Bali, BALIKINI.NET -- DPRD Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna ke- 3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (14/2/22).
Rapat yang dipimpin secara virtual oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, serta didampingi jajaran OPD Provinsi Bali, Pimpinan DPRD Bali dan Alat Kelengkapan Dewan beserta Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali.
Masing-masing Fraksi membacakan Pandangan Umum Fraksi yang diawali dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan yang dibacakan oleh Ni Wayan Sari Galung, dari Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh I Wayan Gunawan.
Sementara dari Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Komang Wirawan, Fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh I Ketut Juliarta dan Fraksi Partai Nasdem, PSI, Hanura dibacakan oleh Dr. Somvir.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram