-->

Kamis, 15 Oktober 2020

Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme oleh LPSK Pusat dan Komis III DPR RI

Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme oleh LPSK Pusat dan Komis III DPR RI


Denpasar,BaliKini.net  -
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri acara "Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme yang terjadi di Poso dan Wonokromo", di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kamis (15/10).


Pihaknya sangat mengapresiasi atas pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo. Sehingga ke depan kompensasi ini dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup para korban dan keluarganya.


"Aksi terorisme ini harus terus di waspadai karena yang pergerakan dan jaringannya sulit dilacak,"Kata Cok Ace, mengingatkan.


Serangkaian pemenuhan hak korban terorisme dalam bentuk kompensasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang akan dibayarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat.


Provinsi Bali yang dipilih sebagai daerah dilakukannya penyerahan karena salah satu penerimanya sudah dipindah tugaskan ke Polda Bali, disamping Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat yang dipimpin oleh Ketuanya yakni Asto Atmojo Suroyo.


Juga akan melakukan assessment terhadap korban Bom Bali yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan kompensasi restitusi bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme.


Penyerahan kompensasi tindak pidana terorisme Poso dan Wonokromo ini diserahkan langsung kepada : KOMPENSASI POSO 2 ( Putusan. Nomor 1383/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr) yang menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ARDIANSYAH BAKRI. diserahkan kompensasi tindak pidana kepada para korban yakni

1. YACOB TAPPI sejumlah 100.500.000 

2. BASO IRWANTO sejumlah 33.250.000

3. ANDREW MAHA PUTRA sejumlah 1.932.445.143 3. 


Untuk kompensasi Wonokromo ( Putusan Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Tim) yang menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa Imam Musthofa, membebankan kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI untuk memberikan kompensasi kepada: 

1. AGUS SUMARSONO sejumlah 66.244.528 

2. FEBIAN LASADEWA KUNCORO sejumlah 20.000.000 


Hingga saat ini tercatat sebanyak 207 proyeksi penerima kompensasi tindak pidana terorisme se-Indonesia dari 46 peristiwa. Dan khusus untuk Bali tahun ini sdh tercatat sebanyak 60 korban tindak pidana masa lalu yang terdaftar. 


Sedangkan bagi korban tindak pidana terorisme yang belum mendapatkan bantuan dan haknya diperkenankan untuk melaporkan datanya kepada LPSK di daerahnya masing-masing.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved