-->

Jumat, 11 Desember 2020

Baru Beli Sabu, Pedagang Ikan ini Dituntut 5 Tahun

Denpasar .BaliKini.Net - Fachmy Fachruddin (26) pedagang ikan pinggir jalan ini hanya bisa merenungi penyesalan, ketika Jaksa Sofyan Heru,SH menuntut hukuman penjara selama 5 tahun. Hukuman itu diajukan terkait kasus narkotik jenia sabu berat 0,31 gram.


Tuntutan itu juga ditujukan kepada Thomas Yuliatmoko (25) seorang ABK di Benoa, Pesanggaran. Dimana keduanya dinilai bersalah secara bersama-sama tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman.


JPU Kejati Bali ini menyatakan dihadapan Hakim Kony Hartanto,SH.MH., melalui sidang online, menyebut perbuatan kedua terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009, tentang narkotik.


"Menilai perbuatan kedua terdakwa bersalah dan menuntut hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.800 ribu subsider 3 bulan penjara," sebut jaksa.


Melalui virtual, kedua terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar menyampaikan permohonan secara lisan agar mendapat keringanan hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.


Dasar dari tuntutan jaksa, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa terdakwa Fachmi sebelumnya menghubungi terdakwa Thomas, pada 23 Juli 2020, sekitar pukul 09.00 Wita. Dimana, saat itu pembicaraannya soal ngajak "bakar" bareng. 


Kemudian keduanya sepakat dengan memesan sabu seharga Rp.700 ribu, namun uang tersebut seluruhnya dari terdakwa Fachmy. Sedangkan terdakwa Thomas, mengaku hutang dahulu.


Usai mengambil tempelan di SPBU Pesanggaran, keduanya langsung menuju tempat tinggal terdakwa Thomas di Ceningan Sari Gang Cempaka, Sesetan. Namun baru sampai depan kmar, keduanya langsung diamankan petugas saat masih berada di atas motor.[ar/r5]

Bawa 21 Paket Sabu, Kurir Banyuwangi ini Dituntut 10 Tahun

Denpasar , BaliKini.Net - Pria pengangguran beranama Henki Agung Prastio (28) menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar untuk ajukan pledoi. Itu usai JPU menuntutnya hukuman selama 10 tahun penjara.


Dalam sidang yang digelar secara virtual, Jaksa I Made Santiawan,SH selaku penuntut umum menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum dengan menguasai, menyediakan dan sebagai perantara jual beli narkotika Golongan I jenis Sabu.


Perbuatan pria asal Banyuwangi ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009, tentang narkotik. "Menuntut terdakwa hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp.1 miliar, subsider 3 bulan," sebut Jaksa dalam sidang online yang dipimpin Hakim Wayan Sukradana,SH.MH.


Disebutkan Jaksa Santiawan, bahwa terdakwa ditangkap pihak petugas dari Polresta Denpasar, Kamis, 02 Juli 2020 sekira pukul 15.30 Wita. Saat itu, terdakwa sedang berada dalam Kamar Kos terdakwa Gang 100 Jalan Imambonjol, Pemecutan Kelod Denpasar. 


"Dari penggledahan ini, petugas mengamankan 21 klip pelastik berisi sabu dengan berat bersih total 4,45 gram. Pengakuannya sabu tersebut milik Joe (DPO) yang selama ini mengendalikannya," tulis JPU dalam dakwaan.[ar/r5]

KPU Badung Sebut,Pelaksanaan Pencoblosan Berjalan Lancar

Badung, BaliKini.Net - Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Badung menurut, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Kamis,(10/12) saat dikonfirmasi di Badung mengatakan, pelaksanaan pemilihan berjalan aman dan lancar.Serta tidak ada kendala di TPS, semua berjalan baik, penyelenggara dan pemilih sama-sama patuh dalam mempedoman protokol kesehatan.

"Bahkan yang membuat saya salut dan terharu adalah Pemilih mau datang sesuai jadwal yang dibuat pada Formulir C-Pemberitahuan, sehingga tidak menimbulkan kerumunan," sebutnya.

Berdasarkan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah,data hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap tercatat kolom kosong persentase suara 5.2 persen dengan total suara 10.537 dan I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa dengan persentase suara 94.8 persen total suara 191.03.Sembari Cipta menambahkan,terkait pleno tingkat Kecamatan dilakukan mulai dari 11 sampai 14 Desember 2020.Sedangkan untuk di tingkat KPU Badung akan dilaksanakan pada 16 Desember 2020 mendatang.[ag/r3]

Kamis, 10 Desember 2020

Petani AS Teropong Kebijakan Biden Lewat Menteri Pertanian

Petani AS Teropong Kebijakan Biden Lewat Menteri Pertanian



Kebanyakan pendukung Presiden AS Donald Trump adalah petani yang tinggal di pedalaman AS. Bagaimana mereka memandang hasil pemilu dan masa depan mereka di bawah pemerintahan Biden? Ikuti liputan VOA selengkapnya.


Tim Yustisi Denpasar Gelar Operasi Prokes Terjaring 21 Tanpa Masker

Denpasar ,Balikini.Net – Guna mempercepat penanganan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19), tim yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan operasi penegakan hukum prokes. Tim yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta didukung oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Pemogan ini melaksanakan operasi penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Pulau Bungin, Desa Pemogan, Densel, pada Kamis (10/12).


“Kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru”, ujar Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.


Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, kegiatan ini terus kami laksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sedang melanda. Operasi kali ini dilaksanakan di wilayah Desa Pemogan tepatnya di Jalan Pulau Bungin. “Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” paparnya.


Selebihnya dikatakannya, adapun hasil dari pelaksanaan operasi prokes di Desa Pemogan ini terjaring sebanyak 44 orang pelanggar. 21 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 23 orang lainnya didapati menggunakan masker namun tidak benar. Sesuai dengan Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 21 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan oleh petugas. “Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi akan terus mengedukasi masyarakat agar dapat mencegah penularan virus, sehingga secepatnya pandemi ini dapat diatasi. Untuk itu kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak serta menjaga kebersihan. Dengan memulai dan sadar dari diri sendiri, niscaya kami semua terbebas dari penularan berbagai penyakit,” pungkas Dewa Sayoga [ar/r5]

Update, Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 21 Orang, Kasus Positif 29 Orang

Denpasar, BaliKini.Net -Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar masih menemukan adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pada Kamis (10/12) di ibukota Provinsi Bali ini diketahui kasus sembuh mengalami penambahan sebanyak 21 orang dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 29 orang yang tersebar di 21 wilayah desa/kelurahan.


Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, persebaran kasus positif tercatat mengalami peningkatan di satu wilayah yakni Kelurahan Padangsambian yang mencatatkan penambahan kasus positif Covid-19  sebanyak 6 kasus baru.  Disusul Kelurahan Renon, Desa Dauh Puri Kauh dan Desa Kesiman Petilan yang mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 kasus baru. 


Sementara itu sebanyak 17 desa/kelurahan lainya mencatatkan penambahan kasus msing-masing 1 orang dan sebanyak 22 desa/kelurahan nihil penambahan kasus. 


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (10/12) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai.


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 4.129 kasus,  angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 3.810 orang  (92,28 persen), meninggal dunia sebanyak 91 orang (2,20 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  228 orang (5,52 persen).


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (rls/*) 

Rai Mantra Jadi Pembicara Webinar Politeknik Negeri Bali

Harapkan Dapat Mengembangkan Heritage Tourism di Kalangan Generasi Z

Denpasar,Balikini.Net - Dalam rangka meningkatkan pariwisata di Bali, Politeknik Negeri Bali melalui Program Magister Terapan Perencanaan Pariwisata mengadakan Webinar dengan tema “Rebuild and Redefine Future Heritage Tourism Toward Extra Ordinary Community Empowernment – Bringing in Generation Z”, Webinar dibuka oleh Wadir I Bidang Akademik, A.A. Ngurah Bagus Mulawarman dan  dihadiri langsung Wali Kota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra di Gedung Graha Sewaka Dharma, Lumingtang secara virtual, Kamis (10/12).


Webinar dengan tema “Rebuild and Redefine Future Heritage Tourism Toward Extra Ordinary Community Empowernment – Bringing in Generation Z” ini menghadirkan beberapa orang pembicara diantaranya Guru Besar dan Peneliti Pariwisata, Prof. Dr. Ir. I Gede Pitana, Dosen Matrappar PNB, Dr. I Ketut Budarma, CEO Toya Devasya, Ayu Saraswati, dan GM Jambuluwuk, Ni Made Sriasih.


“Saya menyambut baik dilaksanakannya kegiatan webinar ini, yang membahas rencana pengembangan pariwisata kearah yang lebih baik, dan dengan tema yang diambil ini akan menghadirkan konsep kini dan kuno yaitu tentang “Heritage and Youth” (Warisan pusaka dan Peran Generasi Muda),” kata Wali Kota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra 


Lebih lanjut dikatakan, dalam masa Pandemi Covid-19 ini dunia kepariwisataan tidak akan sama dengan sebelumnya, masyarakat di seluruh dunia akan menjalankan protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal), “Masa pandemi ini merupakan waktu kita untuk berbenah, meningkatkan kualitas destinasi, menyiapkan SDM yang kompeten, serta merumuskan strategi yang tepat sehingga Bali menjadi destinasi unggulan yang memiliki daya saing namun Budaya dan tradisi nya tetap ajeg lestari,” katanya


“Saya berharap melalui webinar ini, selain mendapatkan strategi tentang pengembangan Heritage Tourism, juga diharapkan dapat menggugah kesadaran Generasi Muda (Gen Z) untuk menjaga dan melestarikan pusaka yang kita miliki, baik yang berwujud maupun yang tidak,” pungkasnya (rls/r2)

Beli Sabu 1 gram, Dua Pria ini Dihukum 8 Bulan

Denpasar,BaliKini.Net  - Nyoman Wartana (41) dan Gede Suwantara (39) setidaknya bisa bernapas lega setelah mendengar hukuman yang diputuskan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/12).


Bagaimana tidak, untuk kepemilikan 1,01 gram sabu, kedua pria yang tinggal di jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian ini diputus hukuman selama 8 bulan penjara oleh Hakim Novyartha,SH.MH. 


Sebelumnya, Jaksa Ni Putu Ari Suparmi,SH menuntutnya hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Kedua terdakwa ini dinilai bersalah memiliki dan menggunakan narkotik golongan 1 bukan tanaman.


"Menghukum kedua terdakwa Nyoman Wartana dan Gede Suwantara bersalah menggunakan narkotik. Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa, pidana penjara selama 8 bulan," ketok palu hakim secara virtual.


Kedua terdakwa ini diamankan petugas dari Polresta Denpasar, sekitar pukul 20.10 Wita pada 28 Agustus 2020. Saat itu keduanya berencana untuk mengkonsumsi sabu bersama dan disepakati untuk membeli dengan cara patungan.


"Keduanya diamankan saat mengambil tempelan di jalan Mahendradata, lingkungan Batubolong. Dari kedua terdakwa ini diamankan sabu berat 1,01 gram," sebut Jaksa.[at/r5]

Mau Nyabu Bareng, Sejoli ini Dituntut 14 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - Vian Indahsari alias Yolanda (27) asal Anjatan, Indramayu dan Ossie Christian alias Pentol (31) Perum Ungasan Permai, Kuta Selatan, keduanya hanya bisa terdiam saat Jaksa menuntut hukuman selama 14 tahun penjara.

Untuk diketahui penangkapan keduanya ini terjadi pada pukul 20.00 Wita, di saat hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020. Kedua sejoli ini awalnya hendak nyabu bareng di kamar kos terdakwa Yolanda di Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Estadio, Denpasar Barat.

Namun baru dapat beberapa kali bakaran, keduanya langsung digrebek petugas. Alhasil polisi mengamankan 0,76 gram sabu. Namun dari penggeledahan, sebanyak 81 tablet ekstasi turun ditemukan.

"Selain sabu, polisi juga mengamankan Ekstsy berbentuk geranat sebanyak 41 tablet warna ungu dan 40 tablet ekstasy warna ungu logo 'Red Bul'. Serta alat bukti terkait lainnya," sebut Siti Sawiyah,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatan kedua sejoli ini, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH., menilai kedua terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara," tuntut JPU secara virtuan yang dijawab pihak Posbakum Peradi Denpasar untuk mengajukan plaedoi.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved