Rabu, 12 Januari 2022

Jaya Negara Hadiri Karya Atma Wedana Puri Kawan Jro Kuta

Percepat PTSL, Bupati Suwirta Pastikan Penyelesaian Sertifikat Lahan Sesuai Target
Selasa, 11 Januari 2022

Unit Samapta Polsek Mengwi Edukasi Masyarakat Taati Prokes
Badung, Bali Kini - Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan adanya kelonggaran kegiatan masyarakat menyebabkan adanya peningkatan kegiatan dan mobilitas sosial dimasyarakat
Untuk menghindari terjadinya lonjakan Covid 19 ditengah aktifitas masyarakat Unit Samapta Polsek Mengwi dengan gencar melakukan imbauan dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan disetiap kegiatan masyarakat
Seperti halnya yang dilakukan oleh Ipda I Ketut Suwamitra pada hari Senin 10 Januari 2021 pukul 21.00 wita, bersama anggotanya dengan tegas dan humanis kepada masyarakat yang sedang berkumpul
"Kami akan selalu mengajak dan terus mengajak masyarakat melalui imbauan yang diberikan untuk selalu disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,"ujarnya
Kegiatan masyarakat boleh meningkat namun penerapan protokol kesehatan tidak boleh menurun,"tutup Ipda Suwamitra. (11/01/22).[pol/4]

Dinas Sosial Kota Denpasar, Serahkan Bantuan Sembako Kepada Korban Angin Kencang
Denpasar , Bali Kini - Dinas Sosial Kota Denpasar menyerahkan bantuan berupa sembako kepada 2 keluarga yang terdampak bencana angin kencang di jalan Gatot Subroto I Banjar Tanguntiti Kelurahan Tonja. Bantuan ini diserahkan langsung Plt Kadis Sosial Kota Denpasar I Nyoman Artayasa Senin (11/1).
Lebih lanjut Artayasa mengatakan, akibat angin kencang kencang yang terjadi pada hari Minggu (9/1) kemarin mengakibatkan 2 Kepala Keluarga menjadi korban dimana atap rumahnya terbang semua.
Untuk memenuhi kebutuhan dasarnya pihak Dinsos Kota Denpasar memberikan bantuan berupa sembako. Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi beban dalam kebutuhan pangan para korban angin kencang.
Menurutnya, ketika ada bencana alam Dinas Sosial akan memberikan bantuan kepada warga Kota Denpasar, namun bantuan yang diberikan adalah dampak sosialnya atau kemanusiaanya.
Dengan langkah tersbut Artayasa berharap bantuan yang diberikan kepada warga yang mengalami musibah ada manfaatnyan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Salah satu penerima bantuan I Putu Sudra mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial Kota Denpasar atas perhatian dan bantuan sembako yang diberikan. "Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami, karena untuk memperbaiki atap rumah kami belum bisa bekerja," ungkapnya. (Ayu/4)

Dukung Keselamatan Berlalu Lintas, Dishub Denpasar Intensifkan Monev Marka Jalan dan Rambu Kau Lintas
Ket foto : Kadishub I Ketut Sriawan saat pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Marka dan Rambu Jalan di beberapa ruas jalan Kota Denpasar pada Selasa (11/1).
Denpasar, Bali Kini - Dinas Perhubungan Kota Denpasar secara berkelanjutan mengintensifkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas. Kegiatan yang dipimpin langsung Kadishub I Ketut Sriawan pada Selasa (11/1) ini menyasar beberapa titik di Kota Denpasar dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Beberapa titik menjadi sasaran monev di Kota Denpasar. Seperti halnya Jalan Kartini, Jalan Kapten Agung, Jalan Diponogoro dan Jalan Hayam Wuruk.
Kadishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, monev marka jalan dan rambu lalu lintas di Kota Denpasar dilaksanakan guna memastikan seluruh marka jalan dan rambu lalin di Kota Denpasar berfungsi baik. Sehingga upaya berkelanjutan untuk mendukung keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dapat tercipta.
“Kegiatan monev ini untuk memastikan semua fasiltas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berfungsi baik dan mengajak insan perhubungan Kota Denpasar untuk menjadikan dirinya bagian dari solusi,” jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan, secara umum kondisi marka jalan dan rambu lalu lintas di Kota Denpasar berfungsi dengan baik. Namun demikian perawatan dan pengecekan rutin akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Sriawan mengatakan, nantinya jika ada fasilitas marka yang ditemukan tidak berfungsi baik, pihaknya akan melaksanakan kordinasi bersama Dinas Perhubungan Bali dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Bali - NTB Kemenhub dan instansi terkait lainnya seperti Satlantas Poresta dan PUPR serta Balai Jalan Nasional.
“Bila ada fasilitas yang tidak berfungsi baik di Jalan Provinsi kita akan dilaksanakan kordinasi lintas sektor sehingga diharapkan Rambu Rambu Faskes maupun yang lain dapat meningkatkan keselamatan LLAJ di Kota Denpasar,” ujar Sriawan. (Ags/3).

Antisipasi Penyebaran Rabies, Pemkot Denpasar Tertibkan Penjual HPR Liar
Ket foto : Pelaksanaan sosialisasi dan penertiban terhadap penjual Hewan Penular Rabies (HPR) di Pasar Burung Satria Denpasar, Selasa (11/1).
Denpasar, Bali Kini - Pemkot Denpasar melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap penjual Hewan Penular Rabies (HPR) di Pasar Burung Satria Denpasar, Selasa (11/1). Kegiatan yang dilaksanakan dengan melibatkan Tim Gabungan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung penyebaran rabies serta menertibkan penjualan satwa liar di Kota Denpasar.
Dalam giat tersebut, sebanyak 1 penjual hewan diberikan teguran dan langsung dilayangkan surat pernyataan lantaran kedapatan menjual Monyet/Kera Ekor Panjang. Sementara itu, kios lainya turut diberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai HPR.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. I Made Ngurah Sugiri mengatakan, pelaksanaan penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan megawasi peredaran HPR, yang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat inin kita fokus pada kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” jelasnya
Sugiri menegaskan, pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang bertsatus HPR seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan,” tegasnya
Sementara pemilik Kios, Agus Ali mengaku siap untuk tidak lagi menjual satwa Keara Ekor Panjang pasca ditertibkan.
“Kita tidak akan menjual lagi, ini sudah diperingati, diberikan waktu 1 kali 24 jam untuk tidak menjual lagi, jadi kita tidak menjual lagi, kita jual yang boleh saja,” katanya. (Ags/3).

Awal Tahun 2022 Tim Yustisi Denpasar Kembali Lakukan Penertiban Prokes
Denpasar , Bali Kini - Awal tahun 2022 tim yustisi Kota Denpasar kembali menggencarkan penertiban protokol kesehatan di sejumlah titik di Kota Denpasar. Hal ini dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 2 masih ditemukan. Dalam penertiban kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 24 pelanggar prokes. Hal ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana disela-sela melakukan penertiban di Jalan Ratna Banjar Tega Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara Selasa (11/1).
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, dari 24 pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker, ada yang menggunakan masker di dagu, dikantong dan bahkan ada yang mengaku maskernya sudah rusak. Untuk memberikan efek jera semua pelanggar diberikan sanksi berupa pembinaan dan push up ditempat. "Sanksi itu diberikan agar mereka sadar akan kesalahannya," ungkap Sudarsana.
Supaya mereka tidak melanggar lagi dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan masker gratis kepada pelanggar. Dengan harapan mereka selalu menggunkan masker. Mengingat kasus covid 19 masih ada dan masih ada penukaran kasus covid 19.
Dalam upaya menekan penularan covid 19, maka dalam penertiban ini pihaknya sembari mengingatkan masyarakat agar selalu taat akan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Dengan taat prokes diharapkan pandemi ini cepat berlalu, sehingga perekonomian kembali normal [*]

Tandatangani Perjanjian Kerjasama Posbakum, Diharapkan Dapat Memberi Keadilan Pada Masyarakat Tidak Mampu
Bali Kini - Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar T.A 2022 di laksanakan pada Selasa (11/1/2022) di Gedung Pengadilan Negeri Bangli. Hal ini sejalan dengan amanat dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dimana setiap orang berhak untuk memperoleh Bantuan Hukum. Untuk itu, Mahkamah Agung sendiri memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu, salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Ibu Redite Ika Septina, SH.MH sebagai Pihak Pertama dan Ketua DPC Peradi Denpasar, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH.C.L.A sebagai Pihak Kedua.
"Kami mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana serta menyediakan imbalan jasa bagi petugas posbakum dimana anggaran imbalan jasa sesuai anggaran dalam DIPA," ujar Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Ibu Redite Ika Septina, SH.MH.
Posbakum ini nantinya bertugas memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
"Saya harapkan Petugas Posbakum yang juga sudah sebagai Advokat bisa membantu dalam hal penerapan Gugatan Sederhana dan prosedur persidangan E Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan,"jelasnya.
Sementara data pemohon layanan Posbakum di tahun 2021 hanya 10 orang, artinya hanya 5% dari total jumlah perkara gugatan dan permohonan. "Saya harapkan di Tahun 2022, ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum supaya target capaian kinerja bulanan kita tinggi dalam hal persentase pencari keadilan Golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum dari posbakum, " tandasnya.
Selanjutnya, pihaknya berharap supaya petugas Posbakum tetap memegang prinsip-prinsip Pelayanan Bantuan Hukum, diantaranya; Keadilan, Non Diskriminasi, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepekaan Gender, Perlindungan bagi masyarakat yang terpinggirkan, Perlindungan bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.
"Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, "tutupnya.[rl/3]

Kejari Minta Warga Laporkan Adanya Praktek Mafia Tanah dan Pupuk
Karangasem, Bali Kini - Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura mendapat tugas dari pusat untuk mengungkap kemungkinan adanya praktek mafia tanah dan pupuk. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra.
"Sesuai dengan arahan dari pimpinan pusat, Tahun 2022 ada PR dari pimpinan di Pusat, diperintahkan untuk mengungkap adanya Mafia Tanah dan Mafia Pupuk yang banyak berdampak bagi masyarakat," Katanya, Selasa (11/1/2022)
Pihaknya pun menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktek Mafia tanah dan Mafia pupuk di wilayah hukum Kejari Karangasem agar segera melaporkan kepada Kejari Karangasem. "Jangan ragu untuk segera melaporkan atau menginformasikan kepada kami, " Tandasnya.
Laporan bisa disampaikan langsung atau bisa juga dilakukan melalui hotline pengaduan yang tertera pada baliho Kejari yang sudah terpasang di beberapa lokasi strategis.(ami)

Pemkab Tabanan Sabet Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI
Tabanan , Bali Kini – Kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, mendapat apresiasi dan penghargaan berupa Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali.
Predikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali Umar Ibnu Alkhatab kepada Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dalam acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2021. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, JI. Melati Nomor 14, Dangin Puri Kangin, Denpasar, Selasa (11/1) pagi.
Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, untuk memberikan standar kepatuhan ini Ombudsman mengambil beberapa kategori penilaian, seperti : pada sektor perijinan, kependudukan, kesehatan dan pendidikan. Dari Sembilan Kabupaten/Kota di Bali hanya tiga yang mendapatkan peredikat kepatuhan tinggi, diantaranya Kabupaten Tabanan, Klungkung dan Badung.
Ia berharap kedepannya semua Kabupaten/Kota di Bali meningkatkan pelayanan publiknya, sehingga mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau predikat zona hijau dari Ombudsman RI. Ia juga berharap di tahun 2022 ini, penerima predikat Kepatuhan tinggi ini dapat menjaga komitmennya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel dan transparan.
Bupati Tabanan, Sanjaya, sangat bersyukur telah mendapatkan predikat kepatuhan tinggi ini. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI karena telah mendampingi Pemkab Tabanan dalam melakukan optimalisasi di bidang perijinan, kependudukan, kesehatan dan pendidikan. Kedepan diharapkan cakupan itu diperluas hingga menyeluruh di kabupaten Tabanan.
“Saya sangat menyadari bahwa pelayanan publik adalah bukti nyata kehadiran Negara di tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik, sebaliknya pelayanan yang buruk akan meninggalkan persepsi yang buruk pula,” ujar Bupati Sanjaya.
Untuk itu, Ia mengungkapkan sangat berkomitmen terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Terlebih dalam mewujudkan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani yang salah satu kriterianya adalah pelayanan publik yang berkualitas.
“Guna meningkatkan kualitas tersebut, Saya berharap Ombudsman RI tetap memberikan pendampingan kepada Pemkab Tabanan. Kerjasama yang sudah terjalin selama ini antara Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali dengan Pemkab Tabanan, saya harap tetap berlanjut di masa yang akan datang,” pinta Sanjaya.[tb/4]

Pasikian Pecalang Bali Ajak Yowana Jaga Keamanan
Denpasar , Bali Kini - Manggala Agung Pasikian Pecalang Bali, I Made Mudra mengucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah mengeluarkan surat terkait Penegasan Pembuatan dan Pawai Ogoh Ogoh dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 dengan menujukan langsung surat tersebut kepada Bupati/Walikota se-Bali.
Karena dalam surat tersebut berisi keamanan, maka Kami selaku Pecalang sangat siap memberikan pengamanan, apabila nantinya ada yowana/generasi muda di suatu Desa Adat hingga di tingkat Kabupaten/Kota se-Bali melakukan kegiatan pawai atau lomba, kata Made Mudra, Minggu (Redite Kliwon, Medangkungan) 9 Januari 2022.
Made Mudra juga menyebut, bahwa Bapak Gubernur sudah berfikir bijaksana di masa pandemi ini dengan memberikan ruang kreatifitas kepada generasi muda untuk berkesenian dengan membuat ogoh -ogoh, meskipun ogoh-ogoh ini baru berkembang sejak tahun 1976 dan telah menjadi perayaan budaya jelang Hari Suci Nyepi.
"Atas hal ini, Kami di Pasikian Pecalang Bali tetap mengajak para generasi muda atau yowana untuk ikut berwaspada selama berkegiatan ogoh-ogoh dengan cara menerapkan protokol kesehatan, hal ini Kami tekankan agar Kita semua bisa menekan gejolak sebaran Covid-19, dan jangan sampai menimbulkan klaster baru, karena pandemi ini belum usai, meskipun kondisi sudah melandai,"tambahnya,
Agar pembuatan dan pawai ogoh ogoh dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 ini berjalan dengan aman disetiap Desa Adat di Bali, maka pada kesempatannya Manggala Agung Pasikian Pecalang Bali, I Made Mudra mengungkapkan bahwa pihaknya pada tanggal 11 Januari 2022 akan melakukan koordinasi dengan Pasikian Yowana Kabupaten/Kota se-Bali.
"Dalam koordinasi tersebut, Kami akan menekankan Yowana untuk betul - betul terlibat bersama menjaga ketertiban dan keamanan, serta mengantisipasi penyebaran Covid-19, dengan harapan yowana ikut berperan mensosialisasikan surat tersebut kepada yowana di setiap Desa Adat,"tutupnya.(rl/4)

Gandeng Ajik Krisna, Bupati Tamba Bangkitkan Minyak Tanusan Jembrana
Jembrana , Bali Kini -Saat ini minyak tanusan yang terbuat dari buah kelapa ternyata sangat jarang dijumpai apalagi diproduksi dengan skala yang besar. Disisi lain kabupaten Jembrana merupakan penghasil kelapa terbesar di Bali.
Melihat peluang produksi kelapa yang cukup besar ini, bupati I Nengah Tamba dengan menggandeng pengusaha papan atas bali “Ajik Krisna” langsung melakukan penjajakan ke lokasi yang ada di dusun Palasari desa Ekasari kecamatan Melaya, Selasa(11/2).
Bupati I Nengah Tamba saat bertemu dengan salah seorang pengepul kelapa, I Ketut Sudiartana mengatakan kabupaten Jembrana yang memiliki potensi tersebar produksi buah kelapa di Bali. Namun, sampai saat ini jarang dijumpai buah kelapa itu diolah untuk dijadikan minyak tanusan dengan skala yang lebih besar.”Kita tahu kalau daerah kita(Jembrana) potensi berupa komudita buah kelapa mungkin terbesar di Bali. Namun, ketika panen para petani kita selama ini hanya memasarkannya produksi buah kelapanya hanya kepada para pengepul saja,”ujarnya.
Untuk memberikan manfaat secara ekonomi yang lebih besar kepada para petani kelapa, kata bupati Tamba, sangat dibutuhkan upaya dan terobosan dengan cara menggandeng para pengusaha.”Saya sangat berterima kasih atas kehadiran Aik Krisna. Ini pengusaha yang notabena merupakan pengusaha papan atas di bali. Kehadiran beliau(Ajik Krisna) tentu ingin melihat secara langsung potensi dari kelapa Jembrana,”terangnya.
Terkait dengan rencana untuk memproduksi minyak tanusan dari Jembrana, Ajik Kresna mengaku, produksi kelapa di Jembrana sangat memungkinkan. ”saat ini saya bersama pak bupati langsung menemui petani(pengepul) kelapa. Kita juga sudah mengetahui kalau Jembrana memiliki potensi terbesar kelapa di Bali. Ini kami akan mencoba dalam waktu singkat(seminggu-dua minggu ini) kita produksi minyak tanusan disini(ekasari),”ujarnya.
Ajik Krisna juga memastikan, jika dalam produksi minyak tanusan bagus sesuai dengan standar minyak aji Krisna. Tidak hanya mengambil produksi dari daerah Melaya, tapi kecamatan lainnya di Jembrana sehingga pengerajin lainnya ikut termotivasi. Berikutnya dari tim yang dibentuknya akan mereview kualitas dari minyak tanusan pengerajin Jembrana sesuai standar perusahaannya.
" Minyak tanusan ini istimewa.selain aromanya juga karena mempengaruhi cita rasa. Ini juga warisan kuliner tradisional .dengan branding minyak tanusan ajik, saya pastikan produksi oengerajin itu terserap, minimal di lingkup pelanggan grup krisna terlebih dahulu" paparnya. ( Ekawiasa/4)
Senin, 10 Januari 2022

Tipu Rp.200 Juta, Calo CPNS ini Dituntut 1,6 Tahun
Denpasar ,Bali Kini - Berlagak menjadi calo tenaga Aparatur Sipil Negara, justru mengantarkan Aldio Putra Prawira (30), ke jeruji besi. Ia dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, setelah dilaporkan penipuan untuk rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Hukuman yang diajukan JPU Ayu Wahyuni Mesi, berdasarkan perbuatan terdakwa yang dilakuan pada tahun 2016 lalu. Berawal dari korban IKI sebagai CPNS yang ingin bisa lolos di Kemetrian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.
Begitu mendengar informasi jika terdakwa dinilai bisa meloloskan untuk CPNS di suatu tempat, korban langsung menemui terdakwa di rumahnya di di Perumahan Graha Permai Indah, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Saat itu, Aldio menjajikan IKI bisa lulus menjadi CPNS Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai dengan meminta uang sebesar Rp 200 juta.
"Terdakwa menjanjikan apabila dalam tenggang waktu enam bulan tidak benar bekerja sebagai PNS, maka uang sepenuhnya dikembalikan," sebut Jaksa dalam Dakwaan.
Singkatnya, saksi korban pun menyanggupi membayar Rp 200 juta ke terdakwa secara bertahap. Dana tersebut ditransfer langsung ke nomor rekening BRI 212201000143567 atas nama Aldio Putra Perwira.
Namun hasilnya, korban juatru tidak diterima di posisi yang diinginkan. Bahkan uang korban yang dijanjikan juga tidak dikembalikan. Korbanpun melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, JPU dari Kejati Bali ini menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum dan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tuntut Jaksa Wahyuni.[ar/5]

Tekan Penularan Kasus, Pemkot Denpasar Gencarkan Tracing Jemput Bola

Bupati Ajak Pejabat Solid Songsong Tahun Emas Jembrana

Tim Respon Cepat BPBD Denpasar Atensi Pohon Tumbang Pasca Hujan Lebat

Wabup Ipat Ajak Paguyuban Kaling Dukung Program Pemerintah

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram