-->

Selasa, 28 Desember 2021

Eks Sekda Buleleng Didakwa Pencucian Uang Juga Dijerat Pasal Pemerasan

 Eks Sekda Buleleng Didakwa Pencucian Uang Juga Dijerat Pasal Pemerasan


Denpasar , Bali Kini -
Dewa Ketut Puspaka (58) yang sebeelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng,  menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (28/12) Renon. 


Pihak JPU dari Kejati Bali dalam dakwaannya yang dibacakan secara virtual mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pihak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara senilai Rp 16,1 miliar.


Terkait pemerasan, Puspaka disebut mengunakan statusnya sebagai Sekda memaksa sejumlah pihak memberikan uang untuk sejumlah pembangunan di kabupaten Buleleng selama kurun waktu tahun 2015-2020.  


Salah satu diantaranya adalah PT PEI  sebesar Rp. 1.101.060.000 terkait perijinan terminal LNG di Celukan Bawang pada tahun 2015. Saat itu Puspaka menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI. Dana tersebut ditransfer  ke rekening saksi Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.


Berikutnya, dari  PT. Titis Sampurna  sebesar Rp. 12.500.000.000,  terkait penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih.  Dana tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Desa Adat Yeh Sanih sebagai pemilik lahan. Bahkan lahan tersebut juga tidak pernah disewakan oleh masyarakat setempat.  


Sedangkan, dana sewa tersebut diterima sendiri oleh Puspaka dengan terlebih dahulu ditampung di rekening saksi Made Sukawan Adika. Selain itu, dana tersebut juga masuk ke rekening Dewa Gede Radhea yang merupakan anak terdakwa.


Sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut hanya sebagai sarana Terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. PEI yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng.


"Dimana pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng," kata Jaksa Agus Eko Purnomo dkk dalam dakwaannya.


Keterangan saksi H. Chojum selaku Direktur PT. Budi Daya Remaja memberikan kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000.000 terkait pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng diterangkan menawarkan diri untuk membantu menyiapkan bahan-bahan Material yang akan diperlukan oleh PT. Bibu Panji Sakti dalam pembangunan Bandara di Kabupaten Buleleng.


Terdakwa kemudian meminta biaya pengurusan ijin kepada saksi H. Chojum yang diserahkan secara 3 tahap mulai dari tahun 2018- 2019. Namun melakukan pembayaran saksi H. Chojum tidak pernah menerima pekerjaan pembangunan bandara sesuai yang dijanjikan terdakwa.  


"Terdakwa memanfaatkan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara tersebut untuk meminta uang kepada saksi H. Chojum," beber JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti. 


Perbuatan terdakwa tersebut  diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.  Sedangkan pada dakwaan selanjutnya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, atau ketiga Pasal 11 UU Tipikor, atau keempat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kelima Pasal 12 huruf (g) UU Tipikor. 


"Dalam dakwaan kedua, kesatu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau kedua Pasal 4 UU yang sama," tutup Jaksa.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved