Denpasar ,BaliKini.Net - Gara-gara temannya menitipkan tas berisi Sabu dan Ekstasi, wanita 30 tahun bernama Sariani harus menerima ganjarannya dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.
Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Rindayani,SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Kony Hartanto,SH.MH., menyebutkan jika wanita itu diamankan pada Senin, 1 Juni 2020.
Penangkapan wanita asal Banyuwangi ini, berawal dari ditangkapnya Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah). Keduanya adalah teman karib dari terdakwa. Bahkan terdakwa mengetahui jika kedua temannya itu adalah kurir.
Kedua temannya itu diamankan petugas saat sedang melakukan tempelan di wilayah Padangsambian, tidak jauh dari tempat kos dari terdakwa. Saat ditangkap, kedua temannya itu mengaku jika menyimpan barang di rumah terdakwa.
Penggledahan pun dilakukan di tempat kos terdakwa Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar Barat. Malam itu terdakwa yang sedang asik mainan HP di atas kasur, dikejutkan dengan kedatangan kedua temannya disertai petugas kepolisian dari Polda Bali.
Pengeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang milik Susilawati (berkas terpisah) yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto.
Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan 20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto.
"Sehingga total keseluruhan Narkotika yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto," baca Jaksa dalam dakwaan.
Terdakwa saat itu hanya bisa melongo melihat temannya diitograsi Polisi di dalam kamar. Dijelaskan bahwa barang tersebut milik dari seseorang yang dikenal dengan nama Ajik Bolot (DPO).
Dimana selama ini, Susilawati sering mendapat perintah dari Ajik Bolot untuk mengambil dan melakukan tempelan. Dibenarkan Susilawati bahwa barang tersebut diantarkan oleh orang bernama Caplin (berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan dari Ajik Bolot.
"Di dalam kamar itu, Susilawati bersama terdakwa memecah sabu menjadi paket kecil. Selanjutnya tinggal menunggu perintah melakukan tempelan sesuai pesanan pembeli," tutur Jaksa Rindayani.
Sariani, oleh Jaksa dinilai bersalah telah melakukan pemufakatan jahat sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon agar terdakwa dihukum pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider enam bulan penjara," bunyi tuntutan yang dibacakan secara virtual oleh Jaksa Rindayani,SH.
Terdakwa yang didampingi secara virtual oleh Posbakum Peradi Denpasar, hanya berserah untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. [ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram