-->

Jumat, 03 April 2020

Antisipasi Persediaan Stock Darah, Kodim Gelar Donor Darah

Klungkung,BaliKini.Net - Dalam rangka mengantisipasi persediaan stock darah di wilayah Kabupaten Klungkung, Kodim 1610/Klungkung bekerjasama dengan PMI Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Donor Darah di Makodim 1610/Klungkung Jln. Ahmad Yani No. 02 Kelurahan Semarapura Kaja Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Jumat (3/4/2020).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Kasdim 1610/Klungkung Mayor Inf Hari Sulasto, Para Perwira Kodim 1610/Klungkung, Anggota Militer/PNS Kodim 1610/Klungkung, Sekretaris PMI Kabupaten Klungkung serta Tim Donor Darah dari PMI dengan jumlah keseluruhan yang hadir 40 orang.

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta selaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Klungkung, hadir dalam kegiatan Donor Darah ini, menyampaikan terima kasih kepada Kodim 1610/Klungkung  atas terselenggaranya kegiatan donor darah ini. "Terima kasih khususnya kepada para pendonor darah yang telah hadir dan berpartisipasi untuk menyumbangkan darahnya demi kepentingan kemanusiaan", jelasnya.

Sementara itu, Kasdim Klungkung Mayor Inf Hari Sulasto seijin Dandim Klungkung menyampaikan Donor Darah Kodim 1610/Klungkung diharapkan bisa membantu PMI dalam rangka menjaga ketersediaan darah yang sewaktu-waktu dibutuhkan masyarakat.

"Disisi lain, manfaat Donor Darah ini dapat meningkatkan produksi sel darah merah. Hal ini terjadi karena saat melakukan donor, sel darah merah akan berkurang. Sehingga sumsum tulang belakang akan segera memproduksi sel darah merah baru untuk menggantikan sel darah merah yang hilang. Dengan rutin melakukan donor darah, maka tubuh akan terpicu untuk melakukan pembentukan darah baru yang segar. Melalui sirkulasi sel darah yang rutin tentunya akan membantu tubuh meningkatkan kekebalan dari berbagai serangan virus termasuk Virus Corona atau Covid-19 yang sedang mewabah sekarang ini", kata Kasdim Klungkung.

Adapun hasil Donor Darah yang diperoleh yaitu darah AB : 1 kantong, darah B : 8 kantong, darah A : 6 kantong dan darah O :7 kantong, dengan Jumlah perolehan  keseluruhan 22 kantong. (Purwadi/R7)

Antisipasi Covid 19, Ratusan Santri Dipulangkan Ke Pulau Bali

Jembrana,BaliKini.Net - Dalam rangka mengantispasi penyebaran Virus Corona (Covid 19), para Santri yang diliburkan dari Pondok Pesantren Salafiah Safiah Sukerejo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur dan dipulangkan ke Provinsi Bali, diperiksa oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Jembrana, Jumat (3/4) setiba di Pelabuhan ASDP Gilimanuk, Provinsi Bali.

Penanggung Jawab Rombongan Santri, Muliadi Putra mengatakan para Santri dari Ponpes Safiah Sukerejo Situbondo dengan tujuan Bali diantaranya Singaraja, Gianyar, Karangasem, Denpasar, Klungkung, Jembrana, menggunakan 15  Bus dengan jumlah keseluruhan sebanyak 600 orang.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas Covid 19 Kabupaten Jembrana di Pelabuhan Gilimanuk, tidak ditemukan adanya tanda-tanda dari para Santri yang terinsfeksi Virus Corona sehingga kami diijinkan melanjukan perjalanan", jelas Muliadi.

Khusus para Santri asal Kabuaten Jembrana berjumlah 159 Orang, turun di Empat titik, diantaranya Kecamatan Melaya, Kecamatan Negara dan Kecamatan Mendoyo dengan Penanggung Jawab An. Ahmad Gupron. (Suar/R1)

Bawa 1.250 Inek, Yoga Dihukum Lebih Ringan Dari Tuntutan

Denpasar,BaliKini.Net  - Untuk barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.250 butir, Majelis Hakim di PN Denpasar justru melunak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa.

Oleh majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi,SH.MH, remaja 21 tahun itu dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun yang dibacakan melalui online. Hukuman ini justru lebih ringan lagi setahun dibandingkan tuntutan JPU yang mengajukan hukuman selama 14 tahun.

Perbuatan terdakwa oleh Hakim diputus bersalah dan melawan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar dengan ketentuan subsider selama enam bulan," putus hakim dihadapan layar monitor di ruang sidang.

Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, terdakwa diseret ke meja hijau setelah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar saat ia hendak mencari makan di seputaran Denpasar, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 16.30 WITA.

Di kamar kos terdakwa Jalan Sedap Malam gang Cempaka No.11 Banjar Kebon Kori Kaja /Lukluk, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, polisi mengamankan 12 plastik klip masing-masing berisi 100 butir tablet yang diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.200 butir, dan satu plastik klip berisi 50 butir ekstasi warna biru.

Kepada polisi, terdakwa mengaku awalnya dirinya dihubungi oleh seseorang bernama Tu Ari, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 14.00 WITA. Terdakwa disuruh mengambil sebuah
kotak bertuliskan Manfrotto di dalamnya terdapat 12 plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi.

Terdakwa juga mengaku sudah dua kali mengambil paket atas perintah Tu Ari. Yang pertama seminggu sebelum ia ditangkap, di mana ia mengambil 10 paket sabu dan telah habis ditempel sesuai perintah Tu Ari.

"Terdakwa memperoleh upah Rp50 ribu untuk sekali menempel barang baik sabu maupun ekstasi dari Tu Ari," beber Jaksa. (*/R4)

Wakot dan Keluarga Terdakwa Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Temui Waka PN

Denpasar,BaliKini.Net - Ditemani Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, pihak keluarga dari terdakwa perkara korupsi APBDes Dauh Puri Kelod menemui Hakim Wayan Gede Rumega.

Rumega sendiri selain sebagai Wakil Ketua PN Denpasar, juga ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam penganan kasus yang menyidangkan terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih.

Pertemuan itu berlangsung di PN Denpasar selama sekitar 30 menit sekitar pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Dalam pertemuan di ruang hakim Rumega hadir pula bersama anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Namiartha serta I Made Agus Wiragama.

Seperti diketahui, Agus Wiragama merupakan suami Ni Luh Putu Ariyaningsih yang merupakan terdakwa korupsi APBDes Dauh Puri Kelod. Sementara Namiartha merupakan mantan Perbekel Dauh Puri Kelod yang selama sidang terus disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar lebih ini.

Usai pertemuan, hakim Rumega yang ditanya soal pertemuannya dengan Wakil Walikota, Jaya Negara dan anggota dewan, Namiartha serta suami terdakwa nampak gugup. Rumega mengatakan pertemuan tersebut hanya membahas soal perkembangan Covid-19. “Kami minta bantuan penyemprotan karena kami tidak punya anggaran untuk penyemprotan,” dalihnya.

Ketika ditanya terkait kehadiran anggota dewan Namiartha dan Agus Wiragama yang merupakan keluarga terdakwa dalam pertemuan tersebut, Rumega enggan menjawab lebih lanjut. Dia mengatakan jika pertemuan tersebut bukan untuk membicarakan kasus korupsi APBDes Daub Puri Kelod. 

Pun dirinya mengaku jika baru mengetahui kalau Agus Wiragama merupakan suami terdakwa Ariyaningsih usai pertemuan. Diakhir wawancara, Rumega yang disinggung apakah ada kemungkinan tukar guling penyemprotan dengan perkara korupsi APBDes hanya bisa tersenyum sambil berlalu pergi.

Sementara itu, Jaya Negara yang dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut mengatakan jika dirinya dan Rumega ada urusan pribadi. Selanjutnya mengaku jika pertemuan tersebut membahas soal Permen Hukum dan HAM. “Kami membahas soal adanya narapidana yang dipulangkan karena kondisi tahanan yang tidak memungkinkan karena Covid-19 ini. Kami hanya diskusi soal ini,” aku Pria yang digadang-gadang bakal jadi calob wali kota Denpasar pada pilkada nanti. (*/R4)

Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Tangani Covid-19, Pemkot Denpasar Siap Terapkan PSBB

Denpasar,BaliKini.Net - Guna bersama memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemkot Denpasar siap mengikuti arahan Pemerintah Pusat, utamanya berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan tersebut siap dilaksanakan Pemkot Denpasar sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar saat dikonfirmasi Jumat (3/4) menjelaskan bahwa penerapan PSBB sudah tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Hal ini sebagai upaya mengikuti arahan Pemerintah Pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar. Diharapkan dengan penerapan PSBB ini dapat memutus rantai penyebaran dan penanganan Covid-19 dapat terselesaikan dengan maksimal. "Jika PSBB diterapkan sesuai arahan Pemerintah Pusat kami di Denpasar sudah siap, baik dari strategi perlindungan sosial dan ekonomi maupun dari kesiapan Sumber daya manusia. untuk itu kami kembali menekankan serta mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Denpasar agar lebih tertib dan disiplin mengikuti arahan pemerintah," ujar Dewa Rai. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sama dan saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini. Tentunya tanpa ketaatan masyarakat beragam upaya pemerintah juga akan sia-sia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian mssyarakat yakni mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah. 

Seperti halnya tidak berada dan menciptakan kerumunan sesuai maklumat Kapolri, menerapkan Social Distancing, Physical Distancing serta mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak penting.  "Jadi masyarakat diimbau untuk tidak berkerumun, menghindari keramaian, menerapkan social dan physical distancing, mari lebih disiplin ikuti arahan pemerintah guna bersama memutus penyebaran virus corona ini. Jika ada keinginan bepergian keluar daerah atau pulang kampung sebaiknya di tunda dahulu," kata Dewa Rai.

Selebihnya dia meminta bagi warga masyarakat yang baru datang bepergian dari luar daerah maupun luar negeri yang sudah terjangkit COVID-19, agar memeriksakan kesehatannya ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat serta melakukan isolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari.

Karena menurut Dewa Rai, beberapa pasien positif COVID-19 ternyata mempunyai riwayat datang dari daerah atau negara terpapar virus tersebut. Sehingga Dewa Rai meminta masyarakat agar mengurangi ke luar rumah kalau tidak penting. “Mari kita jaga diri kita dan jaga sesama,” ajak paparnya. "Kita tidak tahu siapa yang menbawa virus atau tidak, untuk alasan keselamatan bersama dan memutus rantai penyebaran virus corona, maka imbauan ini kembali kami tegaskan agar masyarakat tidak keluar rumah atau tetap tinggal dirumah untuk sementara hingga kondisi kembali normal, dan untuk Satgas Covid-19 di Tingkat Desa/Lurah agar lebih selektif dan tegas mengawasi masyarakatnya," pungkasnya. (Ags/R4).

Pemkot Minta Perusahaan Proaktif Daftarkan Pekerja Yang Di PHK dan Dirumahkan ke DTKSK Kota Denpasar

Denpasar,BaliKini.Net - Pemkot Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan tanpa upah. Hal ini sebagai wujud penerapan strageti perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus corona (Covid-19).

Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suradi didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Jumat (3/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar guna mengantisipasi permasalahan sosial akibat merebaknya virus corona ini telah merancang strategi perlindungan sosial. Salah satunya guna memberikan bantuan terhadap tenaga kerja yang harus mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat virus corona ini.

“Kami sudah menyiapkan strategi perlindungan sosial, salah satunya adalah Program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat,” paparnya.

Lebih lanjut pihaknya turut menghimbau kepada seluruh perusahan yang berada di wilayah Kota Denpasar agar secara aktif melaporkan serta memberikan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) terkait jumlah PHK dan Tenaga Kerja yang dirumahkan tanpa upah hingga tanggal 4 April, namun jika sampai ada yang tercecer masih diberitakan pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk melaporkan karyawannya.

Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat bahwa Karyawan PHK dan dirumahkan tanpa upah akan diusulkan sebagai penerima pelatihan vokasi dan insentif dari program Kartu Prakerja yang ditargetkan akan diberikan kepada 5,6 juta orang di seluruh Indonesia.

“Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan atau Tenaga Kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah untuk dapat diusulkan merima Program Kartu Prakerja dan mendapatkan pelatihan vokasi dan insentif dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, per tanggal 3 April sudah terdata sedikitnya terdapat 3.028 Tenaga Kerja yang di PHK dan Dirumahkan tanpa upah. dimana jumlah tersebut terdiri atas 2.975 tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah dan 53 orang di PHK yang berasal dari 37 perusahaan di Kota Denpasar.  Dari 37 perusahaan tersebut hampir sebagian besar perusahaan yang bergerak di sektor  pariwisata.(Ags/R4)

Tak Kantongi Identitasi, Sat Pol PP Denpasar Pulangkan Anak Punk ke Daerah Asal

Denpasar,BaliKini.Net - Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015, serta peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19), Sat Pol PP Kota Denpasar mengambil langkah tegas. 

Seperti halnya penanganan terhadap 11 Anak Punk yang ditemukan di kawasan Desa Ubung Kaja tanpa mengantongi identitas yang jelas pada Kamis (2/4) malam. Langkah tegas pun diambil dengan memulangkan yang bersangkutan ke daerah asal. 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Jumat (3/4) menjelaskan bahwa Pol PP Kota Denpasar secara rutin terus menggelar monitoring dengan menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar. Hal ini sebagai wujud nyata guna meminimalisir gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta sebagai upaya penegakan Perda No 1 Tahun 2015 pasal 32 tentang ketertiban umum dan kegaduhan, selain itu ditambah saat ini Kota Denpasar berstatus tanggap darurat Covid-19

“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya untuk memberikan efek jera ke 11 pelanggar ini akan dipulangkan ke darah asal yang sebagian besar berasal dari luar Bali. 

“Kita akan ambil langkah tegas, yang juga disesuaikan dengan imbauan tidak pulang kampung, hari ini kita pulangkan ke daerah asal, hal ini karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang,” paparnya.

Dewa Sayoga menambahkan, Sat Pol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda tidak melarang orang mencari rejeki di Kota Denpasar. Kendati demikian, apa yang menjadi aturan, khususnya ketertiban dan keamanan masyarakat harus di taati bersama-sama. 

"Selain itu, sebelum ke Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil. Sehingga kedepanya keinginan untuk mendapatkan rejeki tidak justru menimbulkan gangguan kamtibmas dan masalah sosial," ujarnya. (Ags/R4)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved