-->

Rabu, 13 Januari 2021

Ada PPKM, Jumlah Kasus Positif Covid Makin Meningkat di Atas 100 Dua Diantaranya Meninggal di Tabanan


Bali Kini ,
Denpasar - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, kenyataannya perkembangan kasus pandemi Covid-19 justru makin meningkat diangka di atas 100.


Dari laporan hingga, Rabu 13 Januari 2021 di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Dimana ada penambahan kasus positif sebanyak 268 orang (236 orang melalui Transmisi Lokal dan 32 PPDN).


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 121 orang dan kali ini kembali tambahan 6 orang pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 20.255 orang. Pasien sembuh 17.727 orang (87,52%) dan pasien meninggal tercatat ada 579 orang (2,86%). Pasien aktif dalam perawatan juga meningkat dari sebelumnya 1.808 orang kini menjadi 1.949 orang (9,62%).


Salah satu Kabupaten di Bali, di laporkan di Tabanan tambahan dua warganya meninggal dan teridentifikasi Covid. Satu orang akibat penyakit bawaan yaitu Jantung dan satunya lagi penyakit penyertanya CKD st V. Keduanya dinyatakan meninggal dalam perawatan di BRSU Tabanan.


Kasus peningkatan positif covid di kota lumbung padi ini juga tergolong tinggi. Tercatat hari ini terjadi peningkatan kasus sebanyak 26 orang dan yang dinyatakan sembuh ada 32 orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Selasa, 12 Januari 2021

Vaksin Covid-19 Didistribusikan, Kota Denpasar Dijatah 24.280 Vial

 Ket foto : Proses distribusi vaksin Covid-19 yang telah diterima Pemkot Denpasar dan dilaksanakan penyimpanan di UPT Farmasi Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada Selasa (12/1).

Bali Kini
,Denpasar -Setelah sebelumnya tiba dan disimpan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Vaksin Covid-19 akhirnya didistribusikan Kota Denpasar pada Selasa (12/1). 

Kota Denpasar pun secara resmi menerima distribusi vaksin Covid-19 pada Selasa (12/1) siang. Dimana, setelah secara resmi diterima, vaksin langsung disimpan di UPT Farmasi Dinas Kesehatan Kota Denpasar 

Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Ni Luh Putu Sri Armini saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses distribusi vaksin dilaksanakan oleh Pemprov Bali kepada Kabupaten/Kota di Bali. Hal ini dilaksanakan guna mensukseskan program vaksinasi Covid-19 serentak. 

"Iya vaksin sudah kami terima di Denpasar, untuk saat ini kita laksanakan penyimpanan di UPT Farmasi Dinkes Kota Denpasar," jelasnya

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam program vaksinasi tahap pertama ini, Kota Denpasar mendapatkan jatah terbanyak yakni sebanyak 24.280 vial. 

"Jadi kita di Kota Denpasar mendapatkan jatah vaksin Covid-19 sebanyak 24.280 vial," ujarnya

Sri Armini mengatakan bahwa secara umum Pemkot Denpasar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 siap mensukseskan program vaksinasi serentak Covid-19 ini. Dimana, berbagai upaya telah dilaksanakan. Mulai dari sosialisasi, simulasi dan monitoring. 


Selain itu, guna mendukung suksesnya pelaksanaanya kegiatan tersebut Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan telah menyiagakan 11 Puskesmas beserta petugas vaksinasi yang tersebar di empat kecamatan, serta RSUD Wangaya dan RSUP Sanglah, RSBM, RSAD, RS Bayangkara dan KKP Benoa.


"Jadi simulasi sudah kami laksanakan di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, dan pada prinsipnya kami di Kota Denpasar siap mensukseskan vaksinasi Covid-19," jelasnya. (Ags/r2)

Serangkaian Hari Suci Siwaratri Wawali Jaya Negara Ngaturang Bhakti di Pura Agung Jagatnatha Denpasar

Bali Kini ,Denpasar – Hari Siwaratri yang jatuh setiap tahun sekali dimaknai sebagai hari suci bagi umat Hindu. Serangkaian hari suci Siwaratri, Pemkot Denpasar turut menggelar persembahyangan bersama Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha, Selasa (12/1).


Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara didampingi Kabag Kesra Setda Kota Denpasar,  Raka Purwantara. Serta beberapa pemedek yang tangkil dalam persembahyangan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.



Persembahyangan Siwaratri kali ini dipuput oleh Ida Pedanda Gede Arimbawa, Griya Sari Denpasar. Sebagai pelengkap upacara juga turut dilaksankaan pengilen wali seperti Kidung dan Wayang.


Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara didampingi Kabag Kesra Setda Kota Denpasar, Raka Purwantara mengatakan persembahyangan hari suci Siwaratri memang rutin dilaksanakan Pemkot Denpasar setiap tahunya. Namun perayaan hari suci siwaratri kali ini memang laksanakan secara sederhana dengan benar-benar menerapkan protokol Kesehatan namun tidak mengurangi makna dari perayaan hari suci Siwaratri tersebut.


Lebih lanjut dikatakannya, untuk mencegah klaster-klaster baru penularan virus covid 19 dalam persembahyangan kali ini kami sangat ketat menerapkan protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pemedek, wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak, ujarnya.


“Mudah-mudahan dari perayaan hari suci siwaratri kali ini kita dianugrahi kekuatan serta kesehatan dalam memerangi wabah virus covid-19 ini,”  Jaya Negara. Seperti diketahui bahwa sebelumnya dalam perayaan Siwatri tahun ini Pemkot Denpasar juga sudah mengeluarkan edaran terkait pelaksanan upacara tersebut, dimana masyarakat dan pemedek diimbau untuk melaksanakan persembahyangan dari rumah dan yang terlibat dalam pelaksanaan upacara hanya sulinggih, pemangku, serati Banten, Sekaa Shanti dan penyuluh lapangan Agama Hindu.[rls/r4]

Walikota Rai Mantra Serahkan Pin Penghargaan Orange Ekonomi Award Tahun 2020

 Ket foto : Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat menyerahkan Pin Penghargaan Orange Ekonomi Award di Denpasar, Selasa (12/1).

Bali Kini
,Denpasar -Komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung terciptanya orange ekonomi terus dimaksimalkan. Sebagai upaya untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Denpasar  memberikan penghargaan kepada pelaku Orange Ekonomi. Untuk Tahun 2020 ini, sebanyak tiga pelaku Orange Ekonomi  menerima Pin Penghargaan Orange Ekonomi Award Tahun 2020. 

Adapun ketiganya yakni Putu Marmar Herayukti dari kategori pelaku kreatif, Ary Wicahyana dengan karya komik tantras sebagai produk kreatif dan Wayan Sukhana dari Bali Tangi sebagai usaha kreatif. Pin Penghargaan Orange Ekonomi Award Tahun 2020  diserahkan langsung Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra di Denpasar pada Selasa (12/1). 

Dalam kesempatan tersebut Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar, I Made Saryawan didampingi Ketua Harian Bekraf Kota Denpasar, I Putu 'Lengkong' Yuliarta mengatakan bahwa Pemerintah Kota Denpasar sangat serius dalam pengembangan Orange Economy dan Ekonomi Kreatif dalam rangka menjadikannya ciri khas Kota Denpasar. Kota Denpasar menjadian Budaya sebagai fokus pengembangan ekonomi. 

"Jadi pengembangan kesadaran  yang bermuara pada meningkatnya perekonomian dapat berinteraksi dengan budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat Denpasar," ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemberian penghargaan ini diharapkan mampu memotivasi  insan-insan budayawan, seniman dan kreator Denpasar dalam berbagai bidang dan kiprah  yang ditunjukkan dengan karya – karyanya yang gemilang dan dinikmati masyarakat luas terutama generasi muda yang pada gilirannya dapat memperkuat jatidiri, identitas budaya, dan karakter insan di Kota Denpasar.

"Penghargaan diberikan kepada warga masyarakat dan pelaku di bidang: seni rupa, seni tari, seni musik/karawitan, seni teater/ pedalangan, seni sastra, seni film/multimedia, seni arsitektur, mode busana (fashion/tekstil), dan produk desain. Adapun penghargaan ini dibagi atas tiga kategori yakni Pelaku kreatif, Produk kreatif dan Usaha kreatif," jelasnya

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menekankan bahwa Pemerintah Kota Denpasar sangat serius dalam pengembangan Orange Economy dan Ekonomi Kreatif dalam rangka menjadikannya ciri khas Kota Denpasar. Kota Denpasar menjadian Budaya sebagai fokus pengembangan ekonomi. Sehingga pengembangan kesadaran  yang bermuara pada meningkatnya perekonomian dapat berinteraksi dengan budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat Denpasar.

“Adanya interaksi antara pariwisata, ekonomi dan budaya inilah yang dapat dikatakan sebagai orange economy dan ekonomi kreatif, sedangkan seluruh elemen pembangunan terintegrasi menjadi sebuah jaringan yang disebut smart city, di Denpasar itu adalah pariwisata budaya, bukan budaya pariwisata,” ungkap Rai Mantra.

Selain hal tersebut, dalam kaitannya dengan Pariwisata,   Denpasar adalah kota dengan indeks pariwisata terbaik di Indonesia. Sehingga jangan sampai tumbuhnya pariwisata dapat mengancam keberadaan seni, budaya, tradisi dan kearifan lokal yang merupakan warisan leluhur, melainkan mampu saling menguatkan satu sama lain dengan tetap bergerak sesuai dengan pakem yang ada. 

“Pariwisata itu tumbuh harus menguatkan kebudayaan masyarakat Bali yang sangat berkharisma dan  memiliki daya tarik yang khas,” ujar Rai Mantra.

Dalam rangka menjaga barometer tersebut diatas, diperlukan sebuah penghargaan kepada insan kreatif, usaha kreatif dan produk kreatif yang secara intens telah bekontribusi serta menginspirasi untuk tumbuh kembang orange economy di Kota Denpasar. 

"Jadi dengn diberikanya award ini secara rutin setiap tahunya diharapkan dapat mendukung pengembangan dan penguatan orange ekonomi di Kota Denpasar," ujar Rai Mantra. (Ags/r3).

Hari Pertama PPKM Desa Peguyangan Kangin Jaring 7 Orang Diduga Pesta Miras

Bali Kini , Denpasar -Guna memutus rantai penularan Covid-19, atas arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Satgas Desa Peguyangan Kangin melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1).


Di hari pertama ditemukan 7 orang yang melanggar PPKM, yakni berkumpul dan di duga pesta minum minuman keras serta tanpa mengenakan masker. Sedangkan semua pelaku usaha telah mengikuti himbauan pemerintah terkait jam buka malam. 

"Di hari pertama PPKM kami amankan 7 orang yang dilaporkan masyarakat sekitar sedang kumpul-kumpul dan di duga pesta miras. Langsung kami bubarkan dan diberikan pembinaan,"ujar Perbekel Desa Peguyangan Kangin,  Wayan Susila saat dikonfirmasi, Selasa (12/1)

Susila menjelaskan, pelaksanaan PPKM di Desa Peguyangan Kangin dilakukan mengingat penularan Covid-19 telah terjadi pada transmisi lokal. Selain itu, pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan atas arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Dempasar dengan melaksanakan PPKM daerah Jawa-Bali. 

“Semoga dengan PPKM ini bisa menambah pemahaman masyarakat semua bagaimana pentingnya menjaga kesehatan dan pentingnya protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Lebit lanjut Susila menambahkan upaya pencegahan penularan Covid-19 di Desa Peguyangan Kangin, pihaknya telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat penduduk permanen maupun non permanen untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid -19, diantaranya dengan selalu menggunakan masker. Kemudian berperilaku hidup bersih, tidak boleh mengadakan acara  yang melibatkan banyak orang, tetap menjaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Sedangkan, bagi para pedagang selama PPKM pihaknya juga memberikan imbauan untuk mengikuti protokol kesehatan yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan sanitaizer terutama di toko mini market maupun swalayan yang ada di Desa Peguyangan Kangin.

Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan pendataan dan monitoring kepada penghuni rumah kos, penginapan dan masyarakat permanen maupun non permanen agar mematuhi protokol kesehatan. "Sampai tanggal 25 Januari mendatang kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli untuk memastikan pelaksanaan PPKM berjalan dengan baik," kata Susila.(rls/r2) 

Bupati Suwirta Pantau Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Klungkung


Bali Kini
, Klungkung -Menindaklannuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Surat Gubemur Bali Nomor 01-R/Satgas Covid19/1/2021 tentang Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, maka dipandang perlu untuk memberlakukan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Klungkung dengan pembatasan jam operasional untuk toko modern sampai dengan pukul 21.00 Wita yang berlaku mulai hari ini hingga tanggal 25 Januari 2020. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Satgas Gotong Royong Kabupaten Klungkung keliling Kota Semarapura memantau sekaligus memberikan informasi tentang PPKM, Senin (11/1/2021)


Seusai patroli, Bupati Suwirta menjelaskan terkait pemberlaku PPKM di Kabupaten Klungkung, Bupati Suwirta bersama Satgas Gotong Royong Kabupaten Klungkung keliling Kota Semarapura memberikan informasi tentang PPKM tersebut termasuk pembatasan buka jam oprasional pasar senggol hingga pukul 21.00 Wita, mengingat pasar sengol lebih ramai daari pada pasar modern. "Walaupun hari pertama, ternyata para pedagang maupun pasar moderen sudah sangat taat dengan surat edaran yang disampaikan," Ujar Bupati Suwirta didampingi Kasat Pol PP, Danramil dan Kapolsek Kota. 


Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat terutama pelaku usaha yang sudah taat melaksanakan protokol kesehatan dan PPKM ini. "Pemberlakuan PPKM ini tiada lain untuk menjaga kesehatan kita bersama, keluarga dan diri kita sendiri. Mudah-mudahan PPKM ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19  dan kembali beraktivitas secara normal," imbuhnya. 


Bupati Suwirta juga mengingatkan semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan handsanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian. (yande/r2)


Demi Rp.5 Juta, Bapak ini Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Bali Kini ,Denpasar - Dharmawangsa, terdakwa berumur 46 tahun ini hanya bisa pasrah saat diadili secara sidang online terkait kepemilikan sabu yang beratnya mencapai 98,82 gram. Ancaman hukuman 15 tahunpun menanti dirinya.


Ida Ayu Sulasmi,SH., selaku penuntut umum membacakan dakwaan dihadapan hakim ketua Ketut Pasek,SH.MH.,secara virtual di PN Denpasar, Selasa (12/1) menyebut pria asal Jakarta ini, ditangkap Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.



Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Yus (DPO) yang menawarkan upah sebesar Rp.5 juta untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia. 


"Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke kantor FedEx di Jalan Baypass Ngurah Rai, Tuban-Kuta. Paket berisi sabu diterima dengan nomor resi 7717 1556 1124," sebut jaksa Sulasmi.


Namun saat terdakwa yang tinggal di Tibu Beneng Kuta Utara ini mengambil paket, bersamaan dengan petugas dari BNNP Bali. Saat digeledah, ternyata paket berisi sabu. Saat itu juga terdakwa digelandang ke markas BNNP di Kereneng, Denpasar.


"Terdakwa diancama pasal 

113 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Jaksa. [ar/r5]

Pengedar Ekstasi dan Ganja Modus "Kopi Sachet" Divonis 10 Tahun

Bali Kini , Denpasar - Alif Fajar Lindu Kartika, pengangguran berumur 28 tahun harus menerima hukuman selama 10 tahun penjara. Pria yang tinggal di Jalan Iman Bonjol, Gang Veteran, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini terjerat kasus kepemilikan puluhan butir ekstasi.



Sebagaimana dijelaskan JPU Putu Sugiawan,SH secara online dihadapan hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH., bahwa hukuman tersebut hanya dipotong satu tahun dari tuntutan Jaksa  yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 


"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ekstasi sebanyak 85 kapsul dengan berat total 13,45 gram netto," sebut hakim.


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika sebagai pemilik Narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan total berat 108,36 gram netto.


Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Sugiawan, penangkapan bermula ketika Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa  di Jalan Dewi Uma III, Lingkungan Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.


Setelah diselidiki, ternyata Alif menjadi biang keroknya. Pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WITA, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan pengerebekan di tempat tinggal Alif tepatnya di Jalan Dewi Uma III, Gang Ngurah Bagus No. 14, Kamar Kos No. 4, Lingkungan Pemogan, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 1 buah sachet kopi merk Luwak White  Coffee digunakan menyimpan 5 kapsul ekstasi untuk diedarkan, dan 3 paket plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 80 kapsul. 


Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 paket plastik klip 4 paket plastik klip berisi ganja yang disembunyikan di lemari pakaiannya. Hasil interogasi awal, Alif mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Indra yang hingga kini masih jadi buron. [ar/r5]

Senin, 11 Januari 2021

Hari Pertama PPKM di Denpasar 8 Pelanggar Terjaring Melanggar Prokes

Bali Kini ,Denpasar- Hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar, tim yustisi melakukan sidak protokol kesehatan di pertigaan Jalan Gunung Galunggung - Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin (11/1).


Dalam kegiatan ini, tim yustisi menjaring 8 orang pelanggar Prokes karena tidak memakai masker. Dimana 7 pelanggar dikenai denda dan 1 orang diberikan sanksi administrasi dan hukuman sosial



Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.


“Tim menjaring sebanyak 8 orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes,” kata Sayoga.


Ia menambahkan, 7 orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.


Sayoga mengatakan penerapan denda ini karena melanggar  Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.


Sementara itu, 1 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.


Ada hal unik yang terjadi dalam sidak ini, dimana satu pelanggar mencoba menghindari petugas. Ia tidak menggunakan masker. Agar tak diketahui petugas ia mencoba bersembunyi di samping truk. Namun sialnya, ia didapati petugas sehingga diminta ke pinggir. Setelah itu ia digiring ke lokasi pendataan dan didenda Rp 100 ribu.


Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.


“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.


Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.Dan Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.


“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.


Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.


“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.


Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.


Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.


Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. " Mari bersama sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan covid 19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker ,menjaga jarak dan sering mencuci tangan," ajak Dewa Rai.(ays’/r3).

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved