Denpasar ,BaliKini.Net - Edarkan narkotika jenis sabu, extasy dan ganja di wilayah Kuta Utara, mengantarkan Hendrik Restu Putra (26) pada jeruji besi di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Iapun harus mendekam dalam waktu 13 tahun lamanya.
Dalam sidang yang digelar virtual, Jaksa Made Santiawan,SH sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, JPU Kejari Denpasar ini memilih untuk pikir-pikir
Putusan yang dibacakan Hakim Heryanti,SH.MH., menyatakan terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyediakan dan sebagai perantara narkotika jenis Sabu, Exstasy dan Ganja. Dengan barang bukti, Sabu berat 18,9 gram, 60 butir extasy, serta 1,13 gram ganja. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider selama 6 bulan penjara," ketok palu hakim melalui sidang telekonferens.
Sebagaimana diberitakan, pria asal Bandung itu telah dijadikan penyelidikan polisi dari Polresta Denpasar. Selanjutnya, diketahui terdakwa sedang berada di jalan Tunjung I Persada, lingkungan banjar Pengipian Kerobokan Kelod, Jumat, 12 Juni pukul 15.30 Wita.
Polisi langsunh mengamankan terdakwa saat sedang mengambil tempelan. Penyidikan berlanjut ke tempatnya tinggalnya di Perum Pegending Permai VIII, Dalung.
"Petugas mengamankan19 paket sabu berat 18,9 gram dan 60 butir extasy, serta satu paket berisi daun batang biji ganja berat 1,13 gram," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Pengakuan terdakwa, bahwa untuk edarkan exstasy dan sabu dikendalikan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Yudi (DPO) sedangkan untuk paket ganja diakuinya milik dari seseorang yang dikenal dengan nama Ninok (DPO) [r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram