-->

Sabtu, 26 Desember 2020

Di Provinsi Bali Masih Mencatat Peningkatan Kasus Pasien Positif Melonjak Tinggi.

Bali Kini , Denpasar - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan pada Rabu (26/12) di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus pasien positif yang melonjak tinggi. 



Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 96 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 104 orang dan kali ini tambahan empat pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 17.033  orang (16.999 WNI & 34 WNA). Pasien sembuh 15.564 orang (15.533 WNI & 31 WNA) dan pasien meninggal tercatat ada 501 Orang (498 WNI & 3 WNA). Sedangkan, Pasien aktif dalam perawatan ada 968 Orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Jumat, 25 Desember 2020

Indonesia Masuk 10 Negara dengan Kasus Penistaan Agama Terbanyak

 

Deplu AS menambahkan Nigeria ke daftar negara yang mendapat perhatian khusus dalam kebebasan beragama. Sedangkan Indonesia bertahan di pengawasan khusus atau special watch list. Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS atau USCIRF kembali menyoroti UU penistaan agama yang memberatkan minoritas.




Satu Pasien Covid-19 Kembali Meninggal Dunia Di Denpasar


Bali Kini ,
Denpasar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pada Jumat (25/12) kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar bertambah sebanyak 14 orang dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 12 orang yang tersebar di 7 wilayah desa/kelurahan. Sementra itu, kabar duka tersiar ditengah penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Dimana, 1 orang pasien dinyatakan meninggal dunia. 


Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, terjadi lonajakan kasus di satu wilayah desa/kelurahan. Yakni Kelurahan Sanur yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 4 kasus baru. Disusul Desa Sumerta Kelod dan Kelurahan Padangsambian yang mencatatkan penambahan sebanyak 2 orang. Sementara itu, sebanyak 4 desa/kelurahan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 1 orang.  Sedangkan 36 desa/kelurahan lainya nihil penambahan kasus. 


Untuk kasus meninggal dunia, pasien diketahui seorang laki-laki usia 56 tahun berdomisili di akelurahan Tonja . Dinyatakan positif pada 9 Desember 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 25 Desember 2020 dengan riwayat penyakit Jantung. 


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar pada Jumat (25/12) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai. 


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. 


Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 4.512 kasus,  angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 4.185 orang  (92,75 persen), meninggal dunia sebanyak 100 orang (2,22 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  227 orang (5,03 persen).


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (*/r4) 

Kadis Pertanian Kota Denpasar I Gede Ambara Putra Berpulang

Bali Kini ,Denpasar -Kabar duka kembali menyelimuti jajaran Pemerintah Kota Denpasar. Kadis Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra (56) dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (25/12) pukul 05.30 Wita. Ambara meninggal dunia dengan diagnosa riwayat Penyakit Jantung dan Paru Paru


Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi membenarkan kabar meninggalnya Kadis Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra. 


"Iya benar kabar duka, Pak Kadis Pertanian  Gede Ambara Putra meninggal dunia pagi tadi di RSUD Wangaya, saya barusan mendapat Khabar dari Dirut RS Wangaya," kata Dewa Rai


 [Ket foto : Kadis Pertanian Kota Denpasar I Gede Ambara Putra ]


Dikatakan Dewa Rai bahwa Gede Ambara Putra dirawat dirumah sakit sejak 8 Desember lalu dengan keluhan demam. Dimana, lantaran terjadi penurunan saturasi oksigen yang bersangkutan dipindahkan ke ruang ICU. Pada 23 Desember, kondisi yang bersangkutan mengalami perburukan dan pada tanggal 25 Desember pukul 05.30 Wita dinyatakan meninggal dunia. 


Saat ini jenazah masih disemayamkan di Kamar Jenazah RSUD Wangaya. Sesuai rembug keluarga  untuk prosesi    Upacara kremasi sekaligus Ngaben pada 31 Desember mendatang di Krematorium Bebalang Bangli. 


"Atas nama masyarakat dan jajaran pemerintah Kota Denpasar kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam, semoga arwah dan amal baktinya diterima disisi tuhan, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Bapak Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota IGN Jaya Negara juga mengucapkan duka cita yang mendalam. Kami merasa sangat kehilangan sosok birokrat yang handal dan ulet," kata Dewa Rai


Untuk diketahui bahwa Kadis Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra menjabat sejak tahun 2008. Dalam kiprahnya beliau sukses mengembangkan pertanian di tengah kota dengan berbagai tantangan. Hasil kerja kerasnya yakni Urban Farming, Pengembangan Nanas Madu, Bawang Merah Philips, Pengembangan Jagung Ketan, Jagung Manis dan Jagung Hitam. (rls/r4)

Amankan Natal 2020, Brimobda Bali, Menurunkan Unit K9

Bali Kini , Tabanan - Demi Keamanan dan Kenyamanan Jemaat dalam melaksanakan Misa Natal pada perayaan hari raya Natal tanggal 25 Desember 2020, 


AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K., M.H., Jumat, 25/12/2020  sebelum persembahyangan Natal dimasing-masing Gereja dimulai, di terjunkan Tim K9 Samapta Polda Bali, Jibom Handak Brimobda Bali bersama  dengan anggota  Sat Sabhara Polres Tabanan melakukan sterilisasi menyisir Gereja Gereja yang ada di Kabupaten Tabanan, untuk memastikan tidak ada barang yang berbahaya dan yang mencurigakan, 



Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K., M.H., menjelaskan “ Kegiatan Pengamanan Perayaan Natal tahun 2020 di Kabupaten Tabanan kami lakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, disetiap kegiatan kami selalu bersinergi dengan TNI Kodim 1619 Tabanan, dengan Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, dan Pecalang pun kami rangkul untuk turut serta bersama-sama melaksanakan pengamanan Natal di masing-masing Geraja, Kata Kapolres Tabanan.


Dan saat ini kami dibackup oleh Tim K9 Samapta Polda Bali, Jibom Handak Brimobda Bali, melakukan sterilisasi bersama sama dengan Tim Sabhara Polres Tabanan, kegiatan ini   dilakukan untuk mengantisifasi adanya barang-barang yang berbahaya, kami memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para Jemaat dan juga masyarakat secara umum di wilayah hukum Polres Tabanan, jelas Kapolres Tabanan


Disetiap kegiatan, termasuk kegiatan Pengamanan Natral saat ini, Polres Tabanan tetap berkerjasama dan bersinergi dengan instansi terkait, khususnya dengan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid19 Kabupaten Tabanan, juga dengan  pihak pengurus gereja, agar disiplin dan menerapkan protokol kesehatan (  memakai Masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak dan menghindari adanya kerumunan ) bahkan sebelum memasuki areal Gereja para jemaat dichek suhu tubuhnya dengan Thermo gun, ucap Kapolres Tabanan,[pol/r4]

Kamis, 24 Desember 2020

Rai Mantra dan Jaya Negara Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru

 Ket foto : Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra, SE. M.Si. Dan Wakil Walikota IGN Jaya Hegara, SE. 



Denpasar,Tahun baru membawa berbagai harapan masyarakat dan Pemerintah Kota Denpasar mengisi pembangunan. Denpasar sebagai pusat pemerintahan, pendidikan dan perdagangan dengan berbagi tantangan pembangunan semakin berat dan kompleks. Terlebih lagi saat ini kita bersama sedang menghadapi tantangan pandemi Covid-19. 


Memang patut kita akui bahwa Tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi kita semua. Sinergi yang padu dan kompak antara semua komponen masyarakat dan pemerintah dibutuhkan dalam mengisi Tahun 2021. Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra, SE. M.Si. Dan Wakil Walikota IGN Jaya Negara, SE. pada refleksi akhir tahun, Rabu (23/12) mengajak masyarakat untuk bekerja sama dan saling bahu membahu dalam melaksanakan kewajiban sehingga dapat memberikan manfaat bersama.


Secara khusus Walikota Rai Mantra dan Wakil Walikota Jaya Negara menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal bagi umat Nasrani dan Tahun Baru 2021 kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar. Disertai dengan harapan dan doa semoga seluruh warga masyarakat dan kita semua senantiasa dianugrahi kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan bersama. 


“Kita akui bahwa tahun 2020 ini merupakan tahun yang penuh cobaan, semoga kita semua dapat menjalankan kewajiban dengan baik dan bisa menghadapi tantangan hidup di masa pandemi saat ini,’’ ujar Rai Mantra


“Mari kita tatap masa depan dan sambut tahun 2021 dengan penuh rasa optimisme untuk dapat menghadapi situasi sulit saat ini, semoga kita bisa bangkit dan keadaan segera pulih,” ajaknya. 


Sementara itu Wakil Walikota IGN Jaya Negara juga mengingatkan masyarakat Denpasar untuk menunda perayaan malam pergantian tahun. Hal ini mengingat saat ini kita bersama sedang menghadapi pandemi Covid-19. 


"Saat malam pergantian tahun mungkin dapat kita jadikan wahana perenungan diri untuk senantiasa berbuat baik, semoga pandemi Covid-19 ini lekas usai," ujarnya


Sembari menekankan disiplin penerapan protokol kesehatan, Rai Mantra dan Jaya Negara mengucapkan Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. 


"Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, semoga kita senantiasa dianugrahi kesehatan, dapat menghadapi dan melewati tantangan hidup kita saat ini, serta selalu dalam keadaan bahagia," ujar Rai Mantra dan Jaya Negara. (rls/r4).

Simpan 100 gram Sabu, Pria Pemekasan ini Dihukun 12 Tahun


Bali Kini
,Denpasar - Syahlan Habibi (35) asal Pemekasan, Jawa Timur ini dinilai bersalah memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Oleh Majelis Hakim, Ia diganjar hukuman selama 12 tahun penjara.


Sebelumnya terdakwa mengaku dirinya baru mengontrak rumah sejak 28 Juli 2020, di Pesona Dalung, Gang V, Nomor 16, Lingkungan Bumi Kerta,  Desa Kerobokan Kaja. Karenanya dari awal persidangan ngaku dirinya dijebak Polisi.


Pengakuannya belum sama sekali menempati rumah yang ia kontrak. Namun hampir setiap hari datang untuk bersih-bersih. Puncaknya, pada Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita saat dirinya akan meninggalkan rumah usai bersih-bersih, disambangi oleh Polisi.


Dari penggledahan, Petugas menemukan tas warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto,  1 bundel plastik klip bening, 3 lembar setiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet.


Sabu tersebut ditemukan di dalam kamar mandi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ketempat tinggal sementara dari terdakwa yaitu di rumah saksi Ni Luh Suarsini. 


Dalam rumah Suarsini, petugas menemukan barang bukti terkait diantaranya berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa.


Saat diintrogasi, terdakwa mengaku menjalani profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020. Selama ini, dirinya memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Adik yang informasinya seorang Napi di Lapas Kerobokan. 


Atas perbuatannya ini, Hakim Engeliky Handajani Day,SH.MH,. Sependapat dengan JPU I Dewa Gede Anom Rai,SH dari Kejati Bali yang menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Menghukum terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan," putus hakim dalam sidang online di PN Denpasar.


Jaksa Anom yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara, sependapat dengan tanggapan terdakwa dengan menerima putusan majelis hakim.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved