-->

Rabu, 22 Juli 2020

Kasus Korupsi Desa Dauh Puri Kelod, Hanya Ariyaningsih Yang Dikrangkeng

Kasus Korupsi Desa Dauh Puri Kelod, Hanya Ariyaningsih Yang Dikrangkeng

Denpasar,BaliKini.Net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkesan cukup puas hanya menjebloskan satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi desa Daih Puri Kelod, Denpasar.

Hal itu terungkap setelah pihak Kejari Denpasar memutuskan untuk menghentikan penyidikan lanjutan kasus korupsi yang hanya menjerat Ni Luh Putu Ariyaningsih dengan pidana penjara selama 13 bulan.

Dihenghentikannya penyidikan lanjutan kasus korupsi sebesar Rp 778 juta yang diduga dibagi-bagikan itu, langsung Kajari Denpasar Luhur Igstifar, di Denpasar, Rabu (22/7). Dengan alasan karen uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa.

Selanjutnya, dalam perkara ini penyidik dengan tegas mengaku tidak menemukan tersangka baru.
"Ya, kasusnya kita tutup sampai disini karena tidak ada tersangka baru dan bukti baru yang ditemukan dalam kasus ini," jelas Luhur.

Seperti diketahui  kasus korupsi dana Desa Dauh Puri Kelod  itu sudah mengeluarkan keputusan inkrah dengan menjatuhkan hukuman kepada bendahara Desa Dauh Puri Klod  selama 13  bulanpenjara (1 tahun 1 bulan pejara. dalam  sidang kasus korupsi yang digelar secara online, Rabu (6/5) lalu

Selain menjatuhkan vonis ringan, Majelis Hakim I Wayan Rumega SH.MH juga menjatuhkan sanksi denda kepada terdakwa yang menilep uang negara lebih dari Rp 700 juta itu sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dkk.,menuntut Ibu berparas ayu yang sempat disebut-sebut punya kedekatan dengan Wakil Wali Kota Denpasar, hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan.

Terdakwa dinyataka terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. Selain itu terdakwa juga terbukti bersalah melanggar  UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa sebelumnya menyatakan, terdakwa sebagai bendahara Desa, bersama dua saksi lainnya yakni I Gusti Made  Wira Narmiata ( Mantan Peberkel Desa Duah Puri Kelod), dan Ni Luh Made Kembar China Dewi (Sekdes Dauh Puri Kelod) dan Putu  Wirawan selaku Kaur  Keuangan Desa, diduga mengelola keuangan desa secara tidak benar.

Selain tidak benar, dalam pengelolaan anggaran juga tidak berpedoman pada Peraturan  Mendagri Nom 113  Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan  desa dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomo 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa hingga memunculkan kerugian uang negara sebesar Rp 988  lebih.

Namun terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan sejumlah uang yang digunakannya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 146 juta.

Terakhir, sebelum menjalani persidangan, suami terdakwa atas nama I Made Agus Wiragama, mendatangi Kejari Denpasar dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp  778.176.500.

Jaksa juga mengisyaratkat bahwa dalam melancarkan aksinya, terdakwa tidak sendiri. Terdakwa diduga dibantu oleh saksi lain seperti Luh Made Cihna Kembar Dewi.

Dimana saat perkara ini bergulir, saksi Luh Made Cihna yang menjabat sebagai sekretaris Desa tidak pernah melakukan verifikasi terhadap pengajuan pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh I Gusti Made Wira Namiartha selaku Kepala Desa/Perbekel. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved