-->

Senin, 17 Januari 2022

Pakai Sabu Bareng, Dua Pria ini Terancam Hukuman 5 Tahun

 Pakai Sabu Bareng, Dua Pria ini Terancam Hukuman 5 Tahun


Denpasar ,Bali Kini  -
Serendah rendahnya ancaman hukuman 5 tahun bakal dialami dua pria berumur 42 tahun ini. Adalah Ahmad Fauzi dan Siswanto, yang saweran membeli sabu dan digunakan berdua.

Dijabarkan dalam dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa asal Jepara, Jawa tengah ini diamankan Satnarkoba Polresta Denpasar Minggu, 3 Oktober 2021, malam. 

Saat itu petugas melihat terdakwa mencari sesuatu dipinggir jalan Gunung Salak Gang Tegal Teratai, Desa Kerobokan, Kuta Utara. Petugas mengamankan keduanya serambi mengecek ponsel milik terdakwa yang menunjukkan alamat tempelan sabu.

Benar saja, satu klip pelastik berisi sabu ditemukan diantara celah batu di bawah pohon. Diakui oleh kedua terdakwa dirinya membeli paket sabu berat 0,40 gram dengan cara patungan berdua.

"Terdakwa mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi berdua. Sabu dibeli dari seseorang yang dikenalnya bernama ABAS seharga Rp.600 ribu," tulis jaksa dalam dakwaan.

Terhadap perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, menjerat keduanya dengan pasal berlapis.

Perbuatan para terdakwa ini telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 12 tahun dan serendahnya 5 tahun penjara.[ar/3]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved