Denpasar ,BaliKini.Net - Wanita ayu berambut ikal panjang asal desa Tajun, terlihat seperti tidak ada penyesalan saat jaksa penuntut umum mengajukan hukuman pidana selama 8 tahun.
Dalam sidang online yang dipimpin Hakim Angeliki Handajani Day.SH,MH., pihak jaksa dari Kejari Denpasar menyatakan terdakwa terbukti menyimpan dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu.
Dengan barang bukti yang dihadirkan sebanyak 16 paket yang total beratnya mencapai 3,24 gram, serta alat bukti pendukung lainnya. Maka Jaksa Putu Indari Suli,SH.Mkn menejeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Disebutkan Jaksa sebelum membacakan amar tuntutannya, bahwa terdakwa diamankan di tempat kosnya Jalan Mertajaya Gang 2 A Pemecutan Kaja, pada 3 Juli 2020 pukul 15.25 Wita.
"Petugas dari Polres Badung telah mendapat informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita wajah cantik, ramping serta rambut ikal panjang," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Dari penyidikan Polisi, diketahui keberadaan tempat tinggal terdakwa. Saat itu, terdakwa sedang asik merokok sambil melihat HP genggam miliknya. Dalam posisi pintu terbuka, Petugas melihat terdakwa sedang duduk bersila yang didepannya terdapat tas selempang.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan total 16 paket sabu yang berat keseluruhan mencapai 3,24 gram. Bahwa terdakwa mengaku selama ini diberikan oleh seorang bernama Devi (DPO). Untuk menjual sabu sering dikendalikan oleh Devi, jarang untuk dijual sendiri.
"Terhadap perbuatan terdakwa, memohon agar majelis hakim menghukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan," tuntut Jaksa yang dijawab terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, untuk melakukan pembelaan.[arr5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram