-->

Kamis, 16 Desember 2021

Bunuh Istri Karena Karena Pergi Tanpa Ijin, Pria Abiansemal ini Dihukum 8 tahun

 Bunuh Istri Karena Karena Pergi Tanpa Ijin, Pria Abiansemal ini Dihukum 8 tahun


Denpasar , Bali Kini -
I Made Maranda alias Dek Ping (35), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya bernama Ni Luh Putu Russiani, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa dari Kejari Badung. 


Tuntutan yang diajukan ini tidak sebanding dari ancaman hukuman pidana penjara dalam UU KDRT paling lama 15 tahun. Namun dengan menghilangkan nyawa orang lain, JPU menuntut minimal dengan hukuman 8 tahun penjara.


Jaksa Imam Ramdhoni dalam amar tuntutannya menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


"Memohon agar terdakwa I Made Maranda alias Dek Ping dihukum pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," Tuntut Jaksa yang dibacakan secara virtual dari Kejari Badung.


Untuk diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung. 


Pada awalnya suami istri cekcok adu mulut. Dimana terdakwa merasa curiga dengan istri yang dinikahinya 7 November 2019 ke kular rumah tanpa sepengetahuannya. Kemarahan terdakwa sempat mereda setelah istrinya mengajaknya mandi bareng.


Entah bagaimana, usai dari kamar mandi. Beberapa saat kemudia, terdakwa kembali menanyakan soal kemana istrinya itu pergi tadi. Adu mulut pun kembali terjadi hingga sampai depan garasi. 


"Terdakwa lalu mengambil 1 buah pisau yang berada dibawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menusuk leher korban," sebut Jaksa Ramdhoni dalam dakwaannya. 


Setelah menusuk leher istrinya, terdakwa lari keluar rumah. Begitu melihat istrinya langsung tersungkur. Sementara Pisau yang digunakan untuk menusuk istrinya itu ia jatuhkan ke tanah. Korban masih sempat berteriak minta tolong. 


Sejumlah saksi tetangga berdatangan dan melarikan korban ke rumah sakit. Namun korban menghembuskan nafas terakhir 24 Juni 2021, setelah sempat mendapat perawatan beberapa hari.


"Korban dinyatakan meninggal pada  akibat luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah nadi antar iga yang mengakibatkan pendarahan," tulis dalam dakwaan.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved