-->

Kamis, 02 Desember 2021

Petani Ini Menangis, Ngaku Di Bodohi Investor Galian C

Petani Ini Menangis, Ngaku Di Bodohi Investor Galian C


Karangasem, Bali Kini - Dengan berderai air mata, Kadek Dana yakni seorang petani asal Banjar Yeha, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, pada awak media mengaku di bodoh-bodohi investor galian C yang melakukan aktivitas tambang di lahan miliknya seluas 1 hektar. Rabu (1/12/2021). 

Lahan perkebunan miliknya dikeruk secara besar-besaran untuk usaha galian namun Kadek Dana sebagai pemilik lahan nyaris tidak mendapatkan bagian apapun dari pasir dan batu yang dikeruk dan dijual oleh investor tersebut. 

Berawal dari ajakan temannya berinisial IML untuk bekerjasama mengembangkan lahan miliknya daripada hanya sekedar ditanami kayu saja. Tergiur dengan ajakan tersebut, Kadek Dana mengiyakan ajakannya dengan harapan bisa mengubah kondisi perekonomian keluarganya. 

"Selain itu anak saya juga dijanjikan untuk bekerja disana, namun sampai sekarang belum ada apa-apa," Ungkap Kadek Dana yang saat itu didampingi Penasihat Hukumnya, I Nengah Jimat, SH. IML yang berperan sebagai perantara lalu mendatangkan salah satu investor berinisial R. 

Menerima tawaran tersebut, Kadek Dana yang hanya tamatan Sekolah Dasar inj mengaku sempat di ajak ke salah satu notaris di Kabupaten Klungkung untuk menandatangani surat kesepakatan kerjasama. Memang saat itu isi perjanjian dibacakan oleh notaris, hanya saja karena kurangnya pendidikan membuat kadek Dana tidak memahami isi kesepakatan kerjasama yang sejatinya sangat merugikan dia sebagai pemilik lahan.

Kemudian, investor pun mulai mengeruk lahan pekebunan miliknya tersebut sebagai usaha Galian C. Beberapa bulan berlalu Kadek Dana mulai merasakan ada yang janggal dimana dia sebagai pemilik lahan sama sekali tidak mendapatkan bagian apa-apa dari penjualan pasir dan batu di lahan miliknya tersebut. Parahnya, pihak investor juga meminta supaya pengurusan izin usaha galian C agar atas nama Kadek Dana. 

Sadar akan hal itu, karena ia merasa rugi dan tidak mendapat apapun Kadek Dana selaku pemilik lahan sempat meminta investor agar menghentikan penambangan di lahan miliknya itu dengan alasan izin belum diselesaikan. Namun Kadek Dana justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dari beberapa oknum agar dirinya tidak menghalangi aktivitas investor yang meenggali pasir dan batu di lahannya tersebut. Bahkan kini dirinya disomasi karena dituding telah melarang galian selama Juli-Agustus lalu. Sehingga investor dirugikan sebesar Rp 746 juta. 

Merasa mendapat intimidasi dan ancaman, Kadek Dana didampingi Penasihat Hukumnya, yakni I Nengah Jimat melapor ke Polres Karangasem pada Senin (29/11/2021) lalu. "Polisi sempat menggrebek lahan milik klien saya ini (Kadek Dana)  bahkan sudah dipasang garis polisi, karena usaha galian C tersebut ilegal (tidak berizin). Klien saya ini juga sempat dipanggil ke Polda Bali untuk dimintai keterangan, dia datang sendiri tanpa ada pendampingan, " Ungkap Nengah Jimat. Lanjutnya, setelah itu lahan tersebut masih terus di keruk investor karena garis polisi hanya bertahan sampai tanggal 28 Nopember 2021.

Nengah Jimat juga sudah melapor ke Sat Pol PP, Polres Karangasem, Polsek Selat, Polda Bali hingga ke Mabes Polri, agar masalah ini mendapatkan perhatian dan penanganan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan atau upaya hukum apapaun dari Polisi maupun Sat Pol PP. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved