-->

Selasa, 14 Desember 2021

Terima Titipan Sabu, Pria asal Ungasan Diganjar 10 Tahun

 Terima Titipan Sabu, Pria asal Ungasan Diganjar 10 Tahun


Denpasar ,Bali Kini  -
I Wayan Aryawan (32) pria asal Ungasan, Badung Selatan ini harus menanggung akibatnya lantaran menyimpan sabu yang dititipkan oleh seseorang. Ia pun menerima hukuman yang diputuskan hakim di PN Denpasar.


Sebagaimana dibacakan hakim I Putu Suyoga, secara virtual menyebut terdakwa terbukti bersalah melawan hukum pidana narkotika dengan menyediakan dan sebagai perantara.


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," putus hakim.


Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar, secara online meyatakan menerima. Sementara Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang menuntut hukuman 10 tahun menyatakan untuk pikir-pikir. 


Sebagaimana tertuang dalam amar putusan menyebutkan jika terdakwa diamankan pada 24 Mei 2021 lalu, di tempat tinggalnya jalan Masuka Desa Ungasan, Badung Selatan. 


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 buah plastik klip dan barang bukti terkait. Bahwa 3 buah plastik klip berisi sabu setelah dilakukan penimbangan beratnya adalah masing-masing 12.70 gram Netto atau 13,38 gram Brutto (kodeA), 0,98 gram Netto atau 1,14 gram Brutto (kodeB), 0,36 gram Netto atau 1,50 gram Brutto (kodeC) atau berat totalnya adalah 14,04 gram Netto.


Dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut adalah titipkan seseorang yang dikenalnya bernama Pak Kadek. Terdakwa hanya diperintahkan untuk menyimpan sabu tersebut sembari menunggu kepulangan Pak Kadek dari Singaraja. 


Selama ini, pengakuannya sering membeli sabu dari Pak Kadek untuk dikonsumsi sendiri. Dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagai kurir sebagaimana sempat dieprintahkan oleh Pak Kadek (DPO).


Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun  tuntut JPU dari Kejari Denpasar.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved