DENPASAR,
BaliKini.Net - Babi
guling dan lawar sebagai salah satu masakan khas Bali segera akan dipatenkan
menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali tentang hasil karya budaya
Bali.
Pergub
ini diterbitkan untuk menghentikan terjadi pembajakan terhadap karya intlektual
Bali yang belakangan ini sering terjadi.
Dalam
upaya sosialisasi menyusul akan diberlakukannya Pergub perlindungan terhadap
karya budaya Bali tersebut, Senin (5/4) Gubernur Bali Dr I Wayan Koster
didampingi Kepala Dinas Kerbudayaan Bali Kun Adnyana dan pakar hukum Oka Mahendra menegaskan belum
lama ini ada pihak asing seperti Malaysia yang mengklaim tari Pendet sebagai
hasil karya seniman Malaysia, Untuk menghindari pembajakan seperti itulah diperlukan
adanya peraturan gubernur yang memberikan perlindungan secara hukum hasil karya
intlektual Bali tersebut.
Dikatakan
Koster nantinya pergub ini akan melindungi karya intlektual Bali baik itu karya
tari, kuliner dan sebagainya. Kita punya pengalaman pahit, dimana pernah ada
pihak asing yang mengklaim kerajinan perak desa Celuk sebagai karya mereka dan
banyak lagi kasus-kasus yang lainnya.
Dia
menyebutkan karya-karya seni yang nantinya peciptanya sudah tidak ada maka
pemprov Bali lah yang akan menfasilitasi, karya mereka terlindungi secara hukum.
Jika nanti ada ahli warisnya pihak pemprov yang akan melakukan koordinasi.
Dikatakan
peraturan gubernur Bali ini juga akan menginventarisasi segala kekayaan budaya
Bali secara menyuluruh, dan dia mengharapkan agar para seniman dan masyarakat
Bali secara aktif melakukan pendaftaran karya-karyanya. Dan Koster menjamin
biaya yang dibutuhkan tidak begitu mahal dan pemprov sendiri yang akan
memberikan fasilitasnya melaluii Dinas Kebudayaan. Dikatakan juga untuk melakukan
inventarisasi terhadap kebudayaan Bali, nantinya Dinas kebudayaan akan
membantuk sebuah tim yang terdiri atas para pakar hukum, seniman.
Dalam
kesempatan itu Dinas Kebudayaan Bali Kun Adnyana menggaris bawahi, produk karya
intlektual yang nantinya akan dilindungi oleh Pergu ini akan asli karya sendiri
Bali, dan itu nantinya akan dikaji oleh sebuah tim. Kemudian jika ada karya
intlektual penciptanya sudah tidak ada maka pemprov Bali yang akan mengakuinya
sebagai kekayaan budaya Bali. Tetapi jika ada pewarisnya, maka semuanya akan
diserahkan kepada pewarisnya. Setiap bulan November nantinya akan dibuka
pendaftaran untuk karya karya yang akan dilindungi, dan masyarakat diminta
untuk aktif, jelas Kun didampingi pakar hokum Oka Mahendra.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram