                                                                                                                                 
Mengenai SILPA tahun anggaran 2022 sebesar 330,13 miliar rupiah lebih, dimana sebagian besar merupakan SILPA terikat dan hanya ada Kas Murni atau SILPA tidak terikat sebesar 10,67 miliar lebih. Hal ini perlu dicatat bahwa masih ada Dana SILPA tidak terikat sebesar 10,67 miliar lebih sebagai sumber pembiayaan dalam APBD tahun anggaran 2023 untuk membiayai kegiatan baru.

Dengan disahkan Undang-Undang Provinsi Bali pada tanggal 4 April 2023, yang berfungsi sebagai payung hukum yang bersifat progresif dan responsif terhadap khususnya pengaturan perlindungan dan pengakuan eksistensi Desa Adat, Subak dan penguatan Pemajuan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Fraksi Partai Demokrat sarankan Gubernur agar memanfaatkan Undang-Undang Provinsi Bali tersebut untuk menggali Sumber-sumber pendapatan baru seperti misalnya Pungutan bagi Wisatawan Asing, Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Dana Tanggungjawab Sosial dari Kegiatan Usaha di Provinsi Bali. 

Mengenai jumlah ASN dan Non ASN data tahun 2022 sebanyak 19.808 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil sebanyak 9.624 orang, Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 165 Orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 921 Orang dan Tenaga Kontrak sebanyak 9.098 Orang. "Memperhatikan formasi tersebut tergambar bahwa posisi ASN dan Non ASN sangat berimbang, dimana secara formal Non ASN tidak bisa diberi tanggungjawab kecuali sebagai pelaksana," ungkapnya. 

Akibatnya tidak ada perbedaan gaji atau honor diantara Tenaga Kontrak yang baru diangkat dengan Tenaga Kontrak yang mungkin sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, karena kontrak diperbaharui setiap awal tahun.

Akan terjadi disharmonis antara ASN dengan Non ASN bila tidak di manage dengan baik, mengingat ketimpangan penghasilan dan ketimpangan sosial di tempat kerja. 
Fraksi Partai Demokrat sarankan agar Tenaga Kontrak dipertahankan dengan honor minimal sama dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Bila memungkinkan agar Tenaga Kontrak diangkat sebagai PNS secara bertahap sesuai dengan masa kontrak dan formasi yang ada, serta kalau tidak memungkinkan setidaknya diangkat sebagai PPPK.

Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, Fraksi Partai Demokrat sepakat untuk dibahas dengan intensif antara Eksekutif dan Legislatif sehingga bisa ditetapkan sebagai Perda.

Terkait kemacetan yang saat ini terjadi, Fraksi Partai Demokrat juga sarankan agar segera mencarikan solusinya dengan memperluas tempat parkir dan membangun jalan alternatif, sehingga tidak banyak mengganggu lalu lintas di jalan bypass Ngurah Rai.*

Senin, 12 Juni 2023

Sekda Alit Wiradana Terima Kunker Jajaran Pemkot Makassar


Denpasar- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menerima Kunjungan Kerja (Kunker) jajaran Pemerintah Kota Makassar, di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Senin (12/6).

Rombongan Kunker Pemkot Makassar sendiri dipimpin oleh Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat (Kesra), Muhammad Syarief yang membawa serta beberapa personil dari jajaran Pemkot Makassar. 

Dalam kesempatan itu, M. Syarief menjelaskan maksud tujuan kedatangan mereka ke Kota Denpasar adalah untuk studi komparasi serta saling bertukar informasi berkaitan dengan bagaimana cara Kota Denpasar dalam upaya penanganan penyakit HIV / AIDS. 

"Kami bermkasud untuk melakukan studi komparasi dan juga mempelajari bagaimana langkah yang ditempuh Pemkot Denpasar dalam upaya mencegah penyakit HIV / AIDS. Saat ini kasus ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) di Kota Makassar sedang menjadi fokus kami," ujar Syarief. 

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar, Alit Wiradana mengatakan, Pemkot Denpasar saat ini memiliki beberapa langkah untuk mencegah meningkatnya kasus HIV/ AIDS. 

"Di Kota Denpasar kami memiliki tim Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang giat sekali melakukan edukasi kepada masyarakat agar betul betul memahami tentang HIV AIDS," ungkap Alit Wiradana.

Upaya pencegahan HIV/AIDS lanjut Alit Wiradana memerlukan sinergitas dan kolaborasi berbagai pihak untuk penanggulangan HIV-AIDS itu sendiri.

Rombongan Kunker Kota Makassar ini, selanjutnya menerima paparan mengenai langkah dan strategi Kota Denpasar dalam upaya pencegahan HIV / AIDS yang disampaikan oleh Sekretari KPA Denpasar, Tri Indarti yang didampingi Kabag Kesra Kota Denpasar,  Ida Bagus Alit Surya Antara dan jajaran terkait lainnya.

Bupati Suwirta Minta Peserta Diklat Fokus dan Tulus Mengurus Koperasi



KLUNGKUNG - Dalam mengurus koperasi agar berjalan maksimal fokus dan niat tulus agar dijaga dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat membuka Diklat dan Uji Sertifikasi Kopetensi Pengurus Koperasi di Gedung PLUT - KUMKM Banjar Kacang Dawa Desa Kamasan, Kabupaten Klungkung, Senin (12/6). Turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa.

Bupati Suwirta juga menambahkan sangat mengapresiasi atas terlaksananya pendidikan dan pelatihan uji sertifikasi kopetensi pengurus koperasi ini. Pihaknya berharap agar peserta bisa lebih serius mengikuti Diklat ini sehingga nantinya dapat menjalankan tugas sesuai tupoksi dan mampu mewujudkan peningkatan kualitas SDM yang kompeten, disiplin, ulet, cerdas dan handal dalam mengelola san dan mengembangkan koperasi. “Ikuti Diklat ini dengan fokus, serius dan niat tulus sehingga nantinya mendapatkan pengetahuan yang lebih untuk mengurus dan mengembangkan koperasi,” harap Bupati Suwirta.

Sementara Ketua Panitia Ni Kadek Mastini mengatakan bahwa kegiatan Diklat ini dilaksanakan selama lima hari dengan diikuti sebanyak 30 orang. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Diklat ini yakni agar pengurus koperasi bisa memiliki kemampuan dan pengalaman yang lebih untuk mengelola koperasi dengan sebaik-baiknya. “Selamat mengikuti kegiatan Diklat semoga bermanfaat untuk kedepan dalam mengurus koperasi agar semakin maju dan berkembang,” ujarnya.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved