-->

Selasa, 30 Maret 2021

Edarkan Sabu Dari Jember ke Bali, Pria ini Dituntut 10 Tahun

 Edarkan Sabu Dari Jember ke Bali, Pria ini Dituntut 10 Tahun


BaliKini ,Denpasar
- Terdakwa Zainul Irfan (35) asal Jember dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Terdakwa dinilai JPU terbukti menguasai sabu yang beratnya 7, 83 gram netto. 


Kadek Topan Adhiputra,SH selaku penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Primair.


"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," sebut Jaksa Topan secara virtual yang didengarkan hakim ketua Novyartha,SH.MH.,Selasa (30/3).


Jaksa dari Kejari Denpasar ini menjabarkan soal bagaimana terdakwa harus dituntut pidana penjara selama 10 tahun, berawal dari ditawari pekerjaan oleh temannya yang bernama Hidayat (DPO) untuk membawa paket shabu dari Sidoarjo dan menempelnya di Bali. 

Atas tawaran tersebut, terdakwa menyanggupinya dan sudah ada teman terdakwa di Bali yang memesan shabu sebanyak 8 gram. Kemudian Senin, 12 Oktober 2020, terdakwa dihubungi oleh Hidayat untuk mengaambil paket shabu di sebuah kamar mandi SPBU di daerah Sidoarjo Jawa Timur. 


Setelah berhasil mengambil paket shabu tersebut, terdakwa membawanya pulang ke Jember. Dan beberapa hari kemudian, terdakwa berangkat ke Bali dengan membawa paketan shabu dengan diberikan uang saku sebesar Rp. Rp.4000.000,- 


Tiba di Bali, Kamis 15 Oktober 2020, terdakwa dijemput Tony Wijaya (terdakwa dalam perkara terpisah) di Terminal Ubung Denpasar dan langsung menuju Hotel Vrindavan Residence Jalan Pulau Indah Denpasar untuk menginap. 


Dikamar hotel, terdakwa memberikan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 13 (tiga belas) paket shabu dengan berat sekitar 8 gram kepada Tony yang ia pesan sebelumnya dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.3.500.000,-


Kemudian pada hari itu juga terdakwa berangkat menuju Singaraja dengan ditemani oleh Tony untuk melakukan penempelan paket shabu disudut-sudut Taman Kota Singaraja sebanyak 3 paket yang masing-masing beratnya 30 gram, 10 gram dan 5 gram sesuai perintah dari Hidayat. 


Selanjutnya kembali ke Denpasar untuk melakukan penempelan paket shabu di Jalan Sumatera Denpasar sebanyak 1 paket seberat 20 gram dan setelah itu terdakwa kembali ke hotel.


Keesokan harinya Jumat, 16 Oktober 2020, sekitar pukul 14.00 Wita disaat terdakwa keluar dari Masjid usai Jumatan di daerah Sanur, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. 


Terdakwa digiring ke hotel tempat terdakwa menginap. Dalam kamar Polisi juga mengamankan terdakwa Tony dan menemukan ada 13 paket sabu dengan berat berfariasi yang ditotal seluruhnya mencapai berat bersih 7,83 gram.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved