-->

Minggu, 27 September 2020

Duo WNA Jaringan Narkoba Internasional Nyaman di Trijadta


Denpasar,BaliKini.Net -
Dua tersangka pengedar shabu dan ekstasi, Collum Park (32) asal Inggris dan Aaron Wayne Cole (24), asal Australia, hingga kini masih nyaman berada di kasur empuk RS Bhayangkara di Trijata,Denpasar.


Kesan perlakukan istimewa dari penyidik Dit Narkoba Polda Bali, hingga kini jadi sorotan berbagai pihak. Selain tak pernah merasakan penganya dalan jeruji Rutan Polda Bali, kini kedua tersangka dikabarkan menjalani proses rehabilitasi.


Kabar tak sedap ini sendiri berhembus setelah salah seorang pejabat RS Trijata menyatakan jika kedua tersangka yaitu Collum dan Aaron tidak dirawat karena penyakit bipolar. 


Namun tersangka Collum dan Aaron sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika. Hal ini sesuai surat yang dikeluarkan penyidik Dit Narkoba Polda Bali. 


“Suratnya dari penyidik untuk direhabilitasi. Sekarang di kamar rehabilitasi di lantai II,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.


Isunya untuk bisa mendapatkan rekomendasi rehab dari penyidik, kedua tersangka harus merogoh kocek hingga ratusan juta. Tujuannya, agar kedua tersangka tidak menjalani penahanan di rutan seperti tersangka lainnya.


Perlakuan istimewa dari penyidik Dit Narkoba Polda Bali inipun mematahkan keterangan Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni Setiawan yang sebelumnya memastikan jika tersangka Collum dan Aaron bukan pecandu narkoba dan tidak mungkin direhabilitasi. 


Pernyataan itu didukung dengan barang bukti kedua tersangka yang sangat banyak. Untuk diketahui, dari tersangka Collum petugas mengamankan barang bukti 11 paket shabu seberat 11,4 gram serta 15 butir ekstasi.


Sedangkan dari tersangka Aaron dengan barang bukti shabu seberat 1,23 gram. Selain itu, dalam kronologis penangkapan sebelumnya diketahui jika keduanya ditangkap usai mengedarkan shabu kepada salah seorang warga local yang kini ditangani penyidik Sat Narkoba Polresta Denpasar.


Kuasa hukum kedua tersangka, Redy Nobel yang dikonfirmasi sebelumnya membantah ada uang ratusan juta yang mengalir untuk pengurusan kedua tersangka. “Mana ada, sampai sekarang belum keluar uang sama sekali,” aku Redy. 


Dirinya mengatakan kedua kliennya itu memang sakit. Dimana kondisi yang paling parah adalah tersangka asal Australia. Dikatakannya selain penyakit bipolar juga alami insomnia. 


"Tidak benar kalau kedua klien saya itu dirawat untuk direhab. Sementara baru kemarin saya ajukan surat asessment," singkatnya. (Ar/R5)

Kasus Sembuh Bertambah 8 Orang, Kasus Positif Bertambah 24 Orang

Update Covid 19, Lagi, 1 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia


Denpasar,BaliKini.Net -
Kabar duka kembali menyelimuti penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Pada Rabu (27/9) dilaporkan adanya 1 orang pasien meninggal dunia. Sementara itu pasien sembuh diketahui bertambah sebanyak 8 orang, dan pasien positif Covid-19 diketahui bertambah sebanyak 24 orang yang tersebar di 10 wilayah desa/kelurahan.


“Kabar duka, 1 orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, kasus positif tercatat bertambah sebanyak 24 orang dan kasus sembuh bertambah 11 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Minggu (27/9).


Dewa Rai merinci bahwa 10 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Dauh Puri mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 8 kasus positif baru. Disusul  Kelurahan Panjer, Desa Pemecutan Kelod dan Desa Padangsambian Kelod yang mencatatkan penambahan masing-masing 3 kasus positif dan Desa Dauh Puri Kelod mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu 5 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 33 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.


Untuk pasien meninggal dunia, Dewa Rai menjelaskan bahwa pasien diketahui  berdomisili di Kelurahan Penjer berjenis kelamin laki-laki berusia 62 tahun. Pasien dinyatakan meninggal dunia pada 24 September 2020 dengan riwayat penyakit penyerta atau komorbid yakni Diabetes Militus.


Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam seminggu ini angka kasus kesembuhan dan kasus positif mengalami fluktuatif, oleh karena itu kami berharap kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan. 


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai.


Secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 2.321 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.101 orang  (90,52 persen), meninggal dunia sebanyak 45 orang (1,94 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  175 orang (7,54 ).  (Hms/R4) 

Antisipasi Lonjakan Klaster Keluarga, Isolasi Mandiri Dialihkan ke Hotel


Klungkung,BaliKini.Net -
Meningkatnya klaster keluarga dalam penyebaran Covid-19 harus diwaspadai bersama. Kabupaten Klungkung akan merubah sistem isolasi, dari mandiri menjadi isolasi di hotel. Demikian tersebut terungkap dalam rapat Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, Kepolisian dan OPD terkait di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Kungkng, Minggu (27/9).

Sekda Winastra menyebutkan setelah meningkatnya kasus Covid-19 dari klaster keluarga, akan dilakukan perubahan sistem isolasi atau karantina bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah untuk didorong menjalani isolasi di hotel. Kondisi (perubahan sistem isolasi) ini mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Mengingat di Klungkung tidak ada hotel, Sekda Winastra menugaskan BPBD untuk berkoordinasi dengan Provinsi dan disepakati hotel disiapkan provinsi. Tetapi permasalahan muncul, mengingat dana yang disiapkan dari pusat hanya sebesar Rp. 200.000 untuk satu orang sehingga Pemkab Klungkung akan menggunakan belanja tak terduga dari masing-masing OPD terkait. “Masalahnya anggaran yang disiapkan pusat cuma sebesar Rp.200 ribu. Tapi untuk operasional ini silakan nanti OPD terkait bisa mengajukan lewat belanja tak terduga,” ujar Sekda Winastra.


Kalak BPBD Klungkung, Putu Widiada menambahkan hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi warga Klungkung untuk yang OTG dan gejala ringan positif swab sudah disiapkan provinsi. Sementara Klungkung hanya menyiapkan tenaga kesehatan dan keamanan. Dana yang digunakan diambil dari Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola provinsi. “Kita hanya menitip dan melaporkan berapa orang yang masuk ke hotel itu,” sebutnya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan terkait perubahan sistem isolasi atau karantina ini, OPD terkait agar terus melakukan koordinasi lebih lanjut. Dalam upaya mengoptimalkan kerja Satgas gotong royong ditingkat desa, Bupati menugaskan dinas terkait mengkaji pemberian vitamin untuk menjaga imun para petugas Satgas. Selain itu, dinas terkait juga ditugaskan kembali melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Tidak hanya berbicara penanganan di Klungkung daratan, Bupati Suwirta juga menugaskan dinas terkait untuk berkoordinasi jika diperlukan menyiapkan tempat karantina di Nusa Penida maupun di Lembongan mengantisipasi munculnya kasus di pulau seberang tersebut. “Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 ini diharapkan masyarakat bisa mematuhi dan mengikuti penerapan protokol kesehatan dengan baik,” harapnya.

Sementara dari data yang didapat, per 26 September 2020 jumlah kasus positif di Kabupaten Klungkung ada 636 kasus, sembuh sebanyak 581, meninggal 9 orang dan masih dalam perawatan 46 orang. Indeks kesembuhan di Kabupaten Klungkung 91,35%, diatas rata-rata nasional maupun provinsi. Dari 59 desa/kelurahan di Klungkung, 49 diantaranya telah terpapar Covid-19. Sedangkan untuk warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah saat ini sebanyak 6 orang, dan akan berakhir secara bertahap hingga 5 Oktober nanti. (Nom/R7)

Sabtu, 26 September 2020

Gubernur Koster Kukuhkan Pejabat Sementara Bupati Badung

DENPASAR,BaliKini.Net  - Bupati dan Wakil Bupati Badung (GiriAsa) yang merupakan satu paket mengikuti proses Pilkada. Menjadikan posisi kekosongan dalam kepemimpinan di pemerintahan kabupaten Badung.


Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menunjuk seorang pejabat sementara, dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten berjulukan "Keris Badung".


Selanjutnya, mengukuhkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD( Provinsi Bali Ketut Lihadnyana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung. Pengukuhan ini dilaksanakan secara langsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (26/9). 


Dalam surat tersebut, Pjs Bupati Badung mulai melaksanakan tugasnya per tanggal 26 September 2020 yang di Bali kebetulan bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.


Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif mengikuti proses Pilkada 9 Desember mendatang, sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. 


Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan nama Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana kepada Mendagri M. Tito Karnavian. 


“Astungkara Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Sehingga hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye,” ujarnya.


Gubernur Koster meminta kepada Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana agar melaksanakan tugasnya hari ini hingga 5 Desember 2020 mendatang. Gubernur berharap Lihadnyana dapat menjalankan kebijakan pembangunan yang telah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif jelang akhir tahun anggaran ini. 


“Program-program yang sudah harus direalisasikan, direalisasikan dengan cepat, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kondisi yang ada. Program itu dapat dijalankan dengan baik dengan lancar dan tentu dengan menerapkan tata kelola yang baik,” katanya.


Gubernur juga meminta agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Badung dilaksanakan dengan baik. Ia berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.


Tak kalah penting, Gubernur Koster juga menekankan terkait penanganan Covid-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini. Perkembangan kasus Covid-19 di Badung menurutnya termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir. 


“Jadi bagaimana ini menjalankan (kebijakan yang sudah ada, red) dengan baik, agar masyarakat yang makin tertib dan disiplin untuk menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga lingkungannya agar mengurangi risiko penularan dari Covid-19,” pintanya.


Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Badung, sehingga dapat segera melaksanakan tugas-tugas sesuai surat Mendagri. 


Ia berharap dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Badung sebagai daerah pariwisata, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penanganan Covid-19. 


“Mudah-mudahan selama dua bulan melaksanakan tugas-tugas ini, bisa berjalan sesuai harapan,” ujarnya.[ar/r5]

Update Covid-19, Bertambah 63 Positif, 87 Sembuh dan Dua Meninggal

Denpasar ,BaliKini.Net - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, Sabtu (27/9) mencatat pertambahan kasus positif, sembuh dan meninggal dunia. 

Dari data yang diterima tim Satgas penanganan Covid-19 di Bali, mencatat ada penambahan kasus positif sebanyak 63 orang. 

Pasien sembuh dari virus ini dilaporkan ada 87 orang, dan meninggal dunia sebanyak 2 orang.

Jumlah kasus secara kumulatif

Terkonfirmasi Positif  8.452 orang, Sembuh 6.915 orang (81,81%), dan  Meninggal Dunia 247 orang (2,92%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.290 orang (15,26%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini, dikatakan Dewa Made Indra selaku ketua satgas Provinsi Bali akan terus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, untuk melakukan sidak protokol kesehatan dan penerapan Pergub No.46 tahun 2020.

Termasuk semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tutupnya.[ar/r5]

Jumat, 25 September 2020

Begini Pembelaan Bos Villa Kubu, Terhadap Tuduhan Lakukan Penganiayaan

Denpasar ,BaliKini.Net -  Pria asal Irlandia, Ciaran Francis Caulfield yang merupakan pemilik sebuah Villa di Seminyak, Kuta oleh Jaksa dituntut hukuman selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Denpasar.


Tuntutan tersebut didengarkan majelis Hakim secara virtual yang diketuai Putu Gde Novyartha,SH.MH terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor Ni Made Widyastuti Pramesti, yang tidak lain adalah karyawan dari terdakwa di Villa Kubu Seminyak.


Begini jawaban terdakwa menanggapi tuntutan tersebut yang dinilainya sangat tidak tepat lantaran perkara ini ada karena sebuah rekayasa dari pihak pelapor yang menyebut dianiaya hingga bahkan sempat berkoar kalau juga disekap.


Melalui keuasa hukumnya, Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H. dibacakan secara lisan beberapa keterangan sejumlah saksi yang membuktikan adanya ketimpangan dan ketidakwajaran dalam perkara ini hingga terkesan dipaksakan untuk disidangkan.


Seperti halnya pengakuan dari pelapor Pramesti yang mengatakan mengalami luka lecet pada pipi akibat mendapat perlakukan kasar dari terdakwa saat rapat mendudukkan atau mengadili dirinya (pelapor) di Villa Kubu.


Pelapor mengatakan wajahnya dicoret dengan lipstik merk Wardah milik saksi Dewi. Akibat coretan itu, membuat pipi pelapor mengalami luka goresan (tidak berdarah). Bahkan, pelapor mengaku tidak diijinkan menghapus coretan lipstik dan tidak mandi dari 26 -28 Desember 2019. 


"Bahwa saksi Lilik melihat saat tengah malam menuju taggal 27 Desember 2019, pelapor mengambil handuk dan menghapus wajahnya. Saksi juga melihat jelas dan ingat betul tidak melihat ada luka goresan pada pipi pelapor," ungkap Jupiter dalam plaedoi saat sidang tatap muka langsung.


Keterangan Saksi Lilik dikuatkan dengan hasil visum yang ditangani oleh dr.Gita. Dimana hasil foto yang diambil oleh dr.Gita tidak seperti apa yang tertuang dalam berkas laporan dan tertulis memar berwarna kemerahan.


"Sementara itu, saksi ahli dr.Dudut sari tim forensik RSUP Sanglah, menyebutkan jika luka yang berwana kemerahan menunjukkan luka tersebut berumur tidak lebih dari satu hari dari sejak pelapor melapor atau diambil visum setelah tanggal 28 Desember. Artinya, sebagaimana keterangan saksi ahli menunjukkan bahwa luka tersebut terjadi kisaran tanggal 30 atau 31 Desember 2019.  Sedangkan coretan itu dilakukan oleh terdakwa pada 26 Desember," ungka Jupiter.


Keterangan saksi Nagarani Sili Utami yang merupakan Owner representatif vila bercerita awalnya seluruh staf termasuk korban rapat dengan dipimpin Ciaran (terdakwa) pada tanggal 23 Desember 2019.


Dalam rapat tersebut, Ciaran menanyakan terkait handuk yang datang tidak sesuai dengan pesanan dan tidak lengkap padahal menurut keterangan korban barang sudah dibayar. Selanjutnya Pelapor mengakui telah mengambil uang dari pemesanan handuk.


"Pak Ciaran merasa kesal, apalagi mendapatkan kabar bahwa Pramesti juga dikatakan banyak mengambil uang yang merupakan hak dari karyawan lain seperti uang suka duka, uang tips dan uang koperasi," kata saksi yang menjadi Owner Representative Villa Kubu sejak 2018. 


Saksi juga membenarka jika pelapor Pramesti menelpon suaminya agar minta dibawakan uang dan sertifikat supaya kasusnya tidak dilaporkan ke kantor polisi.


Keterangan saksi yang sempat ditanyakan oleh Katharina,SH terkait penganiayaa. Justru saksi menjawab seakan tidak percaya akan adanya laporan yang terkesan mengada ada. 


"Tidak ada kekerasan dalam rapat tersebut, kalau marah iya ada. Tapi tidak ada mendorong atau menyeret dan memukul. Benar ada mencoret pipi pelapor tetapi tidak dengan cara yang kasar," ulasnya lagi.


Saksi juga sempat memergoki korban mengambil diam-diam sejumlah uang yang disimpan dalam tas korban senilai Rp. 60 juta dan juga Rp. 10 juta yang disembunyikan di selipan lemari kayu. Belakangan baru diketahui jika uang tersebut adalah uang perusahaan yang seharusnya digunakan untuk membayar suplayer.[ar/r5]

Gubernur Koster Apresiasi Regulasi Transaksi Pembayaran Antara Pedagang dan Pembeli

Tabanan,Balikini.Net  - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi dan dukungan terhadap diberlakukannya kebijakan dan regulasi dalam mempermudah transaksi pembayaran antara pedagang dan pembeli, khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. 


Pihaknya akan mendorong agar fasilitas ini dapat digunakan oleh pelaku UMKM di Bali, karena pandemi Covid-19 ini memberi dampak yang sangat besar terhadap perekonomian Bali yang  mengalami kontraksi yang cukup parah.


Sesuai data BI dan BPS Bali pada kuartal I Bali mengalami kontraksi sebesar 1,14% dan pada kuartal II Bali mengalami kontraksi sebesar 10,98%.


Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster bekerja sama dengan sejumlah perbankan terus melakukan upaya pemulihan, khususnya pada sektor pertanian, koperasi dan sektor informal lainnya. 


Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat digitalisasi pembayaran kawasan pariwisata dan soft launching web pasar se-Bali dalam rangka menyambut tatanan Bali Era Baru, di Kebun Raya Bali, Kamis (24/9).


Gubernur berharap agar BRI dan BI dapat terus berinovasi di masa pandemi ini untuk terus meningkatkan kualitas layanannya berupa digitalisasi pembayaran kawasan wisata seperti yang difungsikan pada Kebun Raya Bedugul ini, sebagai kemajuan di dalam penyelenggaraan di bidang kepariwisataan dengan menggunakan teknologi digital.


Pasar-pasar tradisional juga sudah masuk dan aktif menggunakan layanan teknologi digital yakni melakukan promosi dan transaksi elektronik  melalui online dan tergabung dalam web.pasar se-Bali dengan jumlah 141 pasar, hingga menembus komunitas perekonomian rakyat Bali paling bawah, hal ini menunjukkan spirit BRI yakni spirit kerakyatan. 


Hal ini menunjukkan kemajuan pesat bagi pelaku-pelaku perekonomian tradisional yang mau bergeser melakukan transformasi ke arah atau terobosan yang lebih baik dan bersifat modernisasi. 


"Karena dengan menerapkan sistem layanan seperti ini, maka transaksi akan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, murah dan aman serta mengurangi resiko-resiko yang berkaitan denagn aktivitas yang berkaitan dengan kondisi sehari-hari," ungka Gubernur Koster.


Jika ekonomi Bali ingin kembali bergerak, kata Koster maka tidak ada pilihan lain bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dalam tatanan kehidupan era baru ini. 


"Bagaimanapun kehidupan harus tetap berjalan ke depan, dan Virus Corona yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda untuk lenyap sebaiknya mulai kita hadapi dengan penanaman kedisiplinan yang dimulai dari dari kita sendiri," ujarnya.[ar/r5]

Edarkan Sabu Jenis Baru, Pria asal Jogja ini Terancam 20 tahun Penjara


Denpasar ,BaliKini.Net -
Jika selama ini Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan perkara narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening putih. Namun kali ini, untuk terdakwa Roy asal Jogja dihadirkan dalam virtual dengan barang bukti sabu jenis baru. 


Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, SH mewakili Kadek Hari Supriadi,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menghadirkan saksi untuk pembuktian bahwa terdakwa layak untuk dihukum. 


Dihadapan ketua majelis hakim Esthar Oktavi,SH.MH, jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar menjerat pria berumur 40 tahun itu dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2020, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama  20 tahun.


"Sabu yang diamankan sari terdakwa Roy ini termasuk golongan narkotika jenis baru. Ada 4 paket klip berisi kristal bening warna hijau berat 9,71gram netto dan 13 butir ekstasi warna merah," sebut Jaksa Hevy.


Dalam dakwaan diuraikan bahwa terdakwa diamankan polisi pada hari Sabtu ( 20/7) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa usai melakuka tempelan di depan Hotel Fame Jln. Sunset Road, banjar Abianbase, Kuta.


"Terdakwa yang mencurigakan petugas diamankan dan dilakukan penggledahan. Saat itu ditemukan sebanyak 13 butir pil ekstasi, kepada petugas bahwa barang tersebut milik Abang (DPO) yang selama ini mengendalikannya," ungkap jaksa dalam dakwaan.


Penyidikan berlanjut di tempat tinggal terdakwa, Alamat Restaurant Kangen Jalan Merdeka VIII No.8X Banjar Sebudi, Sumerta Kelod, Dentim. Dari pengembangan ini, polisi menemukan 4 paket klip berisi kristal bening, namun berwarna hijau jambrut. Saat dilakukan penimbangan, beratnya mencapai 9,71 gram netto.


"Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa kristal bening warna hijau adalah sabu. Sebelumnya sudah melakukan tempelan sabu dan ekstasi," singkat Jaksa Hevy.[ar/r5]

Update Positif Covid-19, Bertambah 144 orang

Denpasar ,BaliKini.Net - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, Jumat (25/9) mencatat pertambahan kasus yang terkonfirmasi positif sebanyak 144 orang melalui Transmisi Lokal.


Untuk pasien yang telah sembuh tercatat adanya penambahan lagi 74 orang dan untuk kasus yang meninggal ada sebanyak 4 orang. Jumlah kasus secara kumulatif, Positif  8.389 orang, sembuh 6.828 orang (81,39%), dan  Meninggal Dunia 245 orang (2,92%).


Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.316 orang (15,69%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.


Kembali ditegaskan Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Provinsi Bali, bahwa upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.


Untuk memutus rantai penularan Covid-19, sebagaimana ditulis dalam rilis humas dan protokol provinsi Bali, agar disetiap Desa Adat harus menghentikan sementara semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya.


Bilamana sudah diagendakan atau sudah terjadwal diharapkan supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.


Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.[ar/r5]

Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 11 Orang, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Denpasar,BaliKini.Net - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatatkan penambahan kasus sembuh dan kasus positif Covid-19. Pada Jumat (25/9) kasus sembuh tercatat bertambah sebanyak 11 orang, sementara itu kasus positif juga mengalami penambahan sebanyak 18 orang yang tersebar di 11 wilayah desa/kelurahan. 


“Update perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, kasus positif tercatat bertambah sebanyak 18 orang dan kasus sembuh bertambah sebanyak 11 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terus terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Jumat (25/9).


Dewa Rai merinci bahwa 11 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Padangsambian  mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 4 kasus positif baru. Disusul  Desa Dangin Puri Kelod yang mencatatkan penambahan sebanyak  3 kasus positif.  Padangsambian Kaja dan dan Desa Kesiman Petilan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 orang positif. Sementara itu 7 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 32 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.


Dengan demikian, secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 2.278 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.059 orang (90,28 persen), meninggal dunia sebanyak 44 orang (1,93 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  175 orang (7,69 persen ) 


Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir ini mengalami fluktuatif, untuk itu kami berharap kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan. 


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai 


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai. (Hms/R4) 

Gugah Kesadaran Masyarakat Tingkatkan Disiplin Terapkan Prokes, Kelurahan Dangin Puri Gelar Patroli Wilayah, Sosialisasi dan Edukasi Rutin

Denpasar,BaliKini.Net - Sebagai upaya keberlanjutan untuk mengugah peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Kelurahan Dangin Puri kembali menggelar Patroli Wilayah, Sosialisasi dan Edukasi penerapan disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid-19. Kegiatan yang menyasar seluruh masyarakat ini digelar melalui Patroli Wilayah serta menyambangi langsung tempat umum di wilayah Kelurahan Dangin Puri pada Jumat (25/9).


Lurah Dangin Puri, I Gusti Agung Gede Oka Ariawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan cegah Covid-19 pada tatanan kehidupan era baru  tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. Dimana, hal ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Sehingga, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan. 


"Jadi pada intinya kami ingin masyarakat yang saat ini sudah disiplin, agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dioptimalkan, dan kita bersama tetap bisa produktif di masa pandemi covid 19," ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan semacam ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat semakin terbiasa dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak. 


"Jadi ini mulai dari diri sendiri, untuk melindungi diri, keluarga dan sesama," ajak Oka Ariawan


Pihaknya menambahkan, Kelurahan Dangin Puri bersama Satgas Kelurahan akan terus melaksanakan sosialisasi, monitoring, edukasi dan pemantauan rutin yang dikemas dalam kegiatan Patroli Wilayah. Sehingga masyarakat tidak sampai lengah. Hal ini mengingat pola persebaran Covid-19 belakangan ini mengalami tren peningkatan. Selain itu, kita harus saling bahu membahu dan saling mengingatkan sesama, sehingga Covid-19 dapat dihindari. 


"Jadi mari bersama sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, menggunakan masker bukan menghindari denda, tapi melindungi diri dan sesama," pungkasnya. (Ags/R4)

Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Desa Sumerta Kelod: 8 Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat


Denpasar,BaliKini.Net -
Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sumerta Kelod turut menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar dua titik yakni Jalan Merdeka dan Area Pasar Sebudi ini dipimpin Wakapolsek Dentim, AKP I Ketut Suantara pada Kamis (24/9) pagi.


Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga keseluruhanya diberikan ganjaran berupa teguran simpati, tindakan push up dan menyanyikan lagu wajib.


Perbekel Desa Sumerta Kelod, I Gusti Agung Anom Suardana saat dikonfirmasi Jumat (25/9) menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan pendisiplinan kepada masyarakat di wilayah Denpasar Timur dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pedagang dan pengunjung pasar, serta melakukan pemantauan dan teguran, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 


“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19.


“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.


Anom Suardana pun memberikan catatan. Dimana, dari giat razia saat ini masyarakat masih ditemukan banyak yang tidak menggunakan helm. Pun demikian, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.


“Selama 2 jam aksi kami hanya menemukan 8 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” pungkasnya. (Hms/R4)

28 Peserta Lolos Seleksi Adminitrasi Lelang Jabatan Eselon II B di Kota Denpasar


Denpasar,BaliKini.Net -
Tahapan awal pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Lelang Terbuka Jabatan Eselon II B di lingkungan Pemkot Denpasar tuntas. Dimana, dari Pengumuman Resmi Nomor : NOMOR : 800 / 007 - PANSEL / 2020 yang ditandangani langsung Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara selaku Ketua Pansel ini meloloskan 28 peserta  dari 32 peserta yang melamar di lima Organisasi Prangkat Daerah (OPD).


Adapun kelima OPD yang dilaksanakan Lelang Jabatan Eselon II B kali ini yakni  Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar serta Direktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar


Kepala BKPSDM Wayan Sudiana Kamis (24/9) menjelaskan bahwa tahapan seleksi administrasi telah dilaksanakan setelah masa pandaftaran usai. Sebanyak 32 orang telah menyerahkan berkas lamaran dan mengikuti seleksi administrasi dan rekam jejak jabatan pada tanggal 14, 18 dan 21 September. Dari hasil tersebut, 28 orang dinyatakan lolos administrasi, sementara itu 4 orang dinyatakan tidak lolos. Dari 4 orang yang tidak lolos, 3 diantaranya dikarenakan belum genap 2 tahun menjabat sebagai Pejabat Eselon III B, sedangkan 1 orang lainya tidak lolos lantaran usia yang melebihi batas maksimal. 


“Seluruh peserta yang mendaftar untuk lima Jabatan Tinggi Pratama atau Eselon II B yang kosong sebanyak 32 orang, 4 orang tidak lulus seleksi administrasi,” jelasnya


Lebih lanjut dikatakan, seluruh peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi akan bersiap mengikuti tahapan selanjutnya. Yakni Seleksi Kompetensi Manajerial yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 29-30 September 2020 dan selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dan Sosiokultural yang akan dilaksanakan pada 5-7 Oktober 2020. Sedangkan pengumuman hasil lelang terbuka rencananya akan diumumkan pada 12 Oktober mendatang.


Sudiana menambahkan bahwa pelaksanaan lelang terbuka ini merupakan sebuah upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana, dari pelaksanaan lelang ini diharapkan mampu menghasilkan Pejabat Tinggi Pratama yang mumpuni dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.


“Tentu kami berharap, dengan pelaksanaan lelang ini mampu melahirkan pejabat Eselon II B yang mumpuni dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta dapat mendukung percepatan pembangunan di Kota Denpasar,” harapnya.


Adapun 28 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.  Yakni untuk Jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar terdapat 5 orang pelamar yang lolos seleksi administrasi. Yakni Ni Luh Putu Ratna Lati Kammanta, SE.,M.Si (Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar), I Komang Adi Wirawan, SE., M.Si (Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar), I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST, MT (Kepala Bagian Administrasi Pembangunan  Sekretariat Daerah Kota Denpasar), I Made Saryawan, SE.,M.Si (Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Denpasar dan Anak Agung Gede Risnawan, S.Sos.MH (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Denpasar)


Kedua, untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar terdapat 6 orang pelamar yang lolos seleksi administrasi. Yakni Ida Bagus Made Purwanasara, SSTP.,M.Si (Sekretaris Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar), Komang Audi Berawijaya, SE.,M.Si. (Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar), I Wayan Putra Sarjana, SE (Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar), Ida Bagus Putra Wirabawa, STP, MM (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar ), I Komang Agus Budiyasa, SH,MH (Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar), dan Ir. I Gde Made Bhaju Pravita, MM (Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Bina Program  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar.


Ketiga, untuk jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar terdapat 10 orang pelamar yang lolos seleksi administrasi. Yakni Dr. Ni Putu Kusumawati, SE, Ak.,M.Si (Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar), Anak Agung Ngurah Oka Wiranata, SS.,M.Si (Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kota Denpasar), I Dewa Made Puspawan, SIP,MM (Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Denpasar), Drs. A. A. Gde Bagus Mahayana (Sekretaris Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar), Drs. I Nyoman Artayasa, M.Si (Sekretaris Dinas Sosial Kota Denpasar), I Made Sumarsana, SE.,M.Si (Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar), Rikhardus Ardy Ganggas, SE, M. For (Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana  Daerah Kota Denpasar), Wayan Herman, S.Sos.,M.Si (Camat Denpasar Timur Kota Denpasar), Anak Agung Ngurah Bagus Biantara, SE (Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil  dan Menengah Kota Denpasar) dan I Wayan Wirawan, S.Sos.,M.Si (Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Kota Denpasar)


Keempat, untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar. Sebanyak 4 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Yakni Komang Lestari Kusuma Dewi, SH. (Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar), Tresna Yasa, S.Pt, M.Pd (Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar), Ir. Luh Nyoman Rai Suryathi, M.Si (Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar) dan Dra. I Gusti Agung Sri Wetrawati, M.Si (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar)


Kelima, untuk jabatan Direktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar. Terdapat 3 orang yang dinyatakan loloas seleksi administras. Yakni dr. I Made Suma Wirawan, Sp.PD. (Dokter Madya pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar), dr. Anak Agung Made Widiasa, Sp.A (Dokter Madya pada Unit Pelaksana Teknis  Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar) dan dr. Ida Bagus Gede Ekaputra, M.Kes (Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Denpasar). (Hms/R4)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved