-->

Kamis, 06 Januari 2022

Pedagang Sempol Dihukum 7 Tahun Akibat Cabuli Bocah

 Pedagang Sempol Dihukum 7 Tahun Akibat Cabuli Bocah


Denpasar ,Bali Kini  -
Pedagang sempol bernama M.Yusuf (30) hanya bisa berucap menyesal dan ilaf atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang belia berumur 9 tahun.


Dalam sidang online, pria yang kesehariannya hidup sendiri ini diganjar hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di PN Denpasar.


Setidaknya hukuman yang diterimanya itu lebih kurang dari tiga tahun tuntutan JPU Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang sebelumnya mengajukan dihadapan Hakim agar dihukum selama 10 tahun penjara.


Dalam sidang tertutup itu, dituangkan dalam berkas dakwaan bahwa terdakwa melakukan tindak pencabulan saat korban yang msih duduk di bangku Sekolah Dasar itu datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.


"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari 

27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa usai sidang.


Awalnya terdakwa menyuruh korban menunggu di luar kamar. Karena terdakwa akan memasakkan sempol. Tidak lama kemudian, korban disuruh masuk. Namun korban malah dibekap dan mencoba untuk dicabuli.


Bersyukur saat kejadian itu, dari luar kamar ibu korban memanggil. Sebelum melepaskan bekapannya, terdakwa mengancam korban untuk diam. Namun, sesampai di kamar korban bercerita kepada ibunya dan melabrak terdakwa.


Karena terdakwa mengelak, orang tua korban melanjutkan ke kantor polisi. Terdakwa dalam putusan hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dan dituangkan ke dalam Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.


"Menghukum terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar, yang dapat digantikan dengan penjara selama 2 bulan," putus hakim.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved