-->

Selasa, 09 Februari 2021

Residivis Asal Seririt, Buleleng di Door Petugas


BaliKini, Badung -
Satreskrim Polres Badung berhasil melumpuhkan seorang Residivis berinisial Gede AS (40) asal Buleleng. Bali, pasalnya pelaku yang sudah beberapa kali keluar masuk LP saat mau di tangkap melawan petugas. Selasa, (9/2).


Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH, SIK menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Ni Putu Desy Suci Ningsih (22) yang tinggal di Jln. Jempiring I No. 6 Lingk. Negara Kelod Kel/Ds. Sading Kec. Mengwi Kab. Badung saat memarkir kendaraannya di Depan Toko Asih Plastik 2 Jln. Tangkuban Perahu Kelurahan Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara Kab. Badung, pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 11.30. 


Atas laporannya di SPKT Polres Badung tersebut Pria asal Papua ini perintahkan Kanit I Reskrim Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K menangkap pelaku.


"Ya setelah kita selidiki secara intensif pelaku pencurian sepeda Motor Honda Scoopy No. Pol. DK-3541-FAU, tahun 2018, warna Coklat Hitam mengarah ke Gede AS seorang residivis asal Seririt ini," Terangnya.

"Modusnya Pelaku residivis ini mengambil dengan mudah karena kunci motornya masih nyantol," ujarnya.

AKP Laurens juga menyebutkan saat digerebeg pada hari Sabtu (6/2/2021) pukul 17.00 wita di jalan Tukad Batang no 27  Denpasar Selatan pelaku melawan, sehingga dikasi timah panas untuk melumpuhkannya.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban saat diparkir dan kincinya masih nyantol. Selain itu polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor   Scoopy dengan no. Pol. DK3541FAU, thn 2018, selain itu polisi juga menyita ,  beberapa peralatan berupa kunci dan obeng , beberapa foto copy STNK palsu , beberapa buah kunci spm palsu , beberapa plat no. Pol. Palsu , beberapa buah tas. (Sud).

HUT Korem 163/Wira Satya ke 60 Gelar Donor Plasma Konvalesen

BaliKini,Jembrana - Serangkaian dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Korem 163/Wira Satya ke-60 menggelar kegiatan sosial Donor Darah Plasma Konvalesen. Pendonor merupakan jajaran TNI/Polri, pemerintah hingga masyarakat umum, terlibat dalam kegiatan donor darah ini. Dipusatkan di Auditorium kabupaten Jembrana, Selasa (9/2), kegiatan terselenggara berkat kerjasama antara TNI, Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Jembrana dan Pemkab Jembrana. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jembrana I Putu Artha, Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna beserta jajaran forkopimda Jembrana.





Berkaitan dengan hal tersebut, Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna menyampaikan bahwa kegiatan donor darah sudah menjadi agenda rutinnya dan untuk donor plasma konvalesen ini merupakan donor yang pertama kali dilakukan di Jembrana. "Ini pertama kalinya diadakan donor plasma konvalesen di Jembrana. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19. Salah satu metode pengobatan yang dianggap efektif adalah terapi dari donor darah konvalesen."katanya.




Dijelaskannya, plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien covid-19 yang telah sembuh kemudian diproses agar dapat diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi. "Jadi donor darah plasma konvalesen adalah donor darah dari penyintas covid-19 untuk membantu pasien lain yang belum sembuh dari corona. Terapi plasma konvalesen dalam hal covid-19 acuannya adalah penyintas penyakit itu diharapkan sudah membentuk antibodi. Terapi plasma konvalesen diberikan dengan cara mengambil plasma darah yang mengandung antibodi dari donor, kemudian ditransfusikan kepada pasien yang membutuhkan,"imbuhnya.




Terkait pelaksanaan donor, Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna mengatakan bahwa sehari sebelum pelaksanaan telah dilakukan screening baik itu untuk donor darah biasa dan donor darah plasma konvalesen. "Khusus untuk donor darah plasma konvalesen, dari 40 orang yang kita lakukan screening, hanya dua orang yang lolos screening dan hari ini kita lakukan proses donor tersebut," ujarnya.




Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan ucapan terimakasihnya atas terselenggara kegiatan donor darah konvalesen dalam rangkaa HUT ke-60 Korem 163/ Wira Satya. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat mulia dimana sangat bermanfaat bagi masyarakat Jembrana yang membutuhkan. "Semoga akan semakin banyak pasien yang sembuh terapi ini, dan angka kematian covid-19 semakin berkurang. Saya berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilanjutkan serta ditingkatkan lagi," kata Artha.




Lebih lanjut Bupati Artha mengajak untuk ikut melakukan donor bagi penyintas covid-19. "Selain dengan pemberian vaksin, ini juga merupakan salah satu langkah kita dalam melakukan penyembuhan kepada pasien covid-19 utamanya yang bergejala berat. Kepada masyarakat penyintas covid-19 lainnya saya minta untuk ikut berpartisipasi yang dilanjutkan juga dengan upaya penyadaran kepada masyarakat agar lebih memahami upaya - upaya pencegahan covid-19,"terang Artha.( Yogi/r1)

Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Di Denpasar Lakukan Sosialisasikan 6 M

BaliKini,Denpasar-  Desa Dauh Puri Kelod Denpasar Barat melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro Selasa (9/2) di Pasar Sanglah dan Pasar Phulakerti. Dalam sosialisasi yang dilakukan Desa Dauh Puri Kelod adalah memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 



Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Nengah Suarta mengatakan,  sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola  penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut. “ PPKM berbasis mikro ini penting disosialisasikan agar masyarakat memahami karena  penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” ungkapnya.


Setelah PPKM mikro ini disosialisasikan oleh pihak desa bersama Satgas  direspon positif oleh para pedagang. Bahkan para pedagang berjanji jika ada pembeli yang datang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani. 


Lebih lanjut ia mengatakan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis micro atau Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar ada beberapa poin sebagai berikut. Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua  Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


Untuk kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Dalam surat edaran kegiatan di pasar tradisional  dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.  Dengan adanya PPKM micro di tingkat dusun/desa diharapkan penularan covid-19 bisa diputus dan perekonomian masih bisa kembali normal. (ayu/r1)

Rai Mantra Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat


BaliKini,Jakarta
-Menjelang mengakhiri masa jabatan yang kedua,  Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra berhasil meraih Penghargaan Anugerah Kebudayaan dari PWI Pusat. Penganugerahan ini diserahkan saat Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 yang diterima langsung oleh IB. Rai Dharmawijaya Mantra di Candi Bentar Hall Putri Duyung Cottage Kawasan Wisata Ancol Jakarta, Selasa (9/2). Dalam Penghargaan yang juga dihadiri secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara dan Gubernur seluruh Indonesia, Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra menjadi satu-satunya kepala daerah dari Bali sebagai penerima penghargaan bersama 10 Kepala Daerah  lainnya di Indonesia.

Untuk diketahui bahwa Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra ditetapkan menjadi penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat bersama Walikota Bogor, Walikota Semarang, Bupati Tegal, Walikota Singkawang, Bupati Sumedang, Bupati Parepare, Bupati Majalengka, Bupati Banggai, dan Walikota Mojokerto. Pemberian penghargaan ini setelah melalui beberapa tahapan mulai dari pengumpulan proposal, presentasi dan tanya jawab oleh tim juri dari unsur PWI, Budayawan, Pekerja Seni dan Akademisi, akhirnya   dinyatakan lolos dan berhak menerima trofi di acara puncak HPN.


Walikota Rai Mantra usai menerima penghargana menyampaikan ucapan terima kasih kepada PWI pusat yang telah memberikan penghargaan Anugerah Kebudayaan kepada Kota Denpasar. Dijelaskan bahwa  Kota Denpasar yang bergerak dalam Visi Denpasar Kreatif Berwawasan Budaya Dalam Keseimbangan Menuju Keharmonisan terus berupaya untuk mendukung penguatan kebudayaan. Beragam upaya telah dan akan terus dilaksanakan. Mulai dari pendataan obyek budaya melalui sistem informasi geografis, inventarisasi cagar budaya, restorasi dan pemugaran cagar budaya, penetapan situs cagar budaya, inventarisasi cagar budaya tak benda, penetapan warisan budaya tak benda hingga membangun pusat pengembangan kebudayaan yakni Dharma Negara Alaya (DNA).


“Ekonomi, pariwisata, budaya dan ekonomi kreatif berpadu dalam satu bingkai orange ekonomi sehingga dapat masuk pada segala sektor dan mendukung penguatan perekonomian berkelanjutan,” jelasnya


Selain itu, Kota Denpasar juga menjadi pelopor pelestarian endek Bali, pelestarian bahasa, penghargaan kepada seniman, pelestarian permainan tradisional, penghargaan kepada seniman, festival budaya, pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, revitalisasi pasar tradisional, pengembangan layanan LPD dan Dharma Negara Art and Creative Hub.


“Jadi kebudayaan itu seperti air, dia sangat dibutuhkan oleh tubuh, dan mampu meresap melalui celah kecil, semoga kebudayaan di Kota Denpasa terus eksis dan selalu menjadi inspirasi dalam pembangunan kedepanya,” ujar Rai Mantra.


Menurut Ketua Umum PWI Atal S.Depari, selaku Penanggungjawab HPN 2021, mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi insan pers terhadap para Bupati/Walikota yang peduli kebudayaan dan literasi media. Yang dipilih oleh tim juri yang terdiri dari para wartawan senior, penulis, budayawan dan akademisi, dan pekerja seni-budaya.

 

Pelaksana Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Yusuf Susilo Hartono, menambahkan, ke-10 Bupati/Walikota penerima anugerah, ini memiliki strategi, kinerja, dan kekuatan masing-masing, dalam pemajuan kebudayaan daerahnya, baik sebelum maupun pada saat pandemi. "Pada umumnya, mereka merawat warisan masa lalu, kemudian merawat, memanfaatkan, mengembangkan dan melindunginya, dengan berbagai regulasi. Selain itu mengembangkan dengan "bungkus" dan cara masa kini, termasuk di dalamnya menggunakan teknologi dan media sosial. Dengan demikian budaya lokal bisa menyumbangkan warna pada kebudayaan nasional, sekaligus global." Ujarnya. 

Yusuf juga mengatakan perayaan HPN tahun ini digelar berbeda di tengah pandemi covid-19. Puncak HPN digelar sederhana yang menerapkan protokol kesehatan yang mengusung tema "Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi dengan Pers Sebagai Akselerator Perubahan". (Pur/r5)

Kasus Pasien Dalam Perawatan Naik Turun

BaliKini,Denpasar - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.



Masih dalam situasi diperpanjangnya PPKM, di Provinsi Bali, mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Tercatat Selasa (10/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 453 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 272 orang dan kali ini ada tambahan 7 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 757 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 29.142 orang. Pasien sembuh 25.271 orang dan pasien aktif dalam perawatan kembali terjadi pejingkatan dari sebelumnya 2.940 orang, kini menjadi 3.114 Orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya[ar/r5]

Paket Sabu Dicor Semen, Dihukum 11 Tahun Penjara


BaliKini ,Denpasar -
Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH secara virtual di PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap pria asal Kudus Jawa Timur selama 11 tahun penjara.


Terdakwa bernama Taufik Hendiarto (30) dihukum terkait kepemilikan 31 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 41,51 gram netto. 


Ia dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena menjadi perantara jual beli sabu dengan modus mengecor paket sabu tersebut.


"Menghukum terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan," ketok palu hakim secara virtual.


Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani,SH yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara.


Jakss Hepy yang menerima putusan hakim menyebut terdakwa ditangkap polisi pada Selasa, 03 Nopember 2020 sekitar jam 16.00 Wita di depan Alfamart Jalan Teuku Umar Barat Nomor 235 Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. 


Ada 12 plastik klip berisi sabu berhasil diamankan petugas saat itu. Dalam pengembangan di kamar kos terdakwa di Jalan Raya Pengubengan, Kerobokan Kelod, polisi kembali menemukan barang bukti sebanyak 19 plastik klip sabu.


Total barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 31 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 45,51 gram. 


"Menarikanya, cara terdakwa meluncurkan sabu ini tergolong modus baru. Sabu dibungkus plastik klip dengan cor-coran semen berbentuk bulat-bulat," kata Jaksa Heppy.[ar/r5]

Beli Sabu 0,32 gram, Sopir Turis ini Dituntut 4 Tahun


BaliKini,Denpasar -
Terdakwa Yani Fransisko dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Mia Fida,SH terkait kepemilikan sabu dengan berat bersih 0,32 gram.


Tuntutan itu disampaikan secara virtual dalam sidang yang dipimpin Ketut Pasek,SH.,MH di Pengadilan Negeri Denpasar. Pria 37 tahun itu dinilai bersalah tanpa hak memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu. 


Perbuatan terdakwa dinilai sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruif a UU RI No.35 tahun 2009. "Memohon agar Majelis Hakim menghukum perbuatan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," Sebut Jaksa Mia melalui sidang online.


Tertuang dalam dakwaan, terdakwa yang kedapatan memiliki 2 paket sabu ini saat diamankan usai mengambil tempelan diseputaran lingkungan Perumahan Branda Garden Palm, Kuta Selatan.


Saat itu, Senin, 7 September 2020

Pukul 17.00 Wita polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,15 gram. Pengledahan dilanjutkan ke rumah terdakwa di Perumahan Branda Garden Palm X No.26 Mumbul Kampial, Kuta Selatan.


"Dari pemeriksaan di rumah terdakwa, ditemukan lagi 1 paket sabu yang beratnya 0,17 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan petugas ada dua paket sabu, berat bersih 0,32 gram," singkat Jaksa.[ar/r5]

Dewan Sidak Humas Pemkab Tabanan

BaliKini Tabanan - Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan sidak Humas Pemkab Tabanan dipimpin Putu Eka Nurcahyadi didampingi 4 anggota lainya,Senin,(8/2).Dalam pelaksanaan tersebut anggota Komisi I DPRD Tabanan didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Tabanan I Ketut Ridia melihat dan mengecek secara langsung satu persatu ruangan di bagian Humas Pemkab mulai dari,Ruang Kasubang Protokol,Website,Media masa dan Data, Kasubag bagian informasi serta terakhir melihat Ruang wartawan.


Dalam kesempatan tersebut Putu Eka Nurcahyadi menyampaikan, jika dilihat kegiatan Humas tetap sebagai corong dalam pemberitaan pimpinan serta Kabupaten Tabanan.Maka dari itu, masih perlu dimaksinalkan lagi bagaimana membangun pemberitaan terkait pimpinan dan kinerja telah dibangun OPD terkait di Tabanan.

"Kita telah melihat bahwasanya pembangunan Tabanan 5 tahun terakhir tentu capaian-capaian telah mampu diraih harus juga diketahui oleh masyarakat secara umum.Selain itu,dalam hal ini kami sangat berharap bagaimana SDM yang ada dapat lebih dimaksimalkan, bagaimana membangun kerjasama seperti media Cetak maupun On Line yang tentunya memiliki elektabilitas yang bagus," jelasnya.

Selanjutnya kedepan berencana akan membuat regulasi terkait kerjasama dibangun khususnya dengan media-media yang bertanggung jawab.

"Tentu dalam hal tersebut sangat penting dan perlu melihat media-media yang diajak kerjasama seperti, dengan memlihat media-media yang memiliki rating atau memiliki konsumsi kuat ditengah-tengah masyarakat," ucapnya.

Jika dilihat di Tabanan telah didominasi masyarakat cukup intelektual dalam menangkap informasi, seperti di media sosial maupun cetak.Sehinga acuan tersebut menjadi hal penting bagaimana nantinya mampu membangun kerjasama dengan media-media yang mampu membangun sebaran kuat dalam pemberitaan pada khsusunya.

"Hal tersebut harus kita siapkan regulasinya nanti, tentu semua dengan harapan pemberitaan relis dapat tersebar dengan baik ketengah-tengah masyarakat," katanya.

Sembari Dirinya menambahkan,jika dilihat dari segi fasilitas memang belum maksimal di Humas dikarenakan melihat di 2021 memang belum memungkinkan refocusing anggaran dalam kondisi saat ini (Covid-19).[ag/r3]

Senin, 08 Februari 2021

Sesuai Intruksi Mendagri RI, Pemkab Tabanan Terapkan PPKM Micro


BaliKini ,Tabanan  –
Sesuai dengan Intruksi dan Surat Edaran Mendagri RI, Pemerintah Kabupaten Tabanan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap III yang berbasis micro untuk mengoptimalkan PPKM di tingkat Desa, mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021.


Hal itu diungkapkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi tindak lanjut terkait PPKM Tahap III di Kabupaten Tabanan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, di ruang rapat lantai III kantor Bupati setempat.


Turut hadir saat itu, Kapolres Tabanan Mariochristi P.S Siregar, Dandim 1619 Tabanan Toni Sri Hartanto, para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan termasuk para Camat se Kabupaten Tabanan.


Sekda I Gede Susila mengatakan, dilaksanakannya PPKM berbasis micro ini adalah tindak lanjut dari PPKM tahap I dan Tahap II sebelumnya. Mengingat pelaksanaan dua PPKM tersebut belum memberikan hasil yang maksimal terhadap penurunan Covid-19, khususnya di Kabupaten Tabanan.


“Hal ini menyebabkan masih diperlukan pengetatan-pegetatan dan penguncian-penguncian, terhadap pelaksanaan PPKM sesuai intruksi Mendagri yang harus memberlakukan PPKM berbasis micro yang dilakukan pada kegiatan di RT/RT. Kalau kita di tingkat Desa ataupun Desa adat,” pungka Susila.


Ia mengungkapkan, penerapan PPKM berbasis micro yakni berbasis Desa untuk di Tabanan akan dilaksanakan sesuai dengan zona-zona penyebaran Covid-19, yakni Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau. Di setiap zona akan diterapkan PPKM yang berbeda guna lebih mengoptimalkan penerapan PPKM, sehingga mampu memutus penyebaran pandemi ini.


Ia juga menambahkan, dalam intruksi ataupun Surat Edaran Mendagri yang diberikan kepada masing-masing peserta rakor, telah dijelaskan bagaimana penanganan-penanganan PPKM di setiap zona juga tentang pembentukan posko-posko di setiap wilayah sudah diatur sedemikian rupa. Tinggal pelaksanaan di masing-masing wilayah.


“Silahkan lakukan langkah-langkah penting sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Disiplinkan masyarakat agar tidak kecolongan dan memang sangat perlu waktu bagi kita. Hal ini sudah jelas di Inmendagri dan tidak mempengaruhi antar Desa dengan Desa lainnya. Bukan berarti yang di zona merah tidak bisa dimasuki orang luar Desa, namun dibatasi kegiatan upacara adat, ibadah, dan lainnya,” imbuh Susila.


Kapolres Tabanan Mariochristi P.S Siregar mengatakan dalam PPKM berbasis micro ini sudah tentu pengetatan-pengetatan dilakukan di wilayah Desa yang terdiri dari banjar-banjar. Ia menegaskan Kades merupakan Ketua Posko di tingkat Desa.


Ia juga menghimbau kepada seluruh pihak terkait agar tidak mementingkan diri sendiri dan jangan pernah lelah melaksanakan PPKM ini demi meminimalisir penyebaran Covid-19 ini. “Sudah satu tahun kita menghadapai ini. Jangan berbicara saya paling capek, saya paling susah. Tidak. Musuh terbesar kita saat ini adalah lawan diri kita sendiri dan berjuang melewati pandemi ini,” pintanya.


Dandim 1619 Tabanan Toni Sri Hartanto menambahkan dalam menghadapi ini diperlukan komitmen yang sama dari semua pihak. “Dalam masa pandemi ini kita harus punya komitmen yang seratus persen untuk penanganan pandemi ini. Mustahil kalau kita tidak punya komitmen, mustahil hanya diri kita sendiri, TNI sendiri, hanya POLRI sendiri, hanya Satpol PP sendiri ataupun aparat Pemda sendiri. Kita harus berkomitmen untuk bisa bersama-sama untuk melaksanakan pencegahan dan pengurangan ataupun sampai hilang pandemi ini.


Ia menambahkan, PPKM micro ini sudah merambah sampai wilayah terkecil di Desa. Oleh karena itu mohon para Camat yang ada dibawah Bupati bener-bener memonitor dan memberikan perintah yang jelas kepada Kepala Desa agar bener-bener memahami wilayah masing-masing. Sehingga semua Kepala Desa memahami setiap zona yang ada di wilayahnya, jangan sampai Kepala Desa tidak paham mana yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau,” pintamya.[tb]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved