Denpasar,BaliKini.Net - Demi uapah 25 juta rupiah, wanita bernama Bunga Erita Septya Putri (27) nekad selundupka sabu berat 291,71 gram dari Malaysia ke Bali.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang virtual via telekonferensi, disebutkan terdakwa ditangkap di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 9 Februari 2020, siang.
Saat melewati pemeriksaan, wanita asal Desa Klatak, Kalipuro ini terlihat gelagat mencurigakan. Petugaspun melakukan pemeriksaan mengkhusus. Hasilnya, ditemukan dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
"Terdakwa ditangkap saat mendarat dengan pesawat Malindo Air OD 306 dalam perjalanan dari Kuala Lumpur ke Denpasar. Dia dicurigai saat melewati pemeriksaan dengan menguanakan X-ray," sebut IGAP Mirah Awantara,SH.
Masih dalam dakwaannya, dihadapan majelis hakim yang diketuai I Putu Gde Novyartha,SH.MH dijelaskan bahwa terdakwa menyembunyikan narkotikan dalan lepitan pakaian dalam di tas yang di bawa oleh terdakwa.
Selain itu, petugas juga menemukan enam buah bong atau alat isap sabu-sabu dari dalam koper tersebut. "Sebanyak dua klip sabu disembunyikan di dalam bra yang ia kenakan. Sedangkan alat hisap sabu ditemukan dalam koper milik terdakwa," baca jaksa.
Setelah ditimbang, hasilnya masing-masing seberat 48,73 gram netto (kode A1) dan 48,35 gram netto (kode A2). Saat kembali akan dilajukan pemeriksaan tubuh, terdakwa terlihat ketakutan dan mengeluarkan sendiri 3 plastik klip dari celana dalam yang dipakainya.
"Dari celana dalam yang dipakai terdakwa, 3 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu seberat 97,35 gram netto (kode B1); 48,66 gram netto (kode B2); dan 48, 62 gram netto (kode B3)," beber Jaksa.
Sehingga berat total yang berhasil diamankan dari terdakwa adalah 291,71 gram netto. Terdakwa mengakui barang terlarang itu milik terdawka Didik Sucipto (terdakwa berkas terpisah) yang dibawa dari Malaysia ke Bali.
"Terdakwa mengakui apabila berhasil membawa sabu-sabu tersebut dari Malaysia ke Bali maka terdakwa akan diberikan imbalan oleh Didik Sucipto sebesar Rp 25 juta," kata Jaksa Mirah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa wanita ini dengan Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram