-->

Jumat, 08 Januari 2021

Jadi Kurir di Bali, Dua Cewek Bandung ini Dituntut 12 Tahun

Bali Kini , Denpasar - Kedua remaja asal Bandung bernama Nurna Wirda Yanti (24) dan Nurul Khoerunisa (25) terlihat merenung saat pihak JPU dari Kejati Bali mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara.


Dikatakan oleh Jaksa Kadek Topan Adhi Putra,SH., bahwa kedua terdakwa ini diamankan saat Hut RI pada tanggal 17 Agustus lalu. "Keduanya diamankan di kamar kosnya di Jalan Tukad Badung, Renon, pagi hari pukul 03.30 Wita. Keduanya tinggal dalam satu kamar kos," tutur JPU di PN Denpasar.



Awalnya, terdakwa Yanti sekitar bulan Maret menghubungi temannya bernama Fery (DPO) menanyakan kerjaan di Bali. Oleh Feri, ditawarkan untuk mengambil sabu dan bagi menjadi beberapa paket. 


Singkat cerita, Yanti berangkat dari Bandung dan langsung menuju tempat kos yang telah disediakan oleh Feri. Belum 1 jam dirinya mengenal seisi kamar, sudah menerima pesan untuk membagi sabu yang ada di bawah wastafel. 


Sedikitnya dari pengakuan terdakwa Yanti, saat itu dirinya diminta membagi 30 paket dari sahu 20 gram. Kerja awal telah sukses dilakukannya dengan melakukan tempelan. 


Kemudian kembali mendapat kiriman sebanyak 50 gram sabu yang diminta untuk dibagi lagi dalam beberapa paket. Setidaknya saat itu tersisa ada 13 paket.


Tidak berselang lama, datang teman terdakwa Nur yang merupakan kawan dari Yanti. Oleh Yanti, terdakwa Nurul diajak untuk membantu membagi beberapa paket. Bahkan keduanya juga menerima kiriman 100 butir ekstasi berbentuk peluit warna hijau muda.


Singkat cerita, Polisi yang telah mengetahui sepak terjang kedua kurir cewek bandung berhasil menggrebek kamar kos saat pagi buta. Saat itu Polisi hanya dapat mengamankan Sabu berat 10,50 gram dan ekstasi 21 1/4 butir.


Kedua terdakwa dalam sidang virtual yang digelar di PN Denpasar, oleh JPU dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.


"Menuntut kepada kedua terdakwa pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 6 bulan," tuntut Jaksa secara sidang online yang dipimpin Hakim Ketut Kimiarsa,SH.MH.[ar/r5]

Penambahan Kasus Positif Covid19 di Bali Sebanyak 231 Orang


Bali Kini
,Denpasar - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan hingga, Jumat 08 Januari 2021 di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus pasien positif yang melonjak tinggi. 


Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 231 orang (218 orang melalui Transmisi Lokal dan 13  PPDN). Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 114 orang dan kali ini tambahan 4 orang pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 19.026 orang. Pasien sembuh 17.086 orang (89,80%) dan pasien meninggal tercatat ada 556 orang (2,92%). Pasien aktif dalam perawatan ada 1.384 orang (7,27%) yang seluruhnya WNI.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Perkosa Keponakan, Paman Bejat ini Dihukum 8 Tahun Penjara

Bali Kini , Denpasar - De Onte, pria paruh baya berumur 54 tahun ini setidaknya lebih bersyukur menerima hukuman selama 8 tahun di mendekam di Lapas Kerobokan.


Hukuman yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH., secara virtual di PN Denpasar, akibat perbuatan bejat terdakwa yang tega memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur.



Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.


Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Perpu Nomor tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor RI 17 Tahun 2016.


"Mengadili terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta diwajibkan memabayar restitusi sebesar Rp 7.075.000. yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan," putus Hakim.


Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH., yang menuntut hukuman 10 tahun penjara, meminta kepada majelis hakim untuk waktu 7 hari kedepan dalam menanggapi putusan hakim.


Untuk diketahui, Paman bejat ini memperkosa keponakannya yang berumur 14 tahun itu pada pukul 03.00 Wita, 29 April 2020 lalu. Saat itu keponakannya sedang tertidur lelap dalam kamar sendirian.


Memang selama mengenyam pendidikan, keponakannya tinggal serumah dengan paman yang mesum ini di wilayah Denpasar Selatan. Korban saat itu langsung ditindih dan dibekap mulutnya, 


Korban yang tak berdaya hanya bisa pasrah saat pamannya memperkosanya hingga mengeluarkan darah kental pada kelamin korban. Akibat kejadian ini, korban merasa traoma.[ar/r5]

Pengukukuhan Majelis Desa Adat Se- Kabupaten Badung Dihadiri Wakapolres

Bali Kini , Badung - Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol Ni Putu Utariani, SH beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Badung  menghadiri Acara Pajayan-jayaan dan Pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Tingkat Kecamatan Se- Kabupaten Badung, Bali. Jumat, (8/1), siang 10.30 Wita.


Dalam acara yang di adakan oleh Majelis Desa Adat Kabupaten Badung ini juga mengundang Ida Peranda Putra Timbul ring Grie Timbul Mengwi, Kepala Dines PMA Provensi Bali di wakilkan oleh Kabid I  Putu Sutarnaya, Petajuh Bendesa Agung MDA Provensi Bali  Bid Hukum Dr. I Made Wena, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta S. Sos, Ketua DPRD Kab. Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MM, Kepala Kejaksaan Negeri Badung diwkailan oleh Arya Surya Diatmika, Dandim 1611 Badung di wakilkan oleh Pasi ter yg mewakili Mayor Inf Made Swastika, Kadis Kebudayaan Kab. Badung Drs I gede Eka Sudarwitha S.Sos., M. Si, Ketua PHDI Kab. Badung Dr. I Gede Rudia Adi Putra, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kab. Badung A.A Putu Sutarja, SH., MH, Camat Se Kab. Badung, Bendesa Alitan MDA Tk Kecamatan se Kab. Badung, Prejuru Terpilih MDA Tk Kecamatan se Kab. Badung dan Bendesa Adat Se Kab. Badung



Dalam Pangukuhan Prajuru tersebut, ada 6 Bendesa Alit dimasing-masing kecamatan se-Kabupaten Badung yang di kukuhkan 


"Semoga seluruh Bendesa Adat Se-Kabupaten Badung tetap solid dan kompak, tidak goyah, tetap kokoh, teguh, komitmen di dalam memperkuat dan menjalankan tatanan kehidupan di Desa Adat," Ucap Wakapolres Putu Utari seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK usai menghadiri kegiatan.


"Kita semua tahu Desa Adat ini benteng dari  Adat - Istiadat, Agama, Budaya serta  Kearifan Lokal yang ada di Bali dan Badung pada khususnya," Ujarnya.


Ia juga mengatakan dalam kegiatan ini, pihaknya telah menerjunkan personil berpakaian sipil untuk menjaga kelangsungan kegiatan, agar tetap aman dan kondusif terutama terhadap pengawasan Protokol Kesehatan.


Acara berlangsung lancar meski ditengah hujan yang turun pada lokasi, dan pada akhir acara ini dilaksanakan sesi foto bersama.[pol/r1]

20 Kendaraan Aksi Trek Trekan di Mengwi di gulung Polres Badung

Bali Kini , Badung - Meresahkan masyarakat, aksi trak-trakan balapan liar di Desa Anggunan Kecamatan Mengwi ditindak tegs  Polres Badung, Jumat, (08/01/2021), pukul 01.40 wita.  Sebanyak 20 sepeda motor dan 36 pelaku trak-trakan berasil diamankan .



Kasat Sabhara Polres Badung, AKP Ketut Suandi, mengatakan Polres Badung telah mengamankan kendaraan yang melakukan trek-trekan di jalan raya anggungan, mengwi, Badung. Dimana kendaraan sebanyak 20 unit diamankan di Polres Badung dan 36 orang diduga pelaku trek-trekan ikut di amankan serta langsung diberi arahan oleh Padal Ipda I Wayan Cok Yudiawan. 


"Karena meresahkan, informasi dari masyarakat tiap malam ada balapan liar dan tiap jam 1 malam sampai jam 3 pagi, apalagi sudah dinasehati oleh masyarakat dan pecalang masih tetap saja melakukan balapan liar, kami langsung melakukan pengamanan aksi trak-trakan tersebut," kata AKP Suandi.


Dalam oprasi itu Sat Sabhara Polres Badung  mengerahkan tim patroli Kijang 902 dipimpin Aipda I Made Suastika dengan anggota Putu Oka Wina putra dan Kijang 901 Briptu Putu Leo Agustina, Briptu Widia Paramartha dan Briptu Putu Kerta Wijaya serta anggota Raimas Bripka Kadek Yuniastra, Bripka Wyn Suarka, Briptu GD Edi, Bripka Widiadnyana Karang dan Briptu Arya Sukma [rls/r1]

Kamis, 07 Januari 2021

Live on Tape: Ribuan Pendukung Presiden Trump Serbu Gedung Capitol

 

Ribuan pendukung Presiden AS Donald Trump menyerbu Gedung Capitol di ibukota AS, saat sidang paripurna pengesahan hasil Pilpres 2020 berlangsung. Akibatnya sidang terhenti dan para anggota kongres dievakuasi. Di dalam, seorang pemrotes tertembak, dan sidang dilanjutkan setelah situasi kondusif.





Rancang E-Arsip, Percepat Kearsipan Mordern dan Handal

Bali Kini , Klungkung - Menindaklanjuti Laporan Kementerian PANRB Nomor B/423/RB 06/2019 tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2019 dan dalam rangka percepatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan di Pemerintah Kabupaten Klungkung, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara virtual melalui Zoom Meeting yang dibuka secara langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di Ruang Rapat Bupati Klungkung, Kamis (7/1/2021).



Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dalam sambutannya mengatakan, arsip ini merupakan hal yang sangat penting yang harus kita tata dengan sebaik-baiknya. Bupati Suwirta meminta kepada masing-masing opd dan masing-masing bagian harus bisa menata harsip secara mandiri dengan pengelolaan ruangan dengan baik. "Penataan arsip harus mulai dari penataan setempat dengan pengelolaan ruang disetiap sudut harus diperhatikan," ujar Bupati Suwirta


Lebih lanjut pihaknya juga akan merancang E-Arsip sebagai implementasi kearsipan modern dan dan handal dari manual ke digital dengan pengelolaan arsip sesuai dengan aturan dan digitalisasi arsip agar sasaran birokrasi yang kapabel dapat terwujud. "Jangan biarkan kantor kita dipenuhi dengan kertas, bersihkan arsip kita dengan rapi ," imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, I Komang Gde Wisnuadi, mengatakan adapun tujuan bimtek kearsipan tiada lain untuk membangun kapasitas dan mengupayakan meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di lingkungan Pemkab Klungkung serta mempercepat manajemen kearsipan mordern dan handal melalui sistem kearsipan dinamis.


Lebih lanjut pihaknya menambahkan bimtek kalai ini diikuti 39 peserta di masing-masing OPD dengan materi pengelolaan arsip dinamis, teknis implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan pengawasan kearsipan Internal. "Setelah sosialisasi bimtek kearsipan akan diadakan monitoring dan evaluasi kearsipan di masing-masing opd, " ujar Wisnuadi (yande / r3)

Kasus Corona Melonjak , Satgas Covid-19 akan Petegas Penegakan Protokol Kesehatan

Bali Kini , Jembrana - Lonjakan kasus positif covid-19 kembali terjadi di Jembrana . Bahkan , paparan kasus Covid paling tinggi terjadi tanggal 6 Januari 2021 sebanyak 55 orang dalam sehari .


Beberapa faktor disebut menyebabkan terjadinya lonjakan kasus tersebut . Salah satunya , perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan . Beberapa pelanggaran masih terjadi bahkan cenderung meningkat dari sebelumnya . Karena itu jajaran satgas covid-19 Jembrana akan lebih ketat dalam mengawasi penerapan prptokol kesehatan di masyarakat. Pengetatan tidak hanya soal yustisi dan penindakan pelanggaran tapi juga dalam pemberian rekomendasi .



Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang , usai rapat kordinasi dengan jajaran satgas , menyikapi perkembangan penyebaran virus covid-19 di Jembrana yang terus menanjak, bertempat di Aula Jimbarwana, kamis 7/1/20201.


 Rapat dihadiri Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna Kajari Jembrana , Kajari Kab. Jembrana , Pipiet Suryo Priarto Prabowo, Kabag Ops Polres Jembrana , Kompol Drs. I Wayan Sinaryasa pimpinan OPD serta kepala wilayah masing-masing kecamatan .


Sekda Nengah Ledang mengatakan selama berbulan bulan jajaran satgas , dari atas hingga terbawah sudah bekerja maksimal siang malam guna mencegah penularan. Namun lonjakan kasus masih saja terjadi . Bahkan di Jembrana sekarang masuk kategori zona merah dengan tingkat penularan beresiko.


“ kita simpulkan perlu diambil langkah yang lebih tegas. Utamanya dalam penegakan prokes dan menindak pelanggaran . Selama ini lebih banyak Tindakan persuasif dilakukan . Sekarang sudah harus tindakan nyata bagi para pelanggar, “ paparnya . Karena itu bersama jajaran satgas , pihaknya akan lebih sering turun melakukan penegakan prokes . Termasuk mengecek ketersedian prasarana penunjang seperti tempat cuci tangan ditempat –tempat usaha yang sudah disosialisasikan . Selain itu , pengetatan juga akan dilakukan dalam pmeberian rekomendasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan .


Karena lonjakan kasus positif tadi , Ledang membenarkan pihak RSU Negara kewalahan menampung pasien covid. Untuk itu , tengah disiapkan beberapa hotel yang mendukung sebagai tempat isolasi dan perawatan . Salah satunya Hotel Jimbarwana yang merupakan hotel plat merah . Tidak menutup kemungkinan juga hotel-hotel lainnya , apabila daya tampung kamar dinilai masih belum cukup.

“ Kita sedang upayakan . Karena tenaga kita juga terbatas. Baik itu petugas yang jaga hingga tenaga medis yang disiapkan untuk merawat . Yang jelas seluruh jajaran satgas masih tetap bersemangat dan tidak mengendorkan diri , “ jelasnya .

Sementara Dandim 1617/ Jembrana , Letkol Inf Hasrifudin Haruna mengatakan , menyikapi PSBB di Jawa dan Bali, perlu diambil langkah preventif. Untuk provinsi Bali sementara baru dilakukan kabupaten Badung dan Denpasar. Sementara Jembrana adalah jalur utama, sehingga perlu diantisipasi dampak pengetatan itu akan berimplikasi di wilayah Jembrana.

“ Langkah yang perlu diambil adalah kalborasi secara maskimal. Agar melibatkan Satgas Gotong Royong dalam giat kedepan dalam mengendalikan Covid, “ ucapnya .

Dilain sisi Jubir Satgas Covid-19 Kab. Jembrana dr. I Gusti Agung Putu Arisantha, mengatakan Kabupaten Jembrana pernah masuk zona kuning pada 23 Desember 2020 lalu. Tingkatannya berubah menjadi masuk zona merah mulai tanggal 1 - 6 Jan 2021.


Saatini Tingkat kesembuhan di Jembrana 85 persen dengan tingkat kematian sebanyak 2,9 persen. Secara kumulatif pasien positif 968, sembuh 823 orang, dengan angka meninggal dunia sebanyak 29 orang. “ Kita akui ada lonjakan kasus. Khususnya diawal tahun . Pasien yang belum mendapatkan tempat isolasi sebanyak 42 orang, Puskesmas dan RSU sudah penuh. Berdasarkan jenis kelamin pria 69 % dan perempuan 31 %, “ terangnya . Secara umum, Ia mengakui disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes masih rendah . Contoh yang sering terlihat langsung tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Saat ini juga banyak kasus terjadi dari pelaku perjalanan , klaster keluarga , juga dari kegiatan keagamaan . ( abhi / r2 )



Pemkot Denpasar Gelar Rapat Terkait Pemberlakuan PSBB.

Bali Kini , Denpasar - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ditindaklanjuti Pemkot Denpasar. Pada Kamis (7/1) Pemkot Denpasar menggelar rapat dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya  dihadiri Wakapolresta Denpasar,  AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di kantor Walikota Denpasar. 


PJ. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya yang didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan pada rapat kali ini untuk menindaklanjuti Intruksi Mendagri yang akan berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021  Walikota Denpasar. Menurut Toya, dengan memperhatikan intruksi Mendagri ini sebenarnya beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Seperti  membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara daring, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan telah dilaksanakan di Kota Denpasar melalui Perwali No. 48 Tahun 2020. Sehingga dalam rapat ini kita kembali melakukan koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan satgas covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI. 

 " Jadi intinya kami siap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri diantaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Ofice (WFO) 25%  yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau on line, Kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) ditempat sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan – antar / dibawa pulang. Sementara Pembatasan jam operasional untuk Pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20:00 WITA dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. “Pada intruksi Mendagri diatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19:00 WIB, karena waktu kewilayahan untuk provinsi Bali kita berlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WITA,” ujarnya. Lebih lanjut Toya mengatakan dalam konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi covid-19 yang secara berkelanjutan dengan  mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 gotong royong dari desa/kelurahan, hingga kecamatan. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI. “Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan evaluasi bersama setiap minggu di Kota Denpasar, yang tentunya tetap melihat peta perkembangan kasus yang sampai saat ini masih fluktuaktif,” ujar Made Toya. (Pur/r3)

Kasus Positif Bertambah 69 Orang dan 3 Pasien Meninggal Dunia di Kota Denpasar

Bali Kini ,Denpasar - Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar terus menunjukan tren yang meningkat dalam dua minggu terakhir. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih menemukan adanya penambahan kasus sembuh dan kasus positif. Seperti halnya pada Kamis (7/1) kasus sembuh Covid-19 di ibukota Provinsi Bali ini bertambah sebanyak 45 orang dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 69 orang yang tersebar di 28 wilayah desa/kelurahan. Pun demikian kembali  kabar duka, 3 orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia di Kota Denpasar.


Untuk kasus meninggal dunia, pasien pertama diketahui seorang laki-laki usia 53 tahun dengan status domisili di Kelurahan Pemecutan. Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Januari 2021 dan dinyatakan meninggal dunia pada 7 Januari 2021. Untuk pasien kedua diketahui seorang laki-laki usia 41 tahun dengan status domisili di Desa Padangsambian Kaja. Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 4 Januari 2021 dan dinyatakan meninggal dunia pada 7 Januari 2021. Dan pasien ketiga diketahui seorang laki-laki usia 39 tahun dengan status domisili di Desa Peguyangan Kaja. Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 5 Januari 2021 dan dinyatakan meninggal dunia pada 7 Januari 2021.



Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, terjadi lonjakan kasus di delapan wilayah desa/kelurahan. Yakni Desa Ubung Kaja mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 12 kasus baru. Disusul Kelurahan Sesetan yang mencatatkan penambahan kasus sebanyak 9 orang.Desa Pemogan turut mencatatkan penambahan sebanyak 5 orang. Desa Pemecutan Kelod, Kelurahan Pedungan, Kelurahan Tonja, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Sidakarya mencatatkan penambahan kasus sebanyak 3 orang.


Selain itu, sebanyak 8 desa/kelurahan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 orang, dan sebanyak 12 desa/kelurahan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 1 orang.  Sedangkan 22 desa/kelurahan lainya nihil penambahan kasus. 


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar pada Kamis (7/1) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya cukup tinggi. 


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai. 


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. 


Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 5.070 kasus,  angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 4.616 orang  (91,05 persen), meninggal dunia sebanyak 114 orang (2,25 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  340 orang (6,70 persen).


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas. 


"Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (ar /r5) 


DPRD Bali Dukung Diberlakukan PSBB di Bali

Bali Kini , Denpasar - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa meminta Pemerintah Pusat maupun Daerah harus lebih serius dan ketat dalam penanganan pandemi Covid-19 ini.



Wakil rakyat dari Dapil Karangasem ini pun mendukung keputusan Pemerintah Pusat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus melonjak tinggi.


"Saya setuju dengan apa yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan melaksanakan PSBB. Ini penting untuk memutus mata rantai Covid-19," kata Suyasa di Denpasar, Kamis (7/1).


Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangasem ini meminta penerapan PSBB di lapangan dilakukan secara ketat. "Tentunya harus dilakukan secara ketat di lapangan, terutama terhadap pendatang baik dari perjalanan udara maupun darat harus dijaga dengan sangat ketat dengan aturan yang sudah ditentukan," katanya. 


Suyasa meminta agar diberikan tindakan yang tegas bagi pelanggar PSBB. "Tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggar. Gak apa-apa kita harus puasa dulu, puasa berkumpul ramai-ramai, puasa bepergian kalau tidak perlu, dan puasa-puasa yang lain demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini," ujarnya.


Lebih lanjut ia mengatakan, jika PSBB dilaksanakan dengan baik dan penularan Covid-19 bisa ditekan, maka itu akan menumbuhkan kepercayaan dunia internasional, sehingga pada akhirnya akan memulihkan sektor pariwisata. 


Sebagaimana diketahui, untuk di Bali ada daerah di Bali yang diberlakukan PSBB, yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. PSBB itu juga berlaku untuk sejumlah daerah di Jawa.[ar/r5]

Sebanyak 189 Kasus Positif Covid-19 Bertambah di Bali

Bali Kini ,Denpasar - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan hingga, Kamis 07 Januari 2021 di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus pasien positif yang melonjak tinggi. 


Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 189 orang (175 orang melalui Transmisi Lokal dan 14 PPDN). Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 137 orang dan kali ini tambahan 5 orang pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 18.795 orang. Pasien sembuh 16.972 orang (90,30%) dan pasien meninggal tercatat ada 552orang (2,94%). Pasien aktif dalam perawatan ada 1.271 orang (6,76%) yang seluruhnya WNI.



Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Racik Kokain Palsu, Dua Pria Lombok ini Dihukum 4,5 Tahun


Bali Kini
, Denpasar - Susanto (34) dan Puji Hariadi alias Puji (29), kedua terdakwa asal Praya Lombok Tengah, NTB yang menawarkan kokain palsu hanya bisa pasrah tatkala majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selam 4 tahun 6 bulan.


Majelis Hakim yang diketuai IGST Putra Atmaja menyatakan bersalah kepada kedua terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, Tentang narkotika.


"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual.


Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, berawal ditangkapnya terdakwa Puji di depan sebuah hotel Gang Sehati, Jalan Raya Kuta, Abianbase, pada Jumat, 12 Juni pukul 23.30 Wita. 


"Petugas saat itu langsung melakukan penangkapan dan menggiring terdakwa ke tempat kosnya usai melakukan penggledahan fisik," sebut Jaksa.


Dari penggledahan, ditemukan satu klip pelastik kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis kokain. Oleh terdakwa, barang tersebut adalah milik temannya bernama Susanto yang tinggal di tempat kos Jalan Galang, Gang IB Penataran Sari, Pemogan Denpasar Selatan.


Dari hasil pengembangan di kamar kos terdakwa Susanto, nihil ditemukan barang bukti narkotika dalam kamar. Hanya ditemukan satu bendel pelastik klip dan sebatang pipet di bawah TV.


Polisi hanya mendapatkan tiga pelastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat bersih 1,12 gram. Barang tersebut oleh petugas ditemukan di selokan pada saluran pipa pembuangan air. 


Pengakuan Susanto, sabu tersebut dibelinya seharga Rp.2,4 juta dari seseorang yang dikenalnya bernama Samsul (DPO). Hal menarik, bahwa serbuk putih yang semula diduga kokain ternyata racikan dari tablet Panadol yang dihaluskan dicampur dengan obat Proheper. 


Maksud terdakwa meracik obat tersebut lantaran terdakwa Susanto menerima pesanan dari seorang pembeli WNA bernama David. Selanjutnya Susanto meminta Puji untuk mengantarkan serbuk tersebut ke lokasi kesepakatan melakukan transaksi. 


Bahwa Puji mengakui jika apa yang dibawanya adalah jenis kokain yang diperintahkan oleh Susanto. Namun tidak mengetahui sama sekali jika kokain tersebut palsu dan sama sekali tidak tahu rekannya meracik kokain palsu tersebut.


Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa Ni Wayan Erawati Susiana.SH., memilih mita waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved