Denpasar,BaliKini.Net - Kurir sabu bernama Arie Dharma Putra (30) dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dinilai bersalah melawan hukum tentang Narkotika.
Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, menilai pemuda asal Banjar Latusari Abiansemal, Badung ini, terbukti bersalah karena memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 21 paket dengan total berat 16,02 gram.
Secara virtual, dihadapan majelis hakim diketuai Putu Gde Novyartha,SH.MH. oleh Jaksa mengajukan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menilai terdakwa bersalah melawah hukum pidana tentang nearkotika sebangaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009," sebut Jaksa pada amar tuntutannya melalui telekonferens.
Atas tuntutan Jaksa ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, drama penangkapan terdakwa terjadi pada Rabu, 3 Juni 2020, sekitar Pukul 18.00 Wita, tepatnya di Jalan Raya Kuta, seberang Dapur Prasmanan, Desa Kuta, Badung.
Dari penangkapan ini, petugas menemukan 21 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 16,38 gram netto. Pengakunnya sudah dua kali mengambil paket sabu dengan cara melalui tempelan.
"Terdakwa mengaku mendapat paket sabu dari orang yang biasa dipanggil Gundul dengan cara mengambil tempelan di daerah Renon sebanyak 50 gram," tulis jaksa dalam dakwaan. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram