Denpasar ,Bali Kini - Pedagang sempol bernama M.Yusuf (30) hanya bisa berucap menyesal dan ilaf atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang belia berumur 9 tahun.
Dalam sidang online, pria yang kesehariannya hidup sendiri ini oleh JPU dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Itu dibacakan Jaksa Ni Komang Swastini,SH dihadapan Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di PN Denpasar.
Dalam sidang tertutup itu, disampaikan JPU usai sidang bahwa terdakwa melakukan tindak pencabulan saat korban yang msih duduk di bangku Sekolah Dasar itu datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.
"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari
27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa.
Awalnya terdakwa menyuruh korban menunggu di luar kamar. Karena terdakwa akan memasakkan sempol. Tidak lama kemudian, korban disuruh masuk. Namun korban malah dibekap dan mencoba untuk dicabuli.
Bersyukur saat kejadian itu, dari luar kamar ibu korban memanggil. Sebelum melepaskan bekapannya, terdakwa mengancam korban untuk diam. Namun, sesampai di kamar korban bercerita kepada ibunya dan melabrak terdakwa.
Karena terdakwa mengelak, orang tua korban melanjutkan ke kantor polisi. Jaksa Swastini menjerat perbuatan terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
"Memohon agar terdakwa dipidana penjara selama 10 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar, yang dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan," sebut Jaksa usai sidang.[rl/4]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram