-->

Rabu, 02 Desember 2020

Tahun 2021 Pemkot Denpasar Tunjuk 6 Desa Sebagai Percontohan Pengolahan Sampah

Denpasar ,BaliKini.Net - Mulai tanggal 1 Januari tahun 2021 masyarakat Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS. Sampah yang ke TPS hanya sampah non organik sedangkan sampah organik harus dikelola menjadi kompos. Langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya TPA Regional Sarbagita yang diperkirakan akan penuh di awal bulan Juli tahun 2021 mendatang.


Kabid Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna mengatakan, dalam pemilahan sampah ini Pemerintah Kota Denpasar menunjuk 6 desa sebagai percontohan. Enam desa tersebut diantaranya Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kauh, Desa Pemogan, Desa Tegal Kertha, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Ubung Kaja. “Enam desa tersebut ditunjuk karena memiliki TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle ),” ungkap Adi Wiguna.



Dengan langkah ini Adi mengaku dimasing-masing TPS.3R sampah organik diproses jadi kompos sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan dibeli oleh pengepul. Dengan demikian tidak akan ada sampah yang ke TPA, hanya residunya saja. Lebih lanjut Adi mengatakan, pemilahan sampah ini dilakukan di tingkat rumah tangga. Sehingga sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik. Untuk sampah organik harus dikelola menjadi kompos melalui lubang biopori yang ada di setiap desa melalui dana desa.


Mengingat penerapan akan dimulai tanggal 1 Januari ini, pihaknya bersama Tim Jumali DLHK telah turun ke Desa Sanur Kauh  melakukan sosialisasi secara door to door ke masyarakat langsung. Supaya melakukan pemilahan sampah dari tingkat Rumah Tangga  sampai  5 hari ke depan. Kegiatan ini dilanjut ke  DesaTegal Kerta dan desa yang lainnya.  “Sosialisasi  dilakukan agar pertanggal 1 Januari 2021 masyarakat sudah terbiasa melaksanakan dan membuang sampah ke TPS.3R sudah dalam keadaan terpilah,” ungkapnya.


Pelaksanaan pemilihan dan pengomposan sampah organik di skala RT ini tentunya perlu mendapat dukungan dan kesadaran dari masyarakat sangat  dengan adanya Peraturan Walikota tentang memilah sampah dan adanya dukungan regulasi baik Perdes, Perkel dan awig-awig / pararem Desa Adat maka akan bisa diterapkan.


Adi menambahkan 6 desa yang ditunjuk menjadi lokasi proses pengolahan sampah menjadi kompos skala kawasan TPS.3R. Maka kedepan dengan dukungan DOA, (Duit/Anggaran, orang dan alat akan dikembangkan di desa atau kelurahan lainnya. (ayu/r3)

10 Orang Didenda, 8 Lainnya Di sanksi Pembinaan

Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Desa Sanur Kaja

Denpasar,Balikini.Net - Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sanur Kaja turut menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar Simpang Empat Jalan Hang Tuah, Jalan Sedap Malam dan Jalan Tukad Nyali ini dilaksanakan pada Rabu (2/12) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Dari jumlah tersebut sebanyak 10 orang dikenakan sanksi denda dan 8 orang lainya dilaksanakan pembinaan.

[foto : Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes ]

Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana saat dikonfirmasi Rabu (2/12) menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat di wilayah Denpasar Denpasar Selatan dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada masyarakat yang melintas, serta melakukan pemantauan dan teguran, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

Pun demikian, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.

“Selama 2 jam sidak kami hanya menemukan 18 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” pungkasnya. (rls/r2)

Hari Ini Kasus Sembuh Bertambah 33 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 32 Orang

Denpasar, BaliKini.Net - Tren yang berfluktuatif masih tergambarkan pada perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar. Dimana, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar masih menemukan adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pada Rabu (2/12) di ibukota Provinsi Bali ini diketahui kasus sembuh mengalami penambahan sebanyak 33 orang dan kasus positif Covid-19 bertambah 32 orang yang tersebar di 20 wilayah desa/kelurahan.



Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, persebaran kasus positif tercatat mengalami lonjakan tinggi di satu wilayah desa/kelurahan. Yakni Kelurahan Renon yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 3 kasus baru. Disusul Desa Padangsambian Kelod, Desa Padangsambian Kaja dan Desa Pemecutan Kelod yang mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 orang. Sedangkan 16 desa/kelurahan lainya mencatatkan penambahan kasus msing-masing 1 orang dan sebanyak 27 desa/kelurahan nihil penambahan kasus. Namun demikian, terdapat pula penambahan kasus dengan status Luar Kota Denpasar sebanyak 7 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Rabu (2/12) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 


"Update perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, kasus positif bertambah 32 orang, kasus sembuh bertambah 33 orang," ujarnya


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai.


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Berdasarkan data diketahui angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 3.615 orang  (93,07 persen), meninggal dunia sebanyak 86 orang (2,21 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  183 orang (4,72 persen), sementara itu kasus positif secara komulatif tercatat sebanyak 3.884 kasus.


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (Hrls/r3) 

Kasus Positif di Bali Meningkat 202 Orang dan 1.053 Dalam Perawatan

Denpasar, Balikini.Net - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan pada Rabu (02/12) di Provinsi Bali, mencatat peningkatan kasus pasien positif yang melonjak tinggi. Bahkan dilaporkan kembali terjadi penambahan jumlah pasien dalam perawatan.


Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 202 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 94 orang dan masih terjadi penambahan pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 14.338  orang (14.306 WNI & 32 WNA),  sembuh 12.849 orang (12.821 WNI & 28 WNA), dan meninggal dunia 436 Orang (433 WNI & 3 WNA). Kasus aktif dalam penanganan atau perawatan medis sampai saat ini ada 1.053 Orang (WNI 1.052 & WNA 1).


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Selasa, 01 Desember 2020

Bupati Suwirta melakukan Peninjauan lokasi rencana Jalan Lingkar

Klungkung ,BaliKini.Net - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan Peninjauan lokasi rencana Jalan Lingkar Barat penghubung tiga desa di Kecamatan Dawan, Selasa  (1/12/2020).


Turut mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Klungkung Anak Agung Lesmana, Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Klungkung AA Gede Putra Wedana Camat Dawan, I Dewa Gede Widiantara serta instansi terkait.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Klungkung Anak Agung Lesmana menyampaikan bahwa panjang Jalan Melingkar Barat Desa Dawan Klod, Dawan Kaler dan Desa Besan kurang lebih 4 km, dengan lebar 6 meter.


Seusai melakukan peninjauan, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan bahwa Rencana Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membangun jalan lingkar barat yang berada  di pinggir bukit dengan menghubungkan Desa Dawan Klod, Dawan Kaler sampai Desa Besan ditargetkan mulai dilaksanakan pada Bulan Februari 2021 melalui program Karya Bhakti yang akan dikerjakan oleh TNI dengan biaya kurang lebih 2,5 milyar yang dikerjakan secara bertahap.

Bupati Suwirta menyampaikan Ide tersebut tercetus ketika dirinya melakukan jalan-jalan di pinggir bukit Desa Dawan Kaler, Bupati Suwirta melihat ada potensi yang luar biasa yang belum digarap, sehingga diharapkan dengan adanya jalan Melingkar Barat ini, maka potensi yang ada di sekitar Jalan Melingkar dapat digarap dengan baik, dan lahan yang tidak produktif yang berada di perbukitan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan perekonomian oleh masyarakat sekitar.

Bupati Suwirta menyampaikan tujuan dari Jalan Lingkar Barat ini yakni dalam upaya mengembangkan Desa Dawan Klod, Dawan Kaler dan Desa Besan menjadi satu kesatuan kegiatan baik di bidang Desa Wisata, Agro Wisata, Maupun Kegiatan perekonomian lainnya.

Bupati Suwirta mengingatkan kepada instansi terkait, agar dalam pembuatan jalan Lingkar, dapat dibuat dengan baik, tidak terlalu curam, dan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dalam membuat jalan lingkar, serta memperhitungkan jarak antara jalan utama dengan jalan melingkar tidak terlalu dekat.


Sebelumnya pihak Pemkab Klungkung sudah membahas rencana pembuatan Jalan Melingkar Barat Dawan Klod, Dawan Kaler dan Besan, ketika Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin Temu Wirasa di Balai Banjar Kawan, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (18/9/2019). (Cok/r3)

Kembali Bertambah 109 Orang Positif Corona di Bali

Denpasar ,BaliKini.Net  - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan pada Selasa (01/12) di Provinsi Bali, mencatat masih terus terjadi peningkatan kasus pasien positif. Bahkan dilaporkan kembali terjadi penambahan jumlah pasien dalam perawatan.

Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 109 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 54 orang dan masih terjadi penambahan 3 pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 14.136 orang, sembuh 12.755 orang (90,23%), dan meninggal dunia 435 orang (3,08%). Kasus aktif dalam penanganan atau perawatan medis sampai saat ini ada 946 orang (6,69%).

Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 

Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.

Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 

"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 

"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Kasus Positif Bertambah 36 Orang dan 1 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia

 Ket foto : Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai


 


Hari Ini Kasus Sembuh Bertambah 31 Orang di Denpasar

Denpasar, BaliKini.Net - Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar cenderung menunjukan tren yang berfluktuatif. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar masih menemukan adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pada Senin (30/11) di ibukota Provinsi Bali ini diketahui kasus sembuh mengalami penambahan sebanyak 31 orang dan kasus positif Covid-19 bertambah 36 orang yang tersebar di 14 wilayah desa/kelurahan. Pun demikian, seorang pasien dengan status domisili di Desa Ubung Kaja tercatat meninggal dunia.

Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, persebaran kasus positif tercatat mengalami lonjakan tinggi di tiga wilayah desa/kelurahan. Yakni Desa Pemogan yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 9 kasus baru. Disusul Kelurahan Pedungan yang turut mencatatkan penambahan sebanyak 7 orang. Desa Tegal Harum juga turut mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 6 orang. Sementara itu, Desa Peguyangan Kangin, Kelurahan Peguyangan dan Kelurahan Renon mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sedangkan 8 desa/kelurahan lainya mencatatkan penambahan kasus msing-masing 1 orang dan sebanyak 29 desa/kelurahan nihil penambahan kasus. 

 [Foto: I Dewa Gede Rai ]

Sedangkan untuk pasien meninggal dunia dikatehui seorang perempuan usia 43 tahun yang berdomisili di Desa Ubung Kaja. Pasien diketahui positif Covid-19 pada 7 November 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 November 2020

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Senin (30/11) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 

"Update perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, kasus positif bertambah 36 orang, kasus sembuh bertambah 31 orang dan 1 orang pasien meninggal dunia," ujarnya

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa beragam upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai.

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan data diketahui angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 3.563 orang  (93,10 persen), meninggal dunia sebanyak 86 orang (2,25 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  178 orang (4,65 persen), sementara itu kasus positif secara komulatif tercatat sebanyak 3.827 kasus.

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (Hms/r3) 

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 11 Orang Pelanggar Prokes di Desa Peguyangan Kangin

Denpasar , BaliKini.Net – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sidak yang sebelumnya di laksanakan di Simpang Jalan Tukad Badung dan Jalwn Barito, Kelurahan Renon, dan beberapa wilayah di Denpasar lainnya. Kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar menyasar wilayah Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara  tepatnya di simpang Jalan. Padma dan Jalan Trenggana, pada Senin (30/11).

[ foto : sidak di peguyangan kagin ]

Tim Yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar serta didukung aparat desa seperti Perbekel dan perangkat Desa Peguyangan Kangin.

Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan operasi prokes oleh Tim Yustisi ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penularan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan kali ini dilaksanakan di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, Desa Peguyangan Kangin. Adapun hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 11 orang pelanggar. Dimana 6 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 5 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 6 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar  diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas.

“Dalam kegiatan ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun terus melakukan edukasi untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. Selain itu kegiatan ini juga akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di lingkungan masyarakat,” ujarnya,” kata Dewa Sayoga.[*]

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 17 Orang Pelanggar Prokes

Denpasar,BaliKini.Net - Untuk meminimalisir terjadinya penularan virus corona (covid-19), Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar 

yang di dukung juga satgas kelurahan, Lurah, serta perangkat Kelurahan Padangsambian secara rutin menggelar  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang mana Kegiatan kali ini dilaksanakan pada Selasa (1/12) di wilayah Kelurahan Padangsambian.



Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan kali ini di dilaksanakan di wilayah Kelurahan Padangsambian, tepatnya disimpang Jalan Gunung Talang, Jalan Gunung Sanghyang sampai Jalan Tangkuban perahu.


Adapun hasil dari kegiatan hari ini kata Sayoga  terjaring 17 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 8 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100 ribu. Dan 9 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga  penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantainya.


“Dari hasil rekap data pelanggar prokes terhitung sejak tanggal 7 September sampai 30 November 2020 tercatat 1101 Pelanggar di Kota Denpasar, dengan rincian catatan 568 orang di denda, 505 orang di berikan pembinaan dan 28 orang di sidang tipiring,” tambah Sayoga.


Lebih lanjut Sayoga  mengaku pencegahan penularan covid 19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali dalam 3 bulan terakhir menurutnya  masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian masih ditemukan beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak  memakai masker.


"Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat, jadi masyarakat harus sadar akan kesehatan di era new normal ini, tolong ikuti protokol kesehatan, jaga diri, jaga keluarga demi kesehatan kita bersama,” tegasnya. (ays’/r2).

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Denpasar Bantu 10 Unit Wastafel Portable

Denpasar , BaliKini.Net -  Kerjasama dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility) dari pihak swasta dengan Pemerintah Kota Denpasar telah lama dimanfaatkan di berbagai bidang strategis dalam upaya mendukung pembangunan di Kota Denpasar.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19 ini, kerjasama dengan pihak swasta juga terus dilakukan Pemkot Denpasar dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 dalam bentuk pengadaan alat kesehatan, fasilitas sanitasi dan sosialisasi protokol Kesehatan di masyarakat secara berkelanjutan.

[Foto : Penyerahan bantuan  10 unit Wastafel Portable  dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia] 


Seperti pada Selasa (1/12) di Kantor Walikota Denpasar diserahkan sebanyak 10 unit Wastafel Portable yang  merupakan bantuan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cabang Denpasar

Dalam kesempatan tersebut hadir B. Dina Isana Dewi selaku Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cabang Denpasar. Sementara Pemkot Denpasar diwakili Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar, I.GA Laxmy Saraswati dan Kabag Kesra, Raka Purwantara.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cabang Denpasar, B. Dina Isana Dewi menyampaikan bahwa bantuan yg diserahkan ini untuk mendukung kampanye penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid 19 dan sebagai bentuk kepedulian dari peruhaannya kepada masyarakat. “Kegiatan yang kami lakukan ini masih merupakan serangkaian Hari Asuransi Nasional yang jatuh pada 18 Oktober 2020 lalu. Kedepan kami berharap Kerjasama dengan Pemkot Denpasar dapat terus berlanjut terutama terkait upaya penanganan Covid-19 serta program social kemasyarakatan lainnya," ujarnya

Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar, I.GA Laxmy Saraswati mengatakan Pemkot Denpasar mengucapkan terimakasih kepada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cabang Denpasar yang telah mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar dengan memberikan bantuan berupa 10 unit Wastafel Portable. “Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ungkap Laxmy Saraswati.

Sementara Kabag Kesra Setda Kota Denpasar, Raka Purwantara menyebut bantuan 10 unit Wastafel Portable ini akan segera didistribusikan ke sejumlah titik fasilitas umum di Kota Denpasar. “Sejumlah lokasi tersebut diantaranya Pura Dalem Penatih, Pura Merta Manik Mas, Pura Manik Aji, SDN 17 Dangin Puri, SDN 14 Dangin Puri, SDN 26 Pemecutan, SDN 4 Tonja dan SDN 17 Dauh Puri,” katanya.(hms/r4)

Kelurahan Sesetan Rutin Lakukan Sosialisasi, Edukasi dan Pemantauan Prokes

Denpasar ,BaliKini.Net - Hampir setiap hari ada penambahan kasus yang terjangkit virus corona ( covid-19). Untuk menekan penularan dan memutus mata rantai virus tersebut Kelurahan Sesetan bersama Tim  Satgas Sesetan secara rutin dan berkelanjutan melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi dan pemantauan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kelurahan Sesetan. Kali ini kegiatan berlangsung di Jalan Pakusari, Jalan Tukad Buaji, Jalan Cenigan Sari dan Jalan Raya Sesetan. Hal ini disampaikan langsung Lurah Sesetan Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati saat ditemui Selasa (1/12).


Lebih lanjut Karyawati mengaku, bahwa dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan satu orang pedagang yang melakukan pelanggatan dengan tidak menggunakan masker. Setelah di tegur pedagang tersebut mengaku lupa memakainya. Mengingat baru pertama kali ditemukan melakukan pelanggaran, maka pihaknya hanya memberikan pembinaan dan memberi masker gratis. Jika nanti orang yang sama lagi melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lanjuti. "Dengan langkah tersebut maka tidak ada lagi  yang melakukan pelanggaran," jelasnya.


Menurutnya  kegiatan ini harus rutin dilaksanakan untuk menekan penularan covid 19.  Selain itu kegiatan  sosialisasi, edukasi dan pemantuan protokol kesehatan diutamakan  kepada pelaku usaha  maupun para pedagang di yang ada di wilayah Sesetan. Itu harus  dilakukan, karena disanalah sering terjadi kerumunan dan adanya interaksi pembeli dan penjual setiap harinya.


Selain sosialisasi protokol kesehatan, dalam kesempatan  tersebut Karyawati mengaku pihaknya juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha yang menaruh papan nama usahanya di atas trotoar. Untungnya pelaku usaha tersebut langsung menyadari kesalahaanya dan langsung mengambil papan nama yang ditaruh diatas trotoar, serta meminta maaf atas kesalahannya dan berjanji tidak mengulang kembali.   (Ayu/r5)

Duo Pengedar Jaringan Buleleng ini Dihukum 12 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - Pengadilan Negeri Denpasar secara virtual mengadili dua pengedar jaringan Buleleng dengan hukuman sangat pantas yaitu 12 tahun penjara. Hukuman itu diberikan kepada kedua terdakwa, Gede Deni Putra (29) dan Ketut Astawa (29).


Kedua terdakwa asal Buleleng ini oleh hakim pimpinan Angeliky Handajani Day,SH.MH., dinyatakan bersalah telah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli dan mengedarkan naekotika jenis sabu dan ekstasi.


Keduanya di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Mengadili dan menghukum terdkawa masing-masing Gede Deni Putra dan Ketut Astawa pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 2 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ketok palu hakim, Selasa (2/12).


Diuraikan jaksa dari Kejati Bali, bahwa kedua terdakwa diamankan petugas pada Rabu, 10 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wita, saat akan melakukan tempelan di jalan Sunset Road, Legian di bawah gardu listrik sebelah hotel Brit.


"Total barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua terdakwa, sebanyak 12 paket sabu dengan berat total mencapai 11,32 gram dan 81 butir serta serpihan ekstasi warna orange berat 23,44 gram," urai Jaksa Andika.


Dari keterangan kedua terdakwa, bahwa mereka mengedarkan sabu serta ekstasi yang merupakan barang milik dari Joko (DPO). Semula sebelum diamankan petugas, telah menguasai 17 paket sabu dan 10 butir ekstasi. 


"Terdakwa diajnjikan untuk edarkan sampai habis akan menerim imbalan upah sebesar Rp.2 juta. Namun belum habis sabu dan ekstasi terjual, keduanya sudah menerima upah sebesar Rp.900 ribu yang dibayarkan secara berkala," Singkat Andika yang menanggapi putusan hakim pikir-pikir.[ar/r5]

Senin, 30 November 2020

APBD Provinsi Bali Tahun 2021 Disahkan, Untuk Infrastrukur Rp2 Triliun Lebih

Denpasar ,Balikini.Net - Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp6,035 Triliun Lebih. Belanja Daerah sebesar Rp8,540 triliun lebih, terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp4,714 Triliun Lebih.



Belanja Modal sebesar Rp2,191 Triliun Lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp54 Milyar, dan Belanja Transfer sebesar Rp1,580 Triliun Lebih. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (30/11) dalam mengesahkan Perda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.  


Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dan I Nyoman Suyasa, ini dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster.


Koordinator Pembahasan Ranperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Gede Kusuma Putra, dalam laporannya pada rapat paripurna itu menjelaskan postur APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. 


Adapun Defisit sebesar Rp2,504 Triliun Lebih (-41,50% dari total pendapatan atau 29,33% dari Total belanja). Ditutup dari pembiayaan bersih sebesar Rp2,504 Triliun Lebih dengan rincian penerimaan pembiayaan yang bersumber dari proyeksi SiLPA Tahun 2020 sebesar Rp1,049 Triliun Lebih, Pinjaman Daerah sebesar Rp1,5 Triliun Lebih, serta ada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.45 Milyar untuk penyertaan modal.


Politikus PDI Perjuangan dari Dapil Buleleng ini menyebutkan, alokasi anggaran belanja untuk prioritas pembangunan di tahun anggaran 2021 telah dilakukan yang meliputi pangan, sandang, dan papan dengan alokasi sebesar Rp177 Miliar lebih.


Untuk Pendidikan dan Kesehatan dengan alokasi Rp3,061 Triliun Lebih. Jaminan sosial & Ketenagakerjaan sebesar Rp58 Miliar Lebih. Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya sebesar Rp555 Miliar Lebih. Pariwisata sebesar Rp18 Miliar Lebih

 

"Sedangjan untuk Infrastruktur sebesar Rp2 Triliun Lebih, dan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebesar Rp2 Triliun Lebih," terangnya.


Alokasi anggaran belanja yang bersifat wajib telah dipenuhi, dimana fungsi pendidikan  dialokasikan sebesar Rp2,319 Triliun Lebih atau 27,16% dari total belanja daerah.


Fungsi kesehatan dialokasikan sebesar Rp741,944 Miliar Lebih atau 9,32% dari total belanja daerah diluar Gaji dan Tunjangan, dan anggaran infrastruktur sebesar Rp2 Triliun Lebih atau 28% lebih dari total belanja.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved