-->

Selasa, 24 Juni 2025

Eks Ketua LPD Intaran Sanur Dihukum 5,5 Tahun

 Eks Ketua LPD Intaran Sanur Dihukum 5,5 Tahun


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Setidaknya Majelis Hakim masih melunak untuk menghukum sejumlah kasus korupsi di Bali. Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, 59, hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dalam sidang di Renon Denpasar Selasa (24/6).

Majelis Hakim yang terdiri dari Putu Ayu Sudariasih, Nelson, dan Gede Putra Astawa memvonis Mudana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Perbuatanya, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana, seperti setiap orang, melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang lain, menyebabkan kerugian negara, hingga melakukan perbuatan yang berulang sudah terpenuhi.

Sehingga, dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun). "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," ucap hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Tak hanya itu, pria tersebut dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 miliar. Apabila, dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga bulan. Majelis hakim juga menetapkan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang sebelumnya dikembalikan oleh Mudana kepada Jaksa, telah disita negara, dan disetorkan ke Kas LPD Intaran sebagai pengurang kerugian negara.

Pertimbangan yang memberatkan putusan yakni, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, keuangan daerah, serta keuangan LPD Desa Pekraman Intaran. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta.

Putusan ini lebih rendah dua tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun enam bulan penjara. Terdakwa yang diberi kesempatan untuk mengambil sikap atas vonis tersebut, langsung menyatakan menerima.

Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama satu minggu untuk menyampaikan sikap. Sebagaimana diberitakan, eks Ketua LPD Intaran I Wayan Mudana melakukan korupsi dengan berbagai modus.

Dirinya disebut memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, dengan membuat kebijakan sendiri. Selain itu, melakuakn pengajuan kredit atas nama pribadi untuk pengambilalihan agunan nasabah yang macet, tanpa persetujuan dari prajuru adat maupun pengawas LPD.

Mudana disinyalir memanfaatkan celah tidak adanya awig-awig atau aturan tertulis terkait pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di LPD Intaran. Juga tidak mengindahkan prosedur dan analisis kredit yang seharusnya dilakukan.

Bahkan, terdakwa memaksa Saksi I Ketut Mertayasa selaku Kepala Bagian Kredit untuk menandatangani dokumen kredit tanpa melalui proses yang seharusnya. Kalau tidak dituruti, dia pun akan marah-marah. 

"Pengakuan terdakwa, dana tersebut digunakan untuk membeli tanah di Takmung, Klungkung, hingga pembayaran utang di Koperasi Citra Mandiri, dan transaksi lainnya," isi dalam dakwaan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved