-->

Rabu, 18 Maret 2020

Dua Pelajar Tewas Tenggelam Di Bendungan

Jembrana,BaliKini.Net – Bendungan Palasari Banjar Dukuhsari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi kembali memakan korban. Hari ini, Selasa (17/3) empat orang anak-anak saat jalan-jalan di Bendungan Palasari dan dua diantaranya terpleset lalu hanyut kemudian tewas tenggelam.

Ada pun identitas dari kedua korban tersebut bernama I Kadek Wira Satya Birangga (12) dan I Kadek Arta Ikaputra (16), dan keduanya teman I Kadek Wiadnyana (15), I Kadek Reynanda Raditya, dimana keempat anak tersebut warga Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana yang merupakan pelajar di SMPN 1 Melaya.

Saat di konfirmasi oleh media, teman korban, I Kadek Wiadnyana menuturkan awalnya mereka berempat jalan-jalan ke wisata Bendungan Palasari. "Ketika itu kami jalan-jalan di pinggir sungai topi korban I Kadek Wira Satya Birangga jatuh ke sungai,” ungkapnya.

Lanjut Wiadnyana menuturkan, saat topinya jatuh korban langsung terjun ke sungai hendak mengambil topi sehingga terhanyut. Tiba-tiba korban I Kadek Arta Ika Putra turun juga ke sungai hendak membantu namun ikut hanyut terseret arus sungai dan tenggelam. "Kami panik dan minta tolong ke warga setempat sehingga datanglah tim Basarnas Jembrana,” tuturnya sedih.

Selanjutnya, pukul 14.00 Wita dilakukan pencarian oleh warga dan korban I Kadek Wira Satya Birangga ditemukan berjarak 50 meter dari tempat awal dan sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Melaya.

Saat ini Tim Basarnas Kab. Jembrana masih melakukan pencarian terhadap korban I Kadek Arta Ikaputra di sekitar lokasi penemuan korban pertama.

Hingga berita ini dionlinekan, korban kedua belum ditemukan dan Tim Basarnas beserta warga masih melakukan pencarian. (Suar/R1)

Selasa, 17 Maret 2020

Terkait Corona, Bupati Eka Rapatkan Barisan Bersama Forkopimda

Tabanan,BaliKini.Net - Merebaknya wabah virus corona saat ini di berbagai Negara mendapat perhatian serius dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya di Tabanan, Bupati Eka melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda Kabuten Tabanan, Selasa (17/3) di ruang rapat Bupati setempat.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Eka tersebut nampak para pimpinan Forkopimda, diantaranya Kapolres Tabanan, Kepala Kejari Tabanan, Ketua PN Tabanan, Dandim 1619 Tabanan. Nampak juga Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan.

Dalam diskusi santai tersebut, Bupati Eka menjelaskan bahwa perlu ada pemahaman yang sama dan pendapat dari Forkopimda yang perlu didengarkan sebagai bahan masukan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya di Tabanan.

Ia mengakui sebelumnya, akni pada tanggal 16 Maret 2019 telah melakukan rapat koordinasi terkait pencegahan penyebaran virus corona ini dengan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan serta melakukan langkah antisipasi. Begitupun juga dengan instansi-instansi kelembagaan lain dikatakannya juga sudah tentu melakukan intruksi.

Menurut Bupati Eka, ini merupakan suatu gerakan nasional dimana kita harus tetap waspada dan tetap melakukan persiapan-persiapan dan antisipasi terhadap adanya bencana nasional ini. Dengan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Forkopimda dalam upaya menyatukan persepsi di dalam penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Karena ini penting menyangkut Tabanan, dan kalau Saya berjalan sendiri tanpa Forkopimda Saya, jadi terkesan Saya jalan-jalan sendiri. Karena bagaimanapun kita harus satu visi misi dalam menjaga keamanan daerah yang menyangkut masyarakat kita. Yang sekarang ini astungakara saat ini belum ada yang positif.

Bupati Eka menegaskan kepada seluruh peserta rapat yang hadir saat itu untuk menginstruksikan atau memberi himbauan kepada masyarakat Tabanan khususnya, agar tidak panic menghadapi isu ini serta jangan mengambil keputusan-kepusan serta kebijakan-kebijakan yang tidak perlu dan tergesa-gesa, sehingga merugikan masyarakat, khususnya Tabanan.

“Karena intinya saat ini kita sedang waspada, karena yang namanya virus ini menurut sepengetahuan Saya semakin banyak orang yang bergerak dan semakin banyak manusia yang berkumpul penyebarannya akan cepat,” imbuh Bupati Eka.

Untuk itu Bupati Eka meminta kepada seluruh Forkompinda dan unsur terkait di Kabupaten Tabanan agar satu garis dan satu komando dengan keputusan Gubernur Bali. Dikatakannya saat ini Gubernur Bali sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait hal-hal yang menyangkut kegiatan yang menimbulkan keramaian, seperti pawai ogoh-ogoh menjelang Nyepi.

“Terkait isu mengenai ogoh-ogoh dan melasti  yang ditiadakan, Saya harus satu komando dengan Bapak Gubernur Bali karena ini menyangkut ritual adat budaya orang Bali, jangan karena meniadakan ini akan menimbulkan masalah baru,” jelas Bupati Eka.

Hal ini dikatakannya tanpa alasan, mengingat masyarakat yang lagi cemas, panik dan sudah berhayal  mengangkat ogoh-ogoh yang merupakan suatu kebanggaan dan juga kegiatan melasti yag telah menjadi tradisi, jika ditiadakan maka akan bisa menimbulkan persoalan yang baru di masyarakat. Dan masih banyak hal lagi yang dibicarakan pada diskusi santai tersebut yang intinya untuk masyarakat Tabanan.

Menanggapi penjelasan dan arahan Bupati Eka, seluruh Pimpinan Porkopimda dan undangan yang hadir saat itu intinya sepakat dan sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil Bupati Eka dalam hal penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini. Namun dari banyak hal yang telah disampaikan Bupati Eka, menurut Kapolres Tabanan juga perlu ada penekanan-penekanan yang mungkin perlu mendapat pertimbangan dari Bupati.

Terkait Tabanan menjadi rumah sakit rujukan, menurut Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar, S.I.K.,M.H, agar menunjuk satu Dinas di Tabanan untuk menjadi humas agar mampu mencegah dan mengantisipasi berita yang simpang siur ataupun hoaks. Disamping itu Ia meminta agar Pemkab membentuk Satgas dan Ketua Satgas sehingga di Kabupaten Tabanan menjadi satu komando terkait apapun tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Hms/R3)

Antisipasi Corona, Desinfektan Kawasan Gilimanuk

Jembrana,BaliKini.Net - Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona di Jembrana, penyemprotan desinfektan dilakukan di Pelabuhan ASDP Gilimanuk, selasa ( 17/3). Desinfektan dipimpin langsung Bupati Jembrana I Putu Artha, bersama forkopimda Jembrana serta Tim Satgas Penanggulangan Covid- 19 Provinsi Bali.

Pencegahan virus corona di Pelabuhan ASDP Gilimanuk dilakukan dengan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan antisipasi corona ini dilakukan di loket-loket penumpang dan ruangan publik, termasuk ruang tunggu dan penyeberangan pelabuhan, angkutan kapal laut, terminal ,pasar dan obyek wisata di Gilimanuk. Selain itu, juga diberikan masker dan sanitizer bagi pengunjung yang masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk. Penyemprotan juga berlaku bagi kendaraan penumpang yang masuk pintu pelabuhan . Petugas juga melakukan  pemeriksaan suhu tubuh  mengetahui kondisi kesehatan penumpang .

Usai melakukan penyemprotan di Areal Pelabuhan Gilimanuk, Bupati Artha bersama rombongan melanjutkan desinfektan menuju tempat fasilitas umum seperti pasar umum hingga perkantoran. Termasuk dilingkup Kantor Bupati Jembrana .

Bupati Jembrana I Putu Artha usai melakukan penyemprotan desinfektan mengatakan penyemprotan desinfektan dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di pintu masuk Bali Barat (Gilimanuk). “Sesuai instruksi Presiden, hari ini kita bersama Tim Satgas Covid-19 Provinsi melakukan penyemprotan desinfektan di pelabuhan Gilimanuk yang merupakan area yang sensitif sebagai pintu masuk Bali Barat. Penyemprotan kita prioritaskan pada ruang publik yang mudah tersentuh seperti loket, kantor hingga kapal penumpang,”kata Artha.

Lebih lanjut Artha mengatakan selain di Pelabuhan Gilimanuk pihaknya juga telah melakukan penyemprotan desinfektan di tempat – tempat publik. “Usai melakukan penyemprotan di Pelabuhan Gilimanuk kita langsung melakukan penyemprotan menuju area publik seperti fasilitas umum, pasar umum, tempat wisata hingga area perkantoran pemerintah. Kepada masyarakat Artha juga berpesan untuk jangan panik dengan tetap waspada dengan cara mencegah masuknya virus dengan cara melakukan pola hidup bersih,”imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Dharmada, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) melalui penyemprotan desinfektan di pelabuhan – pelabuhan nasional di Bali. “Ini merupakan langkah awal kita dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus. Dengan adanya kegiatan ini kami harapkan kegiatan ini tak hanya dilakukan disini (Gilimanuk)  saja, akan tetapi bisa dilakukan secara menyeluruh utamanya di tempat-tempat umum. Kepada masyarakat saya juga menghimbau untuk selalu bisa memproteksi diri dengan selalu menerapkan pola hidup bersih agar terhindar dari virus,”ujar Dharmada.(Yogi/R1)

Denpasar Resmi Terapkan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai "Antisipasi Virus Corona"

Denpasar,BaliKini.Net - Pandemi virus Corona atau covid 19 mengubah semua kebijakan strategis di lingkungan pemerintah. Termasuk di lingkungan Pemkot Denpasar. Wali Kota Denpasar, Senin (16/3), telah mengeluarkan surat edaran nomor: 800/595 /BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan SE ini diterbitkan dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkot Denpasar dan merujuk SE Menpan dan RB tanggal 16 Maret 2020 nomor: 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah. 

Lebih lanjut dielaskan, ada beberapa poin penting dalam SE Wali Kota Denpasar tersebut di antaranya, tugas kedinasan dapat dilaksanakan  dari rumah atau working from home (WFH) ditujukan bagi pegawai dengan jabatan pelaksana sesuai tugas pokok dan fungsi dan/atau arahan pimpinan OPD masing-masing.

Dalam hal ini, pimpinan perangkat daerah agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang eselon dan pelaksana terwakili. “Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dengan melapor secara daring kepada atasannya. Terkait absensi agar diatur oleh Pimpinan perangkat daerah masing-masing secara penilaian mandiri (self assesment),” kata Dewa Rai 

Kemudian, pimpinan perangkat daerah pelaksana tugas pelayanan kepada masyarakat yang bersifat administrasi agar mengoptimalkan pelayanan yang bersifat online, dapat dilakukan melalui aplikasi, email, media sosial dan fasilitas lainnya. Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat teknis maupun fisik di lapangan, menyesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing dengan memperhatikan jarak aman tatap muka atau sosial distancing. “Selain itu  kegiatan perjalanan dinas baik ke luar negeri maupun keluar daerah sementara ditunda, dan kalaupun harus dilakukan itu hal hal yang bersifat urgen dan dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas. Selain itu untuk sementara Pemkot Denpasar juga tidak menerima kunjungan kerja dari daerah lain. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” pungkas pria asal Klungkung ini. (Hms/R4).


Pemkot Denpasar Hentikan Sementara Car Free Day

Denpasar,BaliKini.Net - Guna meningkatkan kewaspadaan Penyebaran Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkot Denpasar melalui Dinas Perhubungan resmi menghentikan sementara pelaksanaan Car Free Day. Pemberhentian kegiatan rutin Hari Minggu yang dipusatkan di  kawasan Renon dan  Taman Kota Lumintang ini tertuang dalam Surat Dishub Denpasar Nomor : 551.11/591/Dishub tertanggal 17 Maret 2020. 

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai  saat dikonfirmasi Selasa (17/3) membenarkan bahwa terkait merebaknya Virus Corona ini pelaksanaan Car Free Day Kota Denpasar yang di Renon dan   kawasan Taman Kota Lumintang dihentikan sementara terhitung sejak Minggu (22/3) mendatang. "Iya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyebaran Virus Corona maka Car Free Day kami hentikan sementara hingga ada pemberitahuan lebih lanjut," jelasnya. 

Lebih lanjut dijelaskan pemberhentian ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 443.33/1637/Dikes Tanggal 5 Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 800/595/BKPSDM Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta Surat Edaran Gubernur Bali Nornor 7194 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. 

Dewa Rai mengatakan bahwa sejalan dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi bahwa Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona. Hal ini dilaksanakan dengan beragam upaya, salah satunya dengan mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kerumunan masa, dan juga mengurangi kontak yang berdekatan antar orang atau Sosial Distance. "Tentunya kami berharap masyarakat dapat melaksanakan himbauwan ini dengan tertib dan melaksanakan olahraga dari rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan kebugaran tubuh," ujar Dewa Rai. (Ags/R4). 

Diduga Istri Selingkuh, Ketut Leo Harapkan Anggota Dewan Jadi Panutan

Denpasar,BaliKini.Net  - Adanya pemberitaan dugaan perselingkuhan dua anggota dewan di Bali yang berbuntut usulan di pecat dari kader partai yang mengusungnya. Membuat pihak I Ketut Leo yang merupakan suami dari Ni Luh KDY , meluruskan peristiwa yang terjadi.

Dikatakannya saat itu tidak ada pengrebekan di Hotel Four Star Denpasar, terhadap terhadap istrinya yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Bali.

"Dapat saya luruskan bahwa tidak ada pengrebegan saat itu, yang ada adalah saya menemui istri saya di kamarnya lewat suatu prosedur yang dilakukan oleh pihak managemen hotel," ungkapnya, Selasa (17/3) petang di rumahnya jalan Tukad Badung, Denpasar.

Ia menuturkan, dalam kamar 323 hotel Four Star Denpasar, pihaknya menemukan istri sendirian dan tidak ada orang lain lagi selain istrinya. Hanya saja kamar tersebut dipesan oleh seorang pria yang juga anggota dewan.

Itu dihuktikan dengan adanya Identitas berupa KTP milik dari KD dengan harga sewa kamar kisaran Rp.700 ribu untuk satu malam. "Kecurigaan perselingkuhan itu jelas muncul. Karena adanya KTP laki-laki lain yang bukan suaminya dalam pemesanan kamar. Etikanya gak benar dung," ungkapnya.

Bukti adanya perselingkuhan dikatakannya tidak ada. Dirinya hanya merasa curiga dan menduga saja. "Meski dari sisi etika tidak pantas istrinya meminta tolong pria lain untuk memesan kamar hotel, tapi saya maklumi. Mengingat, komunikasi saya dengan istri saya saat itu sedang dalam situasi tidak kondusif," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta dan memohon untuk pemulihan nama baik istrinya dan KD rekan sesama partainya. Itu karena adanya pemberitaan yang menyebutkan bila istrinya berada di kamar hotel dengan pria lain.

Leo berharap agar mereka yang duduk di dewan bisa menjadi contoh yang baik bagi anak muda Bali, mengingat mereka seorang pejabat dan beretika dalam pergaulan ke depannya.

Ia mengklarifikasi, bahwa istrinya sebelum ke hotel, istrinya masih di Klungkung dan meminta tolong rekan sesama partai memesan hotel karena akan ada kegiatan partai.[ar/r5]

Bos Kuta Paradiso Divonis Bebas, Jaksa Masih Punya Waktu 14 Hari

Denpasar,BaliKini.Net - Tim Jaksa dari Kejati Bali, Ketut Sujaya,SH.,dkk kembali harus bekerja keras selama 14 hari terakhir ke depan. Menyusul upaya banding yang dilakukan pihak Harijanto Karjadi (66) di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar, memutuskan bebas.

Sebelumnya yang ditangani tim JPU untuk putusan banding dari Mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta juga memangkas separo dari putusan di PN Denpasar.

Namun kali ini upaya hukum banding yang diajukan penasehat hukum  terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Artinya PT Denpasar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 1257/Pid.B/2019/PN Dps, tanggal 21 Januari 2020 yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan terdakwa Harijanto Karjadi telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, karena perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala  tuntutan hukum," bunyi putusan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti berupa berkas surat-surat dan lainnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diserahkan kepada yang paling berhak, sementara masih digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan jika majelis hakim PT Denpasar mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa. 

"Benar, terdakwa Harijanto Karjadi divonis bebeas (onslaght) olah majelis hakim PT Denpasar. Pemberitahuan putusan dan kutipannya sudah kami terima hari ini, Selasa 17 Maret 2020,' ujar Eka Windanta saat dikonfirmasi. 

Atas putusan itu, pihaknya masih punya waktu selama 14 hari untuk menyatakan kasasi. "Kami upaya untuk kasasi. Untuk terdakwa langsung kami bebaskan perhari ini," pungkasnya. 

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada bos Kuta Paradiso, Harijanto Karyadi. Hakim Soebadi yang memimpin jalannya persidangan penyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan atau memakai akta yang isinya dipalsukan yang seolah olah isinya benar adanya. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” putus hakim saat itu.

Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk., yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat bos Paradiso Grup ini terjadi pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta,No.87, Kuta Badung.

Berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaries Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar USD 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Cntruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp2 miliar. “Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP,” tegas JPU.

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

“Bahwa terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama-sama terdakwa Harojanto telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005,” jelas JPU.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp285 miliar.[ar/r5]
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved