-->

Jumat, 13 Maret 2020

Begini Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Feaksi Terkait Raperda

Denpasar,BaliKini.Net  - Ada tiga poin yang saat ini ditanggapi oleh Gubernur Bali atas pandangan umum masing-masing fraksi terkait raperda yang diajukan Pemprov Bali.

Tiga poin yang dicermati, Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan. Serta, Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Termasuk juga soal tanggapan Dewan terhadap Pendapat Gubernur terkait Raperda lnisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Daerah.

"Saya sudah membaca semua pandangan fraksi sebagaimana sudah disampaikan pada Paripurna terdahulu maka dari pandangan fraksi ini saya menyampaikan tanggapan," kata Gubernur di Gedung Dewan, Jumat (13/3) Renon, Denpasar.

Demikian Gubernur, terhadap Rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan, bahwa perlu mengembangkan, memelihara, menguatkan dan melindungi, membina serta melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai kearifan lokal Bali yang diwarisi secara turun temurun yang berwujud skala maupun Niskala.

Ada saran agar seniman di Bali diberdayakan untuk mendapat manfaat yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni atau seniman dimana mereka mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan instrumen yang digunakan wajib memakai alat transportasi yang layak.

"Respon sekaligus mengapresiasi mengenai usulan Gubernur telah mengakomodir seni modern dalam festival seni budaya Bali Jani secara berkelanjutan," jelasnya.

Kata Koster, ada 3 poin yang disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan dan terhadap 3 materi ini. Sebagai gubernur, Ia menyatakan sependapat dan terima kasih atas pandangan serta usulannya.

Hadir pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemprov Bali.[ar/r5]

Bawa Sabu, Wanita Penjaga Toko ini Tegang Saat di Sidangkan

Denpasar,Balikini.Net  - Raut wajah Ni Ketut Restuti (36) terlihat begitu tegang saat di sidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Esthar Oktavi,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan ini langsung meminta pihak Posbakum Denpasar untuk mendampingi terdakwa karena ancaman hukuman cukup tinggi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani,SH menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan pertama, Pasal 115 ayat (1) pada dakwaan kedua, dan Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan ketiga.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 0,14 gram," kata jaksa dari Kejari Denpasar.

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga toko ini ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 18.00 WITA.

Penangkapan berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat jika di seputaran Jalan Tibung Sari gang Perintis, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

Saat melihat terdakwa berada di pinggir Jalan Tibung Sari gang Perintis, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, langsung diambil tindakan menyergap terdakwa.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,14 gram di saku celana yang dikenakannya. Terdakwa mengaku sabu tersebut mau digunakan sendiri," demikian Jaksa Muliani.[ar/r5]

PHBS Dapat Kendalikan Corona Virus Desease (COVID-19)

Denpasar ,BaliKini.Net - Untuk saat ini, hanya dengan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang dapat mencegah tertularnya virus yang kini sedang jadi ancaman menakutkan bagi masyarakat.

Hal itu tertuang dalam rapat satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali yang diketuai Sekda Dewa Made Indra, Jumat (13/3) di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

Bahwa upaya penanggulangan penyakit yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO), terus dilakukan team satgas dalam melakukan koordinasi sebagai langkah mencegah peneluran virua corona.

Dalam rakor tadi, melibatkan unsur kesehatan, pariwisata, keamanan dan pendidikan. Dewa Made Indra menekankan bahwa wabah COVID-19 memicu kegalauan dan kerisauan di berbagai belahan dunia. 


Dewa Indra selaku Ketua Satgas, mengaskan agar team dapat melakukan langkah yang cepat, terukur dan terkendali. "Dalam melaksanakan tugas, sesuai protokol yang telah ditetapkan pemerintah yang meliputi lima hal yaitu protokol komunikasi, area pendidikan, area publik dan transportasi khususnya pintu masuk Indonesia dan protokol kesehatan," ungkapnya. 

Secara garis besar, kata Dewa Indra ada lima hal yang mendesak dan harus segera dilakukan oleh Satgas. Peningkatan kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan, dalam hal ini rumah sakit. 

Pastikan fasilitas kesehatan mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengantisipasi peningkatan eskalasi penyebaran COVID-19. Pastikan paskes memiliki kapasitas ruang isolasi dalam jumlah mencukupi dan standar yang memadai. 

"Selain itu, tim medis dengan kualifikasi yang memadai juga harus dipastikan jumlahnya agar bisa mengantisipasi peningkatan COVID-19," jelasnya.

Sampai hari ini, kapasitas paskes dan dukungan tenaga medis masih cukup dan memadai. Memastikan ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan COVID-19 seperti masker, hand sanitizer dan disinfektan. Pastikan barang ini tersedia, sebab kekosongan stok akan memicu kepanikan.

Tingkatkan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak. Menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 

"Diharapkan Gubernur, Bupati/Walikota membuat video durasi pendek yang bisa memberi informasi terkait COVID-19 dan cara pencegahannya. Sebab penyakit ini bisa dikendalikan melalui PHBS," tegasnya.

Lima hal itu nantinya akan dijabarkan dalam rencana operasional yang lebih teknis untuk memulihkan psikologis masyarakat dalam menghadapi situasi yang berkaitan dengan COVID-19. 

"Disepakati gerakan penyemprotan disinfektan secara serentak di sleuruh Bali pada Minggu, 15 Maret 2020, pukul 08.00 wita," tegasnya.

Penyemprotan diharapkan dapat menjangkau tempat sebanyak mungkin, khususnya yang berpotensi sebagai objek penyebaran virus antara lain bandara, pelabuhan, objek wisata dan hotel.[ar/r5]

Sebuah Rumah Roboh Akibat Diguyur Hujan Deras

Jembrana ,BaliKini.Net - Curah hujan yang sangat deras mengguyur sejak sore di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali mengakibatkan malapetaka.

Sebuah bangunan  sebuah berukuran 4X6 meter milik Saripah (68) seorang Pedagang Jamu alamat Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana roboh akibat guyuran hujan.

Saripah mengatakan, sekira pukul 18.15 Wita, dirinya sedang memasak nasi di dapur yang ada di dalam rumah. Saat itu cuaca masih hujan gerimis (sudah mereda dari hujan deras sebelumnya).

"Tiba-tiba saya mendengar suara retakan yang bersumber dari bagian atas rumah. Mengetahui hal tersebut, saya langsung mematikan kompor dan bergegas menuju keluar rumah dan berselang beberapa lama kemudian, tiba-tiba rumah saya roboh", jelas Saripah.

Atas kejadian itu beruntung korban selamat dan kerugian belum dapat dipastikan / dihitung.

Saat ini, untuk sementara korban telah tinggal berama dengan keluarganya. (r1)

RSUD Ambil Swab, Serum & Sample Darah Pasien Suspect Corona

Jembrana ,BaliKini.Net - Pihak RSUD Negara, Jln. Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, Jumat (13/2) melakukan pengambilan Swab, Serum dan Sample Darah dari Pasien yang diduga terindikasi Suspect Corona (Covid 19) atas nama J (62) asal Jembrana.

[foto :petugas sedang ambil sempel darah di RSU Jembrana]
Pengambilan Swab, Serum dan Sample Darah dilakukan di Lantai 2 RSUD Negara oleh Dr. Nara Kusuma, Sp.Pd.

"Swab, Serum dan Sample Dara selanjutnya akan dibawa ke Denkes Propinsi Bali guna dilakukan penelitian Laboratorium", jelas Dr. Nara.

Dr. Nara Kusuma menambahkan pasien tersebut adalah rujukan dari Rumah Sakit Bunda dengan keluhan batuk demam dan sesak nafas ringan serta mengalami radang paru-paru dan pasien memiliki riwayat berpergian umbroh ke Arab Saudi dan sempat transit di Singapura dan selama pemeriksaan di bandara dinyatakan aman dan bisa terbang pulang ke Bali, sehingga pasien ini masuk dalam kategori kasus pengawasan, dengan pertimbang riwat pasien tersebut dari pihak RSU Negara memutuskan Pasien ini masih dalam tahap Pengawasan dan Observasi. Hasil penanganan sementara pasien ini keadaanya sudah membaik. (Suar)

Warga Tanyakan Gugurnya Dua Calon Kaling Dalam Verfikasi Di Kantor Lurah

Jembrana,BaliKini.Net - Sebanyak kurang lebih 23 orang warga masyarakat dari Lingkungan Krobokan, Kantor Lurah Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Kamis (13/3) mendatangi Kantor Lurah Loloan Barat dipimpin oleh Khalid (40) asal Lingkungan Krobokan.

Kedatangan mereka diterima Langsung oleh Lurah Loloan Barat, Ahmad Mamun, SE yang didampingin oleh LPM dan Panitia Pemilihan Kaling, adalah bermaksud untuk menanyakan terkait gugurnya 2 calon Kaling diantaranya Fathil Uman dan Boby Ardiansyah.

 Dalam kesempatan itu Lurah Loloan Barat, Ahmad Mamun, SE menerima kedatangan warga Lingkungan Kerobokan dan memfasilitasi terkait tuntutan warga terkait tidak diluluskan atau gugurnya 2 orang Calon Kaling, namun dirinya mengharapkan kepada warga untuk menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi apa yang menjadi tuntutannya.

Berikut, Panitia Pemilihan Kaling, Ilmi S.Ag menjelaskan pihak Panitia menggugurkan ke dua Bakal Calon Kaling tersebut atas dasar Peraturan yang telah ditetapkan Panitia dengan rujukan dari SK Camat Negara. "Salah satu pointya adalah Calon Kaling harus memiliki domisili (bertempat tinggal) dan memiliki KTP serta KK di Lingkungan tersebut sekurang kurangnya 1 tahun, sedangkan ke dua Bakal Calon tersebut tidak memenuhi syarat tersebut", paarnya.

Ilmi menambahkan, dalam hal ini Panitia akan melaksanakan Rapat intern dan mengambil keputusan untuk menunda Tahapan Pilkaling sampai pemberitahuan lebih lanjut, dan akan melaporkan hasil Verifikasi sekaligus Konsultasi adanya keberatan dari Bakal Calon Kaling yang tidak lulus Verifikasi kepada Camat Negara.

Sementara itu, pihak keberatan saat ini bisa menerima namun masih akan menunggu hasil keputusan dari Camat dan apabila sudah ada keputusan dari Camat piihak dari Panitia Seleksi Pemilihan Kaling akan memanggil kembali ke empat Calon Kaling, baik.yang gugur maupun yang saat ini dinyatakan telah lulus.

Warga selanjutnya membubarkan diri dengan tertib ke rumah masing-masing. (Suar/r1)

Seorang Pemuda Tewas Tenggelam di Perairan Pantai Desa Air Kuning.

Jembrana,BaliKini.Net  - Seorang pemuda bernama Abdul Kohar (20) warga asal Dusun Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Kamis (13/3) tewas karena tenggelam di perairan pantai Desa Air Kuning.

Menurut penuturan teman korban, Wahyudi Dwi Hermawan (16) seorang Pelajar asal Desa Air Kuning bahwa sekira pukul 10.00 Wita, dirinya ke rumah korban namun diminta pulang lagi agar mengganti baju untuk mandi pantai.

Setiba di pantai Desa Air Kuning, teman-teman korban diantaranya Wahyudi, Abib Muhaidori (13) seorang Pelajar asal Desa Air Kuning dan Rohid (17) seorang Pelajar asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana membujuk korban untuk berenang ke tengah perairan pantai.

"Kami bertiga memutuskan untuk berenang ke dalam pantai, tetapi korban diam pinggiran pantai kemudian Wahyudi naik ke atas katir (jukung) menghadap ke pinggir melihat korban sudah tidak ada dan Rohid melihat korban tenggelam, kami berusaha untuk menyelamatkan korban tetapi tidak bisa", terang Abib.

Rohin kemudian memberitahukan kejadian itu kepada Masriadi (24) seorang Nelayan asal Desa Air Kuning dan kemudian menyeret korban sampai ke pinggir pantai, selanjutnya korban evakuasi ke Puskesmas II Jembrana namun sesamai di Puskesmas II Jembrana, korban dinyatakan sudah Meninggal Dunia.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari INAFIS Polres Jembrana diketahui tinggi korban 175 cm, tidak ada luka lemban dan dan korban meninggal murni dinyatakan karena tenggelam diduga tergulung ombak saat mandi di pantai.

Saat ini korban telah dipulangkan ke rumah duka di Dusun Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dan pihak kelurga korban telah mengkhilaskan kematiannya. (Suar/r1)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved