-->

Kamis, 17 Desember 2020

Sewa Kamar Kos Khusus Sabu, Pria Mengwitani ini Dihukum 10 Tahun

Badung ,BaliKini.Net - Hakim Hari Supriyanto,SH.MH., menjatuhkan hukuman kepada Putu Trijana alias Rundu (46) dengan pidana penjara selama 10 tahun terkait kepemilikan sabu sebanyak 34 paket berat 7,92 gram.


Modus yang dilakukan oleh pria paruh baya ini untuk mengelabui petugas dan kekuarganya cukup licin. Dia memilih untuk menyewa kamar kos yang digunakan khusus untuk nyabu dan memecah sabu. 



Namun naas, aksinya itu akhirnya terendus juga oleh petugas dari BNNP Bali. Saat usai konsumsi sabu, terdakwa yang sedang berada dalam kamar kos di Griya Jalan Bukit Tinggi, Beringkit Kelod, Mengwi, Badung langsung di ciduk.


Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sebanyak 30 paket sabu. Hari itu juga, Kamis, 11 Juni 2029 pukul 20.30 Wita dari kamar Kos terdakwa langsung di giring ke tempat tinggalnya di Banjar Sila Dharma, Mengwitani. 


"Di rumah terdakwa, petugas mengamankan 4 paket sabu. Jadi total seluruhny ada 34 paket sabu dengan total berat keseluruhannya 7,92 gram," tulis jaksa dalam dakwaan.


Atas perbuatan terdakwa, Hakim menyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009. Dimana terdakwa dengan sengaja menyediakan, serta sebagai perantara jual beli narkotik jenis sabu.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 5 bulan penjara," ketok palu hakim.


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Made Tofan Amijaya,SH yang sebelumnya mengajukan 12 tahun penjara. Jaksa dari Kejati Bali ini memilih hal yang sama dengan terdakwa, menerima putusan hakim.[ar/r5]

Kuasai 22,72 gram Sabu, Dua Pemuda Bali ini Terancam Bui 20 Tahun

Denpasar  ,BaliKini.Net - Putu Eka Kurniawan (26) dan Putu Agus Muliawan (29) yang keduanya asal Sempedi, Mengwi, Badung disidangkan secara online di PN Denpasar terkait kepemilikan sabu berat bersih 22,72 gram.


Pada sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Ketut Sujaya, SH selaku penuntut umum membeberkan bagaimana duo serangkai ini bisa diadili dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Secara virtual, didengarkan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto,SH.MH., tertangkapnya kedua terdakwa ini diawali dengan dibekuknya terdakwa Kurniawan pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul 01.45 Wita.  


Saat itu Kurniawan sedang mencari posisi untuk melakukan tempelan di wilayah Sibang Gede, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung. Saat itu, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu.  


Saat diinterogasi, terdakwa Kurniawan mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa Muliawan (terdakwa II). "Keduanya telah sering melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli narkoba," sebut Jaksa dari Kejati Bali.


Pengambangan dilanjutkan ditempat tinggal terdakwa Muliawan di Jalan Taman Sari II, Lingkungan Banjar Uma Gunung, Desa Sempidi,  Mengwi, Badung. Terdakwa Muliawan pun akhirnya ikut ditangkap dengan barang bukti delapan paket sabu.


"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa ada sembilan paket dengan berat bersih 22,72 gram sabu," Kata Jaksa Sujaya.


Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.[ar/r5]

Kasus Konawe, Menaker : Tripartit Segera Duduk Bersama Cari Solusi

 
Kasus Konawe, Menaker : Tripartit Segera Duduk Bersama Cari Solusi

BALI KINI ■ Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sangat menyesalkan adanya kejadian perusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 14 Desember 2020. 

Menaker minta agar semua pihak menahan diri sekaligus menjaga diri dalam situasi pandemik ini.

"Bu Ida telah memerintahkan agar pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mengawal dan memberi atensi penuh bagi kasus ini. Kami mengapresiasi jajaran Polda, Danrem, serta Pemda yang telah berupaya menjaga agar kondusif," kata Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, pada Rabu (16/12), di Jakarta.

Kemnaker, lanjut dia, melalui pengawas ketenagakerjaan, mendapat informasi bahwa para pekerja menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak.

"Kami berpedoman pada aturan undang-undang. Kita harus menjaga agar tidak ada pekerja yang dibayar di bawah upah minimum. Karena ada sanksi pidananya sesuai UU 13/2003, sama juga sesuai UU Ciptaker. Sedangkan untuk perpanjangan status pekerja kontrak, bisa dimediasi di Disnaker Provinsi, apakah otomatis bisa menjadi pekerja tetap atau bagaimana. Jika dibahas dengan kepala dingin dan niat baik secara tripartit, pasti ada solusi," tambah Dita.

Menurutnya, Kemnaker siap membantu penyelesaian jika diminta oleh pihak Pemda. 

"Namun sejauh ini Kemnaker percaya pada kemampuan jajaran Polda untuk menjaga kondusivitas. Termasuk pada proses mediasi dan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi," ujarnya.

Sementara terkait hak-hak pekerja, Ibu Ida minta agar dikembalikan semua sesuai amanat UU, baik substansi maupun prosedur. Itu sudah paling tepat dan adil," pungkas Dita.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar menegaskan bahwa aksi unjuk rasa buruh perusahaan nikel milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung anarkis, Senin (14/12/2020) dampak dari lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

"Saya kira kejadian ini tidak perlu terjadi, apalagi ada pembakaran dan bentrok. Kita perlu sesali hal ini karena selain terancam PHK, pekerja yang terbukti membakar alat-alar berat dan truk juga terancam pidana," tutur pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, Selasa (15/11).

Timboel Siregar yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengatakan, kerusuhan ini seharusnya bisa diantisipasi oleh manajemen dengan terus mengajak pekerja berkomunikasi dan manajemen mematuhi ketentuan PKWT yang diatur di UU No. 13 Tahun 2003, khususnya pasal 59 - 63.

"Tentunya unjuk rasa bukanlah peristiwa yang tiba-tiba terjadi, namun sudah melalui proses pembicaraan sebelumnya. Saya kira kelemahan peran pengawas dalam masalah inipun juga terjadi," kata Timboel.

Menurutnya, penegakan hukum norma-norma kerja seperti ketentuan PKWT seharusnya diseriusin pengawas sehingga tidak terjadi hal-hal yang akhirnya merugikan semua pihak. "Kejadian Konawe seharusnya tidak terjadi bila pengawas ketenagakerjaan bekerja dengan profesional," ujar Timboel.

Timboel menilai, kejadian Konawe ini mengingatkan kita semua agar semua pihak bisa menjaga kondisi hubungan induatrial yang baik di tempat kerja. "Semoga teman-teman pekerja dan SP/SB terus berkomunikasi dan menghindari hal-hal yang bersifat pengrusakan dan bentrok. Unjuk rasalah dengan damai," pinta Timboel.

Ia menambahkan, managemen juga harus terus berkomunikasi dan patuh pada regulasi yang ada. Dan bagi pengawas ketenagakerjaan,  bekerjalah dengan baik dan lakukan proses penegakkan hukum dengan semangat profesionalisme. Kalau pengawas naker tetap seperti ini maka ke depan akan lebih banyak persoalan hibungan industrial yang terjadi.

"Kasus Konawe merupakan bukti lemahnya fungsi pengawasan naker," tegas Timboel seraya mengajak naker untuk bekerja dengan baik.

"Semoga kerja-kerja profesional pengawas akan menurunkan secara signifikan unjuk rasa,  mogok dan perselisihan hubungan industrial," pungkas Timboel (R/01).





Rabu, 16 Desember 2020

Diresmikan , Desa Perancak Miliki Ekowisata Hutan Mangrove

Diresmikan , Desa Perancak Miliki Ekowisata Hutan Mangrove
Jembrana ,BaliKini .Net - Destinasi wisata di Jembrana makin bertambah dengan keberadaan ekowisata Hutan mangrove didesa Perancak Kabupaten Jembrana . Peresmian siang tadi, rabu ( 16/12)  oleh Bupati Jembrana I Putu Artha. Kawasan ekowisata ini dibangun atas kerjasama Pemkab Jembrana bersama  Kementerian Kelautan Perikanan, berdiri diatas lahan seluas 10 hektare.

Nantinya pengunjung yang datang , bisa menikmati keindahan hutan mangrove dengan berbagai biotanya dengan menyusuri jalur tracking terbuat dari kayu sepanjang 165meter.

Kawasan sebagai lokasi ekowisata itu telah ditetapkan sebagai kawasan taman pesisir melalui SK Bupati Jembrana nomor 778 tahun 2013.

Sebagai tanda dibukanya objek wisata Tracking Mangrove, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP yang diwakili Kepala BPSPL Denpasar, Yudarso  secara resmi menyerahkan pengelolaannya kepada BUM-desa Perancak yang disaksikan Bupati Jembrana, I Putu Artha dan Perbekel desa Perancak, I Ketut Wijana bertempat di areal ekowisata Mangrove desa Perancak kevamatan Jembrana, Rabu(16/12).

Usai melakukan kunjungan di areal destinasi ekowisata Mangrove mengaku, Artha  mengapresiasi pemerintah pusat khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Pasalnya, di tengan ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 destinasi ekowisata Mangrove dapat rampung dikerjakan.”tentu kami sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah berhasil merampungkan kawasan desa Perancak yang sebelumnya hanya ditumbuhi hutan mangrove untuk dijadikan sebagai kawasan wisata yang sangat menarik di Jembrana . Kita berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan oleh desa , sebagai pengembangan wisata sekaligus peningkatan pendapatan ,”ujarnya.

Sambung  Artha, sebagai destinasi ekowisata Mangrove, pihaknya minta, selain pengelolaannya baik juga  kedepan agar terus dilakukan perbaikan-perbaikan,”pemerintah pusat sudah merampungkan proyeknya dengan anggaran cukup besar di desa kita(Perancak). Kami harapkan agar BUM-Desa yang dipercaya sebagai pengelolanya agar memiliki managemen yang baik bahkan desa sendiri nantinya bisa mengeluarkan Peraturan Desa(Perdes) untuk pengembangannya , “ kata Bupati Artha.

Kedepan, Ia  juga berharap agar pengembangan kawasan ekowisata berupa Tracking Mangrove bisa lebih dikembangkan. Nantinya kawasan ini selain sebagai destinasi wisata ,  juga berfungsi sebagai basis pendidikan dan penelitian .

” Saat ini Tracking Mangrove baru sepanjang 165 meter dengan dilengkapi dengan Gasebo yang indah-indah di tengah tengah jalur tracking  Mangove . Saya juga harapkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar bisa dikembangkan lagi. Selain itu juga bisa dibantu dari sisi penataannya sehingga akan lebih indah dan menarik sehingga menarik minat wisatawan datang Ke Perancak. Jadi berwisata ke Perancak makin lengkap , karena sebelumnya juga sudah ada wisata religi serta kuliner disini  ,”pungkasnya(eka/r1).

Sambut Natal 2020, IKA IPA9-10 SMANSA '82 Berbagi Kasih di Panti Werdha Theodora

Makassar. BaliKini.Net - Puluhan oma-oma berusia lanjut yang didampingi beberapa pengurus Panti Werdha Theodora Jln Sungai Saddang, Makassar, Rabu (16/12/2020) siang menyambut penuh sukacita kedatangan sejumlah anggota Ikatan Keluarga Alumni (IKA) IPA9-10 SMA Negeri I (SMANSA) Makassar Angkatan '82.


Kunjungan menyambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang digelar IKA IPA9-10 SMANSA '82 ini dalam rangka kegiatan Bakti Sosial Natal 2020 dengan berbagi kasih kepada orang tua jompo yang tinggal dan dirawat di panti werdha serta anak yatim piatu di panti asuhan.


Di Panti Werdha Theodora, kunjungan diawali dengan ibadah singkat yang dibawakan Philipus Pakaang, kemudian puji-pujian dipandu Ida Ruheng, doa bersama dipimpin Rita Elisabeth, dan kata sambutan oleh Dumondo YT mewakili Ketua IKA IPA9-10 SMANSA '82 dr. Suliaty Padupai.


Dalam sambutannya, Dumondo YT juga menyampaikan titipan salam hormat dari Ketua IKA SMANSA '82 Drs. Azhary Sirajuddin, dan juga Ketua Umum IKA SMANSA Andi Ina Kartika Sari, buat oma-oma penghuni dan para pengasuh serta pengurus Panti Werdha Theodora.


Mewakili Pengurus Panti Werdha Theodora, Fifi Nelwan pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas kunjungan berbagi kasih dalam rangka menyambut Natal 2020 yang ditunjukkan para alumni dari kelas IPA9-10 SMANSA '82.


"Kami sangat berterima kasih dan bangga dengan kepedulian para alumni IPA9-10 SMANSA '82 yang sudah kedua kalinya berkunjung kesini. Kami pun menyambut sukacita atas tawaran dan kesiapan membantu kami di bidang hukum maupun perawatan mata oma-oma di tempat ini," tandasnya.


Kunjungan bakti sosial Natal yang berlangsung penuh sukacita ini diakhiri dengan pembagian bingkisan dan nasi kotak kepada oma-oma dan para pengasuh serta pengurus Panti Werdha Theodora Makassar yang dilakukan alumni IPA9-10 SMANSA '82 diantaranya James Wehantouw, Ansarullah Amin, Saltina Naning, Linda Ichsan dan Betty Sicilia. ( mr/r6  )

Wawali Jaya Negara Sembahyang Bersama di Pura Agung Jagatnatha

Denpasar, BaliKini.Net - Pemilihan Walikota Denpasar serangkaian agenda Pilkada Serentak Tahun 2020 telah berjalan lancar pada 9 Desember lalu. Sebagai wujud syukur atas kelancaran pelaksanaan pilkada tersebut, Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama istri Ni Sagung Made Antari Agustini melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Agung Jagatnatha Denpasar bertepatan dengan Budha Manis Wuku Prangbakat pada Rabu (16/12). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Made Mulyawan Arya, Kadek Agus Arya Wibawa bersama Istri, Ny. Ayu Kristi Agustini, Ketua Fraksi PDIP Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara serta perwakilan masyarakat lainya.

foto :  Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara di Pura Agung Jagatnatha (16/12)    .





























Dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Jaya Negara mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat, Bawaslu dan KPU Kota Denpasar yang sudah mendukung pelaksanaan Pilwali Tahun 2020 ini dapat berjalan aman lancar dan tertib. Tentunya dalam setiap kontestasi akan ada yang menang dan akan ada juga yang kalah. Namun demikian lebih jauh daripada itu bagaimana kita menjadikan kemenangan ini sebagai kemenangan masyarakat Kota Denpasar.


Dikatakan Jaya Negara bahwa pihaknya juga memohon dukungan masyarakat serta komponen lainya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Denpasar kedepanya. Sehingga visi pembangunan Denpasar Maju dapat direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Denpasar.


“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, termasuk penyelenggara Pilwali KPU dan Bawaslu  Kota Denpasar yang sudah melaksanakan Pilwali dengan lancar dan tertib, karena  tujuanya adalah bagaiamana bisa memberikan yang terbaik untuk Kota denpasar tercinta ini,” ujar Jaya Negara


Sementara itu Ketut Suteja Kumara menjelaskan bahwa persembahyangan ini dilaksanakan sebagai bentuk terimakasih dan syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Pilwali Kota Denpasar yang sudah berlangsung secara aman, damai, kondusif dan bermartabat. Selain itu, seluruh rangkaian dan tahapan Pilwali diawali dengan persembahyangan bersama dan hari ini kembali dilaksanakan persembahyangan bersama.


Suteja Kumara berharap bahwa kedepan Kota Denpasar dapat bergerak Maju. Dimana Denpasar yang Makmur, Aman, Jujur dan Unggul dapat diwujudkan. Sehingga apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat untuk menciptakan Denpasar yang lebih baik dapat direalisasikan.


“Semoga seluruh masyarakat sehat selalu, dimana Pilkada sudah usai dan kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Denpasar, kita sudahi perbedaan yang sebelumnya saat proses Pilkada. Saat ini tentunya mari kita saling bahu membahu untuk membangun Kota Denpasar yang lebih baik,” tutup Suteja Kumara. (Ags/r3). 

Dua kali order sabu dari napi , residivis ini di hukum 9 tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - Belum genap satu tahun bebas dari penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan, terkait kasus narkotik. Kini, Made Parwata (49) kembali harus dijebloskan ke dalam jeruji besi untuk yang lebih lama lagi.














Majelis Hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada pria asal Karangasem ini selama 9 tahun. Ia juga dijerat hukuman denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan selama tiga bulan penjara.


Hakim Ida Ayu Adnya Dewi SH.MH., meyatakan terdakaa bersalah terkait jual beli narkotika galongan I jenis sabu yang beratnya mencapai 3,18 gram netto. 


"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ketok palu hakim melalui sidang online.


Hukuman yang diputuskan hakim sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Sulasmi,SH bahwa terdakwa selama ini telah melakukan transakssi jual beli narkotik terhadap reknya yang masih mendekam di dalam Lapas Kerobokan.


Petugas kepolisian dari Polda Bali mengamankan terdakwa pada hari Minggu, 26 Juli 2020, di Jalan Mehendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat itu, berhasil mengamankan satu klip sabu yang rencananya akan ditempel oleh terdakwa.


Penggledahan lanjutan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Subak Dalem, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. "Total barang bukti sabu yang diamankan ada 8 paket yang beratnya mencapai 3,18 gram netto," sebut jaksa. 


Terdakwa mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Saiful Basori alias Asmon yang berada di dalam Lapas Kerobokan seharga Rp 5 juta. "Terdakwa mengaku sudah dua kali membeli sabu dari Saiful Basori," Tutup Jaksa.


Jaksa Sulasmi yang sebelumnya mejuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Menyatakan hal yang sama dengan terdakwa dengan menerima putusan hakim.[ar//r5]

Direktur CV. Hikmah Lagas Dituntut 22 Bulan Terkait Dugaan Korupsi

Denpasar ,BaliKini.Net - Direktur CV. Hikmah Lagas, terdakwa Abdul Aziz (49) dinilai JPU bersalah terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kantor Desa Celukanbawang, tahun 2014.


Pada sidang Tipikor (tindak pidana korupsi) di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dinilai Jaksa Ali Munip dkk., terbukti telah menilep uang negara dengan kerugian mencapai Rp.Rp 194.534.470,01,-


Dalam sidang yang dipimpin Esthar Oktavi,SH.MH., didampingi Miptahul dan Nurbaya L. Gaol., Pihak JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan.


Tidak hanya itu, sidang yang digelar secara online itu pihak JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.


"Perihal uang pengganti senilai Rp 155,374 juta, persisnya Rp 155.374.470,01, terdakwa sudah menitipkan pada rekening negara melalui Kejaksaan Negeri Buleleng, dirampas negara sebagai uang pengganti," sebut Jaksa.






















Sebelumnya disebutkan dalam dakwan jaksa, Abdul Aziz beralamat di Gerokgak, Buleleng, bersama terpidana Muhammad Ashari selaku Perbekel (mantan) Celukanbawang, diduga melakukan perbuatan melawan hukum. 


Dimana terdakwa selaku rekanan,  diduga mengurangi volume beberapa pekerjaan, namun tidak melakukan adendum atau perubahan terhadap surat perjanjian kontrak pembangunan gedung kantor Desa Celukanbawang, pada 2014 silam. 


"Dalam kasus ini, terdakwa selaku Direktur CV. Hikmah Lagas diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 155,374 juta,"

Kata jaksa.


Awal kasus ini bermula dipindahnya Kantor Desa Celukanbawang yang sebelumnya berlokasi di Banjar Dinas Pungkukan, masuk dalam wilayah pembangunan PLTU Celukanbawang.


Begitu terpidana Muhammad Ashari dilantik menjadi Perbekel Celukanbawang, terdakwa Abdul Aziz minta mengerjakan proyek kantor desa itu, jika sudah mendapatkan ganti rugi oleh PT. General Emergy Bali (GEB). 


Dibuatkanlah rekening, dan PT GEB mentransfer uang secara bertahap. Dalam proses pembangunan kantor desa, baik dalam perencanaan maupun dalam proses tidak melibatkan TPK atau Tim Pelaksana Kegiatan. Namun perbekel menunjuk terdakwa untuk menggarap proyek tersebut. 


Maka, okeh terdakwa Ran dibuat RAB  dengan anggaran Rp 1,15 miliar. Namun ditawar perbekel, hingga disepakati Rp 1 miliar. Dan perbekel pun diminta membayar dengan beberapa termin. Dalam perjalanan, terdakwa diduga mengurangi volume beberapa pekerjaan. Namun tidak melakukan perubahan terhadap surat perjanjian kontrak pembangunan dedung kantor Desa Celukanbawang.


Belakangan, setelah dicek nilai fisiknya, hanya Rp 862 juta. "Ada beberapa pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh terdakwa. Dalam temuan ini, negara dirugikan Rp Rp 194.534.470,01.," Tutup Jaksa.[ar/r5]

Tak Ada Larangan ke Bali, Hanya Syaratnya Lebih Ketat

Denpasar ,BaliKini.Net  - Pemerintah provinsi Bali kembali menegaskan terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Dalam SE tersebut dimaksudkan bukan untuk larangan ke Bali.

















Disampaikan Wagub Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), bahwa Surat Edaran tersebut bukan melarang untuk wisatawan datang dan berkunjung, tetapi hanya memberi syarat yang lebih ketat.


Hal itu dimaksudkan, demikian Cok Ace agar tidak menimbulkan penambahan kasus setelah libur panjang natal dan tahun baru. 

Karena dasar pertimbangannya adalah menyasar dibukanya pariwisata mancanegara yang rencananya dibuka pada triwulan pertama tahun 2021. 


"Apabila ada penambahan kasus Covid-19 lagi di Bali maka harapan untuk mendapat kepercayaan bahwa Bali aman itu akan hilang dimata wisatawan asing", kata Cok Ace dicelah acara Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Himpunan Instruktur Pariwisata Nasional (HIPI) Masa Bakti 2020-2025.


Disamping itu, kembali dirinya mengajak agar semua masyarakat Bali untuk mentaati protokol kesehatan dimanapun berada dan bersama bergandengan tangan untuk menggerakkan perekonomian Bali dan membangkitkan pariwisata Bali yang berbudaya.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved