-->

Jumat, 05 Juli 2019

Dewan Minta Jangan Ada Siswa Tak Dapat Sekolah

Dewan Minta Jangan Ada Siswa Tak Dapat Sekolah

DENPASAR,BaliKini.Net - Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan system zonasi akhirnya direspon oleh DPRD Bali. Menindaklanjuti keluhan dari orang tua siswa, Komisi IV DPRD Bali yang membidangi pendidikan langsung menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali. Pada rapat tersebut, disepakati bahwa akan dilakukan optimalisasi terhadap siswa yang tercecer agar bisa tertampung disekolah negeri.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Nyoman Wirya dan dihadiri anggota diantaranya Wayan Sutena, Budi Utama, Bagus Suwitra Wirawan, Gusti Putu Budiarta, Utami Dwi Suryadi. Hadir pula Kadisdik Provinsi Bali Ngurah Boy Jayawibawa, didampingi Ketua PPDB Nyoman Ratmaja dan staf.

Kadisdik Provinsi Bali Boy Jayawibawa mengatakan, selama ini memang banyak yang menggunakan surat domisili. Namun, pihaknya berjanji akan diverifikasi ulang, khususnya untuk surat domisili dadakan. Berdasarkan data, di Kota Denpasar setidaknya ada sekitar 4.286 siswa yang mendaftar menggunakan KK (kartu Keluarga). Sedangkan yang mendaftar menggunakan surat domisili sebanyak 536 siswa. Akan tetapi, yang terverifikasi dan diterima sebanyak 350 siswa. "Artinya menunjukan sebagian besar domisili diterima langsung dan itu tidak benar. Kami tetap melakukan verifikasi sampai detik terakhir. Jika ditemukan akan didiskualifikasi," kata dia, Kamis (04/07).

Beberapa waktu yang lalu, sudah ada surat edaran terbaru dari pemerintah tentang perubahan jalur. Berbeda dengan daerah lain yang mengikuti surat edaran tersebut, Provinsi Bali tak melakukan hal itu. Pihaknya tetap mengacu pada Permendik (Peraturan Menteri Pendidikan) Nomor 51 Tahun 2018 karena ruang lingkup Bali sangat kecil. 

Disisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiartha menyatakan bahwa setiap tahun proses PPDB selalu dikeluahkan oleh orang tua siswa. Padahal, para orang tua siswa telah bersusah payah melakukan segala hal supaya anaknya agar pintar dan berprestasi. Akan tetapi, hal itu tak menjadi jaminan untuk bisa masuk ke Sekolah Negeri. Pasalnya, was-was dengan aturan zonasi, dimana tidak masuk dalam zona dan tidak lolos terverifikasi. Dewan berharap, jangan sampai ada siswa yang tidak dapat sekolah gara-gara system zonasi. Memang ada sekolah swasta, namun factor biaya yang menjadi kendala. 
 
Berbeda halnya yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV lainnya Wayan Sutena meminta ada ketegesan dengan memberikan sanksi kepada aparat desa yang mengeluarkan surat domisili dadakan. Pasalnya, jika dibiarkan persoalan PPDB akan terus kacau dan mendapat protes dari para orang tua. Komisi IV siap mengeluarkan rekomendasi jika diperlukan dan tidak boleh ada gelombang kedua.

Sejumlah orang tua dan siswa yang hadir dalam rapat tersebut juga diberi kesempatan menyampaikan keluhannya terkait proses PPDB saat ini. Salah satu orang tua siswa bernama Nyoman Sudarya mengaku anaknya tak diterima di SMA 4 Denpasar. Padahal, anaknya yang lulusan SMP 3 Denpasar mendapat nilai 35,7. Namun, tak diterima dikarenakan ada surat domisili dadakan. Penolakan justru dilontarkan oleh salah seorang siwa bernama Darmadi. Menurutnya, system zonasi tidaktepat untuk diterapkan, maka dari itu dirinya sangat tidak setuju. Sebab banyak siswa yang berprestasi tidak bisa diterima disekolah negeri. Siswa SMP 1 Denpasar ini lebih setuju berdasarkan nilai UN (Ujian nasional) dan juga prestasi. Dengan demikian, siswa akan berusaha belajar dengan giat dan meraih nilai terbaik. "Saya punya temen, juara 3 nasional tekwondo tidak dapat masuk sekolah negeri. Saya berharap antara UN dan prestasi harus mendapat reward," pungkasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved