-->

Jumat, 16 Oktober 2020

Peluncur Sabu Wilayah Tabanan Dituntut 9 Tahun Penjara

 Peluncur Sabu Wilayah Tabanan Dituntut 9 Tahun Penjara

Denpasar BaliKini.Net  - Dalam lingkaran peredaran narkoba juga memiliki wilayah daerah kekuasaan. Seperti khusus wilayah Kuta, Denpasar hingga masing-masing pelosok desa. Seperti terdakwa Alexander Angga Laksmana, spesialis peluncur sabu untuk wilayah Kediri, Tabanan.


Pemuda 24 tahun asal Banyuwangi ini, dituntut hukuman pidana selama 9 tahun penjara, dengan barang bukti kepemilikan 10 paket sabu berat 3,58 gram. 


"Terdakwa tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (I) UU RI No.35 tahun 2009., Tentang Narkotika," sebut Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH selaku penuntut umum.


Disebutkan jaksa bahwa terdakwa spesialis khusus mengedarkan atau sebagai perantara dan penyedia sabu di wilayah Jalan Ngurah Rai, Kediri Tabanan. Saat diamankan, ditemukan 10 paket sabu dengan berat total keseluruhan 3,58 gram.


"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider empat bulan penjara," tuntut Jaksa dari Kejati Bali, didengarkan secara telekonferens oleh Hakim Koni Hartanto,SH.MH.


Menanggapi tuntutan jaksa, pihak Posbakum Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa secara singkat langsung menyatakan permohonan keringanan hukum secara lisan. Dimana pada intinya terdakwa masih muda dan punya harapan untuk memperbaiki diri serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Sebagaimana diuraikan Jaksa, bahwa terdakwa diamankan pada Selasa, 23 Juni pukul 19.30 Wita. Saat itu, Polisi yang sudah memburu terdakwa membututi dari Tabanan hingga ke Denpasar.


Terdakwa diamankan saat mengambil tempelan di depan Barta Medika, Clinic Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian Denpasar Barat. "Dari penggledahan petugas, ditemukan 10 paket klip berisi sabu berat 3,58 gram," sebut Jaksa.


Pengembangan dilanjutkam ke alamat tinggal terdakwa di Jalan Ngurah Rai, Banjar Anyar, Kediri Tabanan. Disini Polisi hanya menemukan alat bukti penguat posisi terdakwa sebagai pengedar dan perantara.


Kepada petugas, terdakwa mengaku selama ini mendapat barang sabu dari Pak Kadek (DPO). Diakuinya, sebelumnya telah mengedarkan 23 paket sabu yang hanya khusus ditempel di wilayah jalan Ngurah Rai, Kediri.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved