Denpasar,BaliKini.Net - Sudah bukan jadi rahasia umum dimata masyarakat terhadap perlakuan hukum khusus untuk orang asing. Tidak hanya sekali, bahkan kerap sejumlah kasus yang menjerat warga negara asing mendapat perlakuan istimewa.
Terakhir, perlakuan istimewa terkesan diberikan penyidik Polda Bali terhadap dua tersangka narkotika yang diduga anggota jaringan internasional. Dua bule ini, masing-masing Collum Park (32) asal Inggris dan Aaron Wayne Cole (24) asal Australia.
Kabar yang diterima, kedua bule pembawa Sabu dan ekstasi ini oleh penyidik Dit Narkoba Polda Bali tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan. Keduanya telah asik "bubuk" nyenyak di kamar VIP RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.
Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni Setiawan, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu sempat mengatakan jika kedua tersangka ini mengalami bipolar dan kerap mengamuk di tahanan. Hal ini yang membuat penyidik menitipkan kedua bule itu di rumah sakit milik Polda Bali untuk menjalani perawatan.
Keduanya bukannya dititipkan di sel rumah sakit tersebut, tetapi dalam kamar perawatan yang ber AC dan tidur beralasan kasur empuk. Kendati tetap dalam pengawasan dan penjagaan petugas.
Informasi yang dihimpun, Collum dan Aaron ditahan di salah satu kamar VIP RS Trijata di lantai II dengan penjagaan anggota Dit Narkoba Polda Bali. Kamar tersebut biasanya digunakan untuk tersangka narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi.
Kamar tersebut ber-AC, juga lengkap dengan fasilitas televisi dan kamar mandi yang nyaman kayaknya hotel bintang. “Ditahan di kamar di lantai II. Tapi tetalah dijaga petugas tahanan,” ujar sumber yang ditemui di RS Trijata, Senin (21/9).
Petugas RS Trijata, enggan memberikan keterangan soal setatus kedua pasien bule tahanan Polda Bali tersebut. “Kami disini hanya melakukan perawatan sesuai keluhan pasien saja. Urusan lain dengan penyidik saja,” ujar petugas rumah sakit yang menolak menyebut nama ini.
Untuk diketahui, dalam keterangan resmi pihak Polda Bali, beberapa waktu lalu ditegaskan jika kedua bule ini disebut sebagai pengedar jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Collum yaitu 11 paket shabu seberat 11,4 gram serta 15 butir ekstasi.
Sedangkan dari tersangka Aaron, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 1,23 gram. Opininya sangat tidak mungkin jika keduanya dimasukkan ke dalam Pasal 127 ayat (1) tentang narkotika yang masuk dalam katagori pecandu atau pemakai sebagaimana diliat dari barang bukti yang ditemukan petugas.
Secara terpisah, Dir narkoba Kombes Khozin dihubungi, Senin (21/9) oleh wartawan, membenarkan jika kedua bule ini masih dirawat di RS Trijata. Pun demikian, Khozin mengaku belum bisa memastikan apakah keduanya di rumah sakit terkait menjalaji rehab.
Sebagaimana diketahui, derama penangkapan keduanya ini diawali dengan ditangkapnya tersangka Aaron di Jalan Nakula Dipta Villa Nomor 2 Seminyak, Badung, pada Rabu (2/9) pukul 00.45 Wita. Hasil pengembangan, petugas membekuk Collum di tempat tinggalnya. Keduanya jadi target polisi, berdasarkan informasi salah seorang kurir dari kedua bule ini yang diamankan Polresta Denpasar.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram