-->

Senin, 15 April 2019

Babi Guling dan Lawar Segera Dipatenkan

Babi Guling dan Lawar  Segera Dipatenkan


DENPASAR, BaliKini.Net - Babi guling dan lawar sebagai salah satu masakan khas Bali segera akan dipatenkan menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali tentang hasil karya budaya Bali.
Pergub ini diterbitkan untuk menghentikan terjadi pembajakan terhadap karya intlektual Bali yang belakangan ini sering terjadi.

Dalam upaya sosialisasi menyusul akan diberlakukannya Pergub perlindungan terhadap karya budaya Bali tersebut, Senin (5/4) Gubernur Bali Dr I Wayan Koster didampingi Kepala Dinas Kerbudayaan Bali Kun Adnyana dan  pakar hukum Oka Mahendra menegaskan belum lama ini ada pihak asing seperti Malaysia yang mengklaim tari Pendet sebagai hasil karya seniman Malaysia, Untuk menghindari pembajakan seperti itulah diperlukan adanya peraturan gubernur yang memberikan perlindungan secara hukum hasil karya intlektual Bali tersebut.

Dikatakan Koster nantinya pergub ini akan melindungi karya intlektual Bali baik itu karya tari, kuliner dan sebagainya. Kita punya pengalaman pahit, dimana pernah ada pihak asing yang mengklaim kerajinan perak desa Celuk sebagai karya mereka dan banyak lagi kasus-kasus yang lainnya.

Dia menyebutkan karya-karya seni yang nantinya peciptanya sudah tidak ada maka pemprov Bali lah yang akan menfasilitasi, karya mereka terlindungi secara hukum. Jika nanti ada ahli warisnya pihak pemprov yang akan melakukan koordinasi.
Dikatakan peraturan gubernur Bali ini juga akan menginventarisasi segala kekayaan budaya Bali secara menyuluruh, dan dia mengharapkan agar para seniman dan masyarakat Bali secara aktif melakukan pendaftaran karya-karyanya. Dan Koster menjamin biaya yang dibutuhkan tidak begitu mahal dan pemprov sendiri yang akan memberikan fasilitasnya melaluii Dinas Kebudayaan. Dikatakan juga untuk melakukan inventarisasi terhadap kebudayaan Bali, nantinya Dinas kebudayaan akan membantuk sebuah tim yang terdiri atas para pakar hukum, seniman.

Dalam kesempatan itu Dinas Kebudayaan Bali Kun Adnyana menggaris bawahi, produk karya intlektual yang nantinya akan dilindungi oleh Pergu ini akan asli karya sendiri Bali, dan itu nantinya akan dikaji oleh sebuah tim. Kemudian jika ada karya intlektual penciptanya sudah tidak ada maka pemprov Bali yang akan mengakuinya sebagai kekayaan budaya Bali. Tetapi jika ada pewarisnya, maka semuanya akan diserahkan kepada pewarisnya. Setiap bulan November nantinya akan dibuka pendaftaran untuk karya karya yang akan dilindungi, dan masyarakat diminta untuk aktif, jelas Kun didampingi pakar hokum Oka Mahendra.
R 4

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved