Denpasar - Selain hukuman pidana penjara, kedua terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita juga dituntut mengembalikan uang kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp. 320.450.000.
Keduanya dinilai terbukti bersalah oleh JPU Putu Gde Darmawan Hadi Saputra,SH.,MH dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu mei 2018 s/d september 2019 an.
Perbuatan kedua terdakwa yang dilakukan secara bersama sama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut kedua terdakwa pidana penjara masing-masing dengan hukuman selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan) dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan," tuntut Jaksa dalam sidang Tipikor yang dibacakan secara virtual.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp. 320.450.000. Namun oleh kedua terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2021 telah menitipkan uang ganti rugi tersebut sebagai pengembalian kerugian Negara.
Hal ini yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara dan akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Kedua terdakwa kepada majelis hakim menyampaikan secara langsung untuk memberikan keringanan hukuman dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya, Selasa 22 Februari 2022.
Untuk diketahui, kedua terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida. Dimana sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi BIMA SAKTI yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Bahwa para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi BIMA SAKTI sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dimana jika menggunakan aplikasi BIMA SAKTI maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada system di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
"Bahwa uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi BIMA SAKTI ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa II Suardita dilaci meja kerjanya atas sepengetahuan Terdakwa I Narsa." Sebut Jaksa tertuang dalam dakwaan.
Terdakwa Narsa selaku atasan yang dari terdakwa Suardita, beralasan menyimpan uang tersebut untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.
Menurut para terdakwa tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi BIMA SAKTI, namun demikian ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya, padahal tidak ada kendala pengiriman.
Berdasarkan keterangan dari Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dalam persidangan sebelumnya bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM sebagaimana ketentuan yang telah diatur.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram